Jumat, Mei 01, 2009

Berita : 1 Mei 2009


*Sewakan tanah kas desa tanpa perjanjian
Mantan Lurah Sinduadi jadi tersangka

Oleh Dian Ade Permana
HarianJogja

UMBULHARJO : Kusumastono, Kepala Desa Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman periode 1996 hingga 2004 resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta karena menyewakan tanah kas desa tanpa perjanjian jelas.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY, Dadang Darussalam mengatakan, Kusumastono didiuga kuat terlibat dalam penyimpangan atas hasil kekayaan kas desa. “Modusnya dengan cara menyuruh orang untuk menyewa tanah kas desa,” ujar Dadang, diruang kerjanya, kemarin.
Setelah bekerjasama dengan pengusaha yang menyewa tanah, uang hasil persewaan tidak dimasukkan kedalam kas desa, namun ke rekening pribadi. “Padahal dalam pernjanjian tersebut, sewa tanah dilaksanakan untuk jangka waktu 20 tahun,” tandas Dadang.
“Perjanjian yang dilakukan tidak ada kejelasan dan bukti hitam diatas putih maupun yang memiliki kekuatan hukum,” jelas Dadang. Karena tidak ada perjanjian yang sah menurut hukum, maka Kusmastono diindikasikan menguntungkan diri sendiri dengan memanfaatkan kekuasaannya.
Menurut Dadang, jumlah kerugian yang ditanggung oleh Desa Sinduadi belum bisa dihitung secara pasti. “Jumlah kerugian yang pasti sedang dihitung, kita masih menunggu hasil audit,” tuturnya.
Langkah Kejati sendiri dalam waktu dekat akan memanggil saksi-saksi yang diperlukan guna memperoleh informasi mengenai kasus ini. “Minggu depan kita akan memanggil saksi untuk dimintai keterangan,” paparnya.
Terpisah, Syarifudin M. Kasim, Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung penuh kejaksaan yang “turun” hingga ke desa-desa untuk mengungkap kasus korupsi. “Korupsi dilakukan ketika ada kesempatan berkuasa,” ujarnya.
“Namun selama ini yang terjadi adalah setelah kasus diumumkan, malah mengendap tidak jelas dan tanpa penyelesaian kasus,” tegas Syarifudin. Lebih lanjut, selain penyalahgunaan tanah kas desa, aparatur desa juga sering “bermain-main” dengan anggaran. Dia berharap, dengan adanya Kajati baru di DIY dapat memberi semangat dalam pemberantasan korupsi