Rabu, Maret 04, 2009

Berita : 4 Maret 2009

*Dugaan korupsi Kadus Semampir
Tanpa penyelesaian, warga datangi LBH


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


JOGJA : Karena merasa pihak Desa Panjangrejo dan Kecamatan Pundong tidak bisa menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Darmadi, Kepala Dusun Semampir, warga Dusun Semampir mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, kemarin.
Edi Subiyanto, koordinator warga Dusun Semampir mengatakan, warga sudah berungkali mengadu ke kelurahan dan kecamatan. “Namun tidak ada penyelesaian,” ujar Edi, di kantor LBH Yogyakarta, kemarin.
Dia mengatakan, Darmadi diduga sudah berulang kali melakukan korupsi terhadap bantuan yang seharusnya diterima oleh warga. “Pada mulanya warga diam, namun karena terus-terusan dilakukan terhadap program bantuan lain, warga tidak terima,” tegas Edi.
Dana yang dipotong, imbuh Edi, antara lain adalah dana rekontruksi. “ Dari jumlah asli Rp15 juta, warga hanya mendapatkan Rp12 juta, sedangkan yang Rp3 juta diambil Darmadi,” bukanya. Warga yang dananya dipotong ada 20 orang.
“Dana lain yang dipotong adalah program konversi kompor, bantuan langsung tunai (BLT), maupun pengurusan sertifikat tanah,” jelas Edi. Menurutnya, besar potongan yang dilakukan oleh Darmadi sangat bervariasi, tergantung dari program yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Edi menambahkan, selain mengadu ke LBH Yogyakarta, puluhan warga tersebut juga berniat untuk melaporkan dugaan korupsi ke Polda DIY. “Ini karena korupsi yang dilakukan oleh Darmadi tidak hanya dana rekonstruksi saja, namun program lainnya,” paparnya.
Bagi warga, langkah yang ditempuh ini adalah upaya terakhir karena penyelesaian secara kekeluargaan tidak pernah berhasil. “Warga sudah cukup bersabar, sekarang kita menempuh jalur hukum umtuk mencari penyelesaian,” tukas Edi.
Sementara itu, Samsudin Nur Seha, Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Yogyakarta menegaskan, berdasar laporan warga ada indikasi pelanggaran pasal 8 UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
“Itu dari data warga, tapi kita akan melakukan pemberkasan ulang dan mengumpulkan bukti tambahan sebelum melapor ke Polda DIY,” tegas Samsudin.
“Saat ini kita masih akan melakukan pemberkasan dan pengumpulan bukti-bukti tambahan dari warga baru selanjutnya akan melaporkannya ke Polda DIY. Ini jelas korupsi dan langsung akan kita tindak lanjuti,” tegasnnya. LBH Yogyakarta, imbuhnya, akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini hingga menemui titik terang.

Pungutan liar yang di lakukan oleh Darmadi


1. Pengurusan sertifikasi tanah : @ Rp9.000-36.000 X 11 orang
2. Kompor gas konversi : @ Rp5.000 X 60 orang
3. BLT : @ Rp4.000-50.000 X 6 orang
4. Dana rekonstruksi : @ Rp3 juta X 20 orang
5. Pencarian IMB : @ Rp50.000 X 9 orang

Sumber : Warga Dusun Semampir

Tidak ada komentar: