Selasa, Mei 26, 2009

Berita : 25 Mei 2009

3 Napi positif HIV


Oleh Dian Ade Permana

Harian Jogja



PAKEM : Tiga orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika positif mengidap HIV/AIDS. Menurut Kalapas Narkotika, Bambang Haryono, virus yang diderita oleh narapidana tersebut berasal dari luar LP. Yakni ketika narapidana masih aktif menggunakan narkoba jenis putaw dengan jarum suntik.

“Ada tiga orang yang terkena, mereka saat ini terus menkonsumsi ARV (Anti Retrovial) untuk menekan pertumbuhan virus HIV,” jelas Bambang usai peresmian gereja dilingkungan LP. Narkotika, kemarin. Bambang mengatakan ARV (Anti Retrovial) berfungsi untuk menjaga kekebalan tubuh bagi penderita HIV/AIDS.

Bagi Bambang, mereka yang terkena HIV mengkonsumsi ARV dengan gratis karena langkah ini merupakan upaya preventif untuk menumbuhkan semangat hidup narapidana. “Tidak ada masalah untuk pengadaan ARV, karena ini adalah subsidi dari pemerintah,” kata Bambang.

Mengenai proses sosialiasi narapidana, imbuh Bambang, tidak ada masalah berarti yang tercipta antara napi yang mengidap HIV dan yang sehat. “Pengetahuan mereka cukup bagus, bahwa HIV itu hanya bisa menular lewat hubungan seks dan darah melalui jarum suntik,” ungkap Bambang. Dengan demikian tidak ada kekhawatiran akan terjadi penularan ketika terjadi persinggungan.

“Namun untuk proses pembinaan memang ada pembedaan, mengingat kondisi fisik dan mental penderita telah mengalami penurunan,” kata Bambang. Pendekatan yang digunakan LP. Narkotika adalah penekanan pada aspek mental guna memotivasi napi.

Disinggung mengenai kendala dalam mengetahui narapidana yang menderita HIV, menurut Bambang adanya kode etik di kedokteran yang merahasiakan identitas pengidap. “Namun tetap harus ada pemberitahuaan, karena ini berkaitan dengan proses pembinaan selama berada di dalam LP,” jelas dia.

“Untuk mencegah penularan HIV dan identifikasi penderita HIV sedini mungkin, petugas dari LP melakukan cek kesehatan narapidana secara rutin,” tandas Bambang Haryono.

Terpisah, Bambang Rantam, Kakanwil Depkuham DIY mengatakan perlunya LP khusus untuk pecandu narkoba karena sistem pembinaan yang berbeda dengan napi kriminalitas biasa. “Apalagi jumlah narapidana narkoba itu paling banyak dibanding yang lainnya,” jelas Bambang.