Senin, Juni 01, 2009

Berita : 1 Juni 2009

*Penonaktifan Ibnu Subiyanto sebagai bupati
Kejati : Urusan pemerintahan

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Penonaktifan Ibnu Subiyanto sebagai Bupati Sleman bukan wewenang kejaksaan. Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIY, Fora Noenoehitoe meski Ibnu Subiyanto telah berstatus terdakwa, namun soal penonaktifan adalah kebijakan pemerintah.
“Jaksa tidak mencampuri soal pemerintahan, kita hanya menangangi soal hokum,” jelas Fora, di kantornya, kemarin. Fora mengatakan tidak ada hubungan hirarki antara kejaksaan dengan pemerintah daerah.
Dia menjelaskan bahwa kejaksaan adalah lembaga yudikatif yang menangani hukum. “Sementara Ibnu adalah eksekutif karena kepala daerah,” kata Fora. Dan antara kedua lembaga tersebut, tidak ada garis struktural yang bisa mencampuradukkan kepentingan.
Ditegaskan oleh Fora, tidak adanya hubungan secara struktural tersebutlah yang diakuinya menjadi dasar tidak bisanya jaksa mencampuri penonaktifan Ibnu. “Jaksa tidak pernah melaporkan kasus kepada kepala daerah, kejaksaan itu independent,” tegas dia.
“Meski kasus melibatkan kepala daerah, kita tidak perlu lapor-lapor,” ungkap Fora. Jika ada laporan antar instansi, imbuh Fora, pasti akan ada kecurigaan terjadi permainan dalam penegakan hukum, karena independensi penegak hukum diragukan.
Sementara itu, Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) Syarifudin M. Kasim mengungkapkan adanya tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi buku ajar Kabupaten Sleman.
“Dia diistimewakan karena menjabat sebagai kepala daerah,” tegas Syarifudin. Dia menambahkan semua yang terlibat dalam kasus korupsi buku ajar ini semuanya langsung ditahan sementara Ibnu masih terus menghirup udara bebas.
Lebih lanjut, upaya persamaan didepan hukum bisa dilihat pada sidang perdana Ibnu Subiyanto yang dijadwalkan Kamis (5/6) mendatang. “Kita tunggu langkah hakim, ada perintah penahanan atau tidak, jika tidak berarti memang tebang pilih,” tutur Syarifudin.