Selasa, Maret 24, 2009

Berita : 24 Maret 2009

Kejati mulai susun Rendak Ibnu Subiyanto

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


UMBULHARJO : Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) terus mempelajarai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ibnu Subiyanto, Bupati Sleman yang menjadi tersangka kasus korupsi buku ajar.
Menurut Dadang Darussalam, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY, hingga saat ini tidak ada kekurangan berarti dari penyidikan yang dilakukan oleh Polda DIY. “Hingga saat ini tidak ada kekurangan,” ujar Dadang di ruang kerjanya, kemarin. Dia mengatakan, BAP dibaca secara bergiliran oleh tim Kejati, sehingga setiap kekurangan akan selalu dikomunikasikan dan segera dapat diketahui.
“Sembari memeriksa BAP, Kejati juga sudah menyusun rencana dakwaan untuk tersangka,” buka Dadang. Menurutnya, dengan dikerjakan bersama-sama, antara mempelajari BAP dan membuat Rendak, maka kekurangan dari BAP akan segera diketahui. Jika pun selesai, maka bisa berbarengan dan kasus segera disidangkan.
Dia menambahkan, paling lambat akhir Maret 2009, status dari BAP bisa diputuskan. “Apakah sudah P21 [lengkap] atau masih P19 [dikembalikan] akan diketahui maksimal tanggal 30,” jelasnya. Dadang menyatakan, pihaknya akan mentaati peraturan yang menyatakan Kejati harus mempelajari BAP maksimal 14 hari setelah pelimpahan. BAP sendiri dilimpahkan pada Senin (16/3), maka hari terakhir bagi Kejati menetapkan status BAP itu adalah Senin (30/3) mendatang.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP. Anny Pudjiastuti mengatakan kepolisian terus mengusahakan turunnya surat penahanan untuk Ibnu Subiyanto. “Kita terus berusaha agar surat izin presiden segera turun,” ujarnya. Menurut Anny, untuk memperoleh surat izin penahanan dari presiden untuk kepala daerah membutuhkan waktu dan proses.
Disinggung mengenai masih di pelajarinya BAP Ibnu Subiyanto oleh Kejati, Polda DIY, imbuh Anny, juga masih menunggu keputusan dari hasil pendalaman yang dilakukan. “Jika memang masih ada kekurangan, kami akan kembali berusaha melengkapi,” jelasnya.

Berita : 24 Maret 2009

*Penolakan tambang pasir besi Kulonprogo
PPLP kirim surat ke Menteri Lingkugan Hidup


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


JOGJA : Usaha para petani Kulonprogo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) untuk menolak penambangan pasir besi terus berlanjut. Sutar, wakil ketua PPLP menegaskan, perjuangan petani pesisir pantai selatan ini tidak akan berhenti sebelum ada jaminan bahwa proyek yang melibatkan PT. Jogja Magasa Iron ini berhenti.
Dikatakan oleh Sutar, petani telah mengirim surat penolakan yang ditujukan pada Kementerian Lingkungan Hidup. “Isi surat berisi data-data menyangkut penduduk,” ujarnya, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, kemarin.
Warga berharap, dengan adanya surat tersebut dapat menjadi pertimbangan dan pengawasan dari kementerian dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Warga tidak menolak AMDAL dari pemerintah, namun berharap isinya tidak meloloskan penambangan di Kulonprogo,” tandas Sutar.
“Selain data penduduk, surat juga berisi paparan dampak negatif jika tambang pasir besi beroperasi,” jelasnya. Dampak tersebut antara lain abrasi semakin parah, penghilangan fungsi gumuk pasir, mengganggu keseimbangan ekonomi warga, dan penggusuran serta alih fungsi lahan berskala besar.
Menurut Sutar, hal yang disebutkannya itu hanyalah gambaran kecil jika penambangan pasir besi dipaksakan di Kulonprogo. “Dalam sebulan, petani bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp4 juta untuk lahan seluas 2000 meter persegi,” jelasnya. Petani khawatir jika tambang berdiri, kehilangan mata pencaharian yang berakibat menyengsarakan kehidupan.
Widodo, seorang warga lain menegaskan, warga yang terkena dampak langsung dari pendirian penambangan pasir besi selalu ditinggalkan dalam proses diskusi. “Terakhir, kemarin di Hotel Saphire, pada saat sosialisasi warga tidak diundang dan tidak diperbolehkan masuk ketika datang,” papar pria berambut gondrong ini.
Sementara itu, Syamsudin Nurseha dari LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum PPLP mengatakan, segala bentuk penambangan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan. “Oleh karenanya, dalam penyusunan AMDAL harus objektif,” harapnya.
Untuk penambangan pasir besi Kulonprogo sendiri, dikatakan oleh Syamsudin, saat ini telah terbentuk Komisi AMDAL yang terdiri dari Bapedal, tiga perguruan tinggi (UGM, UPN, dan UNY) ,dan perusahaan swasta.
“Penyusunan AMDAL harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, jangan hanya menjadi legitimasi formil untuk melegalkan kegiatan penambangan,” pungkasnya.