Jumat, Maret 06, 2009

Berita : 6 Maret 2009

Berkas Ibnu belum lengkap

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ibnu Subiyanto, Bupati Sleman, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar senilai Rp12 miliar, akan dikembalikan ke penyidik Polda DIY. Pasalnya, setelag diteliti oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, masih terdapat kekurangan.
“Setelah diteliti, masih ada yang belum dilengkapi,” ujar Yusrin Nicoriawan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, di ruang kerjanya, kemarin. Meski begitu, kekurangan tersebut tidak bersifat prinsip dan dirinya yakin penyidik Polda DIY dapat segera memenuhi dalam waktu yang singkat.
Yusrin mengungkapkan, kekurangan tersebut ada pada alat bukti surat yang beberapa diantaranya masih berujud fotocopy. “Untuk surat musti yang asli, karena akan dijadikan bukti di pengadilan,” tegas Yusrin.
Ditambahkannya, keterangan para saksi juga masih harus diperdalam untuk memperkuat fakta-fakta. “Akan ada beberapa tambahan pertanyaan untuk saksi-saksi yang sudah dipanggi pada waktu pemeriksaan kemarin,” papar Yusrin. Menurutnya, belum diperlukan keterangan tambahan saksi baru, karena saksi yang ada dirasa sudah cukup, meski perlu dipertajam lagi.
Sementara untuk keterangan tersangka, imbuh Yusrin, tidak ada yang perlu ditambahkan. “Dalam minggu ini atau paling lambat Selasa (10/3) kita kembalikan ke Polda DIY,” jelas Yusrin. Jaksa peneliti berkas ini berjumlah lima orang yang terdiri dari Yusrin Nicoriawan, Dadang Darussalam, Tri Ratnawati, Andri Kurniawan, dan Nila Maharani.
Dihubungi terpisah, Syarifudin M. Kasim, Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) mengatakan, mustinya kasus korupsi buku ajar ini tidak dibiarkan berlarut-larut. “Jarot sudah menunggu vonis, kenapa yang ini [Ibnu Subiyanto] tidak segera rampung,” ungkapnya.
“Bukti-bukti sudah jelas semua, sekarang peran dari kejaksaan untuk menyelesaikannya,” tegas Syarifudin. Menurutnya, aparat di kejaksaan harus memiliki mentalitas untuk memberantas korupsi. Menurutnya, kunci dari penyelesaian kasus ini keberanian kejaksaan utnuk menyatakan berkas sudah lengkap.
Syarifudin menambahkan, JCW berharap agar Brigjen. Pol. Sunaryono, Kapolda DIY, terus mengawal kasus korupsi buku ajar ini. “Kemarin Polda sudah bekerja dengan baik, ini perlu diapresiasi,” pungkasnya.