Kamis, April 30, 2009

Berita : 30 April 2009

*Kasus dugaan korupsi UPN Veteran
Hari ini Rektor UPN diperiksa

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Setelah dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN), Didit Welly Udjianto dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), sebanyak lima orang telah dimintai keterangan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIY, Fora Noenoehitu, Jumat (1/5) ini, Rektor UPN Didit Welly Udjianto dijadwalkan untuk dimintai keterangan mengenai kasus yang diduga merugikan yayasan sebesar Rp2,4 miliar tersebut.
“Sudah ada lima orang yang dimintai keterangan terkait kasus ini, jika besok [hari ini] Rektor UPN jadi datang, maka total enam orang yang telah datang ke Kejati,” ujar Fora diruang kerjanya, kemarin. Dia mengatakan, tidak ada alasan bagi Kejati untuk menunda maupun menghambat penyelesaian kasus korupsi yang telah didaftarkan sejak Maret 2009 ini.
Lebih lanjut dikatakan, sebenarnya ada tujuh orang yang dipanggil, namun baru ada lima orang yang memenuhi panggilan dari Kejati. “Dua orang yang tidak datang, namun alasan mereka dapat diterima,” jelas Fora tanpa merinci lebih lanjut alasan dan identitas yang telah dipanggil oleh Kejati untuk dimintai keterangan. Menurutnya, kendala dalam mengurai kasus ini adalah tidak datangnya saksi yang dimintai keterangan untuk informasi awal.
Fora menjelaskan, dalam Undang-undang Korupsi, subyek hukum adalah orang sebagai individu dan badan hukum. “UPN kan memiliki badan hukum, jadi kita tetap menindaklanjuti kasus ini,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Jogja Corruption Watch (JCW), Yusuf Effendi mengatakan bahwa dirinya sampai saat ini masih percaya kepada Kejati untuk menangani kasus ini. “Saya percaya Kejati mampu menyelesaikan kasus ini,” jelasnya.
Mengenai tidak hadirnya beberapa orang yang dimintai keterangan, menurut Yusuf hal tersebut harus dihormati. Bagi dia, yang terpenting adalah hasil akhir dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati. “Kami tidak ingin berspekulasi dalam kasus korupsi Rektor UPN ini, namun saya harap Kejati dapat bersikap objektif dalam menangani kasus korupsi,” pungkasnya.

Tidak ada komentar: