Senin, Mei 04, 2009

Berita : 3 Mei 2009

*Kasus perusakan Kantor LOS
Tidak perlu surat Presiden

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Menanggapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengenai kekuranglengkapan berkas dalam kasus perusakan Kantor Lembaga Ombusdman Swasta, Kapoltabes Yogyakarta, Kombes. Pol. Agus Sukamso mengatakan telah berkomunikasi dengan Mabes Polri.
Komunikasi dilakukan karena dalam petunjuk tersebut dikatakan masih belum dilengkapi dengan surat izin dari presiden untuk pemanggilan Bupati Bantul, Idham Samawi. “Kita sudah menghubungi Mabes Polri untuk menanyakan surat izin presiden untuk memeriksa Bupati Bantul,” terang Agus, dikantornya, pekan lalu.
“Dari hasil pembicaraan antara Mabes Polri dengan Sekretaris Negara, dikatakan surat izin tidak diperlukan,” tegas Agus Sukamso. Karena sudah mendapat jawaban bahwa surat izin presideng tidak diperlukan, langkah Poltabes selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengenai hal ini.
Agus mengakui bahwa kendala kepolisian dalam merampungkan kasus ini adalah tidak turunnya izin dari presiden. “Namun kita telah mendapat paparan bahwa izin sudah didrop, jadi tidak diperlukan,” ungkapnya.
Untuk petunjuk yang kedua, mengenai perlu didatangkannya saksi ahli yang bukan dari Universitas Gajah Mada, Agus menyatakan kesiapannya. “Akan kita undang secepatnya, nanti kita panggil,” ungkapnya.
Terpisah, Loeke Larasati, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengatakan bahwa surat izin dari presiden untuk memeriksa dan meminta keterangan dari kepala daerah adalah mutlak. “Itu sesuai undang-undang,” jelasnya.
“Didalam ketentuan tidak disebutkan status [kepala daerah] sebagai apa, jadi harus ada surat izin, itu pemahaman kami,” tegas Loeke. Selain surat izin presiden, imbuhnya, ada beberapa sisi formil dan materiil yang belum dipenuhi sebagai syarat lengkap sebuah berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Disinggung mengenai permintaan untuk memanggil saksi ahli yang tidak berasal dari UGM, menurut Loeke, adalah sebagai pembanding. “Itu hanya sebagai pembanding untuk lebih menguatkan argumentasi,” pungkasnya

Tidak ada komentar: