Jumat, Februari 27, 2009

Berita : 27 Februari 2009


Mahasiswa demo dukung Pengadilan Tipikor


Oleh Dian Ade Permana

Harian Jogja


DEPOK : Puluhan mahasiwa yang tergabung dalam Gerakan Berantas Politisi Korup Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (Gebrak BEM SI) mengadakan aksi demontrasi di Bunderan Universitas Gajah Mada (UGM), kemarin. Mereka menyatakan menolak politisi korup yang tidak mendukung kebijakan pemberantasan korupsi.

Dengan mengusung poster yang antara lain bertuliskan “Berantas korupsi dengan pengadilan tipikor, jangan pilih politisi korup,” mahasiswa mengadakan aksi teaterikal pengadilan yang penuh suap. Diceritakan, pada proses pengadilan yang melibatkan politisi tersangka korupsi, pengacara menyuap hakim dengan uang.

Karena lemahnya mental anti korupsi di persidangan umum, maka hakim menerima uang sogokan tersebut dengan kompensansi terdakwa dibebaskan. Qodarudin Fajri Adi, Koordinator Gebrak BEM SI mengatakan, aksi ini adalah bentuk kekecewaan terhadap lambannya respon DPR RI terhadap RUU Pengadilan Tipikor.

“Kami menuntut segera disahkan RUU Pengadilan Tipikor menjadi UU Pengadilan Tipikor dengan subtansi pasal yang berkualitas,” ujar Fajri. Gebrak juga memberi dukungan terhadap pemberantasan korupsi termasuk kuota Hakim Ad Hoc yang jelas dan terpusat.

Mahasiswa juga mengajak masyarakat untuk tidak memilih partai politik yang menolak pengadilan Tipikor. “Pengadilan Tipikor merupakan bagian dari reformasi, inovasi inilah yang diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif mengobati virus korupsi,” tegas Fajri.

Sementara itu, Lakso Anindito, Menteri Koordinator Kebijakan Eksternal BEM KM menegaskan, penolakan partai politik terhadap pengadilam Tipikor adalah bentuk dari politisi korup untuk menghapuskan dan melemahkan sistem pengadilan di Indonesia.

Dia memaparkan, berdasar data ICW (Indonesia Corruption Watch) dalam kurun 2005-2008, terdapat 1421 kasus korupsi dan 600 diantaranya divonis bebas. “Sementara di Pengadilan Tipikor, dari 29 perkara yang ditangani, semuanya dinyatakan bersalah,” tegas Lakso. Dengan demikian, Pengadilan Tipikor adalah harapan untuk pemberantasan korupsi.


Tidak ada komentar: