Rabu, Maret 11, 2009

Berita : 12 Maret 2009

*Tolak penambangan pasir besi
Warga Kulonprogo demo di Hotel Saphir

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

DEPOK : Sekitar 50 orang warga Kulonprogo mendatangi Hotel Saphir, kemarin. Mereka bermaksud 'memantau' jalannya acara Sosialisasi Kontrak Karya Pengelolaan Pasir Besi di Kulonprogo antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Jogja Magasa Iron.
Dengan mengusung spanduk yang bertuliskan 'Tolak penambangan pasir besi' dan puluhan poster lainnya, warga berorasi di depan hotel. Mereka tertahan di pintu depan karena tidak diperbolehkan masuk oleh keamanan hotel dan pihak kepolisian. Bahkan, perwakilan warga pun dilarang untuk mengikuti jalannya sosialiasi karena tidak membawa undangan.
Manto, koordinator warga mengatakan, warga curiga apabila acara sosialisasi ini diisi dengan penandatangan surat perjanjian penambangan. “Petani tetap menolak pembangunan tambang pasir besi,” ujarnya.
Petani menyatakan menolak segala bentuk investasi yang tidak peduli kepada kemanusiaan dan lingkungan hidup. Dikatakannya, pemerintah semestinya bertanggung jawab untuk menolak dan membatalkan semua kebijakan yang menyangkut tambang pasir besi.
“Sosialisasi ini membuktikan adanya niat mengelabuhi warga,” terangnya. Upaya ini diperlihatkan dengan meninggalkan rakyat dalam sosialisasi dan dilakukan jauh dari Kulonprogo. Bagi warga, langkah ini disengaja oleh pihak penguasa yang memiliki uang dan pemerintah yang punya kekuasaan.
Sementara itu, Widodo, salah seorang panitia menjelaskan, bahwa tidak dilibatkannya masyarakat karena sosialisasi akan dilakukan secara bertahap. “Untuk masyarakat belum waktunya,” jelasnya. Dia mengatakan, bahwa selama 2009 akan ada lima kali sosialisasi, dan dalam salah satu agendanya menggandeng masyarakat. Dia berharap, warga colling down agar situasi bisa berjalan dengan baik.
Menanggapi hal tersebut, warga merasa dipingpong oleh pemerintah. “Pemerintah Kulonprogo dan PT. JMI tidak berani menemui karena mereka merasa bersalah,” tegas Manto.
Menurutnya, Widodo tidak dalam kapasitas memberi jawaban kepada masyarakat dan tidak bisa memutuskan. “Dia berhadapan dengan masyarakat itu tidak ada levelnya, minimal ketua panitia yang hadir,” jelas Manto.
“Dia berbicara saja ndredek, kok mewakili pemerintah,” tegasnya. Menurutnya, pemerintah tidak beritikad baik karena tidak mau menemui warga yang datang dari Kulonprogo. Karenanya, petani tetap akan menolak segala bentuk negosiasi yang berhubungan dengan penambangan pasir besi.
Dari pihak Hotel Saphir didapat keterangan bahwa adanya pihak kepolisian yang berjaga-jaga adalah karena tugas semata. “Kedatangan warga tidak ada urusan dengan hotel, mereka ingin bertemu dengan penyewa ruangan,” ujar utusan hotel yang enggan disebut namanya.
Sosialisasi sendiri digelar di Borobudur Hall, Hotel Saphir dengan diikuti unsur dari PT. JMI, Pemerintah Kulonprogo, dan Pemerintah Provinsi DIY. Dari PT. JMI diwakili oleh Phil Welten, Presiden Direktur, sementara dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili oleh Budi Utomo.

Selasa, Maret 10, 2009

Berita : 10 Maret 2009


*Pengamanan Pemilu 2009
Polisi siapkan sniper

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Setiap orang yang berniat mengganggu tahapan pemilu, tampaknya harus berpikir ulang. Pasalnya, aparat Polda DIY telah menyiapkan pasukan penembak jitu. Hal tersebut terlihat dalam latihan pengamanan pemilu yang digelar di pelataran parkir Stadion Mandala Krida, kemarin.
Dalam situasi yang rusuh, ketika kekuatan dari Samapta dan Dalmas serta anjing-anjing tidak mampu meredam emosi massa, water canon pun ditembakkan. Ketika konsetrasi massa terpecah, pasukan penembak jitu menuju titik penembakan. Tiga kali tembakan peringatan tidak diindahkan, maka senapan pun diarahkan ke massa.
Persiapan pasukan penembak jitu juga terlihat pada adegan lain. Ketika mobil yang membawa sembako dijarah massa, pasukan buru sergap yang berada di atas sepeda motor, memberondong penjarah dengan tembakan.
Menurut Kombes. Pol. Anwaruddin, Waka Polda DIY, disiapkannya para penembak tersebut adalah salah satu langkah antisipasi pengamanan pemilu. “Jika memang ada upaya anarkhisme, maka pelaku kita lumpuhkan dengan menggunakan peluru kareta,” ujar Anwaruddin.
Meski begitu, penembakan adalah upaya terakhir pengendalian massa. “Setelah upaya negosiasi dan preventif laiinya tidak mampu, maka penembakan adalah cara meredam kerusuhan,” ungkap Anwaruddin.
“Untuk daerah rawan, adalah daerah yang memiliki sejarah perselisihan,” terangnya. Meski begitu, dia enggan mengungkap daerah yang masuk kategori rawan tersebut. Perhatian lain adalah sistem suara terbanyak dalam pemilu yang bisa memancing persaingan tidak sehat antar caleg. Karena, masyarakat sebagai pendukung caleg seringkali dijadikan alat penekan dengan jumlah massa yang banyak.
Sementara itu, AKBP. Laksana, Kasat Brimob Polda DIY menekankan, Brimob adalah kekuatan terakhir dari kepolisian. “Kita back up setiap satuan wilayah,” ujarnya. Menurutnya, jika memang aparat di jajaran Polres mampu meredam massa, maka tidak perlu hingga menurunkan kekuatan Brimob.
Dia mengatakan, bahwa pola pengamanan kepolisian harus dalam standar prosedur tetap (protap). “Itu dimulai dari penanganan aksi demo hingga pengawalan,” pungkasnya.

Jumlah personel pengamanan Pemilu

Polda DIY : 1188
Poltabes : 1052
Polres Sleman : 1132
Polres bantul : 800
Polres Kulonprogro : 554
Polres Gunungkidul : 554

TNI : 420

TPS Aman : 7525
TPS Rawan : 629
Sumber : Polda DIY

Berita : 10 Maret 2009

*Kasus ijazah ilegal STKIP CS
Polisi akan gandeng BPKP

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Meski Polda DIY telah membuka pengaduan soal kasus ijazah palsu Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Catur Sakti, Bantul, namun hingga kini belum ada laporan masyarakat yang masuk. AKBP. Napoleon Bonaparte, Direskrim Polda DIY mengatakan, untuk sementara penyelidikan kasus tersebut difokuskan pada dugaan korupsi.
“Kita masih mencermati adanya dugaan korupsi yang terjadi,” ujar Napoleon, disela-sela acara pelatihan pengamanan Pemilu, di Stadion Mandala Krida, kemarin. Dia mengatakan, pihaknya tidak mau berandai-andai karena hingga saat ini, materi penyelidikan masih dikumpulkan oleh kepolisian.
Dikatakannya, karena materi belum lengkap, maka Polda belum akan membuka orang-orang yang disangka terlibat dalam kasus ini. “Jangan sampai malah merugikan orang-orang yang diduga terlibat,” jelas Napoleon.
Napoleon menegaskan, bahwa Polda DIY akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penyelidikan. “Selain dengan BPKP, kita juga terus berkomunikasi dengan Kopertis,” tegas Napoleon. Koordinasi dengan BPKP bertujuan untuk menginvestigasi dan mengungkap aliran dana STKIP Catur Sakti.
Dia menyatakan, bahwa penyelidikan sebuah kasus tidak bisa ditarget dalam jangka waktu tertentu. “Kita harus berungkali melakukan cross check dan fokus,” ungkapnya. Menyinggung fokus penyelidikan saat ini, Napoleon menambahkan, kepolisian sedang berkonsentrasi terhadap buku-buku STKIP Catur Sakti yang tidak berizin.
“Kita sedang dalam proses pengecekan buku-buku, mulai dari penerbitan hingga peredarannya, sesuai prosedur atau tidak,” papar Napoleon. Dijelaskannya, penyidik terus berupaya membuka semua elemen yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu, meski penyelidikan terus dilakukan oleh kepolisian, namun pihak STKIP Catur Sakti ternyata belum pernah dimintai keterangan. “Kita masih berkoordinasi dengan Kopertis,” kata Napoleon.
Dihubungi terpisah, Unang Shio Peking, Koordinator Forum Rakyat Jogja Anti Korupsi menegaskan, yang terpenting dalam sebuah penyidikan adalah proses monitoring dari para pimpinan. “Pemantauan pengawasan itu perlu dilakuakan, agar kasus tidak jalan ditempat,” ujar Unang.
“Kasus ini bisa mencederai kepercayaan publik kepada dunia pendidikan jika tidak dituntaskan,” pungkas Unang.

Senin, Maret 09, 2009

Berita : 9 Maret 2009

*Ijazah ilegal STKIP Catur Sakti
Tim penyidik Polda terus cari bukti

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

DEPOK : Tim penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, masih terus bekerja untuk mendapatkan informasi seputar ijazah ilegal Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Catur Sakti Bantul. AKBP. Napoleon Bonaparte, Direskrim Polda DIY mengatakan, bahwa pihaknya terus mengumpulkan barang bukti dan fakta-fakta.
Napoleon menilai, kasus ini sangat mencoreng citra DIY sebagai kota pendidikan. “Kita terus melakukan penyidikan,” ujarnya, ketika dihubungi, kemarin. Napoleon mengatakan, pihaknya berusaha untuk melakukan investigasi lanjutan.
Mengenai usah yang telah dilakukan oleh penyidik, Napoleon mengungkapkan, pihaknya telah berremu dengan Kopertis beberapa waktu lalu. “Kita sudah ke Kopertis, mencari informasi awal soal ijzah ini,” terangnya. Meski begitu, dia enggan mengungkapkan materi pembicaraan dengan Kopertis.
“Untuk semua pihak yang merasa dirugikan dengan adanya kasus dugaan ijazah palsu STKIP Catur Sakti, saya harap melapor ke kepolisian,” papar Napoleon. Menurutnya, laporan dari masyarakat akan dikembangkan untuk mencari indikasi pelanggaran hukum yang bisa ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
Ditegaskan oleh Napoleon, penyidik telah mendapatkan informasi untuk kasus ijazah ilegal ini. “Kita masih mendalami informasi-informasi tersebut, untuk menentukan unsur pidana yang terkandung didalamnya,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Prof. Budi Santoso Wignyosukarto, Koordinator Kopertis Wilayah V Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan, bahwa ranah hukum yang coba dikembangkan oleh kepolisian berada diluar wewenang jajarannya.
“Kopertis itu hanya mengurusi administrasi dan kependidikan, untuk dugaan hukum, itu berada diwilayah kepolisian,” jelas Budi. Meski begitu, dia mengakui beberapa waktu lalu, penyidik dari kepolisian telah mendatangi Kopertis untuk meminta informasi seputar polemik STKIP Catur Sakti.
Budi menegaskan, bahwa sikap Kopertis adalah tidak lagi memperpanjang izin studi dari STKIP Catur Sakti. “Itu sudah menjadi keputusan,” pungkasnya.

Minggu, Maret 08, 2009

Berita : 9 Maret 2009

Tangani PAK

Kejati bentuk tim khusus


Oleh Dian Ade Permana

Harian Jogja


JOGJA : Ditemukannya ratusan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat dalam Penerbitan Angka Kredit (PAK) palsu, memperoleh perhatian dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Fora Noenoehitoe, Kepala Penerangan dan Hukum Kejati DIY, menegaskan hal tersebut di ruang kerjanya, pekan lalu.

Fora mengatakan, sebagai bentuk keseriusan dari Kejati, jajarannya akan segera membantuk tim khusus yang bertugas mencari fakta-fakta hukum seputar PAK. “Dalam waktu dekat ini akan segera dibentuk tim untuk mempelajari PAK,” ujar Fora.

Dia mengatakan, dari info awal yang didapatnya dengan membaca surat kabar, dugaan kasus ini mengarah kepada gratifikasi. “Kan ada unsur memberi untuk memperoleh keuntungan pribadi,” duga Fora. Meski begitu, dia tidak mau berandai-andai sebelum fakta hukum terkuak.

“Untuk tersangka juga belum pasti, tunggu tim terbentuk dan bekerja,” janji Fora. Ditambahkannya, siapapun orang atau pejabat yang menerima uang pelicin guna mendapatkan kedudukan dengan cara yang tidak sesuai aturan, maka sudah bisa dimasukkan dalam kategori gratifikasi.

Sampai saat ini, Kejati DIY baru melakukan pengkajian terhadap dugaan gratifikasi dalam kasus PAK. “Kita sedang mencari celah dan mencermati kasus PAK ini,” terang Fora.

Syarifudin M. Kasim, Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) mengatakan, lemahnya pengawasan dari institusi menyebabkan PAK palsu marak beredar di kalangan PNS. “Mestinya, setia lembaga pendidikan diuji kelayakannya, jangan hanya demi jabatan, langsung mengejar gelar dengan sembarangan,” tegasnya.

“Berdasar temuan dilapangan, mestinya mereka yang tersangkut PAK, jabatannya mesti ditunda,” jelas Syarifudin. Selama hasil pemeriksaan dari Polda dan Kopertis belum keluar, maka oknum yang terlibat harus dikembalikan ke jabatan semula.

Menurutnya, ini dikarenakan legalitas dari PAK belum valid. “Perketat pengawasan, pejabat yang tidak terlibat juga harus diperiksa kelegalan identitasnya, indikasi pelanggaran jangan dibiarkan,” pungkasnya.

Jumat, Maret 06, 2009

Berita : 6 Maret 2009

Berkas Ibnu belum lengkap

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ibnu Subiyanto, Bupati Sleman, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar senilai Rp12 miliar, akan dikembalikan ke penyidik Polda DIY. Pasalnya, setelag diteliti oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, masih terdapat kekurangan.
“Setelah diteliti, masih ada yang belum dilengkapi,” ujar Yusrin Nicoriawan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, di ruang kerjanya, kemarin. Meski begitu, kekurangan tersebut tidak bersifat prinsip dan dirinya yakin penyidik Polda DIY dapat segera memenuhi dalam waktu yang singkat.
Yusrin mengungkapkan, kekurangan tersebut ada pada alat bukti surat yang beberapa diantaranya masih berujud fotocopy. “Untuk surat musti yang asli, karena akan dijadikan bukti di pengadilan,” tegas Yusrin.
Ditambahkannya, keterangan para saksi juga masih harus diperdalam untuk memperkuat fakta-fakta. “Akan ada beberapa tambahan pertanyaan untuk saksi-saksi yang sudah dipanggi pada waktu pemeriksaan kemarin,” papar Yusrin. Menurutnya, belum diperlukan keterangan tambahan saksi baru, karena saksi yang ada dirasa sudah cukup, meski perlu dipertajam lagi.
Sementara untuk keterangan tersangka, imbuh Yusrin, tidak ada yang perlu ditambahkan. “Dalam minggu ini atau paling lambat Selasa (10/3) kita kembalikan ke Polda DIY,” jelas Yusrin. Jaksa peneliti berkas ini berjumlah lima orang yang terdiri dari Yusrin Nicoriawan, Dadang Darussalam, Tri Ratnawati, Andri Kurniawan, dan Nila Maharani.
Dihubungi terpisah, Syarifudin M. Kasim, Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) mengatakan, mustinya kasus korupsi buku ajar ini tidak dibiarkan berlarut-larut. “Jarot sudah menunggu vonis, kenapa yang ini [Ibnu Subiyanto] tidak segera rampung,” ungkapnya.
“Bukti-bukti sudah jelas semua, sekarang peran dari kejaksaan untuk menyelesaikannya,” tegas Syarifudin. Menurutnya, aparat di kejaksaan harus memiliki mentalitas untuk memberantas korupsi. Menurutnya, kunci dari penyelesaian kasus ini keberanian kejaksaan utnuk menyatakan berkas sudah lengkap.
Syarifudin menambahkan, JCW berharap agar Brigjen. Pol. Sunaryono, Kapolda DIY, terus mengawal kasus korupsi buku ajar ini. “Kemarin Polda sudah bekerja dengan baik, ini perlu diapresiasi,” pungkasnya.

Rabu, Maret 04, 2009

Berita : 5 Maret 2009


*Terkait dugaan korupsi buku ajar Kabupaten Sleman
Mahasiswa demo bawa tikus

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

DEPOK : Sekitar 20 orang anggota Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar demonstrasi di Mapolda DIY, kemarin. Mahasiswa menuntut agar Ibnu Subiyanto, Bupati Kabupaten Sleman, segera ditahan untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi Rp12 miliar dalam proyek buku ajar.
Menurut AKBP. Anny Pudjiastuti, Kabid Humas Polda DIY, aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dinilainya salah sasaran. “Ya kan sekarang berkas BAP Ibnu Subiyanto sudah ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, jadi yang menentukan adalah Kejati,” ujar Anny.
Dikatakannya, penyidik Polda DIY terus berusaha agar kasus ini segera tuntas. “Buktinya, segala arahan dari Kejati langsung kita kerjakan,” imbuhnya. Setelah berkas disempurnakan pun, langsung dikirim ke Kejati untuk ditindaklanjuti.
“Untuk penahanan kan harus ada surat izin khusus dari presiden,” jelas Anny. Surat tersebut hingga sekarang belum sampai ke Polda DIY, sehingga penyidik tidak bisa melakukan penahanan, karena melanggar perundangan.
Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, mahasiswa mengusung berbagai poster yang bertuliskan 'Penjarakan koruptor, Nonaktifkan Ibnu dari Bupati.' Mereka hanya berorasi di depan pintu gerbang Mapolda karena ditutup oleh petugas. KAMMI meminta kepada Brigjen. Pol Sunaryono, Kapolda DIY agar mengambil sikap tegas dalam menangani tindak korupsi.
Sujatmiko, koordinator aksi, mengatakan, Kapolda musti memiliki keberanian dalam mengawal perkara korupsi yang melibatkan para pejabat negara. “Penetapan Ibnu Subiyanto sebagai tersangka harus ditindaklanjuti dengan penahanan,” teriaknya.
Demonstrasi yang mengakibatkan arus lalu lintas tersendat itu, mahasiswa melepaskan 12 ekor tikus putih. “Ini sebagai lambang berlarut-larutnya penanganan kasus korupsi di DIY,” tegas Sujatmiko. Selain itu, tersangka tidak menjalani penahanan dan masih bebas berkeliaran tanpa tindakan serius.
“Ibnu Subiyanto harus dinonaktikan sebagai bupati demi netralitas penyidikan,” ujar Sujatmiko. Menurutnya, jika dalam satu bulan kedepan kasus buku ajar ini tidak tuntas, maka Kapolda harus meletakkan jabatan dan menyerahkan penanganan kasus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita : 4 Maret 2009

*Dugaan korupsi Kadus Semampir
Tanpa penyelesaian, warga datangi LBH


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


JOGJA : Karena merasa pihak Desa Panjangrejo dan Kecamatan Pundong tidak bisa menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Darmadi, Kepala Dusun Semampir, warga Dusun Semampir mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, kemarin.
Edi Subiyanto, koordinator warga Dusun Semampir mengatakan, warga sudah berungkali mengadu ke kelurahan dan kecamatan. “Namun tidak ada penyelesaian,” ujar Edi, di kantor LBH Yogyakarta, kemarin.
Dia mengatakan, Darmadi diduga sudah berulang kali melakukan korupsi terhadap bantuan yang seharusnya diterima oleh warga. “Pada mulanya warga diam, namun karena terus-terusan dilakukan terhadap program bantuan lain, warga tidak terima,” tegas Edi.
Dana yang dipotong, imbuh Edi, antara lain adalah dana rekontruksi. “ Dari jumlah asli Rp15 juta, warga hanya mendapatkan Rp12 juta, sedangkan yang Rp3 juta diambil Darmadi,” bukanya. Warga yang dananya dipotong ada 20 orang.
“Dana lain yang dipotong adalah program konversi kompor, bantuan langsung tunai (BLT), maupun pengurusan sertifikat tanah,” jelas Edi. Menurutnya, besar potongan yang dilakukan oleh Darmadi sangat bervariasi, tergantung dari program yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Edi menambahkan, selain mengadu ke LBH Yogyakarta, puluhan warga tersebut juga berniat untuk melaporkan dugaan korupsi ke Polda DIY. “Ini karena korupsi yang dilakukan oleh Darmadi tidak hanya dana rekonstruksi saja, namun program lainnya,” paparnya.
Bagi warga, langkah yang ditempuh ini adalah upaya terakhir karena penyelesaian secara kekeluargaan tidak pernah berhasil. “Warga sudah cukup bersabar, sekarang kita menempuh jalur hukum umtuk mencari penyelesaian,” tukas Edi.
Sementara itu, Samsudin Nur Seha, Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Yogyakarta menegaskan, berdasar laporan warga ada indikasi pelanggaran pasal 8 UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
“Itu dari data warga, tapi kita akan melakukan pemberkasan ulang dan mengumpulkan bukti tambahan sebelum melapor ke Polda DIY,” tegas Samsudin.
“Saat ini kita masih akan melakukan pemberkasan dan pengumpulan bukti-bukti tambahan dari warga baru selanjutnya akan melaporkannya ke Polda DIY. Ini jelas korupsi dan langsung akan kita tindak lanjuti,” tegasnnya. LBH Yogyakarta, imbuhnya, akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini hingga menemui titik terang.

Pungutan liar yang di lakukan oleh Darmadi


1. Pengurusan sertifikasi tanah : @ Rp9.000-36.000 X 11 orang
2. Kompor gas konversi : @ Rp5.000 X 60 orang
3. BLT : @ Rp4.000-50.000 X 6 orang
4. Dana rekonstruksi : @ Rp3 juta X 20 orang
5. Pencarian IMB : @ Rp50.000 X 9 orang

Sumber : Warga Dusun Semampir

Selasa, Maret 03, 2009

Berita : 3 Maret 2009


Trafo meledak, pegawai panik


Oleh Dian Ade Permana

Harian Jogja



DEPOK : Sebuah trafo PLN yang ada di ring road utara, tepatnya di depan kantor Jasa Raharja Putera di kompleks perkantoran Casa Grande, sekitar pukul 11.00 WIB kemarin meledak. Meski tidak mengakibatkan adanya korban jiwa, namun ledakan tersebut menimbulkan kepanikan diantara pegawai yang sedang bekerja.

Bowo salah seorang karyawan Jasa Raharja Putera mengatakan, tanda-tanda ketidakberesan trafo sudah dimulai sejak Senin (2/3) sore. “Kemarin (Senin) kami sudah telepon ke PLN, bahwa dari trafo mengeluarkan asap,” ujarnya disela-sela pemadaman yang dilakukan oleh tim pemadam kebakaran.

“Namun, ternyata petugas dari PLN tidak datang-datang,” keluh Bowo. Selama dihubungi, selalu dikatakan bahwa petugas PLN sedang dalam perjalanan. Meski dalam kenyataannya tidak pernah datang.

Ditambahkan Bowo, ketika masuk kantor pada Selasa (3/3), di bawah trafo sudah terdapat banyak lelehan-lelehan komponen yang berwarna hitam. “Mobil yang biasa parkir dibawahnya langsung berpindah tempat,” kata Bowo. Mereka khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Ketika sedang sibuk bekerja, pada pukul 11.00 WIB, trafo meledak dan mengeluarkan suara sangat keras. “Api terus membesar, hingga tim pemadam kebakaran berhasil berhasil menjinakkannya, sekitar 15 menit kemudian,” terang Bowo.

Sementara itu, Hasdan Haroni, dari tim pemadam kebakaran mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya trafo yang meledak tepat setelah kejadian. “Api bisa kita kuasai dalam waktu cepat karena titik api terkonsentrasi di satu tempat,” jelasnya.

Meledaknya trafo di pinggir jalan ini menarik perhatian masyarakat yang melewati jalur ring road, hingga arus lalu lintas merayap. Untuk proses perbaikan, jalur sepeda motor dialihkan ke jalur mobil.

Minggu, Maret 01, 2009

Berita 1 Maret 2009

*Korupsi pupuk bersubsidi

Pariman jadi tahanan kota


Oleh Dian Ade Permana

Harian Jogja


JOGJA : Pariman, Direktur CV. Karya Anugrah Agung (CV. KAA) Kulonprogo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi distribusi pupuk bersubsidi, dikenakan tahanan kota oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Status tersebut disandang oleh Pariman dengan alasan kesehatan tersangka yang membutuhkan perawatan intensif.

“Pariman iini memiliki sejarah kesehatan yang kurang baik,” ujar Dadang Darussalam, Kasi Penyidikan Kejati DIY, di ruang kerjanya, pekan lalu. Dikatakannya, Pariman harus melakukan cuci darah secara rutin seminggu sekali. Berdasar pertimbangan tersebut, tersangka ditetapkan menjadi tahanan kota, bukan masuk dalam penjara.

Dadang menegaskan, kebijakan memberi status tahanan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejati. “Status tahanan kota dan masuk penjara itu kan tidak ada bedanya,” ungkap Dadang. Menurutnya, yang membedakan hanyalah pada aktifitas. Jika menjadi tahanan didalam rumah tahanan (rutan) maka hampir dipastikan tidak bisa melihat dunia luar. Namun, jika tahanan kota, aktifitas hanya dilakukan di Kulonprogo.

Namun, meski demikian, untuk memberi status tahanan luar juga melalui pertimbangan dan tidak diberikan kepada semua tahanan. “Karena alasan kesehatan, apalagi Pariman membutuhkan perhatian serius,” kata Dadang.

Dia menambahkan, pihak Kejati telah memperoleh surat resmi dari rumah sakit yang menerangkan kondisi kesehatan Pariman. “Selama proses pemeriksaan, kondisi yang sakit sudah terlihat, namun proses hukum tetap harus dijalankan,” tegas Dadang.

Sementara itu, status delapan tersangka lain dalam kasu distribusi pupuk dengan menggunakan pengecer fiktif, imbuh Dadang, masih dilakukan upaya pemberkasan. “Dalam waktu dekat kita selesaikan,” pungkas Dadang.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DIY telah menetapkan 10 tersangka distributor pupuk 2004-2005. Mereka mencari keuntungan sendiri dengan cara mendaftarkan pengecer pupuk fiktif. Dengan modus pengecer fiktif itulah, negara dirugikan antara Rp65 juta hingga Rp842 juta.


Jumat, Februari 27, 2009

Berita 27 Februari 2009

BAP Ibnu setebal 17 centimeter


Oleh Dian Ade Permana

Harian Jogja


JOGJA : Sesuai yang dijanjikan oleh penyidik Polda DIY, akhirnya kemarin Berita Acara Pemeriksaan Ibnu Subiyanto, Bupati Sleman, yang menjadi tersangka kasus korupsi buku ajar dengan kerugian Rp12 miliar, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).

Berkas dikirim sekitar pukul 11.00 WIB oleh dua penyidik Polda DIY, Bambang Suhadi dan Eko. Mereka ditemui oleh Dadang Darusallam, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY. Dia mengatakan, berkas perkara ini setelah diukur setinggi 17 centimeter. “Itu setelah ditambah dengan daftar barang bukti,” ujar Dadang, diruang kerjanya, kemarin.

Dadang mengungkapkan, bahwa permintaan kejaksaan adalah menambah dua orang saksi untuk dimintai keterangan. Keduanya adalah Setya Budi, mantan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman dan Dwi Hariyati, dari UGM selaku saksi ahli hukum tata negara. Selain itu, kejaksaan juga meminta alat bukti surat berupa Surat Keputusan Pengangkatan Bupati dan berbagai macam surat dan bukti yang berhubungan dengan kasus buku ajar.

“Menurut penyidik, semua permintaan sudah dipenuhi,” jelas Dadang. Meski begitu, pihaknya tetap akan melakukan penelitian ulang terhadap berkas yang telah diserahkan. Berkas tersebut memiliki registrasi LP/52/IV/2005/Dir.Reskrim tertanggal 8 April 2005.

Dadang menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No3 tahun 1999 Jo UU No20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Jika memang ternyata sudah lengkap, nanti kita nyatakan P21 atau lengkap,” kata Dadang. Namun, jika memang belum mencukupi, maka Kejati akan kembali mengirim P19 kepada penyidik Polda DIY.

Namun, jika ternyata berkas sudah lengkap, imbuh Dadang, kejaksaan akan menyusun rencana dakwaan dan melakukan ekspose kasus. “Setelahnya kita akan segera memasuki persidangan,” kata Dadang.

Hendarman Supandji, Jaksa Agung dalam kesempatan meresmikan Gedung Kejaksaan Tinggi DIY pada Kamis (26/2) mengatakan, selama kasus memenuhi unsur dan barang bukti lengkap, maka tidak ada alasan untuk menghentikan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. “Harus diteruskan,” pungkasnya.

Berita : 27 Februari 2009


Mahasiswa demo dukung Pengadilan Tipikor


Oleh Dian Ade Permana

Harian Jogja


DEPOK : Puluhan mahasiwa yang tergabung dalam Gerakan Berantas Politisi Korup Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (Gebrak BEM SI) mengadakan aksi demontrasi di Bunderan Universitas Gajah Mada (UGM), kemarin. Mereka menyatakan menolak politisi korup yang tidak mendukung kebijakan pemberantasan korupsi.

Dengan mengusung poster yang antara lain bertuliskan “Berantas korupsi dengan pengadilan tipikor, jangan pilih politisi korup,” mahasiswa mengadakan aksi teaterikal pengadilan yang penuh suap. Diceritakan, pada proses pengadilan yang melibatkan politisi tersangka korupsi, pengacara menyuap hakim dengan uang.

Karena lemahnya mental anti korupsi di persidangan umum, maka hakim menerima uang sogokan tersebut dengan kompensansi terdakwa dibebaskan. Qodarudin Fajri Adi, Koordinator Gebrak BEM SI mengatakan, aksi ini adalah bentuk kekecewaan terhadap lambannya respon DPR RI terhadap RUU Pengadilan Tipikor.

“Kami menuntut segera disahkan RUU Pengadilan Tipikor menjadi UU Pengadilan Tipikor dengan subtansi pasal yang berkualitas,” ujar Fajri. Gebrak juga memberi dukungan terhadap pemberantasan korupsi termasuk kuota Hakim Ad Hoc yang jelas dan terpusat.

Mahasiswa juga mengajak masyarakat untuk tidak memilih partai politik yang menolak pengadilan Tipikor. “Pengadilan Tipikor merupakan bagian dari reformasi, inovasi inilah yang diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif mengobati virus korupsi,” tegas Fajri.

Sementara itu, Lakso Anindito, Menteri Koordinator Kebijakan Eksternal BEM KM menegaskan, penolakan partai politik terhadap pengadilam Tipikor adalah bentuk dari politisi korup untuk menghapuskan dan melemahkan sistem pengadilan di Indonesia.

Dia memaparkan, berdasar data ICW (Indonesia Corruption Watch) dalam kurun 2005-2008, terdapat 1421 kasus korupsi dan 600 diantaranya divonis bebas. “Sementara di Pengadilan Tipikor, dari 29 perkara yang ditangani, semuanya dinyatakan bersalah,” tegas Lakso. Dengan demikian, Pengadilan Tipikor adalah harapan untuk pemberantasan korupsi.


Kamis, Februari 26, 2009

Berita : 26 Februari 2009

*Polemik Kemas Yahya dan M. Salim di Tim Supervisi kasus korupsi

Jaksa Agung minta keadilan


Oleh Dian Ade Permana

Harian Jogja


JOGJA : Pemberitaan dicopotnya Kemas Yahya Rahman, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan M. Salim, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, dari jabatan di Tim Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Tindak Pidana Korupsi, dibantah oleh Hendarman Supandji, Jaksa Agung.

Dikatakannya, tidak ada pembatalan atas jabatan baru yang disandang oleh keduanya. “Mereka sudah bekerja, dan ada hasilnya, jadi tidak perlu dicopot,” ujar Hendarman, disela-sela meresmikan Gedung Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, kemarin.

Menurutnya, Kemas dan Salim memiliki keahlian dibidang penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan dalam kasus korupsi. “Jika sekarang mereka saya minta memberi pelatihan pada jaksa-jaksa muda, apakah salah, saya minta keadilannya,” papar Hendarman. Menurutnya, orang yang di dalam penjara pun bisa memberi pengajaran kepada orang lain.

Adanya kecaman berbagai pihak terkait pengangkatan kedua jaksa yang diduga terkait skandal penyuapan jaksa Urip Tri Gunawan oleh pengusaha Arthalyta Suryani itu, Jaksa Agung menilai hal tersebut hanyalah perbedaan persepsi terkait etika penempatan seorang pejabat yang sempat terkait sebuah kasus.

“Jika persoalannya adalah etika, apa tolak ukurnya, apakah yang menentukan ICW (Indonesian Corruption Watch), kan bukan,” tegasnya. Jaksa Agung menandaskan, selama ini pihaknya tidak pernah melakukan penonaktifan dan mengaktifkan kemabali Kemas Yahya Rahman dari jajaran jaksa di Kejaksaan Agung.

Ditambahkannya, Kemas Yahya adalah staf ahli yang tidak memiliki pekerjaan. “Sudah 10 bulan jadi staf ahli, jika tidak saya beri pekerjaan, maka saya melanggar HAM,” kata Hendarman. Memberi pekerjaan, imbuhnya, jangan disamakan dengan memberi jabatan, karena hal ini diatur dalam UUD.

Meski mengatakan tidak akan mencopot keduanya, namun SK pengangkatan sebagai koordinator Tim Supervisi akan ditinjau oleh Jaksa Agung. “Saya minta untuk slow down dahulu, nanti kita revisi, ini adalah urusan internal Kejaksaan,” jelas Hendarman. Menurutnya, sebuah SK tidak bisa dicabut begitu saja atas desakan dari masyarakat.

Namun demikian, Hendarman Supandji menganggap semua yang berkembang saat ini adalah kritikan kepada lembaga Kejaksaan. “Saya tidak alergi terhadap kritik, ini semua ada hikmahnya,” pungkasnya.



Selasa, Februari 24, 2009

selamat pagi dunia..

masih merasa lelah..
namun tidak boleh kalah..

Senin, Desember 22, 2008

merasa jenuh

sejenak bosan pada rutinitas harian
terpaksa diperbuat demi pertahanan kehidupan

merasa jenuh karena terlalu biasa
namun ini adalah senjata melawan kebutuhan

kepenatan adalah kawan tanpa lelah
tanpa berpaling selalu menghantam daya tahan


ini adalah kenyataan pada tanggung jawab

akhirnya menikah..

bukankah satu hari hanya ada 24 jam..
itu pasti akan terlewati..

seperti besok..
akan terlewati..

menikah..
dilalui..

prosesi kehidupan yang dijalani

tanpa gamang
karena keyakinan

banyak pertanyaan terlontar..
tenyang sebuah persiapan, tentang apa saja..

tidak terjawab..
karena memang enggan..

tiada istimewa,,,ketika semua orang melalui..


menikah hanyalah sebuah momentum untuk bersama lebih erat

Kamis, November 20, 2008

seperti apa menikah itu?

orang bercerita tentang menikah...
cara-cara mengatasi biduk rumah tangga..
mengenai manajemen keuangan...
tentang apa saja...
selama masih suami istri

orang bercerita tentang menikah...
aku akan mencobanya...

segera

seperti apa menikah?

pernahkan merasakan?

pernahkan dirimu merasakan...
merasa tidak tahu ada apa di sekeliling
informasi semakin membikin pusing

kebijakan tidak pernah bijak
demi keuntungan sesaat di dunia adalah satu kewajiban
merasa semua orang adalah megalomen
tidak pernah lelah, tidak memikir perasaan

pada satu posisi yang sama
tanggung jawab terlempar karena kasih yang berbeda
tugas tidak terselesaikan adalah hal biasa..bagi dia

untuk aku..hanya ucapan terima kasih..

pernahkan kau merasakan...
merasa menjadi manusia?

cobalah...

Jumat, Oktober 03, 2008

lebaran

kenapa..lebaran hanya berupa rutinas tahunan..
saling berucap minal aidzin mohon maaf lahir dan batin sembari berjabat tangan
setelahnya..sama saja
kembali berbuat dosa...
ngomongin orang..munafik..ingkari kejujuran..

Puasa,,,selalu saja dijadikan sebuah momentum..
hanya momentum..
memasang spanduk ucapan selamat, atau ustadz dadakan

setelahnya,,sama saja
kembali mengkorupsi...mengkadali rakyat..

semoga.,..tahun depan tidak seperti ini