Rabu, April 15, 2009

Berita : 15 April 2009

*Kasus korupsi buku ajar Kabupaten Sleman
PuKAT nilai Kejati tidak serius

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

DEPOK : Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKat) Universitas Gajah Mada (UGM) menilai Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) tidak serius dalam menangani kasus korupsi buku ajar dengan tersangka Ibnu Subiyanto, Bupati Sleman.
Pasalnya, Ibnu tidak ditahan oleh kejaksaan. Menurut Direktur PuKAT, Zainal Arifin Mochtar, alasan ketiadaan surat izin dari presiden untuk melakukan penahanan adalah mengada-ada. “Itu langkah yang tidak masuk akal dan aneh,” ujar Zaenal, kemarin.
Dia mengatakan, izin presiden untuk pemeriksaan dan penahanan itu satu paket. “Dalam artian, jika sudah ada izin pemeriksaan, maka dapat pula digunakan untuk melakukan penahanan,” terang Zaenal. Menurutnya, dengan sudah adanya surat izin, maka bisa ditentunkan statusnya, hanya sebagai saksi atau tersangka.
“Jika memang tidak ditahan, nonaktifkan Ibnu Subiyanti sebagai Bupati,” desak Zainal. Bagi dia, dengan semakin melajunya kasus korupsi buku ajar ini, Ibnu harus menanggung konsekuensi moral sebagai seorang pemimpin.
Zainal menilai, pemimpin daerah musti menegakkan keadilan dan mencontohkan kebaikan, bukan malah menjadi tersangka kasus korupsi yang merugikan rakyat. Bagi dia, masyarakat sudah kehilangan kepercayaan kepada Ibnu meski kasus belum diputuskan.
“Bagaimana dia akan memimpin rakyatnya, terus kita sebagai rakyat tentu tidak akan mau dipimpin seorang tersangka korupsi,” tegasnya. Dia membandingkan penanganan kasus Sleman dengan Temanggung dan Kabupaten Semarang. Dimana Bupati Kabupaten Semarang, Bambang Guritno dan Bupati Temanggung, Totok Ari Wibowo, yang langsung ditahan.
Terpisah, nada kekecewaan juga diungkapkan Syarifudin M. Kasim, Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW). “Keputusan tersebut jelas memperlihatkan sikap Kejati DIY yang kurang serius dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat di DIY,” tegasnya.
“Kejaksaan memberlakukan sistem tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, Ibnu harus ditahan paksa,” desak Syarifudin. Menurut dia, kejaksaan hanya berani menahan dan mengungkap kasus-kasus dengan tersangka yang tak berpengaruh.
Menurut Syarifudin, kejaksaan sangat lunak dalam menangani kasus Ibnu Subiyanto. “Ketika berhadapan dengan pejabat, kejaksaan tidak tegas,” pungkasnya.

Tidak ada komentar: