Selasa, Juli 07, 2009

Berita : Big Reds Jogja


*Big Reds Jogja
You'll Never Walk Alone

Oleh Dian Ade Permana
WARTAWAN HARIAN JOGJA

When you walk thourgh a storm
hold your head up high
and don't be afraid of the dark
at the end of a storm
there's a golden sky, and the sweet silver song of a lark
walk on through the wind, walk on the through the rain
though your dreams be tossed and blown
Walk on, walk on, with hope in your heart, and you'll never walk alone...You'll never walk alone

Itulah lirik You'll Never Walk Alone yang menjadi lagu kebangsaan bagi seluruh penggemar klub sepakbola asal Inggris, Liverpool. Lagu ini mula-mula hanya terdengar di Stadion Anfield, kandang Liverpool. Namun setelah penggemarnya menggurita, syair itu pun dihapal oleh seluruh Liverpuldian di seluruh dunia.
Sekarang, lagu itu tidak hanya dinyanyikan di Anflied. Di Jogja pun, kala Liverpool bertanding, dengan lantang anggota Big Reds Jogja mengumandangkannya. Big Reds adalah Indonesian Official Liverpool Football Club Suppoters Club alias kumpulan suporter The Kop di Indonesia yang telah memperoleh lisensi resmi.
Redi S. Hamdani, Korwil Big Reds Jogja, mengatakan secara nasional Big Reds berdiri pada 28 Desember 1999. “Big Reds Indonesia mendapat lisensi pada 18 Oktober 2004,” jelas Redi. Untuk Korwil Jogja, resmi bergabung pada 2005.
“Untuk mengumpulkan anggota dan bergabung secara resmi, susah-susah gampang tapi tetap perlu perjuangan,” jelas Redi. Dia berkisah, pada awal mula berdiri, dirinya selalu menyambangi tempat digelarnya acara nonton bareng yang menyiarkan Liverpool. Dari sini, terlihat antusiasme pendukung.
Dari lima orang, anggota Big Reds terus berkeliling dari satu lokasi Nonbar ke lokasi lainnya. “Tujuannya mencari anggota baru,” ungkap Redi. Selain dari acara Nonbar, perekrutan anggota juga bergerilya dari kos ke kos dan kampus. Saat ini, anggota resmi ada 80 orang.
Setiap jeda kompetisi adalah masa yang 'melelahkan' karena tidak ada acara pemersatu anggota. Namun, Big Reds mengadakan kegiatan non sepakbola untuk menjalin keakraban. “Apa saja yang penting bisa bersama, mulai dari paint ball, rafting, nonton, bioskop, atau futsal,” tandas Redi. Kegiatan rutin adalah futsal tiap Selasa malam.
Kegiatan Big Reds Jogja termasuk bejibun. “Selain mengadakan kunjungan antar Korwil, saat bulan puasa, kita melakukan kegiatan sosial,” jelas Redi. Dia mengungkapkan, Big Reds juga menjalin silaturahmi dengan suporter klub lain.
“Di Big Reds, kita bisa tukar informasi, termasuk tahu paling awal mengenai perkembangan Liverpool,” jelas Redi. Bagi pencinta Liverpool, menjadi satu kebanggaan tatkala memperoleh informasi lebih awal dan lebih lengkap dibanding yang lainnya. Sarana informasi anggota Big Reds adalah majalah Walk On Reds Letter.
Aji Wibowo, Humas Big Reds Korwil Jogja, menambahkan sebagai bukti loyalitas kepada Liverpool, setiap tahun ada program dari Big Reds yang mengirim anggota untuk menonton pertandingan ke Stadion Anfield secara langsung. “Tapi akomodasi ditanggung sendiri,” cetusnya. Big Reds hanya akan memfasilitasi anggota.
“Jika ada Liverpool tour Asia, anggota Big Reds Jogja selalu ada perwakilan untuk menonton,” ungkap Aji. 26 Juli mendatang, empat orang anggota Big Reds Jogja berangkat ke Singapura untuk menonton Liverpool bertanding.
Bagi Aji prestasi Liverpool yang tidak stabil bukan alasan untuk tidak memberikan dukungan. “Ini soal loyalitas dan kebanggan, kami yakin Liverpool akan memperoleh hasil terbaik, pemainnya juga sudah cukup mumpuni untuk meraih juara,” tandas penggemar Steven Gerrard ini.

Berita : 8 Juli 2009


*Buruh gendong Pasar Giwangan
Berebut tapi tetap rukun

Oleh Dian Ade Permana
WARTAWAN HARIAN JOGJA

Puluhan perempuan tua yang duduk-duduk di emperan tenda tiba-tiba berlari mendekati mobil pick-up yang mengangkut sayuran. Menantang panas dalam keriuhan suara, mereka beradu cepat mengambil puluhan karung sayur dan mengangkatnya. Tak kurang dari 15 menit, isi mobil itu telah terkuras.
Salah satu perempuan yang mengangkut karung sayur tadi Nardi Wiyono, warga Petoyan, Panggung, Wonosari, Gunungkidul. Ibu tiga anak ini sudah empat tahun menjadi buruh gendong di Pasar Giwangan. Awalnya, dia bertani. Tapi karena hasil panen tidak bisa dikompromi, turun ke kota adalah pilihan yang dilakoni.
“Tani sepi mas, namung tumut tiyang,” ujar Nardi sembari membuang peluh dengan bajunya. Tuntutan membiayai kehidupan keluarga membuatnya menuruti ajakan tetangga untuk menjadi burung gendong. Meski penghasilan tidak menentu, namun setidaknya, penghasilan Rp15 ribu menjadi tabungan untuk kembali ke desa.
Dengan menghela nafas, tanda kecapekan usai mengangkut karung, Nardi melanjutkan ceritanya. “Ne ngangkat kintalan, rodo mending mas, saget borongan,” tutur dia. Untuk satu karung yang diangkut dalam hitungan kuintal, buruh mendapat upah antara Rp2000 hingga Rp3000. Namun jika hanya satuan, tiap karung yang diangkut, buruh mendapat Rp1000. Tergantung kesepakatan dengan pemilik sayur.
“Kerja jadi buruh,” kata Nardi, “Sing paling penting njogo awak, tetep kuat, ne ra kuat ora mangan,” ujarnya dengan tergelak. Kerja mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB sangat menguras tenaga. Kekuatan adalah kunci bagi Nardi dan puluhan buruh gendong lain untuk mengais rejeki. Tanpa kekuatan otot, mereka akan tergilas dan uang tak kan dimiliki.
Selain kekuatan, para buruh juga mesti berebut dengan rekannya. “Sopo sing cepet, kui sing entuk karung,” lirih Nardi. Terkadang, dalam perebutan rejeki tersebut, ketegangan antar buruh terjadi. Tak jarang, adu mulut karena merasa paling berhak atas karung-karung mengemuka.
Untuk mengendorkan ketegangan, sekali dalam sebulan, para buruh gendong Pasar Giwangan berkumpul dan mengadakan arisan. “Mboten kathah, sing penting guyub,” derai Nardi. Dengan Rp5000, segala perselisihan karena karung menjadi lebur dalam semangat untuk hidup rukun.
Sadar pendapatan yang diperoleh tak seberapa, Nardi mensiasati dengan membayar uang kos perhari. “Ne perhari niku, saumpomo wangsul ting Gunungkidul, mboten sak mbayar,” tandasnya. Harga sewanya, Rp3000 perhari.
Narti, seorang buruh yang lain mengatakan, meski terlihat santai namun tetap ada aturan tidak tertulis yang musti ditaati. “Jika truk besar, itu jatahnya buruh angkut laki-laki,” jelas Narti. Setelah buruh laki-laki menurunkan semua karung, giliran buruh perempuan mengambil alih.
“Peraturan ini agar tidak ada buruh yang iri, yang penting, semua bisa makan,” ungkap Narti. Dia beranggapan, rejeki sepenuhnya berada ditangan Tuhan. Sementara, manusia hanya harus berusaha...

Rabu, Juni 24, 2009

Berita : 24 Juni 2009

*Gara-gara terlambat ambil surat kelulusan
Siswa MTSn dipukul guru

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

NGAGLIK : Hanya gara-gara terlambat mengambil surat kelulusan, Galih Pratama Putra, siswa MTSn Ndayu, Sardonoharjo dipukul oleh gurunya di bagian pipi dan perut. Karena tidak terima memperoleh perlakuan kasar, korban mengadu kepada orang tuanya.
Dengan didampingi Supriyanto, orang tuanya, Galih mengadu ke LBH Indonesia Tegak, kemarin. Galih mengatakan insiden pemukulan tersebut berlangsung pada Sabtu (20/6) di ruang guru. “Ini karena saya terlambat saat pengumuman kelulusan,” jelas Galih.
“Pengumunan direncanakan sekitar pukul 09.30, tapi saya datang sekitar pukul 10 lebih,” ujar Galih. Entah karena kesal atau sebab lain, tiba-tiba Galih dipanggil oleh Riyadi, salah seorang gurunya, ke ruang guru. Bersama Galih, ada bebera orang temannya yang juga terlambat.
Tanpa banyak bicara, Riyadi langsung menampar Galih di pipi sebelah kiri dan perutnya. “Saya juga sempat diacungi gunting,” ungkap Galih. Setelah pemukulan tersebut Galih keluar dari ruangan.
Setibanya di rumah, usai merayakan kelulusan, Galih mengadu kepada orang tuanya. Mendapat penjelasan adanya pemukulan tersebut, Supriyanto langsung melakukan visum di Rumah Sakit Condoncatur.
“Berdasar hasil visum tersebut, kami berkonsultasi dengan LBH untuk meminta bantuan hukum,” jelas Supriyanto. Dia mengaku belum berkomunikasi dengan pihak sekolah dan menyerahkan persoalan penganiayaan ini sepenuhnya kepada LBH Indonesia Tegak.
Menanggapi adanya pengaduan tersebut, Andi Nugraha dari LBH Indonesia Tegak, menegaskan akan mengumpulkan bukti-bukti adanya pemukulan tersebut. “Langkah selanjutnya adalah melapor ke Polsek Ngaglik,” ujar Andi.
“Kita akan bergerak cepat untuk mencegah keterlambatan penanganan perkara penganiayaan ini,” ungkap Andi. Untuk upaya mediasi atas perkara ini, Andi mengatakan kemungkinan tersebut tetap terbuka untuk dilakukan.
Andi mengatakan bahwa atas penganiayaan tersebut, Riyadi diancam pasal 351 KUHP. “Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara,” tandasnya.

Senin, Juni 15, 2009

Berita : 15 Juni 2009

*Tunggu putusan persidangan
Warga Gampingan boyongan ke PN Jogja

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Sekitar 70 orang yang tergabung dalam Paguyuban Warga Gampingan (PWG) 'pindahan' ke Pengadilan Negeri Jogja, kemarin. Menurut Bejo Wiyanto, koordinator PWG, langkah yang ditempuh ini adalah untuk menunggu hasil putusan sidang sengketa tanah antara PWG dan tiga penggugat, Ngatini, Pardinem, dan Poniyem.
Dengan mengusung berbagai alat masak dan puluhan spanduk, warga langsung mengambil tempat di pelataran parkir PN Jogja. Beralas tikar, puluhan warga termasuk anak-anak sempat makan bersama dan bermain.
Bejo mengatakan bahwa PWG akan terus berada di PN Jogja hingga putusan sidang selesai. “Jika kami kalah, maka kami tidak akan punya rumah lagi, dan kami memilih PN Jogja sebagai rumah baru,” ujar Bejo, kemarin.
Alasan memilih PN Jogja adalah karena lembaga tersebut yang berwenang memutus nasib warga dalam kasus sengketa tanah ini. “Besok [hari ini] adalah keputusan hasil persidangan, kami harap hakim dalam memberikan keputusan menggunakan akal sehat dan hati nurani,” tandas Bejo.
“Tidak masalah kami tidur dan membuat dapur umum disini, karena jika kami kalah, PN ini juga akan menjadi rumah kami,” kata Bejo.
Sengketa tanah yang menimpa warga Gampingan tersebut bermula dari munculnya gugatan kepemilikan tanah oleh tiga warga yakni Ngatini, Pardinem dan Poniyem. Ketiga penggugat berbekal sertifikat bernomor M.905 tersebut mengakui kepemilikan 1.227 meter persegi lahan yang ditempati warga.
Menurut PWG, kepemilikan sertifikat tanah yang berada ditangan ketiga penggugat diperoleh melalui cara-cara yang tidak sah. “Setiap kali PWG mempertanyakan kepemilikan sertifikat tersebut selalu dipersulit dan tidak pernah mendapat jawaban semestinya,” jelas Bejo.
Menanggapi aksi warga Gampingan yang boyongan ke PN Jogja, Humas PN Jogja, Elfi Marzuni mengharapkan agar warga menunggu hasil putusan dan menghormatinya. “Besok [hari ini] adalah keputusan mengenai sengketa tanah tersebut,” jelas Elfi.
Dia mengatakan bahwa hakim dalam memberikan keputusan persidangan tidak bisa diintervensi siapapun. “Keputusan berdasarkan fakta dan bukti dipersidangan,” ungkapnya. Untuk warga yang berdiam di pelataran parkir pengadilan, imbuh Elfi, jangan sampai menganggu jalannya persidangan.

Senin, Juni 01, 2009

Berita : 1 Juni 2009

*Penonaktifan Ibnu Subiyanto sebagai bupati
Kejati : Urusan pemerintahan

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Penonaktifan Ibnu Subiyanto sebagai Bupati Sleman bukan wewenang kejaksaan. Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIY, Fora Noenoehitoe meski Ibnu Subiyanto telah berstatus terdakwa, namun soal penonaktifan adalah kebijakan pemerintah.
“Jaksa tidak mencampuri soal pemerintahan, kita hanya menangangi soal hokum,” jelas Fora, di kantornya, kemarin. Fora mengatakan tidak ada hubungan hirarki antara kejaksaan dengan pemerintah daerah.
Dia menjelaskan bahwa kejaksaan adalah lembaga yudikatif yang menangani hukum. “Sementara Ibnu adalah eksekutif karena kepala daerah,” kata Fora. Dan antara kedua lembaga tersebut, tidak ada garis struktural yang bisa mencampuradukkan kepentingan.
Ditegaskan oleh Fora, tidak adanya hubungan secara struktural tersebutlah yang diakuinya menjadi dasar tidak bisanya jaksa mencampuri penonaktifan Ibnu. “Jaksa tidak pernah melaporkan kasus kepada kepala daerah, kejaksaan itu independent,” tegas dia.
“Meski kasus melibatkan kepala daerah, kita tidak perlu lapor-lapor,” ungkap Fora. Jika ada laporan antar instansi, imbuh Fora, pasti akan ada kecurigaan terjadi permainan dalam penegakan hukum, karena independensi penegak hukum diragukan.
Sementara itu, Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) Syarifudin M. Kasim mengungkapkan adanya tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi buku ajar Kabupaten Sleman.
“Dia diistimewakan karena menjabat sebagai kepala daerah,” tegas Syarifudin. Dia menambahkan semua yang terlibat dalam kasus korupsi buku ajar ini semuanya langsung ditahan sementara Ibnu masih terus menghirup udara bebas.
Lebih lanjut, upaya persamaan didepan hukum bisa dilihat pada sidang perdana Ibnu Subiyanto yang dijadwalkan Kamis (5/6) mendatang. “Kita tunggu langkah hakim, ada perintah penahanan atau tidak, jika tidak berarti memang tebang pilih,” tutur Syarifudin.

Jumat, Mei 29, 2009

Berita : 29 Mei 2009

*Gelar Operasi Simpatik
Anggota Satlantas bagikan bunga

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

SLEMAN : Ratusan bunga dan mug dibagikan kepada pengendara sepeda motor oleh anggota Satlantas Polres Sleman, kemarin. Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Bambang SW mengatakan pemberian setangkai bunga kepada pengendara merupakan bentuk kepedulian terhadap pengendara.
“Kami mengkedepakan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas,” ujar Bambang, disela-sela acara pembagian bunga, di Perempatan Monjali. Dia mengatakan upaya simpatik dirasa lebih mengena kepada masyarakat dalam upaya menekan pelanggaran lalu lintas.
Menurut Bambang, bunga merupakan lambang persahabatan, kasih sayang, serta kesejukan. “Dan pembagian bunga yang kami lakukan ini juga sesuai dengan nama gelar operasinya, Operasi Simpatik,” tandas dia.
Mantan Kasat Lantas Polres Bantul ini mengungkapkan kecelakaan lalu lintas banyak terjadi karena dimulai dengan adanya pelanggaran. “Tujuan operasi ini yakni memberikan informasi kepada masyarakat tentang tata tertib berlalu lintas dengan baik dan benar,” kata Bambang.
Selain itu, dengan digelarnya operasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakat untuk patuh kepada aturan dan mentaatinya.“Kita berusaha untuk tidak memberikan blanko tilang kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. Namun jika pelanggarannya berat maka harus ditilang dalam Operasi Simpatik ini,” ungkap Bambang.
“Petugas dalam menangani kasus dijalan disarankan untuk tidak menunjukan arogansinya,” harap Bambang. Namun justru sebaliknya petugas diharapkan dapat membaur dengan masyarakat menjadi satu, sehingga semuanya akan berjalan lancar dan aman.
Disinggung mengenai makna Operasi Simpatik bagi penegakan hukum di jalan raya, Bambang mengatakan, “Perilaku simpatik yang dimaksudkan adalah dengan mematuhi dan melengkapi semua kelengkapan berkendara yang di wajibkan.”
“Operasi simpaitik dilaksanakan agar masyarakat bersimpatik kepada peraturan yang berlaku. Sehingga mereka mematuhi dan menjalankannya,” papar Bambang seraya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berkendara di jalan raya.
Deni, salah seorang yang terjaring Operasi Simpatik ini berharap agar petugas tidak hanya 'baik' saat Operasi Simpatik digelar. “Jika memang salah yang diberi sanksi,” pungkasnya.

Selasa, Mei 26, 2009

Berita : 25 Mei 2009

3 Napi positif HIV


Oleh Dian Ade Permana

Harian Jogja



PAKEM : Tiga orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika positif mengidap HIV/AIDS. Menurut Kalapas Narkotika, Bambang Haryono, virus yang diderita oleh narapidana tersebut berasal dari luar LP. Yakni ketika narapidana masih aktif menggunakan narkoba jenis putaw dengan jarum suntik.

“Ada tiga orang yang terkena, mereka saat ini terus menkonsumsi ARV (Anti Retrovial) untuk menekan pertumbuhan virus HIV,” jelas Bambang usai peresmian gereja dilingkungan LP. Narkotika, kemarin. Bambang mengatakan ARV (Anti Retrovial) berfungsi untuk menjaga kekebalan tubuh bagi penderita HIV/AIDS.

Bagi Bambang, mereka yang terkena HIV mengkonsumsi ARV dengan gratis karena langkah ini merupakan upaya preventif untuk menumbuhkan semangat hidup narapidana. “Tidak ada masalah untuk pengadaan ARV, karena ini adalah subsidi dari pemerintah,” kata Bambang.

