Senin, April 27, 2009

Berita : 27 April 2009

*Kasus perusakan kantor LOS
Berkas belum lengkap

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus perusakan kantor Lembaga Ombusdman Swasta (LOS) dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan dikembalikan lagi ke Poltabes Yogyakarta.
Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta, Kompol. Syaiful Anwar mengatakan bahwa berkas dikembalikan pekan lalu. “Berkas dikembalikan lagi karena masih ada kekurangan,” ujar Syaiful, diruang kerjanya, kemarin.
Dia mengungkapkan, berdasar petunjuk dari kejaksaan ada dua hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik Poltabes. Petunjuk pertama yang harus dipenuhi adalah surat izin pemeriksaan dari presiden untuk memanggil Bupati Bantul, Idham Samawi, selaku saksi bagi ketiga tersangka, Sukardiyono (Assek I Pemkab Bantul), Kandiawan (Komandan Sat Pol PP Pemkab Bantul) dan Sulistyo (Ketua Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul).
“Meski beberapa waktu lalu Bupati Bantul telah mendatangi Poltabes, namun itu tidak ada izin dari presiden,” terang Syaiful. Sementara petunjuk yang kedua adalah meminta pendapat dari saksi ahli namun yang bukan berasal dari Universitas Gajah Mada (UGM).
Berdasar pada petunjuk kejaksaan tersebut, Poltabes Yogyakarta menyatakan akan menindaklanjuti dengan segera. “Kita akan meresponnya, ini agar BAP dapat dinyatakan lengkap,” jelas Syaiful.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Kekerasan Yogyakarta (Makaryo), Tri Wahyu KH mengatakan bahwa izin presiden merupakan syarat mutlak untuk memeriksa kepala daerah. “Hukum formal memang mengatur itu, untuk memeriksa kepala daerah memang harus ada surat presiden,” terang Tri Wahyu.
“Surat permohonan izin itu dulu sudah diajukan, sekarang sudah di Mabes Polri, tinggal didorong agar segera di Sekretaris Negara dan izin cepat turun,” harap Tri Wahyu.
Untuk petunjuk kedua yang meminta saksi ahli selain dari UGM menurut Tri Wahyu adalah sebuah permintaan yang 'aneh' dan tidak objektif dari kejaksaan. “Ada apa dengan UGM, ini indikasi kejaksaan menunda penyelesaian kasus LOS karena permintaan yang aneh,” tandasnya.
Tri Wahyu menegaskan bahwa Makaryo akan bertanya kepada kejaksaan mengenai proses penyelesaian kasus ini. “Kami akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan, ini adalah langkah agar kasus tetap terkatung-katung, ada masalah di kejaksaan,” pungkas Tri Wahyu.