Kamis, Maret 19, 2009

Berita : 19 Maret 2009

*Kasus pengadaan Kapal Handayani
Dwinggo Nirwanto ditetapkan jadi tersangka

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Kasus pengadaan Kapal Handayani Gunungkidul terus bergulir. Berdasar pemeriksaan tersangka Bagus Krisbawono, kontraktor kapal yang menjadi tersangka, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gunungkidul, Dwinggo Nirwanto menjadi tersangka. Selain Dwinggo, Agus Utomo, Pejabat Pembuat Komitmen juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Dengan demikian, hingga saat ini telah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka, sebelumnya Bagus Krisbawono dan Sudaryatno, pemeriksa barang,” ujar Dadang Darussalam, Kasi Penyidikan Khusus Kejati DIY, di ruang kerjanya, kemarin. Dwinggo Nirwanto dan Agus Utomo ditetapkan menjadi tersangka pada 18 Maret 2009.
Meski begitu, kedua tesangka tersebut belum akan dimintai keterangan. “Kita sedang menyiapkan, surat perintah penyidikan,” jelas Dadang. Minggu depan, dijadwalkan pemeriksaan terkait kedua tersangka baru memasuki tahapan pemanggilan saksi-saksi.
Dadang mengatakan, kedua orang tersebut ada hubungan dengan kasus Bagus Krisbawono. “Dari surat menyurat, dokumen dan yang lainnya saling terkait,” paparnya.
Sementara itu, dari pemeriksaan kepada Bagus Krisbawono, pihak kejati terus melakukan pendalaman dan berupaya melakukan pengungkapan-pengungkapan fakta hukum. “Saat ini materi pemeriksaan masih berkisar pada prosedur pembelian kapal,” terang Dadang.
“Selain prosedur, juga spesifikasi kapal, dan tempat pembelian, masih berupa data-data awal,” jelasnya. Ditambahkannya, keterangan dari tersangka ini akan dibandingkan dengan keterangan dari para saksi yang telah dipanggil terdahulu. Dari perbandingan ini, akan terungkap fakta yang tersembunti.
Syarifudin M. Kasim, Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) mengatakan, kasus pengadaan kapal ini termasuk dalam kejahatan korporasi. “Tentu, selain Dwinggo selaku kepala dinas waktu itu tidak bekerja sendiri,” tandasnya.
“Ini merugikan keuangan negara, dan tersangka masih bisa bertambah dari panitian pengadaan kapal,” kata Syarifudin. Dia berharap, kinerja kejaksaan saat ini juga diimbangi dengan finishing yang maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi.

Tidak ada komentar: