Rabu, Maret 04, 2009

Berita : 5 Maret 2009


*Terkait dugaan korupsi buku ajar Kabupaten Sleman
Mahasiswa demo bawa tikus

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

DEPOK : Sekitar 20 orang anggota Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar demonstrasi di Mapolda DIY, kemarin. Mahasiswa menuntut agar Ibnu Subiyanto, Bupati Kabupaten Sleman, segera ditahan untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi Rp12 miliar dalam proyek buku ajar.
Menurut AKBP. Anny Pudjiastuti, Kabid Humas Polda DIY, aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dinilainya salah sasaran. “Ya kan sekarang berkas BAP Ibnu Subiyanto sudah ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, jadi yang menentukan adalah Kejati,” ujar Anny.
Dikatakannya, penyidik Polda DIY terus berusaha agar kasus ini segera tuntas. “Buktinya, segala arahan dari Kejati langsung kita kerjakan,” imbuhnya. Setelah berkas disempurnakan pun, langsung dikirim ke Kejati untuk ditindaklanjuti.
“Untuk penahanan kan harus ada surat izin khusus dari presiden,” jelas Anny. Surat tersebut hingga sekarang belum sampai ke Polda DIY, sehingga penyidik tidak bisa melakukan penahanan, karena melanggar perundangan.
Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, mahasiswa mengusung berbagai poster yang bertuliskan 'Penjarakan koruptor, Nonaktifkan Ibnu dari Bupati.' Mereka hanya berorasi di depan pintu gerbang Mapolda karena ditutup oleh petugas. KAMMI meminta kepada Brigjen. Pol Sunaryono, Kapolda DIY agar mengambil sikap tegas dalam menangani tindak korupsi.
Sujatmiko, koordinator aksi, mengatakan, Kapolda musti memiliki keberanian dalam mengawal perkara korupsi yang melibatkan para pejabat negara. “Penetapan Ibnu Subiyanto sebagai tersangka harus ditindaklanjuti dengan penahanan,” teriaknya.
Demonstrasi yang mengakibatkan arus lalu lintas tersendat itu, mahasiswa melepaskan 12 ekor tikus putih. “Ini sebagai lambang berlarut-larutnya penanganan kasus korupsi di DIY,” tegas Sujatmiko. Selain itu, tersangka tidak menjalani penahanan dan masih bebas berkeliaran tanpa tindakan serius.
“Ibnu Subiyanto harus dinonaktikan sebagai bupati demi netralitas penyidikan,” ujar Sujatmiko. Menurutnya, jika dalam satu bulan kedepan kasus buku ajar ini tidak tuntas, maka Kapolda harus meletakkan jabatan dan menyerahkan penanganan kasus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita : 4 Maret 2009

*Dugaan korupsi Kadus Semampir
Tanpa penyelesaian, warga datangi LBH


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


JOGJA : Karena merasa pihak Desa Panjangrejo dan Kecamatan Pundong tidak bisa menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Darmadi, Kepala Dusun Semampir, warga Dusun Semampir mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, kemarin.
Edi Subiyanto, koordinator warga Dusun Semampir mengatakan, warga sudah berungkali mengadu ke kelurahan dan kecamatan. “Namun tidak ada penyelesaian,” ujar Edi, di kantor LBH Yogyakarta, kemarin.
Dia mengatakan, Darmadi diduga sudah berulang kali melakukan korupsi terhadap bantuan yang seharusnya diterima oleh warga. “Pada mulanya warga diam, namun karena terus-terusan dilakukan terhadap program bantuan lain, warga tidak terima,” tegas Edi.
Dana yang dipotong, imbuh Edi, antara lain adalah dana rekontruksi. “ Dari jumlah asli Rp15 juta, warga hanya mendapatkan Rp12 juta, sedangkan yang Rp3 juta diambil Darmadi,” bukanya. Warga yang dananya dipotong ada 20 orang.
“Dana lain yang dipotong adalah program konversi kompor, bantuan langsung tunai (BLT), maupun pengurusan sertifikat tanah,” jelas Edi. Menurutnya, besar potongan yang dilakukan oleh Darmadi sangat bervariasi, tergantung dari program yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Edi menambahkan, selain mengadu ke LBH Yogyakarta, puluhan warga tersebut juga berniat untuk melaporkan dugaan korupsi ke Polda DIY. “Ini karena korupsi yang dilakukan oleh Darmadi tidak hanya dana rekonstruksi saja, namun program lainnya,” paparnya.
Bagi warga, langkah yang ditempuh ini adalah upaya terakhir karena penyelesaian secara kekeluargaan tidak pernah berhasil. “Warga sudah cukup bersabar, sekarang kita menempuh jalur hukum umtuk mencari penyelesaian,” tukas Edi.
Sementara itu, Samsudin Nur Seha, Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Yogyakarta menegaskan, berdasar laporan warga ada indikasi pelanggaran pasal 8 UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
“Itu dari data warga, tapi kita akan melakukan pemberkasan ulang dan mengumpulkan bukti tambahan sebelum melapor ke Polda DIY,” tegas Samsudin.
“Saat ini kita masih akan melakukan pemberkasan dan pengumpulan bukti-bukti tambahan dari warga baru selanjutnya akan melaporkannya ke Polda DIY. Ini jelas korupsi dan langsung akan kita tindak lanjuti,” tegasnnya. LBH Yogyakarta, imbuhnya, akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini hingga menemui titik terang.

Pungutan liar yang di lakukan oleh Darmadi


1. Pengurusan sertifikasi tanah : @ Rp9.000-36.000 X 11 orang
2. Kompor gas konversi : @ Rp5.000 X 60 orang
3. BLT : @ Rp4.000-50.000 X 6 orang
4. Dana rekonstruksi : @ Rp3 juta X 20 orang
5. Pencarian IMB : @ Rp50.000 X 9 orang

Sumber : Warga Dusun Semampir