Jumat, Mei 15, 2009

Berita : 15 Mei 2009

*Kasus perusakan kantor LOS
ORI : Perlu dicek ke Mabes Polri

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JETIS : Tidak mulusnya penyelesaian kasus perusakan Kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) karena alasan tidak ada izin presiden dalam pemeriksaan Bupati Bantul, Idham Samawi, direspon dengan kedatangan Antonius Sujata, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ke kantor ORI perwakilan Jateng-DIY.
Dalam kedatangannya, Antonius mengatakan, jika memang alasan kasus tidak kunjung dilimpahkan adalah izin presiden, maka perlu dicek langsung ke Mabes Polri. “Perlu dicek langsung surat permohonan itu,” ujar Antonius di Kantor ORI, kemarin.
Menurut dia, dengan dilakukan pengecekan langsung dapat diketahui sejauh mana perkembangan kasus. “Dengan demikian tidak saling menunggu, apalagi kasus sudah terlalu lama,” jelasnya. Antonius mengungkapkan, ORI akan melakukan klarifikasi untuk melengkapi kronologis perjalan kasus perusakan kasus perusakan kantor LOS ini, terutama untuk surat izin presiden yang tidak juga turun.
“Tujuannya agar tidak ada lagi mengalami penundaan dan dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi ORI kepada Mabes Polri,” kata Antonius.
Sementara itu, Irsyad Thamrin, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta selaku kuasa hukum Budi Wahyuni, Ketua LOS saat perusakan terjadi menyatakan kasus ini berpotensi terjadi exception of justice karena kasus berlangsung sangat lambat.
“Jika memang ada indikasi menggantung kasus, maka kami akan melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)” jelas Irsyad. Upaya penundaan itu terlihat saat penyidik menggunakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan kepada tiga tersangka, Sukardiyono, Kandiawan, dan Sulistyo.
Menurut Irsyad, pembuktian kasus perusakan ini akan lebih mudah jika menggunakan pasal 170 mengenai usaha bersama melakukan perusakan. “Ini sangat psikologis karena menyudutkan pelapor Budi Wahyuni secara individu,” tutur Irsyad.
Terpisah, Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta, Kompol. Syaiful Anwar mengatakan terus berusaha untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. “Petunjuk untuk mendatangkan saksi ahli dari luar UGM telah dipenuhi,” ungkapnya tanpa merinci identitas saksi yang telah dipanggil.
Untuk surat izin presiden sendiri, imbuh Syaiful, Poltabes akan melakukan komunikasi dengan Kejari Yogyakarta. “Ada kesepakatan antara Bareskrim Mabes Polri dengan Kejagung, bahwa untuk memeriksa Bupati Bantul tidak memerlukan surat izin,” ungkapnya. Namun, dia mengaku sedang menyusun konsep tersebut untuk memenuhi petunjuk dari Kejari.