Mengenai proses sosialiasi narapidana, imbuh Bambang, tidak ada masalah berarti yang tercipta antara napi yang mengidap HIV dan yang sehat. “Pengetahuan mereka cukup bagus, bahwa HIV itu hanya bisa menular lewat hubungan seks dan darah melalui jarum suntik,” ungkap Bambang. Dengan demikian tidak ada kekhawatiran akan terjadi penularan ketika terjadi persinggungan.

“Namun untuk proses pembinaan memang ada pembedaan, mengingat kondisi fisik dan mental penderita telah mengalami penurunan,” kata Bambang. Pendekatan yang digunakan LP. Narkotika adalah penekanan pada aspek mental guna memotivasi napi.

Disinggung mengenai kendala dalam mengetahui narapidana yang menderita HIV, menurut Bambang adanya kode etik di kedokteran yang merahasiakan identitas pengidap. “Namun tetap harus ada pemberitahuaan, karena ini berkaitan dengan proses pembinaan selama berada di dalam LP,” jelas dia.

“Untuk mencegah penularan HIV dan identifikasi penderita HIV sedini mungkin, petugas dari LP melakukan cek kesehatan narapidana secara rutin,” tandas Bambang Haryono.

Terpisah, Bambang Rantam, Kakanwil Depkuham DIY mengatakan perlunya LP khusus untuk pecandu narkoba karena sistem pembinaan yang berbeda dengan napi kriminalitas biasa. “Apalagi jumlah narapidana narkoba itu paling banyak dibanding yang lainnya,” jelas Bambang.

Jumat, Mei 22, 2009

Berita : 22 Mei 2009

*Kasus sengketa tanah

Warga Gampingan geruduk PN Jogja

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


UMBULHARJO : Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Paguyuban Warga Gampingan (PWG) mendatangi Pengadilan Negeri Yogyakarta, kemarin. Mereka berharap hakim yang menangani kasus sengketa tanah mengkedepankan nurani dalam membuat keputusan.
Koordinator PWG, Bejo Wiyatno mengatakan tanah yang dimiliki oleh 10 KK telah diklaim secara sepihak oleh Pardinem, Poniyem, dan Ngatini menjadi milik mereka dengan dasar sertifikat tanah yang diterbitkan 1992 lalu.
“Padahal kami tinggal di Gampingan sudah 70 tahun,” ujar Bejo. Dan selama itu, warga selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Bejo, hanya pemilik tanah yang membayar PBB.
Dia mengaku sudah menelusuri asal-usul kepemilikan sertifikat tanah yang dipegang oleh ketiga penggugat. “Kami juga sudah mencoba di Badan Pertanahan Nasional, namun selalu birokratis dan berbelit, kami kesulitan memperoleh data,” tandas Bejo. Tanah yang diakui milik Pardinem, Poniyem, dan Ngatini seluas 1227 meter persegi.
Bejo menegaskan bahwa dalam UU Pokok Agraria dikatakan apabila selama 25 tahun telah menempati suatu bidang tanah dan tanpa ada komplain, maka tanah menjadi hak warga. “Kami sudah puluhan tahun dan tidak ada masalah,” kata dia. Disinggung mengenai dasar kepemilikan tanah milik warga, Bejo mengaku hanya berpegang pada data penempatan yang ada dikelurahan.
Seorang warga lain, Winarti menganggap penggugat adalah perampok tanah yang disilaukan dengan harta. “Saya yakin mereka memiliki sertifikat tanah dengan cara yang kotor dan menyogok,” ungkap Winarti dengan berurai air mata.
Sementara itu, Komari, Ketua PN Yogyakarta, menyesalkan warga yang berunjuk rasa di pengadilan. “Mereka harusnya bicara baik-baik, kita siap berdialog dan menampung aspirasi warga,” jelas Komari. Menurutnya, pesan yang disampaikan warga akan lebih efektif jika disampaikan secara elegan.
Terpisah, Irene Wid Arisanti, kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa sertifikat yang dimiliki Pardinem, Poniyem, dan Ngatini tidak datang secara tiba-tiba. “Sejak tahun 1946 sudah terdaftar bahwa tanah itu milik klien kami,” ungkapnya. Meski begitu, imbuh Irene, sertifikat baru diterbitkan 1992.

Kamis, Mei 21, 2009

Berita : 21 Mei 2009

*Kasus dugaan korupsi Rektor UPN Veteran
Kejati : Masih dalam penyelidikan

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyatakan belum memutuskan kesimpulan dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor UPN Veteran, Didit Welly Udjianto karena masih dalam penyelidikan.
Kasi Penkum Kejati DIY, Fora Noenoehitoe mengatakan sudah ada tujuh orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. “Belum ada keputusan, masih mengumpulkan keterangan dari saksi,” ujar Fora, ketika dihubungi, kemarin.
Kejati sendiri terus melakukan pencermatan terhadap keterangan yang diperoleh dari saksi. “Ada prosesnya sebelum dinaikkan menjadi penyidikan atau dihentikan,” jelas Fora. Mungkin saja, kata Fora, dilakukan ekspose sebelum proses peningkatan status kasus ini.
“Saksi ahli dari notaris sudah datang,” ungkapnya. Namun untuk materi pemeriksaan, masih menjadi rahasia. Menurut Fora, keterangan dari saksi ahli tidak serta merta langsung menjadi dasar adanya keputusan apakah laporan dari mantan Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) UPN Veteran Yogyakarta Koko Sujatmiko tersebut akan dilanjutkan atau tidak.
Seperti diketahui, saat melantik Didit Welly menjadi Rektor UPN untuk kedua kalinya, Ketua Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) yang membawahi UPN Veteran Yogyakarta Bambang Pranowo meminta Kejati untuk menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Alasan yang dikemukakan, yayasan tidak merasa dirugikan dengan penggunaan uang mahasiswa yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan karyawan. Selain itu, dia meyakini tidak ada uang yayasan yang masuk ke kantong pribadi Didit Welly. “Memang dana kesejahteraan itu dikeluarkan sebelum ijin dari yayasan turun, namun ijinnya sedang diproses dan itu diperbolehkan.. Maka tidak ada masalah, tidak ada persoalan, tidak ada korupsi karena tidak sepeserpun dari dana itu yang masuk ke kantong rektor,” kata Bambang kala itu.

Berita : 20 Mei 2009

*Penerimaan Bintara Polri
Kapolda : Tidak ada joki

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


DEPOK : Penegasan penerimaan anggota Polri bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme dinyatakan oleh Kapolda DIY, Brigjen Pol Sunaryono dihadapan orang tua calon peserta tes di Mapolda DIY, kemarin. Sunaryono mengharapkan agar para peserta dan orangtua bersikap jujur.
“Tantangan Polri ke depan semakin berat, kita hanya mencari yang terbaik untuk menjadi anggota Polri,” ujar Sunaryono. Menurut dia, tidak ada orang yang bisa meloloskan seseorang untuk menjadi anggota Polri jika tidak atas usaha sendiri dan doa.
Sunaryono mengatakan jika ada yang berusaha menjadi joki dalam penerimaan anggota Polri, maka akan berhadapan dengan sanksi hukum. “Jika ada anggota Polri yang menjadi joki, sanksi tegas berupa pemecatan,” tegas dia. Sementara untuk warga sipil jika terbukti menjadi joki, akan dikenai pasal pidana.
Sebagai langkah antisipasi terhadap terjadinya kecurangan dalam proses, telah dibangun suatu sistem penerimaan yang tidak bisa ditembus oleh siapapun. “Tidak ada yang bisa menembus sistem itu, selain berlapis juga ada pengawasan ketat,” ungkap Sunaryono.
“Kami tidak akan memandang asal peserta, selama dia berprestasi dan mampu menunjukkan hasil yang baik, pasti lolos,” tandas Sunaryono. Dengan ketatnya proses yang harus dilalui peserta, maka mereka yang berhasil lolos adalah orang terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan kemampuannya.
Oleh karena itu, pesan Sunaryono, orang tua jangan mencoba untuk melakukan penyogokan kepada aparat dengan dalih apapun. “Jangan mau jika dimintai uang, jika sudah memberikan minta kembali, jika tidak mau, laporkan,” kata Kapolda yang baru bertugas di DIY selama tiga bulan tersebut.
Lebih lanjut, modus yang digunakan oleh joki adalah sistem untung-untungan. “Jika tidak lolos uang dikembalikan, jika lolos maka uang yang telah diberikan tidak dikembalikan,” tutur Sunaryono.
Terpisah, Kabid Investigasi Jogja Police Watch (JPW) Bambang Tiong mengatakan penegasan penerimaan Polri tanpa biaya itu agar tidak hanya slogan semata. “Buktikan bahwa proses penerimaan berlangsung bersih,” pungkasnya.

