Kamis, April 23, 2009

Berita : 23 April 2009


38 Truk terjebak di Kali Gendol

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


CANGKRINGAN : 38 Truk pengangkut pasir terjebak di Kali Gendol, kemarin. Truk-truk terbagi dalam tiga kelompok, delapan buah di Jambu, 21 truk di Kepuhharjo, dan 10 truk di Glagahrejo. Tiwul, salah seorang warga mengatakan, tertutupnya jalan keluar dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ketika hujan deras turun.
“Hujan sudah turun berhari-hari, jadi aliran air mulai muncul,” ujarnya. Sebelum truk terjebak, imbuh Tiwul, dia mengaku sudah memperingatkan beberapa truk yang akan masuk ke Sungai Gendol, namun para supir tetap nekat, meski cuaca buruk membayangi.
Tiwul mengungkapkan, pagi hari sebelum jalan tertutup, hujan turun dengan deras. “Akibatnya, ada dua truk yang bak bagian belakangnya terbenam air,” jelas Tiwul. Ratusan penambang pasir yang ada di Kali Gendol terjebak dan mengeluarkan pasir yang telah diangkut untuk meringkan beban truk.
Walidi, warga lain menjelaskan sebenarnya kejadian ini tidak terlalu besar, karena aliran sungai tidak terlalu lebar. “Tidak besar, biasa saja, namun memang kebetulan truk yang terjebak cukup banyak dan terbagi dibeberapa titik,” jelasnya.
Menurut Walidi, kejadian ini terjadi mendadak. “Tidak terdengar suara sirene, tahu-tahu dikabari adanya truk terjebak,” terangnya. Dia menambahkan, dari faktor kebiasaan, melihat kecenderungan hujan yang turun, akan reda dalam waktu dekat dan truk segera bisa dievakuasi.
Sementara itu, Kapolsek Cangkringan, AKP. Sumantoro yang meninjau langsung terjebaknya 38 truk mengatakan, hujan turun sekitar satu jam. “Tidak ada korban jiwa, hanya truk yang terjebak di Kali Gendol dan tidak bisa keluar,” tandasnya.
“Untuk evakuasi sendiri masih menunggu cuaca mereda dan aliran air tidak ada lagi, hujan menyebabkan jalan tergerus,” ungkap Sumantoro. Dia berharap agar penambang pasir waspada di lokasi yang rawan serta memperhatikan keselamatan jiwa.

Selasa, April 21, 2009

Berita : 21 April 2009

*Kasus korupsi buku ajar Kabupaten Sleman
Kejaksaan ekspose rendak Ibnu Subiyanto


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Tim gabungan kejaksaan yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman melakukan ekspose terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto, kemarin.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY, Dadang Darussalam mengatakan, ekspose yang digelar di Kejaksaan Sleman materinya adalah pendalaman terhadap rencana dakwaan yang disusun oleh tim gabungan.
“Tadi [kemarin] hanyalah pendalam materi, kita perlu memantapkan lagi,” ujar Dadang diruang kerjanya, kemarin. Dia mengatakan ada petunjuk-petunjuk teknis mengenai surat dakwaan untuk perkara tersangka Ibnu Subiyanto.
Meski demikian, Dadang enggan mengungkapkan petunjuk teknis yang tersebut. “Masih ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perbaikan dalam berkas rendak tersangka tersebut,” ungkapnya. Tapi dia menyakini, perbaikan tersebut tidak akan berpengaruh pada rencana awal pelimpahan berkas BAP tersangka yang rencananya akan dilakukan akhir April ini
Menurut Dadang, kejaksaan akan bergerak cepat untuk segera merampungkan kasus korupsi buku ajar yang telah berlangsung sekitar empat tahun dan merugikan negara sebesar Rp12 miliar ini. “Kami ingin segera menyelesaikan semua perkara korupsi, jadi surat dakwaan juga kita garap serius,” terangnya.
Lebih lanjut, jika memang ditemukan adanya kekurangan dalam rencana dakawaan yang disusun, kejaksaan akan segera memperbaiki. “Ini kita gelar pemantapan, untuk mencari kekurangan dan segera memperbaikinya,” tandas Dadang.
“Jaksa harus cermat sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan,” kata Dadang. Menurut dia, jika berkas perkara sudah dipastikan sempurna, kasus akan secepatnya dikirim ke pengadilan.
Terpisah, Unang Shio Peking, Koordinator Forum Rakyat Jogja Anti Korupsi mendukung langkah kejaksaan yang cepat menggelar ekspose kasus korupsi Ibnu Subiyanto. “Kepercayaan sudah mulai tumbuh kepada kejaksaan, namun ini harus dibarengi dengan penahanan Ibnu,” tandas Unang.
Menurut dia, Ibnu Subiyanto tidak berbeda dengan Bupati Purworejo, Kelik Sumrahadi yang telah ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. “Ekspose harus dilakukan demi menguatkan dugaan korupsi yang telah dilakukan,” pungkas Unang.

Senin, April 20, 2009

Berita : 20 April 2009

Perkara korupsi bergeser jadi soal administratif

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


DEPOK : Perkara korupsi saat ini cenderung bergeser dari masalah pidana menjadi administratif semata. Menurut Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (PuKAT UGM) Zainal Arifin Mochtar, hal ini karena korupsi cenderung dilakukan oleh pejabat publik.
Menurut dia, persoalan korupsi di Indonesia tidak ubahnya seperti pemadam kebakaran yang memadamkan api. “Api yang membesarkan beramai-ramai, tanpa upaya solutif untuk menangkalnya,” ujar Zaenal dalam seminar Mendorong RUU Tipikor yang Ideal di Ruang Multimedia Fakultas Hukum UGM, kemarin.
Menurut Zaenal, kewenangan dari undang-undang dan penegak hukum saling tumpang tindih, sehingga tidak bisa bekerja secara maksimal. “Tidak rapinya aturan hukum menyertai keputusan hukum yang dikeluarkan, ini menjadi celah,” tandasnya. Selain itu, ketidakjelasan pengelolaan aset hasil korupsi juga menimbulkan masalah yang tidak tuntas. Jika ini terus berlanjut, maka akan tercipta kewenangan yang tidak baik.
“Di era Presiden SBY ini, ada satu capaian yang bagus dengan dikeluarkannya Inpres No.5 tahun 2004 tentang pemberantasan korupsi, namun hasilnya tidak maksimal, karena tidak ada pengawasan yang mumpuni,” papar Zaenal. Dia berharap, keseriusan pemberantasan korupsi dibarengi dengan kerja nyata dan pengawasan yang ketat, tidak asal mengeluarkan produk hukum.
Sementara menurut Tri Wahyu KH, Direktur Indonesian Court Monitoring mendesak untuk dilakukan perlindungan terhadap saksi dan korban korupsi. “Selama ini yang terjadi, perlindungan hanya diberikan di kota-kota besar, padahal korupsi udah menyebar di daerah, bahkan lebih parah,” tegasnya.
“Cabut UU Pemda pasal 36 UU 32/2004 karena melawan semangat pemberantasan korupsi,” ujar Tri Wahyu. Menurut dia, UU tersebut berpotensi menyebabkan politisasi penegakan hukum. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dioptimalkan dalam pemberantasan korupsi didaerah, karena kebutuhan penyidik anti korupsi didaerah sangat diperlukan.
Selain keduanya, pembicara lain adalah Marwan Mas, Dosen Fakultas Hukum Universitas 45 Makasar dan Syahlan Said yang mencermati kelemahan UU Tipikor.

Jumat, April 17, 2009

Pemimpin menggandeng pendamping

Hasil pemilu legislatif telah terbaca dengan menempatkan Partai Demokrat sebagai partai politik yang terbanyak dipilih oleh rakyat Indonesia. Namun, masih ada agenda besar lain yang harus dihadapi; pemilihan presiden 8 Juli 2009. Menilik hasil perolehan suara dipemilu legislatif, partai politik dan semua yang berhasrat menjadi RI 1 nampaknya mulai berhitung ulang dan bersikap realistis...
SBY dengan Partai Demokrat adalah satu-satunya yang bisa tersenyum lega. Dengan suara 20%, mereka dipastikan akan melenggang sukses. Masalah kemudian, siapa yang terpilih menjadi pendampingnya...
Melihat peta, dia akan memilih pendamping dari partai yang saat ini telah menjadi bagian dari pemerintahannya. Tujuannya jelas demi kesinambungan program yang telah dilakoninya. Kader PKS adalah yang sangat mungkin menjadi RI 2, mendampingi SBY.
Pertimbangannya, melihat gaya kepimimpinan SBY yang mengutamakan kestabilan, PKS adalah partai yang paling tidak terdengar gejolak internalnya. Kombinasi Demokrat-PKS, SBY-Hidayat Nur Wahid, adalah tokoh yang elektabilitasnya cukup mumpuni. Kedua partai juga memiliki komitmen seimbang dalam memberantas korupsi...
Bagaimana dengan Jusuf Kalla sebagai incumbent RI 2? Pasca desakan dari para petinggi Golkar yang mendesak agar partai pohon beringin ini mengirim wakil untuk bertarung dalam pilpres, adalah pertimbangan tersendiri bagi SBY untuk tetap menggandeng JK.. hasrat sebagai penguasa masih tertanam di benak elite Golkar. Saling klaim keberhasilan pembangunan di momen kampanye adalah pembelajaran untuk menggandengnya kembali..
Pun ketika Golkar memilih untuk kembali mengincar kedudukan Wapres dengan mengirim lima nama, Surya Paloh, Akbar Tanjung, Jusuf Kalla, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Agung Laksono adalah sebuah pragmatisme untuk tetap berada dijalur kekuasaan. Meski mencoba berpikir riil, namun sikap reaktif Golkar adalah langkah mundur bagi partai penguasa orde baru ini.
Akbar pernah terjerat Buloggate, yang bisa jadi mencederai semangat memberantas korupsi SBY, Sultan bersikeras bertarung untuk RI 1, tentu SBY tidak mau orang kedua menjadi 'musuh dalam selimutnya', Surya Paloh dan Agung namanya belum membumi. Terlalu riskan jika memaksakan tetap bersama Golkar...
Diseberang, Megawati Sukarnoputri sedang usreg dengan persoalan pemilu dan terus menggalang kekuatan dengan partai senasib. Ada energi terbuang, karena menerima kekalahan dan menyusun strategi nyata dan berhitung dengan partai lain harus segera dilakukan...
Dengan dua jenderal, Prabowo dan Wiranto yang mendekat kepadanya, harus ada kompromi politik yang nyata dan jelas. Mega dikelilingi orang yang “sederajat” dengannya.. memimpin partai yang kalah namun berhasrat menjadi RI 1.. jika tidak ada kejelasan pembagian porsi memimpin, maka bergerak dengan gaya sendiri adalah kejadian yang terlihat didepan pemerintahan [jika menang] dan menjadi duet...terlalu bahaya untuk sebuah investasi politik.
Dari partai lain, tampaknya hanya akan menjadi pelengkap cerita di pagelaran 2009. jika memang tidak ada langkah ekstrem dan mencerdaskan dari partai, maka orang yang 'itu-itu saja' yang akan kembali berada di pucuk kepemimpinan RI. Berhitung untuk menciptakan duet tak terduga nampaknya perlu dicoba...

Rabu, April 15, 2009

Setarakan

Rayakan semua situasi dengan sama.
Jangan arogan atau pilih kasih terhadap situasi yang berbeda.
Perlakukan semua dengan sama.
Nilai keadaan yang terjadi adalah setara.
Tidak ada yang lebih. Satu terjadi, sama dengan dua yang terjadi
Meski juga berlangsung bertubi-tubi, itu sama...

jika memang dibutuhkan menangis, menangislah..
kalau memang ingin tertawa, tertawalah..

ada batas yang tidak bisa dilawan...
pemberontakan tidak harus berhasil..

Kalla Demokrat tinggalkan Mega

Pagelaran Pemilu legislatif telah usai. Partai Demokrat menunjukkan tajinya dengan memperoleh suara dikisaran 20%. Meski diwarnai dengan berbagai kegagapan dari penyelenggara Pemilu, namun itulah hasil terbaik yang bisa dicapai dari pagelaran lima tahunan ini.
Kemenangan Demokrat menunjukkan para pemilih mulai menempatkan rasionalitas diatas fanatisme. Dua partai yang lebih senior dan memiliki basis massa yang terikat secara emosional, Partai Golkar (PG) dan PDIP, hanya mampu meraih suara diangka 14%.
Keberhasilan Demokrat dikarenakan “kerja nyata,” sesuatu yang hampir tidak pernah dilakukan oleh PG dan PDIP kala berkuasa. Dari PDIP yang menyebut dirinya sebagai partai wong cilik, perhatian kepada rakyat tidak pernah didaratkan dalam bentuk nyata dan riil.
Demokrat dengan SBY-nya menyambut tantangan ini dengan menggelontorkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sesuatu yang dikritik Megawati. Namun ini adalah sebuah langkah blunder, apalagi dimasa jelang 9 April 2009, PDIP menyatakan akan mengawal pembagian BLT. Tindakan yang terlambat, karena rakyat sudah memiliki pikiran, Rp300 ribu adalah jumlah uang yang cukup besar untuk kebutuhan sehari-hari dan jumlah yang sangat kecil bagi Mega...
Dari PG yang dipenuhi basis pengusaha, Demokrat menciptakan langkah kenyamanan bagi para pengusaha dengan ketegasan memberantas korupsi. Meski kasus korupsi tidak sepenuhnya tuntas, namun, keberanian memeriksa Aulia Pohan, sang besan, menunjukkan bahwa SBY tidak segan lagi menunjukkan tidak ada kekebalan hukum.
Sekarang, Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono adalah magnet untuk pemilihan presiden. Jusuf Kalla dan Golkar kebingungan menentukan arah. Selain ada desakan evaluasi untuk Ketua Umum karena hasil yang jeblok, Akbar Tanjung dan Sri Sultan Hamengku Buwono X, masih mengintip peluang melalui penjaringan...
Megawati dan partai medioker lainnya kalang kabut. Kala Jusuf Kalla mengunjungi SBY, Mega menggalang pertemuan dengan 10 tokoh untuk menggugat pelaksanaan pemilu. Tidak ada arah pasti yang akan dituju. Dia seolah ditinggal oleh JK yang telah lebih dahulu menentukan piagam bersama sebelum pemilu legislatif lalu, yang tampak seperti koalisi prematur.
Ada situasi panik. Mega mulai menggaet petinggi partai lain untuk menghadang SBY. Upayanya untuk mecegah kongsi SBY-JK nampaknya tidak berjalan mulus. Yang ditempuhnya, mendekat pada “kader” PG yang tidak searah dengan JK; Sultan, Wiranto, dan Prabowo
Memang diakui, KPU terlihat sangat tidak siap dengan even besar menjadi tanggung jawabnya. Mulai dari masalah DPT hingga kertas suara dan pembagian logistik. Tapi, rakyat butuh tindakan dari para pemimpin yang mampu mengayomi. Dan ini yang dengan cerdas dilakukan oleh SBY. Nada bicara yang tenang, santun, dan wibawa serta kharismanya, mampu membius masyarakat hingga mendongkrak suara Partai Demokrat hingga 300%.
Sekarang, intropeksi dan bersiap untuk pemilihan presiden adalah langkah bijak. Otak-atik demi mencari pasangan terbaik boleh dilakukan demi sebuah perhitungan matang. Lakukan semuanya untuk Indonesia...

Berita : 15 April 2009

*Kasus korupsi buku ajar Kabupaten Sleman
PuKAT nilai Kejati tidak serius

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

DEPOK : Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKat) Universitas Gajah Mada (UGM) menilai Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) tidak serius dalam menangani kasus korupsi buku ajar dengan tersangka Ibnu Subiyanto, Bupati Sleman.
Pasalnya, Ibnu tidak ditahan oleh kejaksaan. Menurut Direktur PuKAT, Zainal Arifin Mochtar, alasan ketiadaan surat izin dari presiden untuk melakukan penahanan adalah mengada-ada. “Itu langkah yang tidak masuk akal dan aneh,” ujar Zaenal, kemarin.
Dia mengatakan, izin presiden untuk pemeriksaan dan penahanan itu satu paket. “Dalam artian, jika sudah ada izin pemeriksaan, maka dapat pula digunakan untuk melakukan penahanan,” terang Zaenal. Menurutnya, dengan sudah adanya surat izin, maka bisa ditentunkan statusnya, hanya sebagai saksi atau tersangka.
“Jika memang tidak ditahan, nonaktifkan Ibnu Subiyanti sebagai Bupati,” desak Zainal. Bagi dia, dengan semakin melajunya kasus korupsi buku ajar ini, Ibnu harus menanggung konsekuensi moral sebagai seorang pemimpin.
Zainal menilai, pemimpin daerah musti menegakkan keadilan dan mencontohkan kebaikan, bukan malah menjadi tersangka kasus korupsi yang merugikan rakyat. Bagi dia, masyarakat sudah kehilangan kepercayaan kepada Ibnu meski kasus belum diputuskan.
“Bagaimana dia akan memimpin rakyatnya, terus kita sebagai rakyat tentu tidak akan mau dipimpin seorang tersangka korupsi,” tegasnya. Dia membandingkan penanganan kasus Sleman dengan Temanggung dan Kabupaten Semarang. Dimana Bupati Kabupaten Semarang, Bambang Guritno dan Bupati Temanggung, Totok Ari Wibowo, yang langsung ditahan.
Terpisah, nada kekecewaan juga diungkapkan Syarifudin M. Kasim, Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW). “Keputusan tersebut jelas memperlihatkan sikap Kejati DIY yang kurang serius dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat di DIY,” tegasnya.
“Kejaksaan memberlakukan sistem tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, Ibnu harus ditahan paksa,” desak Syarifudin. Menurut dia, kejaksaan hanya berani menahan dan mengungkap kasus-kasus dengan tersangka yang tak berpengaruh.
Menurut Syarifudin, kejaksaan sangat lunak dalam menangani kasus Ibnu Subiyanto. “Ketika berhadapan dengan pejabat, kejaksaan tidak tegas,” pungkasnya.

Selasa, April 14, 2009

malas..

lama tak mengudara..karena ada kemalasan yang masuk kategori akut..
sekian..

Berita : 14 April 2009


*Kasus korupsi buku ajar Kabupaten Sleman
Ibnu dilimpahkan ke kejaksaan

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


SLEMAN : Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto yang menjadi tersangka kasus korupsi buku ajar telah dilimpahkan dari Polda DIY ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), kemarin. Meski begitu, dia tidak ditahan karena surat izin penahanan dari presiden belum turun hingga saat ini.
Yusrin Nicoriawan, Asisten Pidana Khusus Kejati DIY mengatakan, Ibnu tidak ditahan karena surat penahanan belum dipegang oleh Kejati DIY. “Kita tetap menunggu surat izin tersebut,” jelas Yusrin di Kejaksaan Negeri Sleman, usai menyerahkan berkas Ibnu Subiyanto.
Dia menegaskan, selain Ibnu, penyidik Polda DIY juga menyertakan barang bukti yang akan dibawa dalam persidangan. “Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh Polda DIY, ini sebagai respon atas BAP yang telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Yusrin. Barang bukti yang diserahkan antara lain rekening tabungan Bank Mandiri, kuitansi, dan beberapa surat.
“Langkah kami selanjutnya adalah menyusun rencana dakwaan, jika selesai cepat, maka dalam waktu tiga minggu kedepan sudah selesai,” janji Yusrin. Setelah rencana dakwaan selesai, maka persidangan perdana akan digelar.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ibnu Haryadi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi buku ajar ini memperoleh perhatian khusus. “Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus ini, ini sangat kami seriusi,” papar Ibnu, diruang kerjanya.
Disinggung soal penahanan Ibnu Subiyanto yang terhambat surat izin dari Presiden, Kajati mengatakan tidak akan mengirim surat permohonan lagi. “Polda kan sudah mengajukan surat permohonan itu, meski saat ini belum juga turun,” jelasnya.
Kejaksaan sendiri khawatir jika mengirim surat permohonan malah akan memperlambat proses hukum yang sudah berlangsung. “Nanti malah lambat, karena yang dari Polda saja belum turun,” tandasnya.
Ibnu Subiyanto datang ke Kejaksaan Tinggi DIY dengan didampingi oleh penasehat hukumnya, Setyoharjo. Dia lewat pintu samping hingga mengecoh wartawan yang sudah menunggu di pintu utama. Selain itu, dia menggunakan mobil Toyota Starlet warna merah dengan plat nomor B 660 XR, tidak menggunakan Toyota Fortuner yang biasa dia gunakan. Menggunakan baju batik warna coklat, Ibnu terus berjalan dan tidak menghiraukan wartawan yang meminta komentarnya.
Terpisah, Andi Rais, penasehat hukum Ibnu Subiyanto menyampaikan proses pelimpahan berkas P21 dari penyidik ke penuntut umum berjalan lancar sesuai dengan KUHAP. Dan dalam rangka menghadapi proses lebih lanjut dimuka persidangan, tim penasehat hukum Ibnu Subiyanto akan mempersiapkan pembelaan.
“Nanti kita sama-sama buktikan dimuka pengadilan, apakah Bupati bersalah atau tidak,” ujarnya. Dia memiliki keyakinan, dalam proses pengadaan buku, proses penunjukan langsung bukanlah perbuatan melawan hukum.
Andi Rais mengatakan, kliennya sangat kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan. “Kami menjamin beliau [Ibnu Subiyanto] akan hadir setiap saat dalam proses penyelesaian kasus ini,” pungkasnya.

Kamis, April 02, 2009

Berita : 2 April 2009

*Kasus korupsi buku ajar Kabupaten Sleman
BAP Ibnu lengkap


Oleh Dian Ade Permana
HARIAN JOGJA


UMBULHARJO : Setelah diteliti selama 14 hari oleh tim Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus korupsi buku ajar yang juga Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto, dinyatakan P21 alias lengkap.
Yusrin Nicoriawan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, mengatakan bahwa hasil penelitian, BAP yang menyatakan sudah lengkap, telah diteken oleh Ibnu Haryadi, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. “Sudah ditandangani pada 30 Maret 2009,” ujarnya didampingi Kasi Penyidikan Pidana Khusus, Dadang Darussalam, dan Jaksa Andri Kurniawan, diruang kerjanya, kemarin.
“Semua permintaan dari Kejati sudah dipenuhi oleh penyidik Polda DIY,” kata Yusrin. Dengan demikian, imbuh Yusrin, berkas tidak perlu lagi dikembalikan ke Polda DIY untuk keperluan melengkapi kekurang berkas dan bukti.
Dia mengatakan, berkas BAP langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Polda DIY, yang dipimpin langsung oleh AKBP. Supono, Kasat III Tipikor Direskrim Polda DIY. “Tadi [kemarin] sudah kesini, Polda jemput bola dan mengatakan akan segera merespon [setelah BAP dinyatakan lengkap]” terang Yusrin.
Disinggung mengenai penyerahan tersangka dan barang bukti, Yusrin menyerahkan sepenuhnya kepada Polda DIY. “Kejati selalu siap menerima tersangka dan barang bukti, besok jika sudah lengkap juga tidak masalah,” tegas Yusrin.
Yusrin menjelaskan, bahwa Kejati selanjutnya akan menyusun dan melengkapi rencana dakwaan (rendak). Meski tidak ada batas waktu dalam menyusun rendak, namun dia berjanji akan menyelesaikan dalam waktu yang singkat.
“Rendak disusun, lalu masuk wilayah penuntutan, dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” kata Yusrin menyebut tahapan selanjutnya dalam kasus ini. Setelah hakim ditetapkan, maka pelaksanaan sidang perdana tinggal menunggu waktu.
Ibnu Subiyanto sendiri tidak dicekal oleh Kejaksaan Tinggi karena saat ini masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Sleman. “Tidak dicekal, tersangka kan masih memimpin wilayah,” ungkap Yusrin.
Sementara Dadang Darussalam mengatakan, bahwa sesuai dengan penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancamannya seumur hidup,” pungkasnya.

Senin, Maret 30, 2009

Berita : 30 Maret 2009

*Kasus korupsi buku ajar Kabupaten Sleman
Ibnu tinggal tunggu waktu

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


UMBULHARJO : Nasib Bupati Kabupaten Sleman, Ibnu Subiyanto yang menjadi tersangka kasus korupsi buku ajar dan merugikan negara hingg Rp12 miliar, akan ditentukan pada Kamis (2/4) mendatang. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta, hari itu adalah saat terakhir 14 hari proses penelitian Berita Acara Pemeriksaan.
“Kamis besok adalah penentuannya, saat ini tim Kejati masih terus melakukan rapat meneliti BAP,” ujar Yusrin, di ruang kerjanya, kemarin. Dia mengatakan, proses penelitian masih terus dikerjakan oleh tim jaksa untuk mengejar target waktu 14 hari.
Yusrin menyatakan, bahwa tim selain melakukan penelitian juga mengadakan diskusi untuk mencari kekurangan dari BAP. “Namun secara prinsip, hingga saat ini tidak ada kekurangan yang ditemukan,” jelasnya.
Menurut dia, beberapa poin arahan Kejati berhasil dipenuhi oleh penyidik Polda DIY. “Tidak ada kendala, alat bukti yang diminta juga sudah dilengkapi,” kata Yusrin. Namun meski sudah terpenuhi, untuk kelanjutan dari hasil pembahasan BAP Ibnu Subiyanto baru akan diungkap setelah seluruh tim melakukan diskusi dan hasil diumumkan pada akhir 14 hari penelitian.
“Ya akan dikembalikan lagi atau diteruskan masih menunggu hasil rapat besok,” tandas Yusrin. Jika memang dianggap belum lengkap, imbuhnya, maka akan dikembalikan ke penyidik Polda DIY. Namun, jika ternyata sudah lengkap dan P21, maka BAP akan segera ditingkatkan statusnya.
Ketika didesak untuk membuka hasil diskusi yang sudah dilakukan tim kejaksaan terhadap BAP Ibnu, Yusrin meminta untuk bersabar. “Tunggu Kamis, kami tidak mau melakukan kesalahan dalam meneliti berkas,” elaknya.

