Selasa, Mei 12, 2009

Berita : 12 Mei 2009


Buruh CV. Magetan Putra menangi gugatan

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


JETIS : Perjuangan buruh CV. Magetan Putra (MP), Kabupaten Bantul untuk mendapatkan haknya membuahkan hasil. Dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kemarin, pengusaha CV. MP diharuskan membayarkan gaji dan pesangon untuk ke-20 buruh.
Dalam persidangan dengan majelis hakim Subur, Hono Sejati, dan Muslimin terungkap bahwa upaya mediasi antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. Meski tidak dihadiri oleh tergugat, hakim tetap membacakan putusannya.
“CV. Magetan Putra diharuskan membayarkan uang gaji buruh mulai Oktober 2008 hingga April 2009,” ujar Subur, di Kantor PHI. Besaran gaji untuk 20 buruh tersebut bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, tergantung masa kerja dan bagian penempatan buruh.
Sementara untuk uang pesangon, besar uang yang diterima antara Rp2 juta hingga Rp40 juta.Setelah dipastikan menerima uang pesangon, buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Independen Magetan Putra (SPI MP) tersebut resmi di-PHK mulai 12 Mei 2009.
Menurut hakim, CV. MP tidak dalam posisi pailit, seperti alasan saat merumahkan buruh. “Perusahaan tetap beroperasi meski dengan jumlah pegawai yang sedikit, ini efisiensi,” tandas Subur.
Sementara itu, Halimah Ginting, penasehat buruh CV. MP dari Lembaga Advokasi HAM dan Bantuan Hukum (LABH) mengaku senang dengan keputusan hakim. “Hakim mengambil keputusan sesuai dengan fakta-fakta dan memeprtimbangkan hak buruh yang memang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Menurut Halimah, dirinya menanti langkah dari CV. Magetan Putra. “Kita lihat saja nanti, namun kami minta secepatnya hak buruh dibayarkan,” tandasnya.
Herry Darmayanto, Humas SPI MP mengatakan, buruh mensyukuri keputusan hakim. “Buruh bukan kaum lemah yang bisa ditindas, selama bersatu, maka kekuatan buruh bisa menandingi pengusaha yang sewenang-wenang,” tegasnya.
“Kami juga sudah mengajukan sita jaminan aset Magetan Putra, karena ketika diajak berdiskusi pimpinan [Magetan Putra] tidak pernah mau ketemu,” ujar pria yang telah mengabdi selama 14 tahun ini.
Tak ayal, keputusan ini disambut buruh dengan gegap gempita. Untuk merayakan kemenangan, mereka melakukan longmarch ke Kantor Pos Besar dengan mengusung berbagai poster dan spanduk.