Kamis, Februari 04, 2010

panwas dan pejabat

Pejabat Klarifikasi, Panwas Sulit Menjerat

BANTUL(KR) - Panitia Pengawas Pemilukada (panwaslu) Kabupaten Bantul telah

mengklarifikasi Wakil Bupati Bantul, Drs Sumarno Prs, Kepala Inspektorat Subandrio, dan

Assek Bejo Utomo pada Kamis (4/2). Menurut Ketua Panwaslu, Harlina SH, kesimpulan Berita

Acara Klarifikasi akan diketahui pada Senin (8/2) mendatang.
Seperti diketahui, ketiga pejabat tersebut dimintai keterangan seputar penggunaan entri data

dukungan untuk pasangan Drs Kardono dan Ibnu Kadarmanto. Dari hasil klarifikasi, imbuh

Harlina, ketiganya datang dengan kepentingan yang berbeda. Untuk Subandrio, dia mengaku

datang karena sebagai tuan rumah, ingin memantau pekerjaan tersebut berakhir dengan rapi

karena akan digunakan untuk bekerja pada pagi harinya.
"Sementara Bejo Utomo datang atas undangan Subandrio, untuk makan bakmi bersama," jelas

Harlina kepada KR, Kamis (4/2) di Kantor Panwaslu Bantul. Sumarno sendiri juga datang dengan

alasan makan bersama.
Dari keterangan sementara tersebut, kedatangan tiga pejabat tidak terkait dengan entri data

dukungan calon independen. "Pertanyaan panwas seputar kapasitas kedatangan, entri data buat

siapa, dan kronologis," ungkap Harlina.
Harlina mengungkapkan dalam peraturan pemilukada terdapat tiga kategori pelanggaran, yakni

sengketa, administrasi, dan pidana pemilu. Dia menyatakan indikasi pelanggaran adalah

penggunaan fasilitas negara dan keterlibatan pejabat negara. "Namun sulit untuk menjerat,

karena dalam peraturan, itu hanya berlaku pada saat kampanye," tegasnya.
"Karena belum masuk dalam masa kampanye, namun pengkategorian pelanggaran tersebut sangat

sulit," ungkap Harlina. Meski begitu, panwaslu menyatakan akan tetap bekerja dengan maksimal

karena ada laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran. Dalam melangkah, panwaslu

berpegang pada UU no 32 tahun 2004, UU 12 tahun 2008, dan PP no 5 tahun 2005. (Dian Ade Permana)