*M. Socheh, Kajati DIY yang baru
Prioritaskan kasus korupsi
Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja
UMBULHARJO : Mohammad Socheh resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kajati DIY) menggantikan Ibnu Haryadi, kemarin. Meski upacara protokoler telah dilakukan pekan lalu di Jakarta, namun serah terima jabatan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Kamis (30/4).
Mantan Wakil Kajati Jawa Barat ini memprioritaskan kasus korupsi sebagai persoalan yang harus ditangani dengan serius. “Korupsi tetap memperoleh perhatian, itu akan kita cermati,” ujarnya. Socheh mengatakan, meski belum mengetahui persis kondisi permasalahan yang saat ini ditangani oleh Kejati, namun dia menyatakan akan adaptasi dan melakukan orientasi secepatnya.
“Saya akan pelajari dulu peta DIY, untuk kasus Bupati Sleman sudah P21, kita proses itu,” terangnya. Disinggung mengenai adanya menumpuknya kasus korupsi yang ditangani jajaran kejaksaan, Socheh mengatakan belum mengetahui persis.
Tapi bagi Socheh, jika memang unsur-unsur hukum telah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda penyelesaian kasus korupsi. “Selama unsur hukum terpenuhi, maka kasus korupsi harus diselesaikan,” tandas Socheh.
“Kita seleksi dulu kasus itu, ada alat bukti dan unsurnya gak, ada mekanismenya, setelah terbukti ada indikasinya, kita tingkatkan ke penyelidikan,” papar Socheh. Dia menekankan, bahwa pencegahan korupsi itu lebih baik dilakukan dari pada memproses diperadilan.
Terpisah, Koordinator Forum Rakyat Jogja Anti Korupsi, Unang Shio Peking menanggap pernyataan dari Mohammad Socheh yang akan memperioritaskan penanganan korupsi sebagai retorikas belaka. “Itu statemen standar yang selalu keluar setiap ada rolling pejabat,” tegas Unang.
Menurutnya, selama tidak ada kerja nyata dari kejaksaan untuk memberantas korupsi, maka tidak ada yang perlu diapresiasi. “Buktikan bahwa kejaksaan bekerja dalam menangani korupsi,” tandasnya. Bagi Unang, karena masih banyak tunggakan kasus korupsi di kejaksaan, maka Kajati baru musti memperbaiki kinerja penyidik.
“Perbaiki kinerja penyidik dalam mengungkap kasus, itu yang harus dievaluasi terlebih dahulu,” pungkasnya.
Kamis, April 30, 2009
Berita : 30 April 2009
*Kasus dugaan korupsi UPN Veteran
Hari ini Rektor UPN diperiksa
Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja
UMBULHARJO : Setelah dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN), Didit Welly Udjianto dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), sebanyak lima orang telah dimintai keterangan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIY, Fora Noenoehitu, Jumat (1/5) ini, Rektor UPN Didit Welly Udjianto dijadwalkan untuk dimintai keterangan mengenai kasus yang diduga merugikan yayasan sebesar Rp2,4 miliar tersebut.
“Sudah ada lima orang yang dimintai keterangan terkait kasus ini, jika besok [hari ini] Rektor UPN jadi datang, maka total enam orang yang telah datang ke Kejati,” ujar Fora diruang kerjanya, kemarin. Dia mengatakan, tidak ada alasan bagi Kejati untuk menunda maupun menghambat penyelesaian kasus korupsi yang telah didaftarkan sejak Maret 2009 ini.
Lebih lanjut dikatakan, sebenarnya ada tujuh orang yang dipanggil, namun baru ada lima orang yang memenuhi panggilan dari Kejati. “Dua orang yang tidak datang, namun alasan mereka dapat diterima,” jelas Fora tanpa merinci lebih lanjut alasan dan identitas yang telah dipanggil oleh Kejati untuk dimintai keterangan. Menurutnya, kendala dalam mengurai kasus ini adalah tidak datangnya saksi yang dimintai keterangan untuk informasi awal.
Fora menjelaskan, dalam Undang-undang Korupsi, subyek hukum adalah orang sebagai individu dan badan hukum. “UPN kan memiliki badan hukum, jadi kita tetap menindaklanjuti kasus ini,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Jogja Corruption Watch (JCW), Yusuf Effendi mengatakan bahwa dirinya sampai saat ini masih percaya kepada Kejati untuk menangani kasus ini. “Saya percaya Kejati mampu menyelesaikan kasus ini,” jelasnya.
Mengenai tidak hadirnya beberapa orang yang dimintai keterangan, menurut Yusuf hal tersebut harus dihormati. Bagi dia, yang terpenting adalah hasil akhir dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati. “Kami tidak ingin berspekulasi dalam kasus korupsi Rektor UPN ini, namun saya harap Kejati dapat bersikap objektif dalam menangani kasus korupsi,” pungkasnya.
Hari ini Rektor UPN diperiksa
Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja
UMBULHARJO : Setelah dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN), Didit Welly Udjianto dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), sebanyak lima orang telah dimintai keterangan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIY, Fora Noenoehitu, Jumat (1/5) ini, Rektor UPN Didit Welly Udjianto dijadwalkan untuk dimintai keterangan mengenai kasus yang diduga merugikan yayasan sebesar Rp2,4 miliar tersebut.
“Sudah ada lima orang yang dimintai keterangan terkait kasus ini, jika besok [hari ini] Rektor UPN jadi datang, maka total enam orang yang telah datang ke Kejati,” ujar Fora diruang kerjanya, kemarin. Dia mengatakan, tidak ada alasan bagi Kejati untuk menunda maupun menghambat penyelesaian kasus korupsi yang telah didaftarkan sejak Maret 2009 ini.
Lebih lanjut dikatakan, sebenarnya ada tujuh orang yang dipanggil, namun baru ada lima orang yang memenuhi panggilan dari Kejati. “Dua orang yang tidak datang, namun alasan mereka dapat diterima,” jelas Fora tanpa merinci lebih lanjut alasan dan identitas yang telah dipanggil oleh Kejati untuk dimintai keterangan. Menurutnya, kendala dalam mengurai kasus ini adalah tidak datangnya saksi yang dimintai keterangan untuk informasi awal.
Fora menjelaskan, dalam Undang-undang Korupsi, subyek hukum adalah orang sebagai individu dan badan hukum. “UPN kan memiliki badan hukum, jadi kita tetap menindaklanjuti kasus ini,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Jogja Corruption Watch (JCW), Yusuf Effendi mengatakan bahwa dirinya sampai saat ini masih percaya kepada Kejati untuk menangani kasus ini. “Saya percaya Kejati mampu menyelesaikan kasus ini,” jelasnya.
Mengenai tidak hadirnya beberapa orang yang dimintai keterangan, menurut Yusuf hal tersebut harus dihormati. Bagi dia, yang terpenting adalah hasil akhir dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati. “Kami tidak ingin berspekulasi dalam kasus korupsi Rektor UPN ini, namun saya harap Kejati dapat bersikap objektif dalam menangani kasus korupsi,” pungkasnya.
Langganan:
Postingan (Atom)