Rabu, Maret 04, 2009

Berita : 5 Maret 2009


*Terkait dugaan korupsi buku ajar Kabupaten Sleman
Mahasiswa demo bawa tikus

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

DEPOK : Sekitar 20 orang anggota Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar demonstrasi di Mapolda DIY, kemarin. Mahasiswa menuntut agar Ibnu Subiyanto, Bupati Kabupaten Sleman, segera ditahan untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi Rp12 miliar dalam proyek buku ajar.
Menurut AKBP. Anny Pudjiastuti, Kabid Humas Polda DIY, aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dinilainya salah sasaran. “Ya kan sekarang berkas BAP Ibnu Subiyanto sudah ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, jadi yang menentukan adalah Kejati,” ujar Anny.
Dikatakannya, penyidik Polda DIY terus berusaha agar kasus ini segera tuntas. “Buktinya, segala arahan dari Kejati langsung kita kerjakan,” imbuhnya. Setelah berkas disempurnakan pun, langsung dikirim ke Kejati untuk ditindaklanjuti.
“Untuk penahanan kan harus ada surat izin khusus dari presiden,” jelas Anny. Surat tersebut hingga sekarang belum sampai ke Polda DIY, sehingga penyidik tidak bisa melakukan penahanan, karena melanggar perundangan.
Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, mahasiswa mengusung berbagai poster yang bertuliskan 'Penjarakan koruptor, Nonaktifkan Ibnu dari Bupati.' Mereka hanya berorasi di depan pintu gerbang Mapolda karena ditutup oleh petugas. KAMMI meminta kepada Brigjen. Pol Sunaryono, Kapolda DIY agar mengambil sikap tegas dalam menangani tindak korupsi.
Sujatmiko, koordinator aksi, mengatakan, Kapolda musti memiliki keberanian dalam mengawal perkara korupsi yang melibatkan para pejabat negara. “Penetapan Ibnu Subiyanto sebagai tersangka harus ditindaklanjuti dengan penahanan,” teriaknya.
Demonstrasi yang mengakibatkan arus lalu lintas tersendat itu, mahasiswa melepaskan 12 ekor tikus putih. “Ini sebagai lambang berlarut-larutnya penanganan kasus korupsi di DIY,” tegas Sujatmiko. Selain itu, tersangka tidak menjalani penahanan dan masih bebas berkeliaran tanpa tindakan serius.
“Ibnu Subiyanto harus dinonaktikan sebagai bupati demi netralitas penyidikan,” ujar Sujatmiko. Menurutnya, jika dalam satu bulan kedepan kasus buku ajar ini tidak tuntas, maka Kapolda harus meletakkan jabatan dan menyerahkan penanganan kasus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak ada komentar: