Selasa, Maret 17, 2009

Berita : 17 Maret 2009

*Kasus pengadaan Kapal Handayani
Bagus Krisbawono diperiksa enam jam

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO :Bagus Krisbawono, tersangka pengadaan Kapal Handayani, kemarin menjalani pemeriksaan selama enam jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Dadang Darussalam, Kasi Penyidikan Khusus Kejati DIY mengatakan, tersangka diperiksa oleh tiga jaksa.
Tiga orang jaksa yang memeriksa Bagus Krisbawono adalah Tri Sunu, Nila Maharani, dan Ernawati. “Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka,” ujar Dadang di ruang kerjanya, kemarin. Untuk materi pemeriksaan sendiri, jelas Dadang, masih seputar proses tersangka menjadi kontraktor proyek yang diduga merugikan negara Rp100 juta tersebut.
Untuk hasil pemeriksaan sendiri, Dadang enggan membuka saat ini. “Kamis (19/3) mendatang tersangka Bagus akan diperiksa lagi, setelah semua selesai baru kita ungkap,” paparnya. Pemeriksaan kedua tersebut, materi pertanyaan akan lebih mendalam untuk mengetahui peran tersangka dalam pembelian Kapal Handayani.
Dadang mengatakan, selain Bagus Krisbawono, Kejati juga mengincar tersangka lain. “Akan ada tambahan tersangka, namun baru akan diperiksa setelah yang ini,” jelasnya. Ditambahkannya, Sudaryatno, pemeriksa barang, akan diperiksa minggu depan.
Ketika disinggung belum ditahannya tersangka Bagus Krisbawono, menurut Dadang, ada jaminan tersangka tidak akan melarikan diri. “Memang belum kita tahan, ada jaminan tersangka tidak akan melarikan diri,” tandas Dadang.
Terpisah, menurut Syarifudin M. Kasim, Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) penahanan tersangka korupsi adalah kemutlakan. “Penahanan itu adalah bentuk shock teraphy bagi tersangka korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada yang bisa menjadi jaminan tersangka tidak melarikan diri. “Pemeriksaan ini adalah langkah maju, namun tersangka tetap harus ditahan,” pungkasnya.


Kronologis:
1. Pertengahan tahun 2008 tim intelijen Kejati DIY melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan Kapal Handayani milik Pemkab Gunungkidul.
2. Selasa (14/10) Kejaksaan Tinggi DIY menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Handayani 1-5milik Pemkab Gunungkidul dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
3. Kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 100 juta. Angka tersebut berasal dari tidak adanya sertifikat gross akte dan surat pas. Akibat kekurangan dokumen tersebut, tiap kapal negara mendapati kerugian hingga Rp 20 jutaan.
4. Terdapat 7 tersangka yang diduga terkait kasus tersebut. Dua tersangka yang sudah dibeberkan namanya adalah Direktur CV Kreasi Asri Konstruksi Bagus Krisbawono selaku kontraktor proyek dan Sudaryatno selaku panitia pemeriksa barang.
5. November 2008, tim penyidik Kejati DIY menemukan adanya indikasi dugaan korupsi baru berupa mark-up harga kapal.
6. Desember 2008, tim penyidik Kejati DIY mengindikasikan kemungkinan penambahan tersangka.
7. 17 Maret 2009, pemeriksaan terhadap tersangka dimulai
Sumber : Kejati DIY