Kamis, Maret 26, 2009

Berita : 26 Maret 2009

*Penanganan kasus perusakan Kantor LOS
Kapolda mesti supervisi Kapoltabes

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Berlarut-larutnya penanganan kasus perusakan Kantor Lembaga Ombusdman Swasta, meski telah terjadi pergantian Kapolda, mendapat perhatian dari Masyarakat Anti Kekerasaan Yogyakarta (Makaryo). Menurut Tri Wahyu KH, Koordinator Makaryo, tidak ada upaya serius dari kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini meski sudah sekitar satu tahun berlangsung.
“Kapolda baru, Brigjen. Pol Sunaryono mesti melakukan pengawasan dan supervisi kepada Kapoltabes Jogja karena tidak ada upaya nyata menyelesaikan kasus ini,” ujar Tri Wahyu, kepada Harian Jogja, kemarin.
Menurutnya, Kapoltabes mesti diberi arahan langsung dari Kapolda untuk menuntaskan kasus yang dimulai dari hasil penelitian LOS terhadap ketepatan pemberian bantuan korban gempa bumi di Kabupaten Bantul ini. “Pak Untung S. Radjab [Kapolda sebelumnya] telah memulai kasus ini, sekarang tugas Sunaryono untuk menyelesaikan,” jelasnya.
Tri Wahyu mengharapkan agar kepolisian juga terbuka terhadap publik sampai sejauh mana kasus inin digarap oleh penyelidik. “Kepolisian selalu tertutup dan tidak pernah menyampaikan hasil penyelidikan kepada masyarakat, ini menjadi preseden buruk,” tegasnya.
Ketika disinggung bahwa Idham Samawi, Bupati Bantul, yang beberapa waktu lalu telah mendatangi Poltabes Yogyakarta, Tri Wahyu menyatakan hal itu juga salah satu ketidakjelasan dari penyelesaian kasus ini. “Idham datang dalam rangka apa dan kapasitas sebagai apa, tidak diungkapkan,” sesal Tri Wahyu. Karena tanpa ada surat resmi, dia khawatir kedatangan General Manager Persiba Bantul itu untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan perusakan Kantor LOS.
“Kapolda baru sudah menjabat selama dua bulan, tentu harus ada perkembangan dari pengungkapan kasus,” pinta Tri Wahyu. Dia menegaskan, selesainya kasus LOS adalah salah satu indikator dari keberhasilan Brigjen. Pol Sunaryono dalam memimpin Polda DIY.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP. Anny Pudjiastuti mengatakan, kasus perusakan LOS tetap menjadi perhatian dari kepolisian. “Tidak ada yang berhenti, kasus tetap berjalan,” ujarnya. Menurut Anny, ada proses yang harus dilalui dan tidak bisa serta merta sebuah kasus selesai karena adanya pergantian pimpinan.
“Pimpinan tetap mengawasi dan memberi arahan kepada bawahan, perusakan kantor LOS tetap menjadi perhatian,” pungkasnya.

Selasa, Maret 24, 2009

Berita : 24 Maret 2009

Kejati mulai susun Rendak Ibnu Subiyanto

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


UMBULHARJO : Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) terus mempelajarai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ibnu Subiyanto, Bupati Sleman yang menjadi tersangka kasus korupsi buku ajar.
Menurut Dadang Darussalam, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY, hingga saat ini tidak ada kekurangan berarti dari penyidikan yang dilakukan oleh Polda DIY. “Hingga saat ini tidak ada kekurangan,” ujar Dadang di ruang kerjanya, kemarin. Dia mengatakan, BAP dibaca secara bergiliran oleh tim Kejati, sehingga setiap kekurangan akan selalu dikomunikasikan dan segera dapat diketahui.
“Sembari memeriksa BAP, Kejati juga sudah menyusun rencana dakwaan untuk tersangka,” buka Dadang. Menurutnya, dengan dikerjakan bersama-sama, antara mempelajari BAP dan membuat Rendak, maka kekurangan dari BAP akan segera diketahui. Jika pun selesai, maka bisa berbarengan dan kasus segera disidangkan.
Dia menambahkan, paling lambat akhir Maret 2009, status dari BAP bisa diputuskan. “Apakah sudah P21 [lengkap] atau masih P19 [dikembalikan] akan diketahui maksimal tanggal 30,” jelasnya. Dadang menyatakan, pihaknya akan mentaati peraturan yang menyatakan Kejati harus mempelajari BAP maksimal 14 hari setelah pelimpahan. BAP sendiri dilimpahkan pada Senin (16/3), maka hari terakhir bagi Kejati menetapkan status BAP itu adalah Senin (30/3) mendatang.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP. Anny Pudjiastuti mengatakan kepolisian terus mengusahakan turunnya surat penahanan untuk Ibnu Subiyanto. “Kita terus berusaha agar surat izin presiden segera turun,” ujarnya. Menurut Anny, untuk memperoleh surat izin penahanan dari presiden untuk kepala daerah membutuhkan waktu dan proses.
Disinggung mengenai masih di pelajarinya BAP Ibnu Subiyanto oleh Kejati, Polda DIY, imbuh Anny, juga masih menunggu keputusan dari hasil pendalaman yang dilakukan. “Jika memang masih ada kekurangan, kami akan kembali berusaha melengkapi,” jelasnya.

Berita : 24 Maret 2009

*Penolakan tambang pasir besi Kulonprogo
PPLP kirim surat ke Menteri Lingkugan Hidup


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


JOGJA : Usaha para petani Kulonprogo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) untuk menolak penambangan pasir besi terus berlanjut. Sutar, wakil ketua PPLP menegaskan, perjuangan petani pesisir pantai selatan ini tidak akan berhenti sebelum ada jaminan bahwa proyek yang melibatkan PT. Jogja Magasa Iron ini berhenti.
Dikatakan oleh Sutar, petani telah mengirim surat penolakan yang ditujukan pada Kementerian Lingkungan Hidup. “Isi surat berisi data-data menyangkut penduduk,” ujarnya, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, kemarin.
Warga berharap, dengan adanya surat tersebut dapat menjadi pertimbangan dan pengawasan dari kementerian dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Warga tidak menolak AMDAL dari pemerintah, namun berharap isinya tidak meloloskan penambangan di Kulonprogo,” tandas Sutar.
“Selain data penduduk, surat juga berisi paparan dampak negatif jika tambang pasir besi beroperasi,” jelasnya. Dampak tersebut antara lain abrasi semakin parah, penghilangan fungsi gumuk pasir, mengganggu keseimbangan ekonomi warga, dan penggusuran serta alih fungsi lahan berskala besar.
Menurut Sutar, hal yang disebutkannya itu hanyalah gambaran kecil jika penambangan pasir besi dipaksakan di Kulonprogo. “Dalam sebulan, petani bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp4 juta untuk lahan seluas 2000 meter persegi,” jelasnya. Petani khawatir jika tambang berdiri, kehilangan mata pencaharian yang berakibat menyengsarakan kehidupan.
Widodo, seorang warga lain menegaskan, warga yang terkena dampak langsung dari pendirian penambangan pasir besi selalu ditinggalkan dalam proses diskusi. “Terakhir, kemarin di Hotel Saphire, pada saat sosialisasi warga tidak diundang dan tidak diperbolehkan masuk ketika datang,” papar pria berambut gondrong ini.
Sementara itu, Syamsudin Nurseha dari LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum PPLP mengatakan, segala bentuk penambangan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan. “Oleh karenanya, dalam penyusunan AMDAL harus objektif,” harapnya.
Untuk penambangan pasir besi Kulonprogo sendiri, dikatakan oleh Syamsudin, saat ini telah terbentuk Komisi AMDAL yang terdiri dari Bapedal, tiga perguruan tinggi (UGM, UPN, dan UNY) ,dan perusahaan swasta.
“Penyusunan AMDAL harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, jangan hanya menjadi legitimasi formil untuk melegalkan kegiatan penambangan,” pungkasnya.

Senin, Maret 23, 2009

Berita : 23 Maret 2009

*Ijazah ditahan perusahaan
Karyawan PT. Lintas Netindo mengadu ke Disnakertrans

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


DEPOK : Sebanyak 19 orang karyawan PT Lintas Netindo mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, kemarin. Mereka meminta Disnakertrans untuk memberi solusi atas penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan.
Hendri Apriyadi, salah seorang karyawan yang bekerja sejak September 2008 mengatakan bahwa perusahaan tidak mentaati kontrak sesuai perjanjian. “Salah satunya menyangkut gaji, dulu katanya per shif digaji Rp25.000, namun nyatanya hanya diberi Rp20.000,” ujar Hendri di Kantor Disnakertrans.
“Kami hanya ingin ijazah kami kembali,” kata Hendri lirih. Dia menilai perusahaan banyak melakukan pelanggaran. Diantaranya denda saat terkena surat peringatan (SP) yang besarannya melebihi gaji pokok dan denda jika pekerja tidak masuk meski dengan izin.
Menurut Hendri, aturan-aturan tersebut membuat para pekerja tidak tenang dalam menjalankan tugasnya. “Puncaknya adalah penahanan ijazah,” terangnya. Saat pertama kali bekerja, imbuh Hendri, dia digaji Rp5000 per shif jaga untuk masa training dengan masa kontrak 14 bulan. Tahapan pekerja adalah satu bulan tanpa gaji, selanjutnya training, dan masa kontrak.
Sementara itu, Ridho Eka Putranto, seorang korban lain mengatakan, rombongan yang datang kali ini adalah 'adik angkatannya' karena sewaktu dirinya bermasalah dengan PT. Lintas Netindo, jumlah karyawan ada mengadu sebanyak 34 orang.
“Yang kasus saya sudah disidangkan, dan putusan Pengadilan Hubungan Industrial memutusakan perusahaan harus mengembalikan ijazah dan membayar hak-hak gaji,” jelas Ridho. Namun, karena PT. Lintas Netindo mengajukan kasasi ke Makamah Agung, hak pekerja belum dibayarkan hingga saat ini.
Fajar Kurniawan, dari LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum pekerja PT. Lintas Netindo mendesak agar Disnakertrans melakukan terobosan dalam menangani kasus penahanan ijazah ini. “Kasus seperti ini terus berulang karena dinas tidak melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
“Mestinya ada rekomendasi dari Disnakertrans yang melarang perusahaan melakukan rekruitmen pekerja sebelum perusahaan merubah sistem manajemennya,” tegas Fajar. Dia mengatakan, selama tidak ada pembaharuan dan rekrutmen tetap berjalan, maka kasus akan terus berulang.
Menanggapi aduan pekerja, Hendarto Budiyono, Kepala Disnakertrans DIY mengatakan, masalah yang disebabkan penahanan ijazah masuk dalam kategori pelik. “Masyarakat harus waspada terhadap perusahaan yang meminta ijazah ditahan ketika akan bekerja,” harapnya.
Pasalnya, dalam peraturan tidak boleh ada perusahaan yang meminta ijazah sebagai jaminan dalam pekerjaan. “Kita sedang menyiapkan langkah-langkah konkrit untuk masalah ini,” pungkasnya.

Berita : 23 Maret 2009

*Seminggu pelaksanaan kampanye terbuka
2000 Kendaraan ditilang

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


DEPOK : Selama satu minggu pelaksanaan kampanye terbuka partai politik peserta Pemilu 2009, sebanyak 2000 kendaraan telah menerima bukti pelanggaran (tilang). Menurut Dirlantas Polda DIY, Kombes. Pol. M. Ikhsan, pelanggaran didominasi oleh sepeda motor.
“Dari hasil evaluasi, kurang lebih satu minggu ini ada 2000 kendaraan yang ditilang,” ujar Ikhsan, di Mapolda DIY, kemarin. Dia mengatakan, pemberian tilang adalah upaya terakhir dari penegakan hukum di jalan raya.
Ikhsan menjelaskan, sebelum peserta kampanye ditilang, kepolisian telah menjalin komunikasi dengan satgas partai politik agar menghimbau kadernya untuk mentatti peraturan lalulintas. “Namun, jika peringatan dan pendekatan dari satgas tidak diindahkan, maka petugas dilapangan akan memberi sanksi” terangnya.
Ditambahkan oleh Ikhsan, pelanggaran yang banyak dilakukan oleh peserta kampanye adalah menggunakan knalpot blombongan dan tidak menggunakan helm. “Selain itu, peserta banyak juga yang berboncengan tiga orang,” tandas Ikhsan. Menurutnya, peserta yang ditilang kebanyakan pemuda yang merasa euforia berlebihan dengan adanya kampanye partai politik.
“Terbanyak massa partai politik yang terkena tilang adalah PDI Perjuangan,” buka Ihksan. Menurutnya, warga PDI Perjuangan banyak yang ditilang karena memang jumlah massa partai berlambang banteng bermulut putih itu cukup mendominasi dibanding partai politik lain yang telah melaksanakan kampanye terbuka.
Lebih lanjut, kampanye telah memakan korban seorang peserta kampanye. “Ada satu orang yang meninggal karena kecelakaan di Kulonprogo,” ujar Ikhsan. Kecelakaan terbanyak terjadi di wilayah Kabupaten Bantul dan Kulonprogo. Namun begitu, kepolisian masih mencari informasi, terkait kecelakaan yang terjadi, pada jadwal kampanye atau seusainya.
Menurutnya, kecelakaan terjadi karena peserta tidak mematuhi tata tertib lalu lintas. “Kendaraan dimodifikasi, kelengkapan sepeda motor dihilangkan, dan berbagai tata cara yang tidak sesuai dengan aturan,” papar Ikhsan.
Dia menghimbau agar peserta kampanye menggunakan helm standar. “Ini demi keselamatan kader partai sendiri,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP. Anny Pudjiastuti mengatakan, kepolisian bertindak tegas karena himbauan tidak dipatuhi oleh peserta kampanye. “Dalam menghadapi massa yang berkampanye, kami mengkedepankan pendekatan persuasif,” ujarnya.

Kamis, Maret 19, 2009

Berita : 19 Maret 2009

*Kasus pengadaan Kapal Handayani
Dwinggo Nirwanto ditetapkan jadi tersangka

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Kasus pengadaan Kapal Handayani Gunungkidul terus bergulir. Berdasar pemeriksaan tersangka Bagus Krisbawono, kontraktor kapal yang menjadi tersangka, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gunungkidul, Dwinggo Nirwanto menjadi tersangka. Selain Dwinggo, Agus Utomo, Pejabat Pembuat Komitmen juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Dengan demikian, hingga saat ini telah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka, sebelumnya Bagus Krisbawono dan Sudaryatno, pemeriksa barang,” ujar Dadang Darussalam, Kasi Penyidikan Khusus Kejati DIY, di ruang kerjanya, kemarin. Dwinggo Nirwanto dan Agus Utomo ditetapkan menjadi tersangka pada 18 Maret 2009.
Meski begitu, kedua tesangka tersebut belum akan dimintai keterangan. “Kita sedang menyiapkan, surat perintah penyidikan,” jelas Dadang. Minggu depan, dijadwalkan pemeriksaan terkait kedua tersangka baru memasuki tahapan pemanggilan saksi-saksi.
Dadang mengatakan, kedua orang tersebut ada hubungan dengan kasus Bagus Krisbawono. “Dari surat menyurat, dokumen dan yang lainnya saling terkait,” paparnya.
Sementara itu, dari pemeriksaan kepada Bagus Krisbawono, pihak kejati terus melakukan pendalaman dan berupaya melakukan pengungkapan-pengungkapan fakta hukum. “Saat ini materi pemeriksaan masih berkisar pada prosedur pembelian kapal,” terang Dadang.
“Selain prosedur, juga spesifikasi kapal, dan tempat pembelian, masih berupa data-data awal,” jelasnya. Ditambahkannya, keterangan dari tersangka ini akan dibandingkan dengan keterangan dari para saksi yang telah dipanggil terdahulu. Dari perbandingan ini, akan terungkap fakta yang tersembunti.
Syarifudin M. Kasim, Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) mengatakan, kasus pengadaan kapal ini termasuk dalam kejahatan korporasi. “Tentu, selain Dwinggo selaku kepala dinas waktu itu tidak bekerja sendiri,” tandasnya.
“Ini merugikan keuangan negara, dan tersangka masih bisa bertambah dari panitian pengadaan kapal,” kata Syarifudin. Dia berharap, kinerja kejaksaan saat ini juga diimbangi dengan finishing yang maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi.

Berita : 19 Maret 2009

*Pembobolan ATM
CCTV gelap, petugas terjunkan tim


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Jajaran kepolisian harus bekerja keras membongkar kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang marak belakangan ini. Selain karena bukti-bukti yang minim, seringkali kamera CCTV yang terpasang tidak memberikan hasil yang maksimal ketika dibutuhkan.
Terbaru, pelaku pembobolan ATM milik Lippo Bank di Jalan Kusumanegara juga menunjukkan titik terang. Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta, Kompol. Pitoyo Agung Yuwono, mengatakan, CCTV yang terpasang disudut ruang ATM Lippo Bank ketika ditonton hasilnya sangat gelap.
“Dari hasil rekaman sangat gelap,” ujar Pitoyo, kemarin. Selain karena kejadian pembobolan berlangsung pada dini hari, kejadian yang berhasil direkam oleh CCTV juga tidak sempurna. Oleh karenanya, sebagai upaya pengungkapan kasus ini, tim kepolisian terjun langsung ke lapangan.
Pitoyo mengatakan, tim telah disebar keberbagai tempat. “Untuk mencari informasi mengenai pelaku dan bukti-bukti lain,” jelasnya. Dikatakannya, kepolisian berupaya maksimal untuk melakukan penyelidikan agar kasus pembobolan ATM yang meresahkan ini segera terungkap.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP. Anny Pudjiastuti, menampik jika kepolisian tidak bekerja maksimal dalam melakukan pengamanan wilayah. “Patroli Samapta itu berlangsung rutin, mulai menggunakan kendaraan roda empat, roda dua, hingga jalan kaki untuk memantau wilayah,” paparnya.
Mengenai masih terjadinya tindak kejahatan, kata Anny, dikarenakan adanya niat dan kesempatan dari pelaku. “Jika salah satu tidak ada, tidak mungkin ada kejahatan,” tandas Anny. Dia mengatakan, keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama.
“Pihak bank membangun ATM itu untuk melayani nasabah, namun juga mesti memperhatikan keamanan juga,” kata Anny. Karena seringkali ATM tidak dijaga oleh petugas keamanan, sebaiknya ATM yang dibangun berada dalam pantauan lingkungan. Jadi, ketika tidak ada petugas keamanan, warga sekitar masih bisa bisa mengawasi.
Sementara itu, Bambang Tiong, Kabid Investigasi Jogja Police Watch (JPW) menegaskan, berulangnya kasus pembobolan ATM harusnya diimbangi dengan peningkatan kinerja kepolisian dalam melakukan pengamanan. “Kasus pembobolan ATM selalu berulang dan tidak ada yang terungkap, polisi harus meningkatkan kinerja,” tegasnya.
Dia menilai, pengungkapan kasus pembobolan ATM adalah momentum untuk menunjukan kualitas kepemimpinan Kapolda dan Direskrim yang baru. “Ini adalah tantangan awal yang harus dibuktiktan,” pungkasnya.


2 Mei 2008 : ATM BCA dan BNI di STIM YKPN kerugian Rp450 juta
22 November 2008 : ATM Mandiri di Jalan Palagan Tentara Pelajar kerugian Rp180 juta
20 Januari 2009 : ATM Permata Bank di Jalan Colombo kerugian Rp26 juta
21 Februari 2009 : ATM BNI 46 di Jalan Bantul kerugian Rp86 juta

Rabu, Maret 18, 2009

Berita : 18 Maret 2009

*Operasi Tumpas Bandar Narkoba
Bekuk 12 tersangka


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


DEPOK : Selama dua minggu menggelar Operasi Tumpas Bandar Narkoba, jajaran Polda DIY berhasil menangkap 12 orang tersangka. Operasi ini dimulai 1 hingga 15 Maret diseluruh satuan wilayah kepolisian. Kombes. Pol. Edi Purwanto, Dir Narkoba Polda DIY mengatakan, jumlah kasus yang terungkap sebanyak sembilan kasus.
“Yang terbanyak adalah kasus ganja, lima kasus dengan tersangka enam orang,” ujar Edi, diruang kerjanya kemarin. Dia mengatakan, kejadian paling menonjol terjadi di wilayah Polres Sleman dan Poltabes Jogja.
Untuk kasus psikotropika sendiri, jelas Edi, ditangkap tiga orang tersangka. “Psikotropika golongan II ada dua tersangka karena mengkonsumsi sabu-sabu,” terangnya. Sementara seorang lainnya menggunakan psikotropika golongan IV. Edi menambahkan, satu orang tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki obat berbahaya jenis trihexphenidyl sebanyak 1.629 butir.
Dikatakannya, operasi ini digelar untuk mencegah peredaran narkoba dimasyarakat. “Peredaran narkoba sudah sangat mengkhwatirkan, ini adalah sinyalemen agar petugas kepolisian lebih bekerja keras,” papar Edi.
Mengenai waktu operasi yang hanya dua minggu, menurutnya ini adalah tahap pertama. “Dari hasil operasi ini kan dilakukan evaluasi terlebih dahulu,” tandasnya. Setelah hasil evaluasi keluar, akan dilanjutkan operasi pemberantasan selanjutnya.
Edi mengatakan sasaran Operasi Tumpas Bandar Narkoba adalah pengedar serta pengguna narkoba. “Peredaran narkoba di Indonesia termasuk di DIY sudah sangat memprihatinkan. Bahkan para bandar menyusup ke kalangan anak sekolah,” katanya.
Karena itu, kata dia, operasi ini juga akan digelar pada tahun-tahun mendatang. “Apalagi DIY termasuk daerah yang rawan peredaran narkoba, yang antara lain karena banyak mahasiswa tinggal di daerah ini,” katanya.
Dia berharap melalui operasi ini wilayah DIY akan terbebas dari peredaran narkoba. “Kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk membantu polisi dalam tugas tersebut,” pungkasnya.


Kasus jumlah kasus tersangka barang bukti
Ganja 5 6 166,3 gram
Psikotropika golongan II 2 4 3,8 gram
Psikotropika golongan IV 1 1 21 butir
Obat berbahya 1 1 1629 butir

Selasa, Maret 17, 2009

Berita : 17 Maret 2009

*Kasus pengadaan Kapal Handayani
Bagus Krisbawono diperiksa enam jam

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO :Bagus Krisbawono, tersangka pengadaan Kapal Handayani, kemarin menjalani pemeriksaan selama enam jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY). Dadang Darussalam, Kasi Penyidikan Khusus Kejati DIY mengatakan, tersangka diperiksa oleh tiga jaksa.
Tiga orang jaksa yang memeriksa Bagus Krisbawono adalah Tri Sunu, Nila Maharani, dan Ernawati. “Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka,” ujar Dadang di ruang kerjanya, kemarin. Untuk materi pemeriksaan sendiri, jelas Dadang, masih seputar proses tersangka menjadi kontraktor proyek yang diduga merugikan negara Rp100 juta tersebut.
Untuk hasil pemeriksaan sendiri, Dadang enggan membuka saat ini. “Kamis (19/3) mendatang tersangka Bagus akan diperiksa lagi, setelah semua selesai baru kita ungkap,” paparnya. Pemeriksaan kedua tersebut, materi pertanyaan akan lebih mendalam untuk mengetahui peran tersangka dalam pembelian Kapal Handayani.
Dadang mengatakan, selain Bagus Krisbawono, Kejati juga mengincar tersangka lain. “Akan ada tambahan tersangka, namun baru akan diperiksa setelah yang ini,” jelasnya. Ditambahkannya, Sudaryatno, pemeriksa barang, akan diperiksa minggu depan.
Ketika disinggung belum ditahannya tersangka Bagus Krisbawono, menurut Dadang, ada jaminan tersangka tidak akan melarikan diri. “Memang belum kita tahan, ada jaminan tersangka tidak akan melarikan diri,” tandas Dadang.
Terpisah, menurut Syarifudin M. Kasim, Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) penahanan tersangka korupsi adalah kemutlakan. “Penahanan itu adalah bentuk shock teraphy bagi tersangka korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada yang bisa menjadi jaminan tersangka tidak melarikan diri. “Pemeriksaan ini adalah langkah maju, namun tersangka tetap harus ditahan,” pungkasnya.


Kronologis:
1. Pertengahan tahun 2008 tim intelijen Kejati DIY melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan Kapal Handayani milik Pemkab Gunungkidul.
2. Selasa (14/10) Kejaksaan Tinggi DIY menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Handayani 1-5milik Pemkab Gunungkidul dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
3. Kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 100 juta. Angka tersebut berasal dari tidak adanya sertifikat gross akte dan surat pas. Akibat kekurangan dokumen tersebut, tiap kapal negara mendapati kerugian hingga Rp 20 jutaan.
4. Terdapat 7 tersangka yang diduga terkait kasus tersebut. Dua tersangka yang sudah dibeberkan namanya adalah Direktur CV Kreasi Asri Konstruksi Bagus Krisbawono selaku kontraktor proyek dan Sudaryatno selaku panitia pemeriksa barang.
5. November 2008, tim penyidik Kejati DIY menemukan adanya indikasi dugaan korupsi baru berupa mark-up harga kapal.
6. Desember 2008, tim penyidik Kejati DIY mengindikasikan kemungkinan penambahan tersangka.
7. 17 Maret 2009, pemeriksaan terhadap tersangka dimulai
Sumber : Kejati DIY