Senin, Mei 04, 2009

Berita : 4 Mei 2009

*Kasus perusakan Kantor LOS
ORI : Kejaksaan menghambat penyelesaian kasus


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


JETIS : Kepala Perwakilan Ombusdman Republik Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI Jateng DIY), Sukarjono menganggap Kejaksaan Negeri Yogyakarta menghambat penyelesaian kasus perusakan kantor Lembaga Ombusdman Swasta karena petunjuk untuk Poltabes Yogyakarta sudah melebar dari substansi permasalahan.
Sukarjono mengatakan, pasal yang didakwakan untuk ketiga tersangka adalah 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. “Tidak ada korelasi yang signifikan antara pemanggilan Bupati Bantul dengan pasal untuk tersangka,” ujarnya, di Kantor ORI, kemarin.
“Izin dari presiden pasti akan lama dan sangat birokratis, kenapa itu harus dipaksakan ketika Bupati sudah datang atas inisiatif sendiri,” heran Sukarjono. Mustinya, imbuh mantan hakim ini, kejaksaan fokus dengan pasal yang didakwakan, bukan malah melebarkan permasalahan.
Mengenai petunjuk yang kedua, mengenai saksi ahli selain dari Universitas Gajah Mada (UGM), menurut Sukarjono, tidak ada jaminan saksi ahli yang didatangkan oleh Poltabes Yogyakarta dari luar UGM akan independen.
“Alasan untuk memanggil dari luar UGM karena saksi korban [Budi Wahyuni-mantan Ketua LOS] adalah dosen UGM,” jelas Sukarjono. Padahal, saksi ahli didatangkan untuk menambah keyakinan dari bukti yang telah terkumpul. Selain itu, dalam memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas keilmuan yang dimiliki.
Ditegaskannya, rekomendasi dari ORI untuk kejaksaan akan turun minggu ini. “Satu dua hari kedepan akan ada rekomendasi atas kinerja kejaksaan,” jelas Sukarjono.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Kekerasan Yogyakarta, Tri Wahyu KH, mengaku kecewa dengan berlarutnya kasus ini. “Kejaksaan tidak konsisten, pada petunjuk yang pertama tidak ada mengenai saksi ahli, kenapa sekarang dimunculkan,” tanya Tri Wahyu. Bagi dia, upaya penundaan akan terus dilakukan dengan menambah petunjuk-petunjuk yang tidak masuk akal.
“Ini menguatkan unsur politis bermain dalam penyelesaian kasus ini,” tandas Tri Wahyu. Makaryo sendiri akan menunggu hasil rekomendasim ORI untuk kejaksaan.
Seperti diketahui, Kejari Yogyakarta mengembalikan berkas Berita Acara Pemeriksaan kasus LOS ke Poltabes Yogyakarta karena dianggap belum lengkap. Petunjuk dari kejaksaan adalah belum adanya surat izin presiden untuk memeriksa Bupati Bantul, Idham Samawi dan meminta didatangkan saksi ahli selain dari UGM.

Berita : 3 Mei 2009

*Kasus perusakan Kantor LOS
Tidak perlu surat Presiden

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Menanggapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengenai kekuranglengkapan berkas dalam kasus perusakan Kantor Lembaga Ombusdman Swasta, Kapoltabes Yogyakarta, Kombes. Pol. Agus Sukamso mengatakan telah berkomunikasi dengan Mabes Polri.
Komunikasi dilakukan karena dalam petunjuk tersebut dikatakan masih belum dilengkapi dengan surat izin dari presiden untuk pemanggilan Bupati Bantul, Idham Samawi. “Kita sudah menghubungi Mabes Polri untuk menanyakan surat izin presiden untuk memeriksa Bupati Bantul,” terang Agus, dikantornya, pekan lalu.
“Dari hasil pembicaraan antara Mabes Polri dengan Sekretaris Negara, dikatakan surat izin tidak diperlukan,” tegas Agus Sukamso. Karena sudah mendapat jawaban bahwa surat izin presideng tidak diperlukan, langkah Poltabes selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengenai hal ini.
Agus mengakui bahwa kendala kepolisian dalam merampungkan kasus ini adalah tidak turunnya izin dari presiden. “Namun kita telah mendapat paparan bahwa izin sudah didrop, jadi tidak diperlukan,” ungkapnya.
Untuk petunjuk yang kedua, mengenai perlu didatangkannya saksi ahli yang bukan dari Universitas Gajah Mada, Agus menyatakan kesiapannya. “Akan kita undang secepatnya, nanti kita panggil,” ungkapnya.
Terpisah, Loeke Larasati, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengatakan bahwa surat izin dari presiden untuk memeriksa dan meminta keterangan dari kepala daerah adalah mutlak. “Itu sesuai undang-undang,” jelasnya.
“Didalam ketentuan tidak disebutkan status [kepala daerah] sebagai apa, jadi harus ada surat izin, itu pemahaman kami,” tegas Loeke. Selain surat izin presiden, imbuhnya, ada beberapa sisi formil dan materiil yang belum dipenuhi sebagai syarat lengkap sebuah berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Disinggung mengenai permintaan untuk memanggil saksi ahli yang tidak berasal dari UGM, menurut Loeke, adalah sebagai pembanding. “Itu hanya sebagai pembanding untuk lebih menguatkan argumentasi,” pungkasnya