Senin, Maret 30, 2009

Berita : 30 Maret 2009

*Kasus korupsi buku ajar Kabupaten Sleman
Ibnu tinggal tunggu waktu

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


UMBULHARJO : Nasib Bupati Kabupaten Sleman, Ibnu Subiyanto yang menjadi tersangka kasus korupsi buku ajar dan merugikan negara hingg Rp12 miliar, akan ditentukan pada Kamis (2/4) mendatang. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta, hari itu adalah saat terakhir 14 hari proses penelitian Berita Acara Pemeriksaan.
“Kamis besok adalah penentuannya, saat ini tim Kejati masih terus melakukan rapat meneliti BAP,” ujar Yusrin, di ruang kerjanya, kemarin. Dia mengatakan, proses penelitian masih terus dikerjakan oleh tim jaksa untuk mengejar target waktu 14 hari.
Yusrin menyatakan, bahwa tim selain melakukan penelitian juga mengadakan diskusi untuk mencari kekurangan dari BAP. “Namun secara prinsip, hingga saat ini tidak ada kekurangan yang ditemukan,” jelasnya.
Menurut dia, beberapa poin arahan Kejati berhasil dipenuhi oleh penyidik Polda DIY. “Tidak ada kendala, alat bukti yang diminta juga sudah dilengkapi,” kata Yusrin. Namun meski sudah terpenuhi, untuk kelanjutan dari hasil pembahasan BAP Ibnu Subiyanto baru akan diungkap setelah seluruh tim melakukan diskusi dan hasil diumumkan pada akhir 14 hari penelitian.
“Ya akan dikembalikan lagi atau diteruskan masih menunggu hasil rapat besok,” tandas Yusrin. Jika memang dianggap belum lengkap, imbuhnya, maka akan dikembalikan ke penyidik Polda DIY. Namun, jika ternyata sudah lengkap dan P21, maka BAP akan segera ditingkatkan statusnya.
Ketika didesak untuk membuka hasil diskusi yang sudah dilakukan tim kejaksaan terhadap BAP Ibnu, Yusrin meminta untuk bersabar. “Tunggu Kamis, kami tidak mau melakukan kesalahan dalam meneliti berkas,” elaknya.

Kamis, Maret 26, 2009

Berita : 26 Maret 2009

*Penanganan kasus perusakan Kantor LOS
Kapolda mesti supervisi Kapoltabes

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Berlarut-larutnya penanganan kasus perusakan Kantor Lembaga Ombusdman Swasta, meski telah terjadi pergantian Kapolda, mendapat perhatian dari Masyarakat Anti Kekerasaan Yogyakarta (Makaryo). Menurut Tri Wahyu KH, Koordinator Makaryo, tidak ada upaya serius dari kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini meski sudah sekitar satu tahun berlangsung.
“Kapolda baru, Brigjen. Pol Sunaryono mesti melakukan pengawasan dan supervisi kepada Kapoltabes Jogja karena tidak ada upaya nyata menyelesaikan kasus ini,” ujar Tri Wahyu, kepada Harian Jogja, kemarin.
Menurutnya, Kapoltabes mesti diberi arahan langsung dari Kapolda untuk menuntaskan kasus yang dimulai dari hasil penelitian LOS terhadap ketepatan pemberian bantuan korban gempa bumi di Kabupaten Bantul ini. “Pak Untung S. Radjab [Kapolda sebelumnya] telah memulai kasus ini, sekarang tugas Sunaryono untuk menyelesaikan,” jelasnya.
Tri Wahyu mengharapkan agar kepolisian juga terbuka terhadap publik sampai sejauh mana kasus inin digarap oleh penyelidik. “Kepolisian selalu tertutup dan tidak pernah menyampaikan hasil penyelidikan kepada masyarakat, ini menjadi preseden buruk,” tegasnya.
Ketika disinggung bahwa Idham Samawi, Bupati Bantul, yang beberapa waktu lalu telah mendatangi Poltabes Yogyakarta, Tri Wahyu menyatakan hal itu juga salah satu ketidakjelasan dari penyelesaian kasus ini. “Idham datang dalam rangka apa dan kapasitas sebagai apa, tidak diungkapkan,” sesal Tri Wahyu. Karena tanpa ada surat resmi, dia khawatir kedatangan General Manager Persiba Bantul itu untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan perusakan Kantor LOS.
“Kapolda baru sudah menjabat selama dua bulan, tentu harus ada perkembangan dari pengungkapan kasus,” pinta Tri Wahyu. Dia menegaskan, selesainya kasus LOS adalah salah satu indikator dari keberhasilan Brigjen. Pol Sunaryono dalam memimpin Polda DIY.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP. Anny Pudjiastuti mengatakan, kasus perusakan LOS tetap menjadi perhatian dari kepolisian. “Tidak ada yang berhenti, kasus tetap berjalan,” ujarnya. Menurut Anny, ada proses yang harus dilalui dan tidak bisa serta merta sebuah kasus selesai karena adanya pergantian pimpinan.
“Pimpinan tetap mengawasi dan memberi arahan kepada bawahan, perusakan kantor LOS tetap menjadi perhatian,” pungkasnya.

Selasa, Maret 24, 2009

Berita : 24 Maret 2009

Kejati mulai susun Rendak Ibnu Subiyanto

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


UMBULHARJO : Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) terus mempelajarai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ibnu Subiyanto, Bupati Sleman yang menjadi tersangka kasus korupsi buku ajar.
Menurut Dadang Darussalam, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY, hingga saat ini tidak ada kekurangan berarti dari penyidikan yang dilakukan oleh Polda DIY. “Hingga saat ini tidak ada kekurangan,” ujar Dadang di ruang kerjanya, kemarin. Dia mengatakan, BAP dibaca secara bergiliran oleh tim Kejati, sehingga setiap kekurangan akan selalu dikomunikasikan dan segera dapat diketahui.
“Sembari memeriksa BAP, Kejati juga sudah menyusun rencana dakwaan untuk tersangka,” buka Dadang. Menurutnya, dengan dikerjakan bersama-sama, antara mempelajari BAP dan membuat Rendak, maka kekurangan dari BAP akan segera diketahui. Jika pun selesai, maka bisa berbarengan dan kasus segera disidangkan.
Dia menambahkan, paling lambat akhir Maret 2009, status dari BAP bisa diputuskan. “Apakah sudah P21 [lengkap] atau masih P19 [dikembalikan] akan diketahui maksimal tanggal 30,” jelasnya. Dadang menyatakan, pihaknya akan mentaati peraturan yang menyatakan Kejati harus mempelajari BAP maksimal 14 hari setelah pelimpahan. BAP sendiri dilimpahkan pada Senin (16/3), maka hari terakhir bagi Kejati menetapkan status BAP itu adalah Senin (30/3) mendatang.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP. Anny Pudjiastuti mengatakan kepolisian terus mengusahakan turunnya surat penahanan untuk Ibnu Subiyanto. “Kita terus berusaha agar surat izin presiden segera turun,” ujarnya. Menurut Anny, untuk memperoleh surat izin penahanan dari presiden untuk kepala daerah membutuhkan waktu dan proses.
Disinggung mengenai masih di pelajarinya BAP Ibnu Subiyanto oleh Kejati, Polda DIY, imbuh Anny, juga masih menunggu keputusan dari hasil pendalaman yang dilakukan. “Jika memang masih ada kekurangan, kami akan kembali berusaha melengkapi,” jelasnya.

Berita : 24 Maret 2009

*Penolakan tambang pasir besi Kulonprogo
PPLP kirim surat ke Menteri Lingkugan Hidup


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


JOGJA : Usaha para petani Kulonprogo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) untuk menolak penambangan pasir besi terus berlanjut. Sutar, wakil ketua PPLP menegaskan, perjuangan petani pesisir pantai selatan ini tidak akan berhenti sebelum ada jaminan bahwa proyek yang melibatkan PT. Jogja Magasa Iron ini berhenti.
Dikatakan oleh Sutar, petani telah mengirim surat penolakan yang ditujukan pada Kementerian Lingkungan Hidup. “Isi surat berisi data-data menyangkut penduduk,” ujarnya, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, kemarin.
Warga berharap, dengan adanya surat tersebut dapat menjadi pertimbangan dan pengawasan dari kementerian dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Warga tidak menolak AMDAL dari pemerintah, namun berharap isinya tidak meloloskan penambangan di Kulonprogo,” tandas Sutar.
“Selain data penduduk, surat juga berisi paparan dampak negatif jika tambang pasir besi beroperasi,” jelasnya. Dampak tersebut antara lain abrasi semakin parah, penghilangan fungsi gumuk pasir, mengganggu keseimbangan ekonomi warga, dan penggusuran serta alih fungsi lahan berskala besar.
Menurut Sutar, hal yang disebutkannya itu hanyalah gambaran kecil jika penambangan pasir besi dipaksakan di Kulonprogo. “Dalam sebulan, petani bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp4 juta untuk lahan seluas 2000 meter persegi,” jelasnya. Petani khawatir jika tambang berdiri, kehilangan mata pencaharian yang berakibat menyengsarakan kehidupan.
Widodo, seorang warga lain menegaskan, warga yang terkena dampak langsung dari pendirian penambangan pasir besi selalu ditinggalkan dalam proses diskusi. “Terakhir, kemarin di Hotel Saphire, pada saat sosialisasi warga tidak diundang dan tidak diperbolehkan masuk ketika datang,” papar pria berambut gondrong ini.
Sementara itu, Syamsudin Nurseha dari LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum PPLP mengatakan, segala bentuk penambangan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan. “Oleh karenanya, dalam penyusunan AMDAL harus objektif,” harapnya.
Untuk penambangan pasir besi Kulonprogo sendiri, dikatakan oleh Syamsudin, saat ini telah terbentuk Komisi AMDAL yang terdiri dari Bapedal, tiga perguruan tinggi (UGM, UPN, dan UNY) ,dan perusahaan swasta.
“Penyusunan AMDAL harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, jangan hanya menjadi legitimasi formil untuk melegalkan kegiatan penambangan,” pungkasnya.

Senin, Maret 23, 2009

Berita : 23 Maret 2009

*Ijazah ditahan perusahaan
Karyawan PT. Lintas Netindo mengadu ke Disnakertrans

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


DEPOK : Sebanyak 19 orang karyawan PT Lintas Netindo mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, kemarin. Mereka meminta Disnakertrans untuk memberi solusi atas penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan.
Hendri Apriyadi, salah seorang karyawan yang bekerja sejak September 2008 mengatakan bahwa perusahaan tidak mentaati kontrak sesuai perjanjian. “Salah satunya menyangkut gaji, dulu katanya per shif digaji Rp25.000, namun nyatanya hanya diberi Rp20.000,” ujar Hendri di Kantor Disnakertrans.
“Kami hanya ingin ijazah kami kembali,” kata Hendri lirih. Dia menilai perusahaan banyak melakukan pelanggaran. Diantaranya denda saat terkena surat peringatan (SP) yang besarannya melebihi gaji pokok dan denda jika pekerja tidak masuk meski dengan izin.
Menurut Hendri, aturan-aturan tersebut membuat para pekerja tidak tenang dalam menjalankan tugasnya. “Puncaknya adalah penahanan ijazah,” terangnya. Saat pertama kali bekerja, imbuh Hendri, dia digaji Rp5000 per shif jaga untuk masa training dengan masa kontrak 14 bulan. Tahapan pekerja adalah satu bulan tanpa gaji, selanjutnya training, dan masa kontrak.
Sementara itu, Ridho Eka Putranto, seorang korban lain mengatakan, rombongan yang datang kali ini adalah 'adik angkatannya' karena sewaktu dirinya bermasalah dengan PT. Lintas Netindo, jumlah karyawan ada mengadu sebanyak 34 orang.
“Yang kasus saya sudah disidangkan, dan putusan Pengadilan Hubungan Industrial memutusakan perusahaan harus mengembalikan ijazah dan membayar hak-hak gaji,” jelas Ridho. Namun, karena PT. Lintas Netindo mengajukan kasasi ke Makamah Agung, hak pekerja belum dibayarkan hingga saat ini.
Fajar Kurniawan, dari LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum pekerja PT. Lintas Netindo mendesak agar Disnakertrans melakukan terobosan dalam menangani kasus penahanan ijazah ini. “Kasus seperti ini terus berulang karena dinas tidak melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
“Mestinya ada rekomendasi dari Disnakertrans yang melarang perusahaan melakukan rekruitmen pekerja sebelum perusahaan merubah sistem manajemennya,” tegas Fajar. Dia mengatakan, selama tidak ada pembaharuan dan rekrutmen tetap berjalan, maka kasus akan terus berulang.
Menanggapi aduan pekerja, Hendarto Budiyono, Kepala Disnakertrans DIY mengatakan, masalah yang disebabkan penahanan ijazah masuk dalam kategori pelik. “Masyarakat harus waspada terhadap perusahaan yang meminta ijazah ditahan ketika akan bekerja,” harapnya.
Pasalnya, dalam peraturan tidak boleh ada perusahaan yang meminta ijazah sebagai jaminan dalam pekerjaan. “Kita sedang menyiapkan langkah-langkah konkrit untuk masalah ini,” pungkasnya.

Berita : 23 Maret 2009

*Seminggu pelaksanaan kampanye terbuka
2000 Kendaraan ditilang

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


DEPOK : Selama satu minggu pelaksanaan kampanye terbuka partai politik peserta Pemilu 2009, sebanyak 2000 kendaraan telah menerima bukti pelanggaran (tilang). Menurut Dirlantas Polda DIY, Kombes. Pol. M. Ikhsan, pelanggaran didominasi oleh sepeda motor.
“Dari hasil evaluasi, kurang lebih satu minggu ini ada 2000 kendaraan yang ditilang,” ujar Ikhsan, di Mapolda DIY, kemarin. Dia mengatakan, pemberian tilang adalah upaya terakhir dari penegakan hukum di jalan raya.
Ikhsan menjelaskan, sebelum peserta kampanye ditilang, kepolisian telah menjalin komunikasi dengan satgas partai politik agar menghimbau kadernya untuk mentatti peraturan lalulintas. “Namun, jika peringatan dan pendekatan dari satgas tidak diindahkan, maka petugas dilapangan akan memberi sanksi” terangnya.
Ditambahkan oleh Ikhsan, pelanggaran yang banyak dilakukan oleh peserta kampanye adalah menggunakan knalpot blombongan dan tidak menggunakan helm. “Selain itu, peserta banyak juga yang berboncengan tiga orang,” tandas Ikhsan. Menurutnya, peserta yang ditilang kebanyakan pemuda yang merasa euforia berlebihan dengan adanya kampanye partai politik.
“Terbanyak massa partai politik yang terkena tilang adalah PDI Perjuangan,” buka Ihksan. Menurutnya, warga PDI Perjuangan banyak yang ditilang karena memang jumlah massa partai berlambang banteng bermulut putih itu cukup mendominasi dibanding partai politik lain yang telah melaksanakan kampanye terbuka.
Lebih lanjut, kampanye telah memakan korban seorang peserta kampanye. “Ada satu orang yang meninggal karena kecelakaan di Kulonprogo,” ujar Ikhsan. Kecelakaan terbanyak terjadi di wilayah Kabupaten Bantul dan Kulonprogo. Namun begitu, kepolisian masih mencari informasi, terkait kecelakaan yang terjadi, pada jadwal kampanye atau seusainya.
Menurutnya, kecelakaan terjadi karena peserta tidak mematuhi tata tertib lalu lintas. “Kendaraan dimodifikasi, kelengkapan sepeda motor dihilangkan, dan berbagai tata cara yang tidak sesuai dengan aturan,” papar Ikhsan.
Dia menghimbau agar peserta kampanye menggunakan helm standar. “Ini demi keselamatan kader partai sendiri,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP. Anny Pudjiastuti mengatakan, kepolisian bertindak tegas karena himbauan tidak dipatuhi oleh peserta kampanye. “Dalam menghadapi massa yang berkampanye, kami mengkedepankan pendekatan persuasif,” ujarnya.

Kamis, Maret 19, 2009

Berita : 19 Maret 2009

*Kasus pengadaan Kapal Handayani
Dwinggo Nirwanto ditetapkan jadi tersangka

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Kasus pengadaan Kapal Handayani Gunungkidul terus bergulir. Berdasar pemeriksaan tersangka Bagus Krisbawono, kontraktor kapal yang menjadi tersangka, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gunungkidul, Dwinggo Nirwanto menjadi tersangka. Selain Dwinggo, Agus Utomo, Pejabat Pembuat Komitmen juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Dengan demikian, hingga saat ini telah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka, sebelumnya Bagus Krisbawono dan Sudaryatno, pemeriksa barang,” ujar Dadang Darussalam, Kasi Penyidikan Khusus Kejati DIY, di ruang kerjanya, kemarin. Dwinggo Nirwanto dan Agus Utomo ditetapkan menjadi tersangka pada 18 Maret 2009.
Meski begitu, kedua tesangka tersebut belum akan dimintai keterangan. “Kita sedang menyiapkan, surat perintah penyidikan,” jelas Dadang. Minggu depan, dijadwalkan pemeriksaan terkait kedua tersangka baru memasuki tahapan pemanggilan saksi-saksi.
Dadang mengatakan, kedua orang tersebut ada hubungan dengan kasus Bagus Krisbawono. “Dari surat menyurat, dokumen dan yang lainnya saling terkait,” paparnya.
Sementara itu, dari pemeriksaan kepada Bagus Krisbawono, pihak kejati terus melakukan pendalaman dan berupaya melakukan pengungkapan-pengungkapan fakta hukum. “Saat ini materi pemeriksaan masih berkisar pada prosedur pembelian kapal,” terang Dadang.
“Selain prosedur, juga spesifikasi kapal, dan tempat pembelian, masih berupa data-data awal,” jelasnya. Ditambahkannya, keterangan dari tersangka ini akan dibandingkan dengan keterangan dari para saksi yang telah dipanggil terdahulu. Dari perbandingan ini, akan terungkap fakta yang tersembunti.
Syarifudin M. Kasim, Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) mengatakan, kasus pengadaan kapal ini termasuk dalam kejahatan korporasi. “Tentu, selain Dwinggo selaku kepala dinas waktu itu tidak bekerja sendiri,” tandasnya.
“Ini merugikan keuangan negara, dan tersangka masih bisa bertambah dari panitian pengadaan kapal,” kata Syarifudin. Dia berharap, kinerja kejaksaan saat ini juga diimbangi dengan finishing yang maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi.

Berita : 19 Maret 2009

*Pembobolan ATM
CCTV gelap, petugas terjunkan tim


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Jajaran kepolisian harus bekerja keras membongkar kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang marak belakangan ini. Selain karena bukti-bukti yang minim, seringkali kamera CCTV yang terpasang tidak memberikan hasil yang maksimal ketika dibutuhkan.
Terbaru, pelaku pembobolan ATM milik Lippo Bank di Jalan Kusumanegara juga menunjukkan titik terang. Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta, Kompol. Pitoyo Agung Yuwono, mengatakan, CCTV yang terpasang disudut ruang ATM Lippo Bank ketika ditonton hasilnya sangat gelap.
“Dari hasil rekaman sangat gelap,” ujar Pitoyo, kemarin. Selain karena kejadian pembobolan berlangsung pada dini hari, kejadian yang berhasil direkam oleh CCTV juga tidak sempurna. Oleh karenanya, sebagai upaya pengungkapan kasus ini, tim kepolisian terjun langsung ke lapangan.
Pitoyo mengatakan, tim telah disebar keberbagai tempat. “Untuk mencari informasi mengenai pelaku dan bukti-bukti lain,” jelasnya. Dikatakannya, kepolisian berupaya maksimal untuk melakukan penyelidikan agar kasus pembobolan ATM yang meresahkan ini segera terungkap.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP. Anny Pudjiastuti, menampik jika kepolisian tidak bekerja maksimal dalam melakukan pengamanan wilayah. “Patroli Samapta itu berlangsung rutin, mulai menggunakan kendaraan roda empat, roda dua, hingga jalan kaki untuk memantau wilayah,” paparnya.
Mengenai masih terjadinya tindak kejahatan, kata Anny, dikarenakan adanya niat dan kesempatan dari pelaku. “Jika salah satu tidak ada, tidak mungkin ada kejahatan,” tandas Anny. Dia mengatakan, keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama.
“Pihak bank membangun ATM itu untuk melayani nasabah, namun juga mesti memperhatikan keamanan juga,” kata Anny. Karena seringkali ATM tidak dijaga oleh petugas keamanan, sebaiknya ATM yang dibangun berada dalam pantauan lingkungan. Jadi, ketika tidak ada petugas keamanan, warga sekitar masih bisa bisa mengawasi.
Sementara itu, Bambang Tiong, Kabid Investigasi Jogja Police Watch (JPW) menegaskan, berulangnya kasus pembobolan ATM harusnya diimbangi dengan peningkatan kinerja kepolisian dalam melakukan pengamanan. “Kasus pembobolan ATM selalu berulang dan tidak ada yang terungkap, polisi harus meningkatkan kinerja,” tegasnya.
Dia menilai, pengungkapan kasus pembobolan ATM adalah momentum untuk menunjukan kualitas kepemimpinan Kapolda dan Direskrim yang baru. “Ini adalah tantangan awal yang harus dibuktiktan,” pungkasnya.


2 Mei 2008 : ATM BCA dan BNI di STIM YKPN kerugian Rp450 juta
22 November 2008 : ATM Mandiri di Jalan Palagan Tentara Pelajar kerugian Rp180 juta
20 Januari 2009 : ATM Permata Bank di Jalan Colombo kerugian Rp26 juta
21 Februari 2009 : ATM BNI 46 di Jalan Bantul kerugian Rp86 juta

Rabu, Maret 18, 2009

Berita : 18 Maret 2009

*Operasi Tumpas Bandar Narkoba
Bekuk 12 tersangka


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


DEPOK : Selama dua minggu menggelar Operasi Tumpas Bandar Narkoba, jajaran Polda DIY berhasil menangkap 12 orang tersangka. Operasi ini dimulai 1 hingga 15 Maret diseluruh satuan wilayah kepolisian. Kombes. Pol. Edi Purwanto, Dir Narkoba Polda DIY mengatakan, jumlah kasus yang terungkap sebanyak sembilan kasus.
“Yang terbanyak adalah kasus ganja, lima kasus dengan tersangka enam orang,” ujar Edi, diruang kerjanya kemarin. Dia mengatakan, kejadian paling menonjol terjadi di wilayah Polres Sleman dan Poltabes Jogja.
Untuk kasus psikotropika sendiri, jelas Edi, ditangkap tiga orang tersangka. “Psikotropika golongan II ada dua tersangka karena mengkonsumsi sabu-sabu,” terangnya. Sementara seorang lainnya menggunakan psikotropika golongan IV. Edi menambahkan, satu orang tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki obat berbahaya jenis trihexphenidyl sebanyak 1.629 butir.
Dikatakannya, operasi ini digelar untuk mencegah peredaran narkoba dimasyarakat. “Peredaran narkoba sudah sangat mengkhwatirkan, ini adalah sinyalemen agar petugas kepolisian lebih bekerja keras,” papar Edi.
Mengenai waktu operasi yang hanya dua minggu, menurutnya ini adalah tahap pertama. “Dari hasil operasi ini kan dilakukan evaluasi terlebih dahulu,” tandasnya. Setelah hasil evaluasi keluar, akan dilanjutkan operasi pemberantasan selanjutnya.
Edi mengatakan sasaran Operasi Tumpas Bandar Narkoba adalah pengedar serta pengguna narkoba. “Peredaran narkoba di Indonesia termasuk di DIY sudah sangat memprihatinkan. Bahkan para bandar menyusup ke kalangan anak sekolah,” katanya.
Karena itu, kata dia, operasi ini juga akan digelar pada tahun-tahun mendatang. “Apalagi DIY termasuk daerah yang rawan peredaran narkoba, yang antara lain karena banyak mahasiswa tinggal di daerah ini,” katanya.
Dia berharap melalui operasi ini wilayah DIY akan terbebas dari peredaran narkoba. “Kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk membantu polisi dalam tugas tersebut,” pungkasnya.


Kasus jumlah kasus tersangka barang bukti
Ganja 5 6 166,3 gram
Psikotropika golongan II 2 4 3,8 gram
Psikotropika golongan IV 1 1 21 butir
Obat berbahya 1 1 1629 butir

Selasa, Maret 17, 2009

Berita : 17 Maret 2009

*Kasus pengadaan Kapal Handayani
Bagus Krisbawono diperiksa enam jam

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO :Bagus Krisbawono, tersangka pengadaan Kapal Handayani, kemarin menjalani pemeriksaan selama enam jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Dadang Darussalam, Kasi Penyidikan Khusus Kejati DIY mengatakan, tersangka diperiksa oleh tiga jaksa.
Tiga orang jaksa yang memeriksa Bagus Krisbawono adalah Tri Sunu, Nila Maharani, dan Ernawati. “Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka,” ujar Dadang di ruang kerjanya, kemarin. Untuk materi pemeriksaan sendiri, jelas Dadang, masih seputar proses tersangka menjadi kontraktor proyek yang diduga merugikan negara Rp100 juta tersebut.
Untuk hasil pemeriksaan sendiri, Dadang enggan membuka saat ini. “Kamis (19/3) mendatang tersangka Bagus akan diperiksa lagi, setelah semua selesai baru kita ungkap,” paparnya. Pemeriksaan kedua tersebut, materi pertanyaan akan lebih mendalam untuk mengetahui peran tersangka dalam pembelian Kapal Handayani.
Dadang mengatakan, selain Bagus Krisbawono, Kejati juga mengincar tersangka lain. “Akan ada tambahan tersangka, namun baru akan diperiksa setelah yang ini,” jelasnya. Ditambahkannya, Sudaryatno, pemeriksa barang, akan diperiksa minggu depan.
Ketika disinggung belum ditahannya tersangka Bagus Krisbawono, menurut Dadang, ada jaminan tersangka tidak akan melarikan diri. “Memang belum kita tahan, ada jaminan tersangka tidak akan melarikan diri,” tandas Dadang.
Terpisah, menurut Syarifudin M. Kasim, Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) penahanan tersangka korupsi adalah kemutlakan. “Penahanan itu adalah bentuk shock teraphy bagi tersangka korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada yang bisa menjadi jaminan tersangka tidak melarikan diri. “Pemeriksaan ini adalah langkah maju, namun tersangka tetap harus ditahan,” pungkasnya.


Kronologis:
1. Pertengahan tahun 2008 tim intelijen Kejati DIY melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan Kapal Handayani milik Pemkab Gunungkidul.
2. Selasa (14/10) Kejaksaan Tinggi DIY menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Handayani 1-5milik Pemkab Gunungkidul dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
3. Kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 100 juta. Angka tersebut berasal dari tidak adanya sertifikat gross akte dan surat pas. Akibat kekurangan dokumen tersebut, tiap kapal negara mendapati kerugian hingga Rp 20 jutaan.
4. Terdapat 7 tersangka yang diduga terkait kasus tersebut. Dua tersangka yang sudah dibeberkan namanya adalah Direktur CV Kreasi Asri Konstruksi Bagus Krisbawono selaku kontraktor proyek dan Sudaryatno selaku panitia pemeriksa barang.
5. November 2008, tim penyidik Kejati DIY menemukan adanya indikasi dugaan korupsi baru berupa mark-up harga kapal.
6. Desember 2008, tim penyidik Kejati DIY mengindikasikan kemungkinan penambahan tersangka.
7. 17 Maret 2009, pemeriksaan terhadap tersangka dimulai
Sumber : Kejati DIY

Senin, Maret 16, 2009

Berita : 16 Maret 2009

*Kasus buku ajar Kabupaten Sleman
Berkas Ibnu dikembalikan lagi

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

DEPOK : Setelah memeriksa kembali sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti, penyidik Polda DIY mengirim Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Ibnu Subiyanto, Bupati Sleman, tersangka kasus korupsi buku ajar sebesar Rp12 miliar ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), kemarin.
“Tadi [kemarin] sudah kita kirimkan BAP tersangka Ibnu Subiyanto ke Kejati,” ujar AKBP. Anny Pudjiastuti, Kabid Humas Polda DIY, di ruang kerjanya, kemarin. Menurutnya, penyidik sudah berupaya optimal untuk memenuhi permintaan Kejati untuk melengkapi permintaan Kejati.
Anny mengatakan, penyidik bekerja cepat untuk merampungkan BAP tersebut. “Saksi-saksi kita panggil secara maraton agar BAP cepat dikerjakan dan segera selesai,” jelasnya. Meski begitu, Anny enggan mengungkap identitas saksi yang telah dipanggil oleh penyidik. Hanya saja, tidak ada saksi baru yang dihadirkan oleh penyidik, karena sifatnya berupa pendalaman materi dan fakta.
Mengenai langkah Polda DIY selanjutnya, imbuh Anny, pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati. “Jika memang masih ada yang kurang, akan segera kita tambahi,” tandasnya.
Sementara itu, Dadang Darussalam, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY mengatakan, beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda DIY diantaranya adalah pendalaman saksi-saksi. “Masih ada beberapa poin penyelidikan yang bisa dilengkapi dari saksi yang telah dipanggil,” jelasnya. Keterangan para saksi diperlukan untuk memperkuat fakta-fakta hukum seputar aliran dana pembelian buku ajar. Dia yakin, pihak Polda DIY telah memenuhi permintaan dari Kejati.
Selain pendalaman terhadap saksi, Kejati juga meminta agar penyidik melengkapi alat bukti surat SK. Pengangkatan Bupati. “Untuk surat tersebut membutuhkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri,” terang Dadang.
“Setelah kita terima, saat ini kita sedang menelitinya, apakah ada kekurangan atau sudah terpenuhi,” kata Dadang. Dia menuturkan, Kejati akan melakukan evaluasi terhadap BAP yang sudah dilimpahkan dalam 14 hari, jika memang sudah lengkap, maka pihaknya akan menyusun rencana dakwaan.

Rabu, Maret 11, 2009

Berita : 12 Maret 2009

*Tolak penambangan pasir besi
Warga Kulonprogo demo di Hotel Saphir

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

DEPOK : Sekitar 50 orang warga Kulonprogo mendatangi Hotel Saphir, kemarin. Mereka bermaksud 'memantau' jalannya acara Sosialisasi Kontrak Karya Pengelolaan Pasir Besi di Kulonprogo antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Jogja Magasa Iron.
Dengan mengusung spanduk yang bertuliskan 'Tolak penambangan pasir besi' dan puluhan poster lainnya, warga berorasi di depan hotel. Mereka tertahan di pintu depan karena tidak diperbolehkan masuk oleh keamanan hotel dan pihak kepolisian. Bahkan, perwakilan warga pun dilarang untuk mengikuti jalannya sosialiasi karena tidak membawa undangan.
Manto, koordinator warga mengatakan, warga curiga apabila acara sosialisasi ini diisi dengan penandatangan surat perjanjian penambangan. “Petani tetap menolak pembangunan tambang pasir besi,” ujarnya.
Petani menyatakan menolak segala bentuk investasi yang tidak peduli kepada kemanusiaan dan lingkungan hidup. Dikatakannya, pemerintah semestinya bertanggung jawab untuk menolak dan membatalkan semua kebijakan yang menyangkut tambang pasir besi.
“Sosialisasi ini membuktikan adanya niat mengelabuhi warga,” terangnya. Upaya ini diperlihatkan dengan meninggalkan rakyat dalam sosialisasi dan dilakukan jauh dari Kulonprogo. Bagi warga, langkah ini disengaja oleh pihak penguasa yang memiliki uang dan pemerintah yang punya kekuasaan.
Sementara itu, Widodo, salah seorang panitia menjelaskan, bahwa tidak dilibatkannya masyarakat karena sosialisasi akan dilakukan secara bertahap. “Untuk masyarakat belum waktunya,” jelasnya. Dia mengatakan, bahwa selama 2009 akan ada lima kali sosialisasi, dan dalam salah satu agendanya menggandeng masyarakat. Dia berharap, warga colling down agar situasi bisa berjalan dengan baik.
Menanggapi hal tersebut, warga merasa dipingpong oleh pemerintah. “Pemerintah Kulonprogo dan PT. JMI tidak berani menemui karena mereka merasa bersalah,” tegas Manto.
Menurutnya, Widodo tidak dalam kapasitas memberi jawaban kepada masyarakat dan tidak bisa memutuskan. “Dia berhadapan dengan masyarakat itu tidak ada levelnya, minimal ketua panitia yang hadir,” jelas Manto.
“Dia berbicara saja ndredek, kok mewakili pemerintah,” tegasnya. Menurutnya, pemerintah tidak beritikad baik karena tidak mau menemui warga yang datang dari Kulonprogo. Karenanya, petani tetap akan menolak segala bentuk negosiasi yang berhubungan dengan penambangan pasir besi.
Dari pihak Hotel Saphir didapat keterangan bahwa adanya pihak kepolisian yang berjaga-jaga adalah karena tugas semata. “Kedatangan warga tidak ada urusan dengan hotel, mereka ingin bertemu dengan penyewa ruangan,” ujar utusan hotel yang enggan disebut namanya.
Sosialisasi sendiri digelar di Borobudur Hall, Hotel Saphir dengan diikuti unsur dari PT. JMI, Pemerintah Kulonprogo, dan Pemerintah Provinsi DIY. Dari PT. JMI diwakili oleh Phil Welten, Presiden Direktur, sementara dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili oleh Budi Utomo.

Selasa, Maret 10, 2009

Berita : 10 Maret 2009


*Pengamanan Pemilu 2009
Polisi siapkan sniper

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Setiap orang yang berniat mengganggu tahapan pemilu, tampaknya harus berpikir ulang. Pasalnya, aparat Polda DIY telah menyiapkan pasukan penembak jitu. Hal tersebut terlihat dalam latihan pengamanan pemilu yang digelar di pelataran parkir Stadion Mandala Krida, kemarin.
Dalam situasi yang rusuh, ketika kekuatan dari Samapta dan Dalmas serta anjing-anjing tidak mampu meredam emosi massa, water canon pun ditembakkan. Ketika konsetrasi massa terpecah, pasukan penembak jitu menuju titik penembakan. Tiga kali tembakan peringatan tidak diindahkan, maka senapan pun diarahkan ke massa.
Persiapan pasukan penembak jitu juga terlihat pada adegan lain. Ketika mobil yang membawa sembako dijarah massa, pasukan buru sergap yang berada di atas sepeda motor, memberondong penjarah dengan tembakan.
Menurut Kombes. Pol. Anwaruddin, Waka Polda DIY, disiapkannya para penembak tersebut adalah salah satu langkah antisipasi pengamanan pemilu. “Jika memang ada upaya anarkhisme, maka pelaku kita lumpuhkan dengan menggunakan peluru kareta,” ujar Anwaruddin.
Meski begitu, penembakan adalah upaya terakhir pengendalian massa. “Setelah upaya negosiasi dan preventif laiinya tidak mampu, maka penembakan adalah cara meredam kerusuhan,” ungkap Anwaruddin.
“Untuk daerah rawan, adalah daerah yang memiliki sejarah perselisihan,” terangnya. Meski begitu, dia enggan mengungkap daerah yang masuk kategori rawan tersebut. Perhatian lain adalah sistem suara terbanyak dalam pemilu yang bisa memancing persaingan tidak sehat antar caleg. Karena, masyarakat sebagai pendukung caleg seringkali dijadikan alat penekan dengan jumlah massa yang banyak.
Sementara itu, AKBP. Laksana, Kasat Brimob Polda DIY menekankan, Brimob adalah kekuatan terakhir dari kepolisian. “Kita back up setiap satuan wilayah,” ujarnya. Menurutnya, jika memang aparat di jajaran Polres mampu meredam massa, maka tidak perlu hingga menurunkan kekuatan Brimob.
Dia mengatakan, bahwa pola pengamanan kepolisian harus dalam standar prosedur tetap (protap). “Itu dimulai dari penanganan aksi demo hingga pengawalan,” pungkasnya.

