Senin, Maret 30, 2009

Berita : 30 Maret 2009

*Kasus korupsi buku ajar Kabupaten Sleman
Ibnu tinggal tunggu waktu

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


UMBULHARJO : Nasib Bupati Kabupaten Sleman, Ibnu Subiyanto yang menjadi tersangka kasus korupsi buku ajar dan merugikan negara hingg Rp12 miliar, akan ditentukan pada Kamis (2/4) mendatang. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta, hari itu adalah saat terakhir 14 hari proses penelitian Berita Acara Pemeriksaan.
“Kamis besok adalah penentuannya, saat ini tim Kejati masih terus melakukan rapat meneliti BAP,” ujar Yusrin, di ruang kerjanya, kemarin. Dia mengatakan, proses penelitian masih terus dikerjakan oleh tim jaksa untuk mengejar target waktu 14 hari.
Yusrin menyatakan, bahwa tim selain melakukan penelitian juga mengadakan diskusi untuk mencari kekurangan dari BAP. “Namun secara prinsip, hingga saat ini tidak ada kekurangan yang ditemukan,” jelasnya.
Menurut dia, beberapa poin arahan Kejati berhasil dipenuhi oleh penyidik Polda DIY. “Tidak ada kendala, alat bukti yang diminta juga sudah dilengkapi,” kata Yusrin. Namun meski sudah terpenuhi, untuk kelanjutan dari hasil pembahasan BAP Ibnu Subiyanto baru akan diungkap setelah seluruh tim melakukan diskusi dan hasil diumumkan pada akhir 14 hari penelitian.
“Ya akan dikembalikan lagi atau diteruskan masih menunggu hasil rapat besok,” tandas Yusrin. Jika memang dianggap belum lengkap, imbuhnya, maka akan dikembalikan ke penyidik Polda DIY. Namun, jika ternyata sudah lengkap dan P21, maka BAP akan segera ditingkatkan statusnya.
Ketika didesak untuk membuka hasil diskusi yang sudah dilakukan tim kejaksaan terhadap BAP Ibnu, Yusrin meminta untuk bersabar. “Tunggu Kamis, kami tidak mau melakukan kesalahan dalam meneliti berkas,” elaknya.