Kamis, April 02, 2009

Berita : 2 April 2009

*Kasus korupsi buku ajar Kabupaten Sleman
BAP Ibnu lengkap


Oleh Dian Ade Permana
HARIAN JOGJA


UMBULHARJO : Setelah diteliti selama 14 hari oleh tim Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus korupsi buku ajar yang juga Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto, dinyatakan P21 alias lengkap.
Yusrin Nicoriawan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, mengatakan bahwa hasil penelitian, BAP yang menyatakan sudah lengkap, telah diteken oleh Ibnu Haryadi, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. “Sudah ditandangani pada 30 Maret 2009,” ujarnya didampingi Kasi Penyidikan Pidana Khusus, Dadang Darussalam, dan Jaksa Andri Kurniawan, diruang kerjanya, kemarin.
“Semua permintaan dari Kejati sudah dipenuhi oleh penyidik Polda DIY,” kata Yusrin. Dengan demikian, imbuh Yusrin, berkas tidak perlu lagi dikembalikan ke Polda DIY untuk keperluan melengkapi kekurang berkas dan bukti.
Dia mengatakan, berkas BAP langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Polda DIY, yang dipimpin langsung oleh AKBP. Supono, Kasat III Tipikor Direskrim Polda DIY. “Tadi [kemarin] sudah kesini, Polda jemput bola dan mengatakan akan segera merespon [setelah BAP dinyatakan lengkap]” terang Yusrin.
Disinggung mengenai penyerahan tersangka dan barang bukti, Yusrin menyerahkan sepenuhnya kepada Polda DIY. “Kejati selalu siap menerima tersangka dan barang bukti, besok jika sudah lengkap juga tidak masalah,” tegas Yusrin.
Yusrin menjelaskan, bahwa Kejati selanjutnya akan menyusun dan melengkapi rencana dakwaan (rendak). Meski tidak ada batas waktu dalam menyusun rendak, namun dia berjanji akan menyelesaikan dalam waktu yang singkat.
“Rendak disusun, lalu masuk wilayah penuntutan, dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” kata Yusrin menyebut tahapan selanjutnya dalam kasus ini. Setelah hakim ditetapkan, maka pelaksanaan sidang perdana tinggal menunggu waktu.
Ibnu Subiyanto sendiri tidak dicekal oleh Kejaksaan Tinggi karena saat ini masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Sleman. “Tidak dicekal, tersangka kan masih memimpin wilayah,” ungkap Yusrin.
Sementara Dadang Darussalam mengatakan, bahwa sesuai dengan penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancamannya seumur hidup,” pungkasnya.

Tidak ada komentar: