Senin, Mei 04, 2009

Berita : 4 Mei 2009

*Kasus perusakan Kantor LOS
ORI : Kejaksaan menghambat penyelesaian kasus


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


JETIS : Kepala Perwakilan Ombusdman Republik Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI Jateng DIY), Sukarjono menganggap Kejaksaan Negeri Yogyakarta menghambat penyelesaian kasus perusakan kantor Lembaga Ombusdman Swasta karena petunjuk untuk Poltabes Yogyakarta sudah melebar dari substansi permasalahan.
Sukarjono mengatakan, pasal yang didakwakan untuk ketiga tersangka adalah 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. “Tidak ada korelasi yang signifikan antara pemanggilan Bupati Bantul dengan pasal untuk tersangka,” ujarnya, di Kantor ORI, kemarin.
“Izin dari presiden pasti akan lama dan sangat birokratis, kenapa itu harus dipaksakan ketika Bupati sudah datang atas inisiatif sendiri,” heran Sukarjono. Mustinya, imbuh mantan hakim ini, kejaksaan fokus dengan pasal yang didakwakan, bukan malah melebarkan permasalahan.
Mengenai petunjuk yang kedua, mengenai saksi ahli selain dari Universitas Gajah Mada (UGM), menurut Sukarjono, tidak ada jaminan saksi ahli yang didatangkan oleh Poltabes Yogyakarta dari luar UGM akan independen.
“Alasan untuk memanggil dari luar UGM karena saksi korban [Budi Wahyuni-mantan Ketua LOS] adalah dosen UGM,” jelas Sukarjono. Padahal, saksi ahli didatangkan untuk menambah keyakinan dari bukti yang telah terkumpul. Selain itu, dalam memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas keilmuan yang dimiliki.
Ditegaskannya, rekomendasi dari ORI untuk kejaksaan akan turun minggu ini. “Satu dua hari kedepan akan ada rekomendasi atas kinerja kejaksaan,” jelas Sukarjono.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Kekerasan Yogyakarta, Tri Wahyu KH, mengaku kecewa dengan berlarutnya kasus ini. “Kejaksaan tidak konsisten, pada petunjuk yang pertama tidak ada mengenai saksi ahli, kenapa sekarang dimunculkan,” tanya Tri Wahyu. Bagi dia, upaya penundaan akan terus dilakukan dengan menambah petunjuk-petunjuk yang tidak masuk akal.
“Ini menguatkan unsur politis bermain dalam penyelesaian kasus ini,” tandas Tri Wahyu. Makaryo sendiri akan menunggu hasil rekomendasim ORI untuk kejaksaan.
Seperti diketahui, Kejari Yogyakarta mengembalikan berkas Berita Acara Pemeriksaan kasus LOS ke Poltabes Yogyakarta karena dianggap belum lengkap. Petunjuk dari kejaksaan adalah belum adanya surat izin presiden untuk memeriksa Bupati Bantul, Idham Samawi dan meminta didatangkan saksi ahli selain dari UGM.

Tidak ada komentar: