Rabu, April 29, 2009

Berita : 29 April 2009

3 Bulan, Direskrim tangani 97 kasus

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

DEPOK : Selama tiga bulan diawal 2009, Januari hingga Maret, jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang berjumlah 201 personel menangani 97 kasus. Kasus tersebut terbagi dalam tiga unit, yakni unit I (pidana umum) sebanyak 52 kasus, unit II (pidana tertentu) 20 kasus dan unit III (tindak pidana korupsi) ada enam kasus.
Direskrim Polda DIY, AKBP. Napoleon Bonaparte mengatakan, sebanyak 19 kasus lainnya ditangani oleh reskrim disatuan wilayah yang ada di Polda DIY. “Ada beberapa kasus yang menonjol dan memperoleh perhatian dari masyarakat,” ujarnya, dalam acara pengarahan anggota reskrim oleh Kapolda, di Mapolda DIY, kemarin.
Dia mencontohkan kasus yang memperoleh perhatian di unit I adalah terbunuhnya Brigardir Apries, perusakan kantor Komisi Pemilihan Umum DIY, dan kepemilikan senjata ilegal. “Kasus itu saat ini masih dalam penyelidikan, untuk kasus Apries belum ada tersangka,” terang Napoleon.
“Sementara untuk unit II, ada kasus ancaman teror melalui SMS,” kata Napoleon. Untuk unit III, yang dicermati oleh masyarakat adalah kasus korupsi Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto dalam pengadaan buku ajar. Kasus korupsi ini telah dinyatakan P21 alias lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Napoleon mengatakan, bahwa pihak pelapor kasus berhak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus yang sedang dalam proses dikepolisian. “Kasus yang telah diinformasikan kepada pelapor ada 95 kasus, untuk dua kasus lain sedang dalam proses pemeriksaan,” terangnya.
Mendapat laporan tersebut, Kapolda DIY, Brigjen Pol. Sunaryono mengharapkan agar anggota reskrim menerapkan quick respon dalam menangani kasus. “Lakukan penyidikan dengan intensif dan cepat, ciptakan rasa aman dimasyarakat,” pesannya.
“Anggota reskim juga harus terus meingkatkan kemampuan untuk menyelesaikan sebuah kasus, dengan demikian harapannya kasus cepat terungkap,” papar Sunaryono. Dia juga berharap agar anggota bertindak tegas kepada setiap pelanggar hukum dan tidak diskriminatif.