Sabtu, April 25, 2009

Berita : 26 April 2009

ORI cermati kasus perusakan LOS


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan akan mencermati Kejaksaan Negeri Yogyakarta pasca pengembalian berkas pemeriksaan kasus perusakan kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) ke Poltabes Yogyakarta.
Asisten ORI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhajirin mengatakan, pencermatan akan difokuskan pada keterangan dari kejaksaan seputar alasan pengembalian berkas. “Kita akan menanyakan kepada kejaksaaan, apa saja yang belum dipenuhi oleh kepolisian,” ujar Muhajirin, kemarin.
Dia mengatakan, jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa kasus perusakan kantor LOS terhambat di kejaksaan, karena kepolisian sudah mengirimkan berkas. “Pengembalian berkas ini disertai alasan wajar atau tidak, kita akan menanyakan,” jelas Muhajirin. Namun dia belum bisa memperkirakan waktu untuk mencari kejelasan mengenai kekuranglengkapan berkas ini.
“Petunjuk-petunjuk apa yang masih kurang lengkap dan kelengkapan formil atau material yang harus dipenuhi,” ungkap Muhajirin soal materi pertanyaan yang akan diajukan ke kejaksaan. Menurut dia, harus ada transparansi yang nyata dari kepolisian dan kejaksaan serta upaya serius untuk menyelesaikan kasus ini.
Muhajirin menegaskan, harus ada koordinasi dari penegak hukum agar kasus dengan tiga orang tersangka, Sukardiyono(Assek I Pemda Kabupaten BAntul), Kandiawan (Komandan Sat Pol PP Kabupaten BAntul), dan Sulistyo (Ketua Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul) ini segera tuntas. “Komitmennya harus sama,” tandasnya.
Terpisah, Koordinator Makaryo, Tri Wahyu KH mengatakan pengembalian berkas ini jangan sampai dijadikan alasan untuk menunda keberlanjutan proses hukum yang telah berlangsung. “Mengembalikan berkas adalah hal yang wajar, namun harus disertai keseriusan untuk menuntaskan kasus,” harapnya.
“Apa subtansinya hingga berkas harus dikembalikan,” tanya Tri Wahyu. Dia memastikan, dalam waktu dekat akan meminta audensi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk mempertanyakan masalah pengembalian berkas ini.
Dia berharap, dengan adanya pengembalian berkas ini kepolisian dapat bekerja lebih optimal untuk melengkapi kekurangan berkas. “Semoga tidak ada celah yang menyebabkan berkas dapat dimentahkan, kejaksaan dan kepolisian harus maksimal,” pungkas Tri Wahyu.