Selasa, April 28, 2009

Berita : 28 April 2009

*LBH desak Kejati tuntaskan kasus
Rektor UPN dilaporkan ke Kejati

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta Didit Willy Ujianto diadukan Koko Sujatmiko ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan Jogja Corruption Watch (JPW) karena diduga mengkorupsi uang yayasan sebesar Rp2,4 miliar.
Koko yang menjabat sebagai Sekretaris Badang Pengurus Harian Yayasan Panglima Besar Jenderal Sudirman tersebut mengatakan, temuan terjadinya dugaan korupsi di tubuh UPN Veteran Yogyakarta ini berdasarkan adanya temuan Surat Keputusan Nomor: SKEP/165/IX/2006.
“Modusnya menyalahgunakan kewenangan untuk memungut uang dari para calon mahasiswa yang kemudian dibagi-bagikan kepada dosen dan karyawan,” ujarnya dikantor LBH kemarin. Kejadian ini terjadi pada 2006 dan 2007.
Isi Skep itu sendiri berisi mengenai pemberian donasi kesejahteraan untuk karyawan dan dosen UPN Veteran dengan memanfaatkan dana pendaftaran, sumbangan khusus dan penarikan DPP mahasiswa baru.
Koko mengatakan untuk 2006, besaran uang Rp1,253 miliar. “Untuk 2007, ada Rp1,676 miliar,” jelasnya. Sebelum mengadukan kasus ini ke LBH dan JCW, Koko telah melaporkan kepada Yayasan UPN Veteran di Jakarta.
Hasilnya, Rektor UPN Veteran Yogyakarta mendapatkan teguran. “Untuk ranah hukumnya, kita juga sudah laporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan saat ini tengah di proses. Kita harapkan prosesnya bisa secepatnya,” akunya.
Dalam kesempatan tersebut Direktur LBH Yogyakarta Irsyad Thamrin mengaku, mengingat kasus ini saat ini tengah ditangani Kejati DIY, pihaknya hanya mendorong Kajati untuk secepatnya menyelesaikan dugaan korupsi ini. “Kita masih percaya dengan Kejati, tapi jika tidak jalan, kita akan coba laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, mengingat besaran kerugian negaranya cukup besar,” terang dia.
Terpisah, Asisten Intelijen (Assintel) Kejati DIY Erbagtyo Rohan membenarkan adanya laporan kasus dugaan korupsi di tubuh UPN Veteran yang dilakukan Didit Willy Ujianto selaku rektor. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan masih kita dalami. Kita harapkan secepatnya bisa selesai dan kita tidak akan tutup-tutupi,” akunya.
Kejati sendiri telah meminta keterangan dari para saksi yang diduga tahu mengenai aliran dana sebesar Rp2,4 miliar yang disoal. “Sebagian besar berasal dari kalangan akademisi dan pengelola UPN Veteran Yogyakarta. Namun mereka masih sebatas kita mintai keterangan saja. Bahkan kemarin terlapor (rektor) juga kita panggil tapi belum hadir,” imbuhnya.
Sementara itu saat dihubung, Didit Willy Ujianto membantah seluruh aduan Koko Sujatmiko terkait dugaan korupsi yang dilakukannya. Dia mengaku, seluruh dana yang dikeluarkan guna operasional universitas selalu melalui mekanisme rapat senat yayasan. “Itu jelas tidak benar dan fitnah,” tegasnya.