Rabu, Juni 24, 2009

Berita : 24 Juni 2009

*Gara-gara terlambat ambil surat kelulusan
Siswa MTSn dipukul guru

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

NGAGLIK : Hanya gara-gara terlambat mengambil surat kelulusan, Galih Pratama Putra, siswa MTSn Ndayu, Sardonoharjo dipukul oleh gurunya di bagian pipi dan perut. Karena tidak terima memperoleh perlakuan kasar, korban mengadu kepada orang tuanya.
Dengan didampingi Supriyanto, orang tuanya, Galih mengadu ke LBH Indonesia Tegak, kemarin. Galih mengatakan insiden pemukulan tersebut berlangsung pada Sabtu (20/6) di ruang guru. “Ini karena saya terlambat saat pengumuman kelulusan,” jelas Galih.
“Pengumunan direncanakan sekitar pukul 09.30, tapi saya datang sekitar pukul 10 lebih,” ujar Galih. Entah karena kesal atau sebab lain, tiba-tiba Galih dipanggil oleh Riyadi, salah seorang gurunya, ke ruang guru. Bersama Galih, ada bebera orang temannya yang juga terlambat.
Tanpa banyak bicara, Riyadi langsung menampar Galih di pipi sebelah kiri dan perutnya. “Saya juga sempat diacungi gunting,” ungkap Galih. Setelah pemukulan tersebut Galih keluar dari ruangan.
Setibanya di rumah, usai merayakan kelulusan, Galih mengadu kepada orang tuanya. Mendapat penjelasan adanya pemukulan tersebut, Supriyanto langsung melakukan visum di Rumah Sakit Condoncatur.
“Berdasar hasil visum tersebut, kami berkonsultasi dengan LBH untuk meminta bantuan hukum,” jelas Supriyanto. Dia mengaku belum berkomunikasi dengan pihak sekolah dan menyerahkan persoalan penganiayaan ini sepenuhnya kepada LBH Indonesia Tegak.
Menanggapi adanya pengaduan tersebut, Andi Nugraha dari LBH Indonesia Tegak, menegaskan akan mengumpulkan bukti-bukti adanya pemukulan tersebut. “Langkah selanjutnya adalah melapor ke Polsek Ngaglik,” ujar Andi.
“Kita akan bergerak cepat untuk mencegah keterlambatan penanganan perkara penganiayaan ini,” ungkap Andi. Untuk upaya mediasi atas perkara ini, Andi mengatakan kemungkinan tersebut tetap terbuka untuk dilakukan.
Andi mengatakan bahwa atas penganiayaan tersebut, Riyadi diancam pasal 351 KUHP. “Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara,” tandasnya.