Selasa, Maret 24, 2009

Berita : 24 Maret 2009

Kejati mulai susun Rendak Ibnu Subiyanto

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


UMBULHARJO : Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) terus mempelajarai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ibnu Subiyanto, Bupati Sleman yang menjadi tersangka kasus korupsi buku ajar.
Menurut Dadang Darussalam, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY, hingga saat ini tidak ada kekurangan berarti dari penyidikan yang dilakukan oleh Polda DIY. “Hingga saat ini tidak ada kekurangan,” ujar Dadang di ruang kerjanya, kemarin. Dia mengatakan, BAP dibaca secara bergiliran oleh tim Kejati, sehingga setiap kekurangan akan selalu dikomunikasikan dan segera dapat diketahui.
“Sembari memeriksa BAP, Kejati juga sudah menyusun rencana dakwaan untuk tersangka,” buka Dadang. Menurutnya, dengan dikerjakan bersama-sama, antara mempelajari BAP dan membuat Rendak, maka kekurangan dari BAP akan segera diketahui. Jika pun selesai, maka bisa berbarengan dan kasus segera disidangkan.
Dia menambahkan, paling lambat akhir Maret 2009, status dari BAP bisa diputuskan. “Apakah sudah P21 [lengkap] atau masih P19 [dikembalikan] akan diketahui maksimal tanggal 30,” jelasnya. Dadang menyatakan, pihaknya akan mentaati peraturan yang menyatakan Kejati harus mempelajari BAP maksimal 14 hari setelah pelimpahan. BAP sendiri dilimpahkan pada Senin (16/3), maka hari terakhir bagi Kejati menetapkan status BAP itu adalah Senin (30/3) mendatang.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP. Anny Pudjiastuti mengatakan kepolisian terus mengusahakan turunnya surat penahanan untuk Ibnu Subiyanto. “Kita terus berusaha agar surat izin presiden segera turun,” ujarnya. Menurut Anny, untuk memperoleh surat izin penahanan dari presiden untuk kepala daerah membutuhkan waktu dan proses.
Disinggung mengenai masih di pelajarinya BAP Ibnu Subiyanto oleh Kejati, Polda DIY, imbuh Anny, juga masih menunggu keputusan dari hasil pendalaman yang dilakukan. “Jika memang masih ada kekurangan, kami akan kembali berusaha melengkapi,” jelasnya.

Tidak ada komentar: