Kamis, Mei 07, 2009

Berita : 7 Mei 2009

*Kasus perusakan Kantor LOS
ORI : Kejari berlebihan

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JETIS : Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) dalam mengawasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta untuk penanganan kasus perusakan kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) telah keluar.
Menurut Asisten ORI Wilayah Jateng dan DIY, Muhajirin, Kejari telah melaksanakan tugasnya. “Namun karena substansi yang disangkakan kepada tiga tersangka adalah perbuatan tidak menyenangkan, bukan perusakan, maka permintaan kejaksaan berlebihan,” ujar Muhajirin, dikantornya, kemarin.
Dia mengatakan, prasyarat yang mengharuskan adanya pemeriksaan Bupati Bantul, Idham Samawi berpotensi menyebabkan penundaan berlarut. Meski demikian, karena Bupati Bantul telah diperiksa maka tetap harus dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Untuk petunjuk terbaru yang meminta surat izin presiden sebagai syarat sah pemeriksaan kepada daerah, menurut Muhajirin tetap harus dipenuhi oleh kepolisian. “Petunjuk dalam P19 kan tidak mungkin dicabut, kami berharap dipenuhi Poltabes Yogyakarta untuk waktu yang tidak terlalu lam,” kata Muhajirin.
“ORI memberi rekomendasi kepada Kajati DIY untuk melakukan penelitian dan pengawasan secara sungguh-sungguh terhadap perkara ini,” tandas Muhajirin. Kasus perusakan Kantor LOS telah menjadi perhatian publik, jika tidak segera dituntaskan, dia khawatir akan mempengeruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Bagi Muhajirin, penyelesaian perkara ini terlalu lama karena masih ada petunjuk dari kejaksaan yang belum dipenuhi penyidik.
Terpisah, Kasi Penkum Kajati DIY, Fora Noenoehitoe mengatakan akan mempelajari rekomendasi dari ORI. “Kita akan mempelajari dan mengkaji rekomendasi tersebut,” kata Fora. Setelah ada pengkajian mendalam, langkah Kejati adalah akan memanggil jaksa yang menangani kasus perusakan Kantor LOS.
“Nanti kita minta ekspose dan meminta keterangan dari jaksa tersebut,” jelas Fora. Dalam ekspose tersebut, akan melibatkan beberapa orang jaksa yang berkompeten guna mengurasi permasalahan yang terjadi. Untuk waktu mengundang jaksa yang menangani kasus LOS, Fora belum bisa memastikan karena masih menunggu pengkajian terhadap rekomendasi yang diturunkan ORI.