Minggu, Maret 08, 2009

Berita : 9 Maret 2009

Tangani PAK

Kejati bentuk tim khusus


Oleh Dian Ade Permana

Harian Jogja


JOGJA : Ditemukannya ratusan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam Penerbitan Angka Kredit (PAK) palsu, memperoleh perhatian dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Fora Noenoehitoe, Kepala Penerangan dan Hukum Kejati DIY, menegaskan hal tersebut di ruang kerjanya, pekan lalu.

Fora mengatakan, sebagai bentuk keseriusan dari Kejati, jajarannya akan segera membantuk tim khusus yang bertugas mencari fakta-fakta hukum seputar PAK. “Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk tim untuk mempelajari PAK,” ujar Fora.

Dia mengatakan, dari info awal yang didapatnya dengan membaca surat kabar, dugaan kasus ini mengarah kepada gratifikasi. “Kan ada unsur memberi untuk memperoleh keuntungan pribadi,” duga Fora. Meski begitu, dia tidak mau berandai-andai sebelum fakta hukum terkuak.

“Untuk tersangka juga belum pasti, tunggu tim terbentuk dan bekerja,” janji Fora. Ditambahkannya, siapapun orang atau pejabat yang menerima uang pelicin guna mendapatkan kedudukan dengan cara yang tidak sesuai aturan, maka sudah bisa dimasukkan dalam kategori gratifikasi.

Sampai saat ini, Kejati DIY baru melakukan pengkajian terhadap dugaan gratifikasi dalam kasus PAK. “Kita sedang mencari celah dan mencermati kasus PAK ini,” terang Fora.

Syarifudin M. Kasim, Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) mengatakan, lemahnya pengawasan dari institusi menyebabkan PAK palsu marak beredar di kalangan PNS. “Mestinya, setia lembaga pendidikan diuji kelayakannya, jangan hanya demi jabatan, langsung mengejar gelar dengan sembarangan,” tegasnya.

“Berdasar temuan dilapangan, mestinya mereka yang tersangkut PAK, jabatannya mesti ditunda,” jelas Syarifudin. Selama hasil pemeriksaan dari Polda dan Kopertis belum keluar, maka oknum yang terlibat harus dikembalikan ke jabatan semula.

Menurutnya, ini dikarenakan legalitas dari PAK belum valid. “Perketat pengawasan, pejabat yang tidak terlibat juga harus diperiksa kelegalan identitasnya, indikasi pelanggaran jangan dibiarkan,” pungkasnya.