Senin, Juni 15, 2009

Berita : 15 Juni 2009

*Tunggu putusan persidangan
Warga Gampingan boyongan ke PN Jogja

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Sekitar 70 orang yang tergabung dalam Paguyuban Warga Gampingan (PWG) 'pindahan' ke Pengadilan Negeri Jogja, kemarin. Menurut Bejo Wiyanto, koordinator PWG, langkah yang ditempuh ini adalah untuk menunggu hasil putusan sidang sengketa tanah antara PWG dan tiga penggugat, Ngatini, Pardinem, dan Poniyem.
Dengan mengusung berbagai alat masak dan puluhan spanduk, warga langsung mengambil tempat di pelataran parkir PN Jogja. Beralas tikar, puluhan warga termasuk anak-anak sempat makan bersama dan bermain.
Bejo mengatakan bahwa PWG akan terus berada di PN Jogja hingga putusan sidang selesai. “Jika kami kalah, maka kami tidak akan punya rumah lagi, dan kami memilih PN Jogja sebagai rumah baru,” ujar Bejo, kemarin.
Alasan memilih PN Jogja adalah karena lembaga tersebut yang berwenang memutus nasib warga dalam kasus sengketa tanah ini. “Besok [hari ini] adalah keputusan hasil persidangan, kami harap hakim dalam memberikan keputusan menggunakan akal sehat dan hati nurani,” tandas Bejo.
“Tidak masalah kami tidur dan membuat dapur umum disini, karena jika kami kalah, PN ini juga akan menjadi rumah kami,” kata Bejo.
Sengketa tanah yang menimpa warga Gampingan tersebut bermula dari munculnya gugatan kepemilikan tanah oleh tiga warga yakni Ngatini, Pardinem dan Poniyem. Ketiga penggugat berbekal sertifikat bernomor M.905 tersebut mengakui kepemilikan 1.227 meter persegi lahan yang ditempati warga.
Menurut PWG, kepemilikan sertifikat tanah yang berada ditangan ketiga penggugat diperoleh melalui cara-cara yang tidak sah. “Setiap kali PWG mempertanyakan kepemilikan sertifikat tersebut selalu dipersulit dan tidak pernah mendapat jawaban semestinya,” jelas Bejo.
Menanggapi aksi warga Gampingan yang boyongan ke PN Jogja, Humas PN Jogja, Elfi Marzuni mengharapkan agar warga menunggu hasil putusan dan menghormatinya. “Besok [hari ini] adalah keputusan mengenai sengketa tanah tersebut,” jelas Elfi.
Dia mengatakan bahwa hakim dalam memberikan keputusan persidangan tidak bisa diintervensi siapapun. “Keputusan berdasarkan fakta dan bukti dipersidangan,” ungkapnya. Untuk warga yang berdiam di pelataran parkir pengadilan, imbuh Elfi, jangan sampai menganggu jalannya persidangan.