Jumlah personel pengamanan Pemilu

Polda DIY : 1188
Poltabes : 1052
Polres Sleman : 1132
Polres bantul : 800
Polres Kulonprogro : 554
Polres Gunungkidul : 554

TNI : 420

TPS Aman : 7525
TPS Rawan : 629
Sumber : Polda DIY

Berita : 10 Maret 2009

*Kasus ijazah ilegal STKIP CS
Polisi akan gandeng BPKP

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Meski Polda DIY telah membuka pengaduan soal kasus ijazah palsu Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Catur Sakti, Bantul, namun hingga kini belum ada laporan masyarakat yang masuk. AKBP. Napoleon Bonaparte, Direskrim Polda DIY mengatakan, untuk sementara penyelidikan kasus tersebut difokuskan pada dugaan korupsi.
“Kita masih mencermati adanya dugaan korupsi yang terjadi,” ujar Napoleon, disela-sela acara pelatihan pengamanan Pemilu, di Stadion Mandala Krida, kemarin. Dia mengatakan, pihaknya tidak mau berandai-andai karena hingga saat ini, materi penyelidikan masih dikumpulkan oleh kepolisian.
Dikatakannya, karena materi belum lengkap, maka Polda belum akan membuka orang-orang yang disangka terlibat dalam kasus ini. “Jangan sampai malah merugikan orang-orang yang diduga terlibat,” jelas Napoleon.
Napoleon menegaskan, bahwa Polda DIY akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penyelidikan. “Selain dengan BPKP, kita juga terus berkomunikasi dengan Kopertis,” tegas Napoleon. Koordinasi dengan BPKP bertujuan untuk menginvestigasi dan mengungkap aliran dana STKIP Catur Sakti.
Dia menyatakan, bahwa penyelidikan sebuah kasus tidak bisa ditarget dalam jangka waktu tertentu. “Kita harus berungkali melakukan cross check dan fokus,” ungkapnya. Menyinggung fokus penyelidikan saat ini, Napoleon menambahkan, kepolisian sedang berkonsentrasi terhadap buku-buku STKIP Catur Sakti yang tidak berizin.
“Kita sedang dalam proses pengecekan buku-buku, mulai dari penerbitan hingga peredarannya, sesuai prosedur atau tidak,” papar Napoleon. Dijelaskannya, penyidik terus berupaya membuka semua elemen yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, meski penyelidikan terus dilakukan oleh kepolisian, namun pihak STKIP Catur Sakti ternyata belum pernah dimintai keterangan. “Kita masih berkoordinasi dengan Kopertis,” kata Napoleon.
Dihubungi terpisah, Unang Shio Peking, Koordinator Forum Rakyat Jogja Anti Korupsi menegaskan, yang terpenting dalam sebuah penyidikan adalah proses monitoring dari para pimpinan. “Pemantauan pengawasan itu perlu dilakuakan, agar kasus tidak jalan ditempat,” ujar Unang.
“Kasus ini bisa mencederai kepercayaan publik kepada dunia pendidikan jika tidak dituntaskan,” pungkas Unang.

Senin, Maret 09, 2009

Berita : 9 Maret 2009

*Ijazah ilegal STKIP Catur Sakti
Tim penyidik Polda terus cari bukti

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

DEPOK : Tim penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, masih terus bekerja untuk mendapatkan informasi seputar ijazah ilegal Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Catur Sakti Bantul. AKBP. Napoleon Bonaparte, Direskrim Polda DIY mengatakan, bahwa pihaknya terus mengumpulkan barang bukti dan fakta-fakta.
Napoleon menilai, kasus ini sangat mencoreng citra DIY sebagai kota pendidikan. “Kita terus melakukan penyidikan,” ujarnya, ketika dihubungi, kemarin. Napoleon mengatakan, pihaknya berusaha untuk melakukan investigasi lanjutan.
Mengenai usah yang telah dilakukan oleh penyidik, Napoleon mengungkapkan, pihaknya telah berremu dengan Kopertis beberapa waktu lalu. “Kita sudah ke Kopertis, mencari informasi awal soal ijzah ini,” terangnya. Meski begitu, dia enggan mengungkapkan materi pembicaraan dengan Kopertis.
“Untuk semua pihak yang merasa dirugikan dengan adanya kasus dugaan ijazah palsu STKIP Catur Sakti, saya harap melapor ke kepolisian,” papar Napoleon. Menurutnya, laporan dari masyarakat akan dikembangkan untuk mencari indikasi pelanggaran hukum yang bisa ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
Ditegaskan oleh Napoleon, penyidik telah mendapatkan informasi untuk kasus ijazah ilegal ini. “Kita masih mendalami informasi-informasi tersebut, untuk menentukan unsur pidana yang terkandung didalamnya,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Prof. Budi Santoso Wignyosukarto, Koordinator Kopertis Wilayah V Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan, bahwa ranah hukum yang coba dikembangkan oleh kepolisian berada diluar wewenang jajarannya.
“Kopertis itu hanya mengurusi administrasi dan kependidikan, untuk dugaan hukum, itu berada diwilayah kepolisian,” jelas Budi. Meski begitu, dia mengakui beberapa waktu lalu, penyidik dari kepolisian telah mendatangi Kopertis untuk meminta informasi seputar polemik STKIP Catur Sakti.
Budi menegaskan, bahwa sikap Kopertis adalah tidak lagi memperpanjang izin studi dari STKIP Catur Sakti. “Itu sudah menjadi keputusan,” pungkasnya.

Minggu, Maret 08, 2009

Berita : 9 Maret 2009

Tangani PAK

Kejati bentuk tim khusus


Oleh Dian Ade Permana

Harian Jogja


JOGJA : Ditemukannya ratusan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam Penerbitan Angka Kredit (PAK) palsu, memperoleh perhatian dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Fora Noenoehitoe, Kepala Penerangan dan Hukum Kejati DIY, menegaskan hal tersebut di ruang kerjanya, pekan lalu.

Fora mengatakan, sebagai bentuk keseriusan dari Kejati, jajarannya akan segera membantuk tim khusus yang bertugas mencari fakta-fakta hukum seputar PAK. “Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk tim untuk mempelajari PAK,” ujar Fora.

Dia mengatakan, dari info awal yang didapatnya dengan membaca surat kabar, dugaan kasus ini mengarah kepada gratifikasi. “Kan ada unsur memberi untuk memperoleh keuntungan pribadi,” duga Fora. Meski begitu, dia tidak mau berandai-andai sebelum fakta hukum terkuak.

“Untuk tersangka juga belum pasti, tunggu tim terbentuk dan bekerja,” janji Fora. Ditambahkannya, siapapun orang atau pejabat yang menerima uang pelicin guna mendapatkan kedudukan dengan cara yang tidak sesuai aturan, maka sudah bisa dimasukkan dalam kategori gratifikasi.

Sampai saat ini, Kejati DIY baru melakukan pengkajian terhadap dugaan gratifikasi dalam kasus PAK. “Kita sedang mencari celah dan mencermati kasus PAK ini,” terang Fora.

Syarifudin M. Kasim, Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) mengatakan, lemahnya pengawasan dari institusi menyebabkan PAK palsu marak beredar di kalangan PNS. “Mestinya, setia lembaga pendidikan diuji kelayakannya, jangan hanya demi jabatan, langsung mengejar gelar dengan sembarangan,” tegasnya.

“Berdasar temuan dilapangan, mestinya mereka yang tersangkut PAK, jabatannya mesti ditunda,” jelas Syarifudin. Selama hasil pemeriksaan dari Polda dan Kopertis belum keluar, maka oknum yang terlibat harus dikembalikan ke jabatan semula.

Menurutnya, ini dikarenakan legalitas dari PAK belum valid. “Perketat pengawasan, pejabat yang tidak terlibat juga harus diperiksa kelegalan identitasnya, indikasi pelanggaran jangan dibiarkan,” pungkasnya.

Jumat, Maret 06, 2009

Berita : 6 Maret 2009

Berkas Ibnu belum lengkap

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ibnu Subiyanto, Bupati Sleman, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar senilai Rp12 miliar, akan dikembalikan ke penyidik Polda DIY. Pasalnya, setelag diteliti oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, masih terdapat kekurangan.
“Setelah diteliti, masih ada yang belum dilengkapi,” ujar Yusrin Nicoriawan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, di ruang kerjanya, kemarin. Meski begitu, kekurangan tersebut tidak bersifat prinsip dan dirinya yakin penyidik Polda DIY dapat segera memenuhi dalam waktu yang singkat.
Yusrin mengungkapkan, kekurangan tersebut ada pada alat bukti surat yang beberapa diantaranya masih berujud fotocopy. “Untuk surat musti yang asli, karena akan dijadikan bukti di pengadilan,” tegas Yusrin.
Ditambahkannya, keterangan para saksi juga masih harus diperdalam untuk memperkuat fakta-fakta. “Akan ada beberapa tambahan pertanyaan untuk saksi-saksi yang sudah dipanggi pada waktu pemeriksaan kemarin,” papar Yusrin. Menurutnya, belum diperlukan keterangan tambahan saksi baru, karena saksi yang ada dirasa sudah cukup, meski perlu dipertajam lagi.
Sementara untuk keterangan tersangka, imbuh Yusrin, tidak ada yang perlu ditambahkan. “Dalam minggu ini atau paling lambat Selasa (10/3) kita kembalikan ke Polda DIY,” jelas Yusrin. Jaksa peneliti berkas ini berjumlah lima orang yang terdiri dari Yusrin Nicoriawan, Dadang Darussalam, Tri Ratnawati, Andri Kurniawan, dan Nila Maharani.
Dihubungi terpisah, Syarifudin M. Kasim, Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) mengatakan, mustinya kasus korupsi buku ajar ini tidak dibiarkan berlarut-larut. “Jarot sudah menunggu vonis, kenapa yang ini [Ibnu Subiyanto] tidak segera rampung,” ungkapnya.
“Bukti-bukti sudah jelas semua, sekarang peran dari kejaksaan untuk menyelesaikannya,” tegas Syarifudin. Menurutnya, aparat di kejaksaan harus memiliki mentalitas untuk memberantas korupsi. Menurutnya, kunci dari penyelesaian kasus ini keberanian kejaksaan utnuk menyatakan berkas sudah lengkap.
Syarifudin menambahkan, JCW berharap agar Brigjen. Pol. Sunaryono, Kapolda DIY, terus mengawal kasus korupsi buku ajar ini. “Kemarin Polda sudah bekerja dengan baik, ini perlu diapresiasi,” pungkasnya.

Rabu, Maret 04, 2009

Berita : 5 Maret 2009


*Terkait dugaan korupsi buku ajar Kabupaten Sleman
Mahasiswa demo bawa tikus

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

DEPOK : Sekitar 20 orang anggota Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar demonstrasi di Mapolda DIY, kemarin. Mahasiswa menuntut agar Ibnu Subiyanto, Bupati Kabupaten Sleman, segera ditahan untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi Rp12 miliar dalam proyek buku ajar.
Menurut AKBP. Anny Pudjiastuti, Kabid Humas Polda DIY, aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dinilainya salah sasaran. “Ya kan sekarang berkas BAP Ibnu Subiyanto sudah ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, jadi yang menentukan adalah Kejati,” ujar Anny.
Dikatakannya, penyidik Polda DIY terus berusaha agar kasus ini segera tuntas. “Buktinya, segala arahan dari Kejati langsung kita kerjakan,” imbuhnya. Setelah berkas disempurnakan pun, langsung dikirim ke Kejati untuk ditindaklanjuti.
“Untuk penahanan kan harus ada surat izin khusus dari presiden,” jelas Anny. Surat tersebut hingga sekarang belum sampai ke Polda DIY, sehingga penyidik tidak bisa melakukan penahanan, karena melanggar perundangan.
Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, mahasiswa mengusung berbagai poster yang bertuliskan 'Penjarakan koruptor, Nonaktifkan Ibnu dari Bupati.' Mereka hanya berorasi di depan pintu gerbang Mapolda karena ditutup oleh petugas. KAMMI meminta kepada Brigjen. Pol Sunaryono, Kapolda DIY agar mengambil sikap tegas dalam menangani tindak korupsi.
Sujatmiko, koordinator aksi, mengatakan, Kapolda musti memiliki keberanian dalam mengawal perkara korupsi yang melibatkan para pejabat negara. “Penetapan Ibnu Subiyanto sebagai tersangka harus ditindaklanjuti dengan penahanan,” teriaknya.
Demonstrasi yang mengakibatkan arus lalu lintas tersendat itu, mahasiswa melepaskan 12 ekor tikus putih. “Ini sebagai lambang berlarut-larutnya penanganan kasus korupsi di DIY,” tegas Sujatmiko. Selain itu, tersangka tidak menjalani penahanan dan masih bebas berkeliaran tanpa tindakan serius.
“Ibnu Subiyanto harus dinonaktikan sebagai bupati demi netralitas penyidikan,” ujar Sujatmiko. Menurutnya, jika dalam satu bulan kedepan kasus buku ajar ini tidak tuntas, maka Kapolda harus meletakkan jabatan dan menyerahkan penanganan kasus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita : 4 Maret 2009

