Senin, Maret 23, 2009

Berita : 23 Maret 2009

*Ijazah ditahan perusahaan
Karyawan PT. Lintas Netindo mengadu ke Disnakertrans

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


DEPOK : Sebanyak 19 orang karyawan PT Lintas Netindo mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, kemarin. Mereka meminta Disnakertrans untuk memberi solusi atas penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan.
Hendri Apriyadi, salah seorang karyawan yang bekerja sejak September 2008 mengatakan bahwa perusahaan tidak mentaati kontrak sesuai perjanjian. “Salah satunya menyangkut gaji, dulu katanya per shif digaji Rp25.000, namun nyatanya hanya diberi Rp20.000,” ujar Hendri di Kantor Disnakertrans.
“Kami hanya ingin ijazah kami kembali,” kata Hendri lirih. Dia menilai perusahaan banyak melakukan pelanggaran. Diantaranya denda saat terkena surat peringatan (SP) yang besarannya melebihi gaji pokok dan denda jika pekerja tidak masuk meski dengan izin.
Menurut Hendri, aturan-aturan tersebut membuat para pekerja tidak tenang dalam menjalankan tugasnya. “Puncaknya adalah penahanan ijazah,” terangnya. Saat pertama kali bekerja, imbuh Hendri, dia digaji Rp5000 per shif jaga untuk masa training dengan masa kontrak 14 bulan. Tahapan pekerja adalah satu bulan tanpa gaji, selanjutnya training, dan masa kontrak.
Sementara itu, Ridho Eka Putranto, seorang korban lain mengatakan, rombongan yang datang kali ini adalah 'adik angkatannya' karena sewaktu dirinya bermasalah dengan PT. Lintas Netindo, jumlah karyawan ada mengadu sebanyak 34 orang.
“Yang kasus saya sudah disidangkan, dan putusan Pengadilan Hubungan Industrial memutusakan perusahaan harus mengembalikan ijazah dan membayar hak-hak gaji,” jelas Ridho. Namun, karena PT. Lintas Netindo mengajukan kasasi ke Makamah Agung, hak pekerja belum dibayarkan hingga saat ini.
Fajar Kurniawan, dari LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum pekerja PT. Lintas Netindo mendesak agar Disnakertrans melakukan terobosan dalam menangani kasus penahanan ijazah ini. “Kasus seperti ini terus berulang karena dinas tidak melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
“Mestinya ada rekomendasi dari Disnakertrans yang melarang perusahaan melakukan rekruitmen pekerja sebelum perusahaan merubah sistem manajemennya,” tegas Fajar. Dia mengatakan, selama tidak ada pembaharuan dan rekrutmen tetap berjalan, maka kasus akan terus berulang.
Menanggapi aduan pekerja, Hendarto Budiyono, Kepala Disnakertrans DIY mengatakan, masalah yang disebabkan penahanan ijazah masuk dalam kategori pelik. “Masyarakat harus waspada terhadap perusahaan yang meminta ijazah ditahan ketika akan bekerja,” harapnya.
Pasalnya, dalam peraturan tidak boleh ada perusahaan yang meminta ijazah sebagai jaminan dalam pekerjaan. “Kita sedang menyiapkan langkah-langkah konkrit untuk masalah ini,” pungkasnya.

Tidak ada komentar: