Senin, Juni 07, 2010

Pemkab Bantul Desak Dokumen Sebagai Dasar

SENGKETA BLOK SANTAN

Pemkab Bantul Desak Dokumen Sebagai Dasar



BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Sekretaris Daerah Drs Gendut Sudarto Kd BSc MMA meminta pemerintah pusat menggunakan dasar-dasar dokumen sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan dalam sengketa blok Santan. Jika hanya berdasar keterangan warga dan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka keputusan tidak akan fair.

Gendut menyatakan, sengketa lahan tersebut mulanya diserahkan kepada propinsi, namun karena rumit dinaikkan ke Menteri Dalam Negeri. Setelah tim dari pusat datang, mereka menginventaris data dengan melakukan tanya jawab dengan warga dan BPN. Jika menurut warga, tentu akan memilih Sleman karena selama ini warga berhubungan dengan Pemerintah Kabupaten Sleman.

”Sementara untuk BPN, mereka seharusnya hanya mencatat kepemilikan sertifikat, bukan mengenai wilayah,” tegas Gendut kepada KR, Kamis (4/6). Dengan demikian, BPN dapat melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugas. Dia meminta dasar dari BPN dianulir karena tidak relevan.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bantul, Agus Effendi menyatakan bahwa budaya dan kebiasaan masyarakat tidak bisa dijadikan dasar untuk penentuan wilayah. ”Tentu bisa saja berbeda, karena itu hanya soal kebiasaan,” ungkapnya. Dia menilai persoalan kultur tidak dapat mempengaruhi administrasi. Dari dokumen lama, Blok Santan berada di wilayah Bantul,.

Gus Eff, panggilan Agus Effendi, mengungkapkan bahwa jika persoalan sengketa Blok Santan ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka Pemkab Bantul harus menempuh jalur hukum. Dia mengaku kecewa karena persoalan tapal batas ini telah berlarut-larut dan tidak diuji dengan menggunakan dokumen, hanya berdasar dasar di lapangan.

”Saat ini data dokumen masih ada, kenapa itu diabaikan,” tegasnya. Meski meminta Pemkab Bantul untuk menyiapkan langkah hukum, namun Gus Eff mengharapkan untuk menanti keputusan final dari Menteri Dalam Negeri sebelum bertindak lebih lanjut. (Dian Ade Permana)

Tidak ada komentar: