Selasa, Mei 19, 2009

Berita : 19 Maret 2009

*Dugaan korupsi Rektor UPN Veteran
Yayasan minta kasus dihentikan


DEPOK : Ketua Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) yang membawahi UPN Veteran Yogyakarta, Bambang Pranowo meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk menghentikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Didit Welly Udjianto, Rektor UPN.
Pasalnya YKPP merasa tidak dirugikan selama kepemimpinan Didit Welly. Termasuk dalam penggunaan uang yayasan untuk kesejahteraan karyawan. “Tidak ada yang dirugikan, jika ada yang dirugikan maka yayasan sudah bertindak tegas,” ujar Bambang, usai melantik Didit Welly sebagai Rektor UPN Veteran untuk kedua kalinya, kemarin.
“Memang dana kesejahteraan itu dikeluarkan sebelum ijin dari yayasan turun, namun ijinnya sedang diproses dan itu diperbolehkan. Maka tidak ada masalah, tidak ada persoalan, tidak ada korupsi karena tidak sepeserpun dari dana itu yang masuk ke kantong rektor,” kata Bambang. Dia mengatakan perwakilan dari YKPP telah diminati keterangan oleh Kejati terkait kasus ini.
Bambang menjelaskan bahwa pengeluaran dana untuk tunjangan hari raya bagi karyawan yang dilakukan Rektor UPN pada 2006 dan 2007 telah memenuhi aturan. “Kejati telah menerima penjelasan tersebut dan dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat resmi kepada Kejati,” terang Bambang.
Menurut Bangun Suroyo, ketua Badan Pengurus Harian (BPH) UPN Veteran Yogyakarta, kebijakan rektor yang memberikan dana THR bagi karyawan merupakan langkah untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. “Kita selalu mendukung kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan sesuai dengan prosedur,” kata dia.
Terpisah, Irsyad Thamrin, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta selaku kuasa hukum Koko Sudjatmiko, pelapor kasus dugaan korupsi Didit Welly ke Kejati, mengharapkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
“Kita sedang menunggu kinerja dari Kejati untuk mengumpulkan bukti dan saksi-saksi,” ujar Irsyad. Mengenai permintaan untuk pengehentian kasus, imbuh Irsyad, adalah wewenang penuh dari Kejati dan tidak bisa sepihak dari yayasan yang menaungi UPN.
Irsyad menegaskan bahwa Kejati musti bekerja profesional dan jauh dari intervensi. “Kejati harus bisa mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.

Jumat, Mei 15, 2009

Berita : 15 Mei 2009

*Kasus perusakan kantor LOS
ORI : Perlu dicek ke Mabes Polri

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JETIS : Tidak mulusnya penyelesaian kasus perusakan Kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) karena alasan tidak ada izin presiden dalam pemeriksaan Bupati Bantul, Idham Samawi, direspon dengan kedatangan Antonius Sujata, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ke kantor ORI perwakilan Jateng-DIY.
Dalam kedatangannya, Antonius mengatakan, jika memang alasan kasus tidak kunjung dilimpahkan adalah izin presiden, maka perlu dicek langsung ke Mabes Polri. “Perlu dicek langsung surat permohonan itu,” ujar Antonius di Kantor ORI, kemarin.
Menurut dia, dengan dilakukan pengecekan langsung dapat diketahui sejauh mana perkembangan kasus. “Dengan demikian tidak saling menunggu, apalagi kasus sudah terlalu lama,” jelasnya. Antonius mengungkapkan, ORI akan melakukan klarifikasi untuk melengkapi kronologis perjalan kasus perusakan kasus perusakan kantor LOS ini, terutama untuk surat izin presiden yang tidak juga turun.
“Tujuannya agar tidak ada lagi mengalami penundaan dan dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi ORI kepada Mabes Polri,” kata Antonius.
Sementara itu, Irsyad Thamrin, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta selaku kuasa hukum Budi Wahyuni, Ketua LOS saat perusakan terjadi menyatakan kasus ini berpotensi terjadi exception of justice karena kasus berlangsung sangat lambat.
“Jika memang ada indikasi menggantung kasus, maka kami akan melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)” jelas Irsyad. Upaya penundaan itu terlihat saat penyidik menggunakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan kepada tiga tersangka, Sukardiyono, Kandiawan, dan Sulistyo.
Menurut Irsyad, pembuktian kasus perusakan ini akan lebih mudah jika menggunakan pasal 170 mengenai usaha bersama melakukan perusakan. “Ini sangat psikologis karena menyudutkan pelapor Budi Wahyuni secara individu,” tutur Irsyad.
Terpisah, Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta, Kompol. Syaiful Anwar mengatakan terus berusaha untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. “Petunjuk untuk mendatangkan saksi ahli dari luar UGM telah dipenuhi,” ungkapnya tanpa merinci identitas saksi yang telah dipanggil.
Untuk surat izin presiden sendiri, imbuh Syaiful, Poltabes akan melakukan komunikasi dengan Kejari Yogyakarta. “Ada kesepakatan antara Bareskrim Mabes Polri dengan Kejagung, bahwa untuk memeriksa Bupati Bantul tidak memerlukan surat izin,” ungkapnya. Namun, dia mengaku sedang menyusun konsep tersebut untuk memenuhi petunjuk dari Kejari.

Kamis, Mei 14, 2009

Berita : 14 Mei 2009

*Kasus mantan Kades Sinduadi
Kejati mulai panggil saksi

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Setelah menetapkan Kusumastono, mantan Kepala Desa Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) langsung memanggil saksi-saksi untuk mengumpulkan informasi.
Kemarin giliran Damanhuri, Kepala Desa Sinduadi, yang mendatangi Kejati DIY. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Yusrin Nicoriawan, status Damanhuri adalah sebagai saksi. “Dia hanya dimintai keterangan mengenai kewenangan kepala desa,” ujar Yusrin, diruang kerjanya, kemarin.
“Selain itu, juga memberi informasi mengenai aset dan kekayaan Desa Sinduadi,” jelas Yusrin. Dia menambahkan, kejaksaan juga bertanya mengenai 'warisan' persoalan yang dimulai sejak dari pemerintahan Kusumastono.
Menurut Yusrin, langkah ini adalah untuk mengurasi persoalan yang terjadi. “Ketika terjadi pergantian pimpinan, apa saja masalah yang belum selesai atau perjanjian apa yang terjadi antara desa dengan pihak ketiga,” tandas Yusrin.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kajati DIY, Dadang Darussalam mengatakan, pemanggilan kepada saksi dilakukan bertahap. “Pemanggilan saksi dimulai minggu ini,” ujar Dadang. Saksi yang telah dipanggil adalah Sugandhi, Kasubag Pendapatan dan Kekayaan Desa serta Agus Sudarmana sebagai Bendahara Desa Sinduadi.
“Untuk semua yang telah dipanggil, materi pemeriksaan adalah seputar proses perjanjian yang terjadi dan aliran dana dari perjanjian yang terjadi,” ungkap Dadang. Kusumastono sendiri, imbuh Dadang, akan dipanggil setelah Kejati mendapatkan keterangan dari para saksi yang telah dipanggil sebelumnya.
Seperti diketahui, Kususmastana menjadi tersangka karena melakukan perjanjian dengan pihak ketiga tanpa bukti-bukti yang memiliki kekuatan hukum. Modus yang digunakannya adalah dengan menyuruh orang untuk menyewa tanah kas desa.
Setelah ada pengusaha yang menyewa tanah, uang hasil persewaan tidak dimasukkan kedalam kas desa. Perjanjian sewa tanah kas desa Sinduadi yang dilakukan oleh Kusumastono dengan pengusaha dilaksanakan dalam jangka waktu 20 tahun.

Rabu, Mei 13, 2009

Berita : 13 Mei 2009


Dipukul Sat Pol PP, anjal mengadu ke LBH

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Puluhan anak jalanan yang biasa mangkal di Perempatan Jombor mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, kemarin. Mereka mengadukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sleman yang menganiaya dua orang diantaranya kala menjalankan razia pada Jumat (8/5) lalu.
Menurut Santoso, salah seorang korban pemukulan, pada saat razia ada sembilan orang dari komunitas Jombor yang terjaring. “Didalam truk sudah ada puluhan orang lain, sekitar 40an,” ujarnya di kantor LBH Yogyakarta, kemarin.
Setelah dimasukkan kedalam truk, puluhan anak yang terjaring razia itu dibawa ke kantor Sat Pol PP Kabupaten Sleman. “Semua dipisahkan, yang laki-laki dan perempuan, serta anak-anak kecil,” kata Santoso.
Dia beserta rekannya, Dwi Purwanto dimasukkan dalam ruangan kecil yang gelap. “Kami dipukuli, dada saya ditendang hingga ada tulang yang mlengse,” tandas Santoso. Dia juga mengaku dimaki serta mendapat hantaman dengan kayu.
Sementara Dwi Purwanto dipukul berulangkali dengan tangan kosong. “Wajah saya lebam-lebam dan pelipis berdarah,” terangnya sambil menunjukkan baju biru yang terdapat bekas darah kering. Karena kesakitan, Dwi pun terpaksa berobat di RSU PKU Muhammadiyah.
Setelah dipukul, semua yang terjaring razia diharuskan untuk berjalan jongkok dan push up. “Kami diancam untuk tidak melapor ke polisi,” tegas Dwi. Menurut Dwi, mereka dianggap oleh Sat Pol PP sebagai pemimpin anjal di Jombor. Karena paling tua, maka anak-anak dibawah umur diminta untuk menyetorkan uang hasil mengamen. Ini adalah kali ketiga mereka terkena razia. Namun, karena disertai penganaiyaan, maka mengadu ke LBH.
“Kami bekerja sendiri-sendiri, tidak ada setoran,” jelas Dwi. Dia mengatakan, tidak masalah Sat Pol melakukan razia selam untuk pembinaan. Tapi karena disertai kekerasan, anak jalanan tidak terima.
Syamsudin Nurseha, Ketua Divisi Ekosob LBH Yogyakarta mengatakan akan mengirim surat protes keras kepada Pemerintah Kabupaten Sleman dan Sat Pol PP Kabupaten Sleman. “Surat protes akan kami kirimkan, karena langkah Sat Pol PP sungguh diluar batas,” terangnya.
“Setiap warga negara punya hak untuk bekerja, ini mesti dilindungi dan dibina, bukan malah dipukuli,” kata Syamsudin. Selain mengirim protes keras, LBH akan mendampingi anak jalanan melaporkan perbuatan anggota Sat Pol PP Kabupaten Sleman ke Polda DIY.
Terpisah, Kasi Operasional Sat Pol PP Kabupaten Sleman, Yohanes Parningotan Marbun membantah ada anggotanya yang melakukan penganiayaan. “Tidak ada pemukulan, cuma disuruh push up dan jalan bebek,” kata Marbun.
“Bisa saja mereka terjatuh karena situasinya gelap,” jelas Marbun. Dia mengatakan akan melakukan koordinasi dengan LBH Yogyakarta dalam penanganan anak jalanan ini.

Selasa, Mei 12, 2009

Berita : 12 Mei 2009


Buruh CV. Magetan Putra menangi gugatan

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


JETIS : Perjuangan buruh CV. Magetan Putra (MP), Kabupaten Bantul untuk mendapatkan haknya membuahkan hasil. Dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kemarin, pengusaha CV. MP diharuskan membayarkan gaji dan pesangon untuk ke-20 buruh.
Dalam persidangan dengan majelis hakim Subur, Hono Sejati, dan Muslimin terungkap bahwa upaya mediasi antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. Meski tidak dihadiri oleh tergugat, hakim tetap membacakan putusannya.
“CV. Magetan Putra diharuskan membayarkan uang gaji buruh mulai Oktober 2008 hingga April 2009,” ujar Subur, di Kantor PHI. Besaran gaji untuk 20 buruh tersebut bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, tergantung masa kerja dan bagian penempatan buruh.
Sementara untuk uang pesangon, besar uang yang diterima antara Rp2 juta hingga Rp40 juta.Setelah dipastikan menerima uang pesangon, buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Independen Magetan Putra (SPI MP) tersebut resmi di-PHK mulai 12 Mei 2009.
Menurut hakim, CV. MP tidak dalam posisi pailit, seperti alasan saat merumahkan buruh. “Perusahaan tetap beroperasi meski dengan jumlah pegawai yang sedikit, ini efisiensi,” tandas Subur.
Sementara itu, Halimah Ginting, penasehat buruh CV. MP dari Lembaga Advokasi HAM dan Bantuan Hukum (LABH) mengaku senang dengan keputusan hakim. “Hakim mengambil keputusan sesuai dengan fakta-fakta dan memeprtimbangkan hak buruh yang memang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Menurut Halimah, dirinya menanti langkah dari CV. Magetan Putra. “Kita lihat saja nanti, namun kami minta secepatnya hak buruh dibayarkan,” tandasnya.
Herry Darmayanto, Humas SPI MP mengatakan, buruh mensyukuri keputusan hakim. “Buruh bukan kaum lemah yang bisa ditindas, selama bersatu, maka kekuatan buruh bisa menandingi pengusaha yang sewenang-wenang,” tegasnya.
“Kami juga sudah mengajukan sita jaminan aset Magetan Putra, karena ketika diajak berdiskusi pimpinan [Magetan Putra] tidak pernah mau ketemu,” ujar pria yang telah mengabdi selama 14 tahun ini.
Tak ayal, keputusan ini disambut buruh dengan gegap gempita. Untuk merayakan kemenangan, mereka melakukan longmarch ke Kantor Pos Besar dengan mengusung berbagai poster dan spanduk.

Sabtu, Mei 09, 2009

Berita : 9 Mei 2009


*Sri Bintang Pamungkas sempat ditahan
Dibubarkan, Kongres Golput jalan terus


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Meski Kongres Golput yang digelar Jumat (8/5) di Hotel Satya Graha dibubarkan oleh aparat Poltabes Yogyakarta, tapi Sri Bintang Pamungkas selaku pemrakarsa tetap bersikukuh mengadakannya kembali.
“Tadi [kemarin] pagi kita mengadakan dengan nuansa lesehan, tapi juga dibubarkan, nanti kita bikin di Jakarta,” ujar Sri Bintang, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, kemarin. Menurutnya, pembubaran kongres ini tidak menjadikannya takut akan aksi pembungkaman yang dilakukan oleh kepolisian.
Bintang mengatakan, setelah kongres dibubarkan dan 20 orang peserta kongres dibawa ke Mapoltabes Yogyakarta, dirinya diinterogasi empat pertanyaan. “Mengenai kondisi kesehatan, kesediaan diperiksa, konsep Indonesi Baru, dan Pemilu Alternatif,” ungkapnya. Tapi, dari keempat pertanyaan itu, hanya pertanyaan mengenai kondisi kesehatan yang dijawabnya.
Dia menilai tindakan kepolisian adalah langkah menteror kebebasan berpendapat. “Polisi Jogja merupakan kolonialis feodal,” sengitnya. Karena selain membubarkan kongres, kamar hotel tempat menginap peserta juga digeledah dengan menggunakan kunci master.
“Kegiatan ini tidak perlu surat izin, namun hanya pemberitahuan, dan itu sudah kami dapatkan dari Mabes Polri, itu juga saya tunjukkan kepada Poltabes, namun tetap dibawa ke Poltabes,” papar Bintang. Dia mengatakan, diperiksa oleh anggota Poltabes hingga pukul 23.00 WIB. Setelah, dilepaskan, dengan peserta yang tersisa, kongres dilaksanakan disalah satu kamar hotel.
“Ini [pembubaran paksa] kembali ke zaman Soeharto, lihat saja, nanti waktu Pilpres, golput akan naik menjadi 60%,” tandas Bintang. Untuk menunjukkan ketidakgentarannya, Bintang menyatakan akan bertahan hingga Minggu (10/5) sesuai jadwal kongres.
Sementara itu, Direktur LBH Yogyakarta, Irsyad Thamrin mengecam keras aksi pembubaran paksa Kongres Golput tersebut. “LBH akan mengirim surat protes keras kepada Kapoltabes Yogyakarta, Kapolda DIY dan Kapolri,” ungkapnya.
“Data-data awal yang kami kumpulkan akan segera dikirim ke Komnas HAM dan Kompolnas untuk bahan investigasi karena telah terjadi pembungkaman terhadap hak kebebasan berpendapa,” tutur Irsyad.
Terpisah, Kombes. Pol. Agus Sukamso, Kapoltabes Yogyakarta mengatakan, bahwa kongres dibubarkan karena tidak memiliki izin. “Sri Bintang telah dilepaskan [Jumat] 23.00 WIB setelah dimintai keterangan,” ujarnya.
“Dia tidak ditahan, hanya dimintai keterangan,” jelas Agus. Menurutnya, Sri Bintang hanya diminta menjelaskan mengenai kegiatan yang dilakukan oleh Persaudaraan Golput Indonesia di Hotel Setya Graha.

Jumat (8/5)
1.Sehabis Shalat Jumat, peserta Kongres Golput mulai berdatangan dan mengisi daftar hadir
2.Kongres dimulai
3.16.00 WIB, Sri Bintang menyampaikan sambutan, aparat kepolisian masuk ke ruangan dan minta peserta membubarkan diri
4.Sri Bintang dan peserta kongres diangkut ke truk polisi
5.Sri Bintang diperiksa, 23.00 WIB dilepaskan
Sabtu (9/5)
6.Kembali ke hotel Asri Graha, tempat menginap, kongres dilanjutkan dengan peserta tersisa hingga 03.00 WIB
7.07.00 WIB, melanjutkan kongres di aula Asri Graha dicegah oleh kepolisian
8.13.00 WIB jumpa press di LBH Yogyakarta

Kamis, Mei 07, 2009

Berita : 7 Mei 2009

*Kasus perusakan Kantor LOS
ORI : Kejari berlebihan

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JETIS : Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) dalam mengawasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta untuk penanganan kasus perusakan kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) telah keluar.
Menurut Asisten ORI Wilayah Jateng dan DIY, Muhajirin, Kejari telah melaksanakan tugasnya. “Namun karena substansi yang disangkakan kepada tiga tersangka adalah perbuatan tidak menyenangkan, bukan perusakan, maka permintaan kejaksaan berlebihan,” ujar Muhajirin, dikantornya, kemarin.
Dia mengatakan, prasyarat yang mengharuskan adanya pemeriksaan Bupati Bantul, Idham Samawi berpotensi menyebabkan penundaan berlarut. Meski demikian, karena Bupati Bantul telah diperiksa maka tetap harus dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Untuk petunjuk terbaru yang meminta surat izin presiden sebagai syarat sah pemeriksaan kepada daerah, menurut Muhajirin tetap harus dipenuhi oleh kepolisian. “Petunjuk dalam P19 kan tidak mungkin dicabut, kami berharap dipenuhi Poltabes Yogyakarta untuk waktu yang tidak terlalu lam,” kata Muhajirin.
“ORI memberi rekomendasi kepada Kajati DIY untuk melakukan penelitian dan pengawasan secara sungguh-sungguh terhadap perkara ini,” tandas Muhajirin. Kasus perusakan Kantor LOS telah menjadi perhatian publik, jika tidak segera dituntaskan, dia khawatir akan mempengeruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Bagi Muhajirin, penyelesaian perkara ini terlalu lama karena masih ada petunjuk dari kejaksaan yang belum dipenuhi penyidik.
Terpisah, Kasi Penkum Kajati DIY, Fora Noenoehitoe mengatakan akan mempelajari rekomendasi dari ORI. “Kita akan mempelajari dan mengkaji rekomendasi tersebut,” kata Fora. Setelah ada pengkajian mendalam, langkah Kejati adalah akan memanggil jaksa yang menangani kasus perusakan Kantor LOS.
“Nanti kita minta ekspose dan meminta keterangan dari jaksa tersebut,” jelas Fora. Dalam ekspose tersebut, akan melibatkan beberapa orang jaksa yang berkompeten guna mengurasi permasalahan yang terjadi. Untuk waktu mengundang jaksa yang menangani kasus LOS, Fora belum bisa memastikan karena masih menunggu pengkajian terhadap rekomendasi yang diturunkan ORI.

Selasa, Mei 05, 2009

Berita : 5 Mei 2009

Rendak Ibnu molor

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Penyusunan rencana dakwaan (rendak) Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto yang terjerat kasus dugaan korupsi buku ajar, molor dari yang direncanakan semula. Kala menerima pelimpahan berkas Ibnu pada 14 April 2009, Yusrin Nicoriawan, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, mentargetkan dalam waktu tiga minggu telah selesai.
Namun hingga kini rendak belum juga selesai. Menurut Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY, Dadang Darussalam, penyusunan rendak tidak molor. “Kemarin itu kan waktu yang ditargetkan, jika memang masih ada kekurangan, tidak bisa dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan,” ujar Dadang di kantornya, kemarin.
Menurut Dadang, kejaksaan berusaha untuk menyempurnakan rendak untuk Ibnu Subiyanto. “Kita terus mengerjakan rendak, minggu-minggu ini kita harapkan selesai,” tandasnya. Koordinasi antara Kejaksaan Negeri Sleman dan Kejati DIY, imbuh Dadang, terus dilakukan untuk menyelesaikan rendak.
“Kita akan ekspose lagi dalam waktu dekat, yang pasti kejaksaan tidak menunda kasus ini,” jelas Dadang. Dengan belum selesainya rendak, dia tidak bisa memperkirakan sidang perdana yang akan digelar untuk Ibnu Subiyanto.
Dihubungi terpisah, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Muchtar mengatakan, jika memang perbaikan rendak masih diperlukan untuk penyempurnaan, maka itu merupakan alasan yang dapat diterima.
“Namun, tiga minggu adalah waktu yang terlalu lama, apalagi ini sudah melewati target,” ungkapnya. Menurut Zainal, dalam perbaikan itu penyempurnaan rendak harus optimal, karena memakan waktu yang cukup lama untuk penyusunannya.
Dia menambahkan, kasus buku telah memiliki tersangka lain yang telah diproses hingga pengadilan dan divonis. “Jaksa seharusnya sudah bisa mulai melakukan penyusunan dakwaan setelah berkas perkara dari penyidik dinyatakan lengkap atau P 21,” pungkasnya.

Senin, Mei 04, 2009

Berita : 4 Mei 2009

*Kasus perusakan Kantor LOS
ORI : Kejaksaan menghambat penyelesaian kasus


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


JETIS : Kepala Perwakilan Ombusdman Republik Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI Jateng DIY), Sukarjono menganggap Kejaksaan Negeri Yogyakarta menghambat penyelesaian kasus perusakan kantor Lembaga Ombusdman Swasta karena petunjuk untuk Poltabes Yogyakarta sudah melebar dari substansi permasalahan.
Sukarjono mengatakan, pasal yang didakwakan untuk ketiga tersangka adalah 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. “Tidak ada korelasi yang signifikan antara pemanggilan Bupati Bantul dengan pasal untuk tersangka,” ujarnya, di Kantor ORI, kemarin.
“Izin dari presiden pasti akan lama dan sangat birokratis, kenapa itu harus dipaksakan ketika Bupati sudah datang atas inisiatif sendiri,” heran Sukarjono. Mustinya, imbuh mantan hakim ini, kejaksaan fokus dengan pasal yang didakwakan, bukan malah melebarkan permasalahan.
Mengenai petunjuk yang kedua, mengenai saksi ahli selain dari Universitas Gajah Mada (UGM), menurut Sukarjono, tidak ada jaminan saksi ahli yang didatangkan oleh Poltabes Yogyakarta dari luar UGM akan independen.
“Alasan untuk memanggil dari luar UGM karena saksi korban [Budi Wahyuni-mantan Ketua LOS] adalah dosen UGM,” jelas Sukarjono. Padahal, saksi ahli didatangkan untuk menambah keyakinan dari bukti yang telah terkumpul. Selain itu, dalam memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas keilmuan yang dimiliki.
Ditegaskannya, rekomendasi dari ORI untuk kejaksaan akan turun minggu ini. “Satu dua hari kedepan akan ada rekomendasi atas kinerja kejaksaan,” jelas Sukarjono.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Kekerasan Yogyakarta, Tri Wahyu KH, mengaku kecewa dengan berlarutnya kasus ini. “Kejaksaan tidak konsisten, pada petunjuk yang pertama tidak ada mengenai saksi ahli, kenapa sekarang dimunculkan,” tanya Tri Wahyu. Bagi dia, upaya penundaan akan terus dilakukan dengan menambah petunjuk-petunjuk yang tidak masuk akal.
“Ini menguatkan unsur politis bermain dalam penyelesaian kasus ini,” tandas Tri Wahyu. Makaryo sendiri akan menunggu hasil rekomendasim ORI untuk kejaksaan.
Seperti diketahui, Kejari Yogyakarta mengembalikan berkas Berita Acara Pemeriksaan kasus LOS ke Poltabes Yogyakarta karena dianggap belum lengkap. Petunjuk dari kejaksaan adalah belum adanya surat izin presiden untuk memeriksa Bupati Bantul, Idham Samawi dan meminta didatangkan saksi ahli selain dari UGM.

Berita : 3 Mei 2009

*Kasus perusakan Kantor LOS
Tidak perlu surat Presiden

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Menanggapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengenai kekuranglengkapan berkas dalam kasus perusakan Kantor Lembaga Ombusdman Swasta, Kapoltabes Yogyakarta, Kombes. Pol. Agus Sukamso mengatakan telah berkomunikasi dengan Mabes Polri.
Komunikasi dilakukan karena dalam petunjuk tersebut dikatakan masih belum dilengkapi dengan surat izin dari presiden untuk pemanggilan Bupati Bantul, Idham Samawi. “Kita sudah menghubungi Mabes Polri untuk menanyakan surat izin presiden untuk memeriksa Bupati Bantul,” terang Agus, dikantornya, pekan lalu.
“Dari hasil pembicaraan antara Mabes Polri dengan Sekretaris Negara, dikatakan surat izin tidak diperlukan,” tegas Agus Sukamso. Karena sudah mendapat jawaban bahwa surat izin presideng tidak diperlukan, langkah Poltabes selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengenai hal ini.
Agus mengakui bahwa kendala kepolisian dalam merampungkan kasus ini adalah tidak turunnya izin dari presiden. “Namun kita telah mendapat paparan bahwa izin sudah didrop, jadi tidak diperlukan,” ungkapnya.
Untuk petunjuk yang kedua, mengenai perlu didatangkannya saksi ahli yang bukan dari Universitas Gajah Mada, Agus menyatakan kesiapannya. “Akan kita undang secepatnya, nanti kita panggil,” ungkapnya.
Terpisah, Loeke Larasati, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengatakan bahwa surat izin dari presiden untuk memeriksa dan meminta keterangan dari kepala daerah adalah mutlak. “Itu sesuai undang-undang,” jelasnya.
“Didalam ketentuan tidak disebutkan status [kepala daerah] sebagai apa, jadi harus ada surat izin, itu pemahaman kami,” tegas Loeke. Selain surat izin presiden, imbuhnya, ada beberapa sisi formil dan materiil yang belum dipenuhi sebagai syarat lengkap sebuah berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Disinggung mengenai permintaan untuk memanggil saksi ahli yang tidak berasal dari UGM, menurut Loeke, adalah sebagai pembanding. “Itu hanya sebagai pembanding untuk lebih menguatkan argumentasi,” pungkasnya

Jumat, Mei 01, 2009

Berita : 1 Mei 2009


*Sewakan tanah kas desa tanpa perjanjian
Mantan Lurah Sinduadi jadi tersangka

Oleh Dian Ade Permana
HarianJogja

UMBULHARJO : Kusumastono, Kepala Desa Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman periode 1996 hingga 2004 resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta karena menyewakan tanah kas desa tanpa perjanjian jelas.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY, Dadang Darussalam mengatakan, Kusumastono didiuga kuat terlibat dalam penyimpangan atas hasil kekayaan kas desa. “Modusnya dengan cara menyuruh orang untuk menyewa tanah kas desa,” ujar Dadang, diruang kerjanya, kemarin.
Setelah bekerjasama dengan pengusaha yang menyewa tanah, uang hasil persewaan tidak dimasukkan kedalam kas desa, namun ke rekening pribadi. “Padahal dalam pernjanjian tersebut, sewa tanah dilaksanakan untuk jangka waktu 20 tahun,” tandas Dadang.
“Perjanjian yang dilakukan tidak ada kejelasan dan bukti hitam diatas putih maupun yang memiliki kekuatan hukum,” jelas Dadang. Karena tidak ada perjanjian yang sah menurut hukum, maka Kusmastono diindikasikan menguntungkan diri sendiri dengan memanfaatkan kekuasaannya.
Menurut Dadang, jumlah kerugian yang ditanggung oleh Desa Sinduadi belum bisa dihitung secara pasti. “Jumlah kerugian yang pasti sedang dihitung, kita masih menunggu hasil audit,” tuturnya.
Langkah Kejati sendiri dalam waktu dekat akan memanggil saksi-saksi yang diperlukan guna memperoleh informasi mengenai kasus ini. “Minggu depan kita akan memanggil saksi untuk dimintai keterangan,” paparnya.
Terpisah, Syarifudin M. Kasim, Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung penuh kejaksaan yang “turun” hingga ke desa-desa untuk mengungkap kasus korupsi. “Korupsi dilakukan ketika ada kesempatan berkuasa,” ujarnya.
“Namun selama ini yang terjadi adalah setelah kasus diumumkan, malah mengendap tidak jelas dan tanpa penyelesaian kasus,” tegas Syarifudin. Lebih lanjut, selain penyalahgunaan tanah kas desa, aparatur desa juga sering “bermain-main” dengan anggaran. Dia berharap, dengan adanya Kajati baru di DIY dapat memberi semangat dalam pemberantasan korupsi

Kamis, April 30, 2009

Berita : 30 April 2009

*M. Socheh, Kajati DIY yang baru
Prioritaskan kasus korupsi

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Mohammad Socheh resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kajati DIY) menggantikan Ibnu Haryadi, kemarin. Meski upacara protokoler telah dilakukan pekan lalu di Jakarta, namun serah terima jabatan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Kamis (30/4).
Mantan Wakil Kajati Jawa Barat ini memprioritaskan kasus korupsi sebagai persoalan yang harus ditangani dengan serius. “Korupsi tetap memperoleh perhatian, itu akan kita cermati,” ujarnya. Socheh mengatakan, meski belum mengetahui persis kondisi permasalahan yang saat ini ditangani oleh Kejati, namun dia menyatakan akan adaptasi dan melakukan orientasi secepatnya.
“Saya akan pelajari dulu peta DIY, untuk kasus Bupati Sleman sudah P21, kita proses itu,” terangnya. Disinggung mengenai adanya menumpuknya kasus korupsi yang ditangani jajaran kejaksaan, Socheh mengatakan belum mengetahui persis.
Tapi bagi Socheh, jika memang unsur-unsur hukum telah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda penyelesaian kasus korupsi. “Selama unsur hukum terpenuhi, maka kasus korupsi harus diselesaikan,” tandas Socheh.
“Kita seleksi dulu kasus itu, ada alat bukti dan unsurnya gak, ada mekanismenya, setelah terbukti ada indikasinya, kita tingkatkan ke penyelidikan,” papar Socheh. Dia menekankan, bahwa pencegahan korupsi itu lebih baik dilakukan dari pada memproses diperadilan.
Terpisah, Koordinator Forum Rakyat Jogja Anti Korupsi, Unang Shio Peking menanggap pernyataan dari Mohammad Socheh yang akan memperioritaskan penanganan korupsi sebagai retorikas belaka. “Itu statemen standar yang selalu keluar setiap ada rolling pejabat,” tegas Unang.
Menurutnya, selama tidak ada kerja nyata dari kejaksaan untuk memberantas korupsi, maka tidak ada yang perlu diapresiasi. “Buktikan bahwa kejaksaan bekerja dalam menangani korupsi,” tandasnya. Bagi Unang, karena masih banyak tunggakan kasus korupsi di kejaksaan, maka Kajati baru musti memperbaiki kinerja penyidik.
“Perbaiki kinerja penyidik dalam mengungkap kasus, itu yang harus dievaluasi terlebih dahulu,” pungkasnya.

Berita : 30 April 2009

*Kasus dugaan korupsi UPN Veteran
Hari ini Rektor UPN diperiksa

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Setelah dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN), Didit Welly Udjianto dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), sebanyak lima orang telah dimintai keterangan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIY, Fora Noenoehitu, Jumat (1/5) ini, Rektor UPN Didit Welly Udjianto dijadwalkan untuk dimintai keterangan mengenai kasus yang diduga merugikan yayasan sebesar Rp2,4 miliar tersebut.
“Sudah ada lima orang yang dimintai keterangan terkait kasus ini, jika besok [hari ini] Rektor UPN jadi datang, maka total enam orang yang telah datang ke Kejati,” ujar Fora diruang kerjanya, kemarin. Dia mengatakan, tidak ada alasan bagi Kejati untuk menunda maupun menghambat penyelesaian kasus korupsi yang telah didaftarkan sejak Maret 2009 ini.
Lebih lanjut dikatakan, sebenarnya ada tujuh orang yang dipanggil, namun baru ada lima orang yang memenuhi panggilan dari Kejati. “Dua orang yang tidak datang, namun alasan mereka dapat diterima,” jelas Fora tanpa merinci lebih lanjut alasan dan identitas yang telah dipanggil oleh Kejati untuk dimintai keterangan. Menurutnya, kendala dalam mengurai kasus ini adalah tidak datangnya saksi yang dimintai keterangan untuk informasi awal.
Fora menjelaskan, dalam Undang-undang Korupsi, subyek hukum adalah orang sebagai individu dan badan hukum. “UPN kan memiliki badan hukum, jadi kita tetap menindaklanjuti kasus ini,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Jogja Corruption Watch (JCW), Yusuf Effendi mengatakan bahwa dirinya sampai saat ini masih percaya kepada Kejati untuk menangani kasus ini. “Saya percaya Kejati mampu menyelesaikan kasus ini,” jelasnya.
Mengenai tidak hadirnya beberapa orang yang dimintai keterangan, menurut Yusuf hal tersebut harus dihormati. Bagi dia, yang terpenting adalah hasil akhir dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati. “Kami tidak ingin berspekulasi dalam kasus korupsi Rektor UPN ini, namun saya harap Kejati dapat bersikap objektif dalam menangani kasus korupsi,” pungkasnya.

Rabu, April 29, 2009

Berita : 29 April 2009

3 Bulan, Direskrim tangani 97 kasus

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

DEPOK : Selama tiga bulan diawal 2009, Januari hingga Maret, jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang berjumlah 201 personel menangani 97 kasus. Kasus tersebut terbagi dalam tiga unit, yakni unit I (pidana umum) sebanyak 52 kasus, unit II (pidana tertentu) 20 kasus dan unit III (tindak pidana korupsi) ada enam kasus.
Direskrim Polda DIY, AKBP. Napoleon Bonaparte mengatakan, sebanyak 19 kasus lainnya ditangani oleh reskrim disatuan wilayah yang ada di Polda DIY. “Ada beberapa kasus yang menonjol dan memperoleh perhatian dari masyarakat,” ujarnya, dalam acara pengarahan anggota reskrim oleh Kapolda, di Mapolda DIY, kemarin.
Dia mencontohkan kasus yang memperoleh perhatian di unit I adalah terbunuhnya Brigardir Apries, perusakan kantor Komisi Pemilihan Umum DIY, dan kepemilikan senjata ilegal. “Kasus itu saat ini masih dalam penyelidikan, untuk kasus Apries belum ada tersangka,” terang Napoleon.
“Sementara untuk unit II, ada kasus ancaman teror melalui SMS,” kata Napoleon. Untuk unit III, yang dicermati oleh masyarakat adalah kasus korupsi Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto dalam pengadaan buku ajar. Kasus korupsi ini telah dinyatakan P21 alias lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Napoleon mengatakan, bahwa pihak pelapor kasus berhak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus yang sedang dalam proses dikepolisian. “Kasus yang telah diinformasikan kepada pelapor ada 95 kasus, untuk dua kasus lain sedang dalam proses pemeriksaan,” terangnya.
Mendapat laporan tersebut, Kapolda DIY, Brigjen Pol. Sunaryono mengharapkan agar anggota reskrim menerapkan quick respon dalam menangani kasus. “Lakukan penyidikan dengan intensif dan cepat, ciptakan rasa aman dimasyarakat,” pesannya.
“Anggota reskim juga harus terus meingkatkan kemampuan untuk menyelesaikan sebuah kasus, dengan demikian harapannya kasus cepat terungkap,” papar Sunaryono. Dia juga berharap agar anggota bertindak tegas kepada setiap pelanggar hukum dan tidak diskriminatif.

Selasa, April 28, 2009

Berita : 28 April 2009

*LBH desak Kejati tuntaskan kasus
Rektor UPN dilaporkan ke Kejati

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta Didit Willy Ujianto diadukan Koko Sujatmiko ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan Jogja Corruption Watch (JPW) karena diduga mengkorupsi uang yayasan sebesar Rp2,4 miliar.
Koko yang menjabat sebagai Sekretaris Badang Pengurus Harian Yayasan Panglima Besar Jenderal Sudirman tersebut mengatakan, temuan terjadinya dugaan korupsi di tubuh UPN Veteran Yogyakarta ini berdasarkan adanya temuan Surat Keputusan Nomor: SKEP/165/IX/2006.
“Modusnya menyalahgunakan kewenangan untuk memungut uang dari para calon mahasiswa yang kemudian dibagi-bagikan kepada dosen dan karyawan,” ujarnya dikantor LBH kemarin. Kejadian ini terjadi pada 2006 dan 2007.
Isi Skep itu sendiri berisi mengenai pemberian donasi kesejahteraan untuk karyawan dan dosen UPN Veteran dengan memanfaatkan dana pendaftaran, sumbangan khusus dan penarikan DPP mahasiswa baru.
Koko mengatakan untuk 2006, besaran uang Rp1,253 miliar. “Untuk 2007, ada Rp1,676 miliar,” jelasnya. Sebelum mengadukan kasus ini ke LBH dan JCW, Koko telah melaporkan kepada Yayasan UPN Veteran di Jakarta.
Hasilnya, Rektor UPN Veteran Yogyakarta mendapatkan teguran. “Untuk ranah hukumnya, kita juga sudah laporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan saat ini tengah di proses. Kita harapkan prosesnya bisa secepatnya,” akunya.
Dalam kesempatan tersebut Direktur LBH Yogyakarta Irsyad Thamrin mengaku, mengingat kasus ini saat ini tengah ditangani Kejati DIY, pihaknya hanya mendorong Kajati untuk secepatnya menyelesaikan dugaan korupsi ini. “Kita masih percaya dengan Kejati, tapi jika tidak jalan, kita akan coba laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, mengingat besaran kerugian negaranya cukup besar,” terang dia.
Terpisah, Asisten Intelijen (Assintel) Kejati DIY Erbagtyo Rohan membenarkan adanya laporan kasus dugaan korupsi di tubuh UPN Veteran yang dilakukan Didit Willy Ujianto selaku rektor. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan masih kita dalami. Kita harapkan secepatnya bisa selesai dan kita tidak akan tutup-tutupi,” akunya.
Kejati sendiri telah meminta keterangan dari para saksi yang diduga tahu mengenai aliran dana sebesar Rp2,4 miliar yang disoal. “Sebagian besar berasal dari kalangan akademisi dan pengelola UPN Veteran Yogyakarta. Namun mereka masih sebatas kita mintai keterangan saja. Bahkan kemarin terlapor (rektor) juga kita panggil tapi belum hadir,” imbuhnya.
Sementara itu saat dihubung, Didit Willy Ujianto membantah seluruh aduan Koko Sujatmiko terkait dugaan korupsi yang dilakukannya. Dia mengaku, seluruh dana yang dikeluarkan guna operasional universitas selalu melalui mekanisme rapat senat yayasan. “Itu jelas tidak benar dan fitnah,” tegasnya.

Senin, April 27, 2009

Berita : 27 April 2009

*Kasus perusakan kantor LOS
Berkas belum lengkap

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus perusakan kantor Lembaga Ombusdman Swasta (LOS) dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan dikembalikan lagi ke Poltabes Yogyakarta.
Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta, Kompol. Syaiful Anwar mengatakan bahwa berkas dikembalikan pekan lalu. “Berkas dikembalikan lagi karena masih ada kekurangan,” ujar Syaiful, diruang kerjanya, kemarin.
Dia mengungkapkan, berdasar petunjuk dari kejaksaan ada dua hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik Poltabes. Petunjuk pertama yang harus dipenuhi adalah surat izin pemeriksaan dari presiden untuk memanggil Bupati Bantul, Idham Samawi, selaku saksi bagi ketiga tersangka, Sukardiyono (Assek I Pemkab Bantul), Kandiawan (Komandan Sat Pol PP Pemkab Bantul) dan Sulistyo (Ketua Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul).
“Meski beberapa waktu lalu Bupati Bantul telah mendatangi Poltabes, namun itu tidak ada izin dari presiden,” terang Syaiful. Sementara petunjuk yang kedua adalah meminta pendapat dari saksi ahli namun yang bukan berasal dari Universitas Gajah Mada (UGM).
Berdasar pada petunjuk kejaksaan tersebut, Poltabes Yogyakarta menyatakan akan menindaklanjuti dengan segera. “Kita akan meresponnya, ini agar BAP dapat dinyatakan lengkap,” jelas Syaiful.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Kekerasan Yogyakarta (Makaryo), Tri Wahyu KH mengatakan bahwa izin presiden merupakan syarat mutlak untuk memeriksa kepala daerah. “Hukum formal memang mengatur itu, untuk memeriksa kepala daerah memang harus ada surat presiden,” terang Tri Wahyu.
“Surat permohonan izin itu dulu sudah diajukan, sekarang sudah di Mabes Polri, tinggal didorong agar segera di Sekretaris Negara dan izin cepat turun,” harap Tri Wahyu.
Untuk petunjuk kedua yang meminta saksi ahli selain dari UGM menurut Tri Wahyu adalah sebuah permintaan yang 'aneh' dan tidak objektif dari kejaksaan. “Ada apa dengan UGM, ini indikasi kejaksaan menunda penyelesaian kasus LOS karena permintaan yang aneh,” tandasnya.
Tri Wahyu menegaskan bahwa Makaryo akan bertanya kepada kejaksaan mengenai proses penyelesaian kasus ini. “Kami akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan, ini adalah langkah agar kasus tetap terkatung-katung, ada masalah di kejaksaan,” pungkas Tri Wahyu.

Sabtu, April 25, 2009

Berita : 26 April 2009

ORI cermati kasus perusakan LOS


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan akan mencermati Kejaksaan Negeri Yogyakarta pasca pengembalian berkas pemeriksaan kasus perusakan kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) ke Poltabes Yogyakarta.
Asisten ORI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhajirin mengatakan, pencermatan akan difokuskan pada keterangan dari kejaksaan seputar alasan pengembalian berkas. “Kita akan menanyakan kepada kejaksaaan, apa saja yang belum dipenuhi oleh kepolisian,” ujar Muhajirin, kemarin.
Dia mengatakan, jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa kasus perusakan kantor LOS terhambat di kejaksaan, karena kepolisian sudah mengirimkan berkas. “Pengembalian berkas ini disertai alasan wajar atau tidak, kita akan menanyakan,” jelas Muhajirin. Namun dia belum bisa memperkirakan waktu untuk mencari kejelasan mengenai kekuranglengkapan berkas ini.
“Petunjuk-petunjuk apa yang masih kurang lengkap dan kelengkapan formil atau material yang harus dipenuhi,” ungkap Muhajirin soal materi pertanyaan yang akan diajukan ke kejaksaan. Menurut dia, harus ada transparansi yang nyata dari kepolisian dan kejaksaan serta upaya serius untuk menyelesaikan kasus ini.
Muhajirin menegaskan, harus ada koordinasi dari penegak hukum agar kasus dengan tiga orang tersangka, Sukardiyono(Assek I Pemda Kabupaten BAntul), Kandiawan (Komandan Sat Pol PP Kabupaten BAntul), dan Sulistyo (Ketua Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul) ini segera tuntas. “Komitmennya harus sama,” tandasnya.
Terpisah, Koordinator Makaryo, Tri Wahyu KH mengatakan pengembalian berkas ini jangan sampai dijadikan alasan untuk menunda keberlanjutan proses hukum yang telah berlangsung. “Mengembalikan berkas adalah hal yang wajar, namun harus disertai keseriusan untuk menuntaskan kasus,” harapnya.
“Apa subtansinya hingga berkas harus dikembalikan,” tanya Tri Wahyu. Dia memastikan, dalam waktu dekat akan meminta audensi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk mempertanyakan masalah pengembalian berkas ini.
Dia berharap, dengan adanya pengembalian berkas ini kepolisian dapat bekerja lebih optimal untuk melengkapi kekurangan berkas. “Semoga tidak ada celah yang menyebabkan berkas dapat dimentahkan, kejaksaan dan kepolisian harus maksimal,” pungkas Tri Wahyu.

Kamis, April 23, 2009

Berita : 23 April 2009


38 Truk terjebak di Kali Gendol

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


CANGKRINGAN : 38 Truk pengangkut pasir terjebak di Kali Gendol, kemarin. Truk-truk terbagi dalam tiga kelompok, delapan buah di Jambu, 21 truk di Kepuhharjo, dan 10 truk di Glagahrejo. Tiwul, salah seorang warga mengatakan, tertutupnya jalan keluar dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ketika hujan deras turun.
“Hujan sudah turun berhari-hari, jadi aliran air mulai muncul,” ujarnya. Sebelum truk terjebak, imbuh Tiwul, dia mengaku sudah memperingatkan beberapa truk yang akan masuk ke Sungai Gendol, namun para supir tetap nekat, meski cuaca buruk membayangi.
Tiwul mengungkapkan, pagi hari sebelum jalan tertutup, hujan turun dengan deras. “Akibatnya, ada dua truk yang bak bagian belakangnya terbenam air,” jelas Tiwul. Ratusan penambang pasir yang ada di Kali Gendol terjebak dan mengeluarkan pasir yang telah diangkut untuk meringkan beban truk.
Walidi, warga lain menjelaskan sebenarnya kejadian ini tidak terlalu besar, karena aliran sungai tidak terlalu lebar. “Tidak besar, biasa saja, namun memang kebetulan truk yang terjebak cukup banyak dan terbagi dibeberapa titik,” jelasnya.
Menurut Walidi, kejadian ini terjadi mendadak. “Tidak terdengar suara sirene, tahu-tahu dikabari adanya truk terjebak,” terangnya. Dia menambahkan, dari faktor kebiasaan, melihat kecenderungan hujan yang turun, akan reda dalam waktu dekat dan truk segera bisa dievakuasi.
Sementara itu, Kapolsek Cangkringan, AKP. Sumantoro yang meninjau langsung terjebaknya 38 truk mengatakan, hujan turun sekitar satu jam. “Tidak ada korban jiwa, hanya truk yang terjebak di Kali Gendol dan tidak bisa keluar,” tandasnya.
“Untuk evakuasi sendiri masih menunggu cuaca mereda dan aliran air tidak ada lagi, hujan menyebabkan jalan tergerus,” ungkap Sumantoro. Dia berharap agar penambang pasir waspada di lokasi yang rawan serta memperhatikan keselamatan jiwa.

Selasa, April 21, 2009

Berita : 21 April 2009

*Kasus korupsi buku ajar Kabupaten Sleman
Kejaksaan ekspose rendak Ibnu Subiyanto


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Tim gabungan kejaksaan yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman melakukan ekspose terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto, kemarin.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY, Dadang Darussalam mengatakan, ekspose yang digelar di Kejaksaan Sleman materinya adalah pendalaman terhadap rencana dakwaan yang disusun oleh tim gabungan.
“Tadi [kemarin] hanyalah pendalam materi, kita perlu memantapkan lagi,” ujar Dadang diruang kerjanya, kemarin. Dia mengatakan ada petunjuk-petunjuk teknis mengenai surat dakwaan untuk perkara tersangka Ibnu Subiyanto.
Meski demikian, Dadang enggan mengungkapkan petunjuk teknis yang tersebut. “Masih ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perbaikan dalam berkas rendak tersangka tersebut,” ungkapnya. Tapi dia menyakini, perbaikan tersebut tidak akan berpengaruh pada rencana awal pelimpahan berkas BAP tersangka yang rencananya akan dilakukan akhir April ini
Menurut Dadang, kejaksaan akan bergerak cepat untuk segera merampungkan kasus korupsi buku ajar yang telah berlangsung sekitar empat tahun dan merugikan negara sebesar Rp12 miliar ini. “Kami ingin segera menyelesaikan semua perkara korupsi, jadi surat dakwaan juga kita garap serius,” terangnya.
Lebih lanjut, jika memang ditemukan adanya kekurangan dalam rencana dakawaan yang disusun, kejaksaan akan segera memperbaiki. “Ini kita gelar pemantapan, untuk mencari kekurangan dan segera memperbaikinya,” tandas Dadang.
“Jaksa harus cermat sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan,” kata Dadang. Menurut dia, jika berkas perkara sudah dipastikan sempurna, kasus akan secepatnya dikirim ke pengadilan.
Terpisah, Unang Shio Peking, Koordinator Forum Rakyat Jogja Anti Korupsi mendukung langkah kejaksaan yang cepat menggelar ekspose kasus korupsi Ibnu Subiyanto. “Kepercayaan sudah mulai tumbuh kepada kejaksaan, namun ini harus dibarengi dengan penahanan Ibnu,” tandas Unang.
Menurut dia, Ibnu Subiyanto tidak berbeda dengan Bupati Purworejo, Kelik Sumrahadi yang telah ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. “Ekspose harus dilakukan demi menguatkan dugaan korupsi yang telah dilakukan,” pungkas Unang.

Senin, April 20, 2009

Berita : 20 April 2009

Perkara korupsi bergeser jadi soal administratif

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


DEPOK : Perkara korupsi saat ini cenderung bergeser dari masalah pidana menjadi administratif semata. Menurut Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (PuKAT UGM) Zainal Arifin Mochtar, hal ini karena korupsi cenderung dilakukan oleh pejabat publik.
Menurut dia, persoalan korupsi di Indonesia tidak ubahnya seperti pemadam kebakaran yang memadamkan api. “Api yang membesarkan beramai-ramai, tanpa upaya solutif untuk menangkalnya,” ujar Zaenal dalam seminar Mendorong RUU Tipikor yang Ideal di Ruang Multimedia Fakultas Hukum UGM, kemarin.
Menurut Zaenal, kewenangan dari undang-undang dan penegak hukum saling tumpang tindih, sehingga tidak bisa bekerja secara maksimal. “Tidak rapinya aturan hukum menyertai keputusan hukum yang dikeluarkan, ini menjadi celah,” tandasnya. Selain itu, ketidakjelasan pengelolaan aset hasil korupsi juga menimbulkan masalah yang tidak tuntas. Jika ini terus berlanjut, maka akan tercipta kewenangan yang tidak baik.
“Di era Presiden SBY ini, ada satu capaian yang bagus dengan dikeluarkannya Inpres No.5 tahun 2004 tentang pemberantasan korupsi, namun hasilnya tidak maksimal, karena tidak ada pengawasan yang mumpuni,” papar Zaenal. Dia berharap, keseriusan pemberantasan korupsi dibarengi dengan kerja nyata dan pengawasan yang ketat, tidak asal mengeluarkan produk hukum.
Sementara menurut Tri Wahyu KH, Direktur Indonesian Court Monitoring mendesak untuk dilakukan perlindungan terhadap saksi dan korban korupsi. “Selama ini yang terjadi, perlindungan hanya diberikan di kota-kota besar, padahal korupsi udah menyebar di daerah, bahkan lebih parah,” tegasnya.
“Cabut UU Pemda pasal 36 UU 32/2004 karena melawan semangat pemberantasan korupsi,” ujar Tri Wahyu. Menurut dia, UU tersebut berpotensi menyebabkan politisasi penegakan hukum. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dioptimalkan dalam pemberantasan korupsi didaerah, karena kebutuhan penyidik anti korupsi didaerah sangat diperlukan.
Selain keduanya, pembicara lain adalah Marwan Mas, Dosen Fakultas Hukum Universitas 45 Makasar dan Syahlan Said yang mencermati kelemahan UU Tipikor.