Kamis, Mei 14, 2009

Berita : 14 Mei 2009

*Kasus mantan Kades Sinduadi
Kejati mulai panggil saksi

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Setelah menetapkan Kusumastono, mantan Kepala Desa Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) langsung memanggil saksi-saksi untuk mengumpulkan informasi.
Kemarin giliran Damanhuri, Kepala Desa Sinduadi, yang mendatangi Kejati DIY. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Yusrin Nicoriawan, status Damanhuri adalah sebagai saksi. “Dia hanya dimintai keterangan mengenai kewenangan kepala desa,” ujar Yusrin, diruang kerjanya, kemarin.
“Selain itu, juga memberi informasi mengenai aset dan kekayaan Desa Sinduadi,” jelas Yusrin. Dia menambahkan, kejaksaan juga bertanya mengenai 'warisan' persoalan yang dimulai sejak dari pemerintahan Kusumastono.
Menurut Yusrin, langkah ini adalah untuk mengurasi persoalan yang terjadi. “Ketika terjadi pergantian pimpinan, apa saja masalah yang belum selesai atau perjanjian apa yang terjadi antara desa dengan pihak ketiga,” tandas Yusrin.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kajati DIY, Dadang Darussalam mengatakan, pemanggilan kepada saksi dilakukan bertahap. “Pemanggilan saksi dimulai minggu ini,” ujar Dadang. Saksi yang telah dipanggil adalah Sugandhi, Kasubag Pendapatan dan Kekayaan Desa serta Agus Sudarmana sebagai Bendahara Desa Sinduadi.
“Untuk semua yang telah dipanggil, materi pemeriksaan adalah seputar proses perjanjian yang terjadi dan aliran dana dari perjanjian yang terjadi,” ungkap Dadang. Kusumastono sendiri, imbuh Dadang, akan dipanggil setelah Kejati mendapatkan keterangan dari para saksi yang telah dipanggil sebelumnya.
Seperti diketahui, Kususmastana menjadi tersangka karena melakukan perjanjian dengan pihak ketiga tanpa bukti-bukti yang memiliki kekuatan hukum. Modus yang digunakannya adalah dengan menyuruh orang untuk menyewa tanah kas desa.
Setelah ada pengusaha yang menyewa tanah, uang hasil persewaan tidak dimasukkan kedalam kas desa. Perjanjian sewa tanah kas desa Sinduadi yang dilakukan oleh Kusumastono dengan pengusaha dilaksanakan dalam jangka waktu 20 tahun.