Selasa, April 14, 2009

malas..

lama tak mengudara..karena ada kemalasan yang masuk kategori akut..
sekian..

Berita : 14 April 2009


*Kasus korupsi buku ajar Kabupaten Sleman
Ibnu dilimpahkan ke kejaksaan

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


SLEMAN : Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto yang menjadi tersangka kasus korupsi buku ajar telah dilimpahkan dari Polda DIY ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), kemarin. Meski begitu, dia tidak ditahan karena surat izin penahanan dari presiden belum turun hingga saat ini.
Yusrin Nicoriawan, Asisten Pidana Khusus Kejati DIY mengatakan, Ibnu tidak ditahan karena surat penahanan belum dipegang oleh Kejati DIY. “Kita tetap menunggu surat izin tersebut,” jelas Yusrin di Kejaksaan Negeri Sleman, usai menyerahkan berkas Ibnu Subiyanto.
Dia menegaskan, selain Ibnu, penyidik Polda DIY juga menyertakan barang bukti yang akan dibawa dalam persidangan. “Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh Polda DIY, ini sebagai respon atas BAP yang telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Yusrin. Barang bukti yang diserahkan antara lain rekening tabungan Bank Mandiri, kuitansi, dan beberapa surat.
“Langkah kami selanjutnya adalah menyusun rencana dakwaan, jika selesai cepat, maka dalam waktu tiga minggu kedepan sudah selesai,” janji Yusrin. Setelah rencana dakwaan selesai, maka persidangan perdana akan digelar.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ibnu Haryadi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi buku ajar ini memperoleh perhatian khusus. “Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus ini, ini sangat kami seriusi,” papar Ibnu, diruang kerjanya.
Disinggung soal penahanan Ibnu Subiyanto yang terhambat surat izin dari Presiden, Kajati mengatakan tidak akan mengirim surat permohonan lagi. “Polda kan sudah mengajukan surat permohonan itu, meski saat ini belum juga turun,” jelasnya.
Kejaksaan sendiri khawatir jika mengirim surat permohonan malah akan memperlambat proses hukum yang sudah berlangsung. “Nanti malah lambat, karena yang dari Polda saja belum turun,” tandasnya.
Ibnu Subiyanto datang ke Kejaksaan Tinggi DIY dengan didampingi oleh penasehat hukumnya, Setyoharjo. Dia lewat pintu samping hingga mengecoh wartawan yang sudah menunggu di pintu utama. Selain itu, dia menggunakan mobil Toyota Starlet warna merah dengan plat nomor B 660 XR, tidak menggunakan Toyota Fortuner yang biasa dia gunakan. Menggunakan baju batik warna coklat, Ibnu terus berjalan dan tidak menghiraukan wartawan yang meminta komentarnya.
Terpisah, Andi Rais, penasehat hukum Ibnu Subiyanto menyampaikan proses pelimpahan berkas P21 dari penyidik ke penuntut umum berjalan lancar sesuai dengan KUHAP. Dan dalam rangka menghadapi proses lebih lanjut dimuka persidangan, tim penasehat hukum Ibnu Subiyanto akan mempersiapkan pembelaan.
“Nanti kita sama-sama buktikan dimuka pengadilan, apakah Bupati bersalah atau tidak,” ujarnya. Dia memiliki keyakinan, dalam proses pengadaan buku, proses penunjukan langsung bukanlah perbuatan melawan hukum.
Andi Rais mengatakan, kliennya sangat kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan. “Kami menjamin beliau [Ibnu Subiyanto] akan hadir setiap saat dalam proses penyelesaian kasus ini,” pungkasnya.