Senin, Maret 16, 2009

Berita : 16 Maret 2009

*Kasus buku ajar Kabupaten Sleman
Berkas Ibnu dikembalikan lagi

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

DEPOK : Setelah memeriksa kembali sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti, penyidik Polda DIY mengirim Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Ibnu Subiyanto, Bupati Sleman, tersangka kasus korupsi buku ajar sebesar Rp12 miliar ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), kemarin.
“Tadi [kemarin] sudah kita kirimkan BAP tersangka Ibnu Subiyanto ke Kejati,” ujar AKBP. Anny Pudjiastuti, Kabid Humas Polda DIY, di ruang kerjanya, kemarin. Menurutnya, penyidik sudah berupaya optimal untuk memenuhi permintaan Kejati untuk melengkapi permintaan Kejati.
Anny mengatakan, penyidik bekerja cepat untuk merampungkan BAP tersebut. “Saksi-saksi kita panggil secara maraton agar BAP cepat dikerjakan dan segera selesai,” jelasnya. Meski begitu, Anny enggan mengungkap identitas saksi yang telah dipanggil oleh penyidik. Hanya saja, tidak ada saksi baru yang dihadirkan oleh penyidik, karena sifatnya berupa pendalaman materi dan fakta.
Mengenai langkah Polda DIY selanjutnya, imbuh Anny, pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati. “Jika memang masih ada yang kurang, akan segera kita tambahi,” tandasnya.
Sementara itu, Dadang Darussalam, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY mengatakan, beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda DIY diantaranya adalah pendalaman saksi-saksi. “Masih ada beberapa poin penyelidikan yang bisa dilengkapi dari saksi yang telah dipanggil,” jelasnya. Keterangan para saksi diperlukan untuk memperkuat fakta-fakta hukum seputar aliran dana pembelian buku ajar. Dia yakin, pihak Polda DIY telah memenuhi permintaan dari Kejati.
Selain pendalaman terhadap saksi, Kejati juga meminta agar penyidik melengkapi alat bukti surat SK. Pengangkatan Bupati. “Untuk surat tersebut membutuhkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri,” terang Dadang.
“Setelah kita terima, saat ini kita sedang menelitinya, apakah ada kekurangan atau sudah terpenuhi,” kata Dadang. Dia menuturkan, Kejati akan melakukan evaluasi terhadap BAP yang sudah dilimpahkan dalam 14 hari, jika memang sudah lengkap, maka pihaknya akan menyusun rencana dakwaan.