*Dugaan korupsi Kadus Semampir
Tanpa penyelesaian, warga datangi LBH


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


JOGJA : Karena merasa pihak Desa Panjangrejo dan Kecamatan Pundong tidak bisa menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Darmadi, Kepala Dusun Semampir, warga Dusun Semampir mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, kemarin.
Edi Subiyanto, koordinator warga Dusun Semampir mengatakan, warga sudah berungkali mengadu ke kelurahan dan kecamatan. “Namun tidak ada penyelesaian,” ujar Edi, di kantor LBH Yogyakarta, kemarin.
Dia mengatakan, Darmadi diduga sudah berulang kali melakukan korupsi terhadap bantuan yang seharusnya diterima oleh warga. “Pada mulanya warga diam, namun karena terus-terusan dilakukan terhadap program bantuan lain, warga tidak terima,” tegas Edi.
Dana yang dipotong, imbuh Edi, antara lain adalah dana rekontruksi. “ Dari jumlah asli Rp15 juta, warga hanya mendapatkan Rp12 juta, sedangkan yang Rp3 juta diambil Darmadi,” bukanya. Warga yang dananya dipotong ada 20 orang.
“Dana lain yang dipotong adalah program konversi kompor, bantuan langsung tunai (BLT), maupun pengurusan sertifikat tanah,” jelas Edi. Menurutnya, besar potongan yang dilakukan oleh Darmadi sangat bervariasi, tergantung dari program yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Edi menambahkan, selain mengadu ke LBH Yogyakarta, puluhan warga tersebut juga berniat untuk melaporkan dugaan korupsi ke Polda DIY. “Ini karena korupsi yang dilakukan oleh Darmadi tidak hanya dana rekonstruksi saja, namun program lainnya,” paparnya.
Bagi warga, langkah yang ditempuh ini adalah upaya terakhir karena penyelesaian secara kekeluargaan tidak pernah berhasil. “Warga sudah cukup bersabar, sekarang kita menempuh jalur hukum umtuk mencari penyelesaian,” tukas Edi.
Sementara itu, Samsudin Nur Seha, Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Yogyakarta menegaskan, berdasar laporan warga ada indikasi pelanggaran pasal 8 UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
“Itu dari data warga, tapi kita akan melakukan pemberkasan ulang dan mengumpulkan bukti tambahan sebelum melapor ke Polda DIY,” tegas Samsudin.
“Saat ini kita masih akan melakukan pemberkasan dan pengumpulan bukti-bukti tambahan dari warga baru selanjutnya akan melaporkannya ke Polda DIY. Ini jelas korupsi dan langsung akan kita tindak lanjuti,” tegasnnya. LBH Yogyakarta, imbuhnya, akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini hingga menemui titik terang.

Pungutan liar yang di lakukan oleh Darmadi


1. Pengurusan sertifikasi tanah : @ Rp9.000-36.000 X 11 orang
2. Kompor gas konversi : @ Rp5.000 X 60 orang
3. BLT : @ Rp4.000-50.000 X 6 orang
4. Dana rekonstruksi : @ Rp3 juta X 20 orang
5. Pencarian IMB : @ Rp50.000 X 9 orang

Sumber : Warga Dusun Semampir

Selasa, Maret 03, 2009

Berita : 3 Maret 2009


Trafo meledak, pegawai panik


Oleh Dian Ade Permana

Harian Jogja



DEPOK : Sebuah trafo PLN yang ada di ring road utara, tepatnya di depan kantor Jasa Raharja Putera di kompleks perkantoran Casa Grande, sekitar pukul 11.00 WIB kemarin meledak. Meski tidak mengakibatkan adanya korban jiwa, namun ledakan tersebut menimbulkan kepanikan diantara pegawai yang sedang bekerja.

Bowo salah seorang karyawan Jasa Raharja Putera mengatakan, tanda-tanda ketidakberesan trafo sudah dimulai sejak Senin (2/3) sore. “Kemarin (Senin) kami sudah telepon ke PLN, bahwa dari trafo mengeluarkan asap,” ujarnya disela-sela pemadaman yang dilakukan oleh tim pemadam kebakaran.

“Namun, ternyata petugas dari PLN tidak datang-datang,” keluh Bowo. Selama dihubungi, selalu dikatakan bahwa petugas PLN sedang dalam perjalanan. Meski dalam kenyataannya tidak pernah datang.

Ditambahkan Bowo, ketika masuk kantor pada Selasa (3/3), di bawah trafo sudah terdapat banyak lelehan-lelehan komponen yang berwarna hitam. “Mobil yang biasa parkir dibawahnya langsung berpindah tempat,” kata Bowo. Mereka khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Ketika sedang sibuk bekerja, pada pukul 11.00 WIB, trafo meledak dan mengeluarkan suara sangat keras. “Api terus membesar, hingga tim pemadam kebakaran berhasil berhasil menjinakkannya, sekitar 15 menit kemudian,” terang Bowo.

Sementara itu, Hasdan Haroni, dari tim pemadam kebakaran mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya trafo yang meledak tepat setelah kejadian. “Api bisa kita kuasai dalam waktu cepat karena titik api terkonsentrasi di satu tempat,” jelasnya.

Meledaknya trafo di pinggir jalan ini menarik perhatian masyarakat yang melewati jalur ring road, hingga arus lalu lintas merayap. Untuk proses perbaikan, jalur sepeda motor dialihkan ke jalur mobil.

Minggu, Maret 01, 2009

Berita 1 Maret 2009

*Korupsi pupuk bersubsidi

Pariman jadi tahanan kota


Oleh Dian Ade Permana

Harian Jogja


JOGJA : Pariman, Direktur CV. Karya Anugrah Agung (CV. KAA) Kulonprogo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi distribusi pupuk bersubsidi, dikenakan tahanan kota oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Status tersebut disandang oleh Pariman dengan alasan kesehatan tersangka yang membutuhkan perawatan intensif.

“Pariman iini memiliki sejarah kesehatan yang kurang baik,” ujar Dadang Darussalam, Kasi Penyidikan Kejati DIY, di ruang kerjanya, pekan lalu. Dikatakannya, Pariman harus melakukan cuci darah secara rutin seminggu sekali. Berdasar pertimbangan tersebut, tersangka ditetapkan menjadi tahanan kota, bukan masuk dalam penjara.

Dadang menegaskan, kebijakan memberi status tahanan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejati. “Status tahanan kota dan masuk penjara itu kan tidak ada bedanya,” ungkap Dadang. Menurutnya, yang membedakan hanyalah pada aktifitas. Jika menjadi tahanan didalam rumah tahanan (rutan) maka hampir dipastikan tidak bisa melihat dunia luar. Namun, jika tahanan kota, aktifitas hanya dilakukan di Kulonprogo.

Namun, meski demikian, untuk memberi status tahanan luar juga melalui pertimbangan dan tidak diberikan kepada semua tahanan. “Karena alasan kesehatan, apalagi Pariman membutuhkan perhatian serius,” kata Dadang.

Dia menambahkan, pihak Kejati telah memperoleh surat resmi dari rumah sakit yang menerangkan kondisi kesehatan Pariman. “Selama proses pemeriksaan, kondisi yang sakit sudah terlihat, namun proses hukum tetap harus dijalankan,” tegas Dadang.

Sementara itu, status delapan tersangka lain dalam kasu distribusi pupuk dengan menggunakan pengecer fiktif, imbuh Dadang, masih dilakukan upaya pemberkasan. “Dalam waktu dekat kita selesaikan,” pungkas Dadang.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DIY telah menetapkan 10 tersangka distributor pupuk 2004-2005. Mereka mencari keuntungan sendiri dengan cara mendaftarkan pengecer pupuk fiktif. Dengan modus pengecer fiktif itulah, negara dirugikan antara Rp65 juta hingga Rp842 juta.