Selasa, Mei 19, 2009

Berita : 19 Maret 2009

*Dugaan korupsi Rektor UPN Veteran
Yayasan minta kasus dihentikan


DEPOK : Ketua Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) yang membawahi UPN Veteran Yogyakarta, Bambang Pranowo meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk menghentikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Didit Welly Udjianto, Rektor UPN.
Pasalnya YKPP merasa tidak dirugikan selama kepemimpinan Didit Welly. Termasuk dalam penggunaan uang yayasan untuk kesejahteraan karyawan. “Tidak ada yang dirugikan, jika ada yang dirugikan maka yayasan sudah bertindak tegas,” ujar Bambang, usai melantik Didit Welly sebagai Rektor UPN Veteran untuk kedua kalinya, kemarin.
“Memang dana kesejahteraan itu dikeluarkan sebelum ijin dari yayasan turun, namun ijinnya sedang diproses dan itu diperbolehkan. Maka tidak ada masalah, tidak ada persoalan, tidak ada korupsi karena tidak sepeserpun dari dana itu yang masuk ke kantong rektor,” kata Bambang. Dia mengatakan perwakilan dari YKPP telah diminati keterangan oleh Kejati terkait kasus ini.
Bambang menjelaskan bahwa pengeluaran dana untuk tunjangan hari raya bagi karyawan yang dilakukan Rektor UPN pada 2006 dan 2007 telah memenuhi aturan. “Kejati telah menerima penjelasan tersebut dan dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat resmi kepada Kejati,” terang Bambang.
Menurut Bangun Suroyo, ketua Badan Pengurus Harian (BPH) UPN Veteran Yogyakarta, kebijakan rektor yang memberikan dana THR bagi karyawan merupakan langkah untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. “Kita selalu mendukung kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan sesuai dengan prosedur,” kata dia.
Terpisah, Irsyad Thamrin, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta selaku kuasa hukum Koko Sudjatmiko, pelapor kasus dugaan korupsi Didit Welly ke Kejati, mengharapkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
“Kita sedang menunggu kinerja dari Kejati untuk mengumpulkan bukti dan saksi-saksi,” ujar Irsyad. Mengenai permintaan untuk pengehentian kasus, imbuh Irsyad, adalah wewenang penuh dari Kejati dan tidak bisa sepihak dari yayasan yang menaungi UPN.
Irsyad menegaskan bahwa Kejati musti bekerja profesional dan jauh dari intervensi. “Kejati harus bisa mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.