Kamis, April 30, 2009

Berita : 30 April 2009

*M. Socheh, Kajati DIY yang baru
Prioritaskan kasus korupsi

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Mohammad Socheh resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kajati DIY) menggantikan Ibnu Haryadi, kemarin. Meski upacara protokoler telah dilakukan pekan lalu di Jakarta, namun serah terima jabatan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Kamis (30/4).
Mantan Wakil Kajati Jawa Barat ini memprioritaskan kasus korupsi sebagai persoalan yang harus ditangani dengan serius. “Korupsi tetap memperoleh perhatian, itu akan kita cermati,” ujarnya. Socheh mengatakan, meski belum mengetahui persis kondisi permasalahan yang saat ini ditangani oleh Kejati, namun dia menyatakan akan adaptasi dan melakukan orientasi secepatnya.
“Saya akan pelajari dulu peta DIY, untuk kasus Bupati Sleman sudah P21, kita proses itu,” terangnya. Disinggung mengenai adanya menumpuknya kasus korupsi yang ditangani jajaran kejaksaan, Socheh mengatakan belum mengetahui persis.
Tapi bagi Socheh, jika memang unsur-unsur hukum telah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda penyelesaian kasus korupsi. “Selama unsur hukum terpenuhi, maka kasus korupsi harus diselesaikan,” tandas Socheh.
“Kita seleksi dulu kasus itu, ada alat bukti dan unsurnya gak, ada mekanismenya, setelah terbukti ada indikasinya, kita tingkatkan ke penyelidikan,” papar Socheh. Dia menekankan, bahwa pencegahan korupsi itu lebih baik dilakukan dari pada memproses diperadilan.
Terpisah, Koordinator Forum Rakyat Jogja Anti Korupsi, Unang Shio Peking menanggap pernyataan dari Mohammad Socheh yang akan memperioritaskan penanganan korupsi sebagai retorikas belaka. “Itu statemen standar yang selalu keluar setiap ada rolling pejabat,” tegas Unang.
Menurutnya, selama tidak ada kerja nyata dari kejaksaan untuk memberantas korupsi, maka tidak ada yang perlu diapresiasi. “Buktikan bahwa kejaksaan bekerja dalam menangani korupsi,” tandasnya. Bagi Unang, karena masih banyak tunggakan kasus korupsi di kejaksaan, maka Kajati baru musti memperbaiki kinerja penyidik.
“Perbaiki kinerja penyidik dalam mengungkap kasus, itu yang harus dievaluasi terlebih dahulu,” pungkasnya.

1 komentar:

Kalitirto mengatakan...

PULUHAN JUTA DANA MASYARAKAT DIDUGA DIGELAPKAN LURAH KALITIRTO

Diawali dengan prakarsa Kepala Desa Kalitirto Kec. Berbah Kab. Sleman DIY untuk melaksanakan

program SMS (Sertifikasi Tanah Mandiri Swadaya), maka pada pertengahan 2008 diundanglah lk 200

warga masyarakat desa Kalitirto untuk sosialisasinya. Dalam penjelasan disebutkan bahwa pihak
pemerintah desa Kalitirto Kec. Berbah Kab. Sleman telah bekerja sama dengan sebuah
perusahaan/konsultan untuk pengurusan sertifikasi tanah milik masyarakat tersebut.
Tarif pengurusan telah ditetapkan sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per

bidang tanah milik warga. Pada saat itu dijanjikan, apabila pemberkasan permmohonan sertifikat

tanah telah selesai, warga diharuskan melunasi biaya pengurusan tersebut, dan selanjutnya akan

dilakukan pengukuran oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kab. Sleman.
Singkat cerita, beberapa bulan kemudian pemberkasan telah selesai dan warga masyarakat telah

melunasi biaya pembuatan sertifikat tanah yang menjadi kewajibannya.
Namun apa lacur, setelah diterbitkannya pengumuman pemrosesan oleh BPN Kab. Sleman, ternyata

berkas permohonan warga kalitirto yang akan segera dikeluarkan sertifikatnya hanya berjumlah lk.

10 permohonan.
Dalam penjelasannya kepada warga masyarakat kalitirto beberapa saat lalu, Sdj. BE (Lurah
Kalitirto) melimpahkan kesalahan tersebut kepada pihak konsultan. Namun ketika didesak sampai

dimana tanggungjawab konsultan tersebut, ternyata perusahaan konsultan telah bubar. Kantor

konsultan yang tadinya berada di ring road Maguwo Harjo (lingkar timur ringroad Yogyakarta)

ternyata telah ditutup alias tidak beroperasi lagi.
Kini tinggallah ratusan masyarakat desa Kalitirto Kec. Berbah Kab. Sleman meratapi nasibnya.
Dana sebesar Rp. 550 ribu rupiah milik masing-masing warga - telah hilang tak berbekas.
Diduga puluhan juta dana masyarakat tersebut telah digelapkan oleh Kepala Desa Kalitirto, Kec.

Berbah Kab. Sleman. Dalam waktu dekat, permasalahan ini akan diadukan masyarakat kepada pihak

berwajib.

Warga Kalitirto
kalitirto@yahoo.co.id