Pejabat Klarifikasi, Panwas Sulit Menjerat
BANTUL(KR) - Panitia Pengawas Pemilukada (panwaslu) Kabupaten Bantul telah
mengklarifikasi Wakil Bupati Bantul, Drs Sumarno Prs, Kepala Inspektorat Subandrio, dan
Assek Bejo Utomo pada Kamis (4/2). Menurut Ketua Panwaslu, Harlina SH, kesimpulan Berita
Acara Klarifikasi akan diketahui pada Senin (8/2) mendatang.
Seperti diketahui, ketiga pejabat tersebut dimintai keterangan seputar penggunaan entri data
dukungan untuk pasangan Drs Kardono dan Ibnu Kadarmanto. Dari hasil klarifikasi, imbuh
Harlina, ketiganya datang dengan kepentingan yang berbeda. Untuk Subandrio, dia mengaku
datang karena sebagai tuan rumah, ingin memantau pekerjaan tersebut berakhir dengan rapi
karena akan digunakan untuk bekerja pada pagi harinya.
"Sementara Bejo Utomo datang atas undangan Subandrio, untuk makan bakmi bersama," jelas
Harlina kepada KR, Kamis (4/2) di Kantor Panwaslu Bantul. Sumarno sendiri juga datang dengan
alasan makan bersama.
Dari keterangan sementara tersebut, kedatangan tiga pejabat tidak terkait dengan entri data
dukungan calon independen. "Pertanyaan panwas seputar kapasitas kedatangan, entri data buat
siapa, dan kronologis," ungkap Harlina.
Harlina mengungkapkan dalam peraturan pemilukada terdapat tiga kategori pelanggaran, yakni
sengketa, administrasi, dan pidana pemilu. Dia menyatakan indikasi pelanggaran adalah
penggunaan fasilitas negara dan keterlibatan pejabat negara. "Namun sulit untuk menjerat,
karena dalam peraturan, itu hanya berlaku pada saat kampanye," tegasnya.
"Karena belum masuk dalam masa kampanye, namun pengkategorian pelanggaran tersebut sangat
sulit," ungkap Harlina. Meski begitu, panwaslu menyatakan akan tetap bekerja dengan maksimal
karena ada laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran. Dalam melangkah, panwaslu
berpegang pada UU no 32 tahun 2004, UU 12 tahun 2008, dan PP no 5 tahun 2005. (Dian Ade Permana)
Kamis, Februari 04, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar