Selasa, Mei 05, 2009

Berita : 5 Mei 2009

Rendak Ibnu molor

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Penyusunan rencana dakwaan (rendak) Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto yang terjerat kasus dugaan korupsi buku ajar, molor dari yang direncanakan semula. Kala menerima pelimpahan berkas Ibnu pada 14 April 2009, Yusrin Nicoriawan, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, mentargetkan dalam waktu tiga minggu telah selesai.
Namun hingga kini rendak belum juga selesai. Menurut Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY, Dadang Darussalam, penyusunan rendak tidak molor. “Kemarin itu kan waktu yang ditargetkan, jika memang masih ada kekurangan, tidak bisa dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan,” ujar Dadang di kantornya, kemarin.
Menurut Dadang, kejaksaan berusaha untuk menyempurnakan rendak untuk Ibnu Subiyanto. “Kita terus mengerjakan rendak, minggu-minggu ini kita harapkan selesai,” tandasnya. Koordinasi antara Kejaksaan Negeri Sleman dan Kejati DIY, imbuh Dadang, terus dilakukan untuk menyelesaikan rendak.
“Kita akan ekspose lagi dalam waktu dekat, yang pasti kejaksaan tidak menunda kasus ini,” jelas Dadang. Dengan belum selesainya rendak, dia tidak bisa memperkirakan sidang perdana yang akan digelar untuk Ibnu Subiyanto.
Dihubungi terpisah, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Muchtar mengatakan, jika memang perbaikan rendak masih diperlukan untuk penyempurnaan, maka itu merupakan alasan yang dapat diterima.
“Namun, tiga minggu adalah waktu yang terlalu lama, apalagi ini sudah melewati target,” ungkapnya. Menurut Zainal, dalam perbaikan itu penyempurnaan rendak harus optimal, karena memakan waktu yang cukup lama untuk penyusunannya.
Dia menambahkan, kasus buku telah memiliki tersangka lain yang telah diproses hingga pengadilan dan divonis. “Jaksa seharusnya sudah bisa mulai melakukan penyusunan dakwaan setelah berkas perkara dari penyidik dinyatakan lengkap atau P 21,” pungkasnya.