Selasa, Mei 19, 2009

Berita : 19 Maret 2009

*Dugaan korupsi Rektor UPN Veteran
Yayasan minta kasus dihentikan


DEPOK : Ketua Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) yang membawahi UPN Veteran Yogyakarta, Bambang Pranowo meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk menghentikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Didit Welly Udjianto, Rektor UPN.
Pasalnya YKPP merasa tidak dirugikan selama kepemimpinan Didit Welly. Termasuk dalam penggunaan uang yayasan untuk kesejahteraan karyawan. “Tidak ada yang dirugikan, jika ada yang dirugikan maka yayasan sudah bertindak tegas,” ujar Bambang, usai melantik Didit Welly sebagai Rektor UPN Veteran untuk kedua kalinya, kemarin.
“Memang dana kesejahteraan itu dikeluarkan sebelum ijin dari yayasan turun, namun ijinnya sedang diproses dan itu diperbolehkan. Maka tidak ada masalah, tidak ada persoalan, tidak ada korupsi karena tidak sepeserpun dari dana itu yang masuk ke kantong rektor,” kata Bambang. Dia mengatakan perwakilan dari YKPP telah diminati keterangan oleh Kejati terkait kasus ini.
Bambang menjelaskan bahwa pengeluaran dana untuk tunjangan hari raya bagi karyawan yang dilakukan Rektor UPN pada 2006 dan 2007 telah memenuhi aturan. “Kejati telah menerima penjelasan tersebut dan dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat resmi kepada Kejati,” terang Bambang.
Menurut Bangun Suroyo, ketua Badan Pengurus Harian (BPH) UPN Veteran Yogyakarta, kebijakan rektor yang memberikan dana THR bagi karyawan merupakan langkah untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. “Kita selalu mendukung kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan sesuai dengan prosedur,” kata dia.
Terpisah, Irsyad Thamrin, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta selaku kuasa hukum Koko Sudjatmiko, pelapor kasus dugaan korupsi Didit Welly ke Kejati, mengharapkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
“Kita sedang menunggu kinerja dari Kejati untuk mengumpulkan bukti dan saksi-saksi,” ujar Irsyad. Mengenai permintaan untuk pengehentian kasus, imbuh Irsyad, adalah wewenang penuh dari Kejati dan tidak bisa sepihak dari yayasan yang menaungi UPN.
Irsyad menegaskan bahwa Kejati musti bekerja profesional dan jauh dari intervensi. “Kejati harus bisa mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.

Jumat, Mei 15, 2009

Berita : 15 Mei 2009

*Kasus perusakan kantor LOS
ORI : Perlu dicek ke Mabes Polri

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JETIS : Tidak mulusnya penyelesaian kasus perusakan Kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) karena alasan tidak ada izin presiden dalam pemeriksaan Bupati Bantul, Idham Samawi, direspon dengan kedatangan Antonius Sujata, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ke kantor ORI perwakilan Jateng-DIY.
Dalam kedatangannya, Antonius mengatakan, jika memang alasan kasus tidak kunjung dilimpahkan adalah izin presiden, maka perlu dicek langsung ke Mabes Polri. “Perlu dicek langsung surat permohonan itu,” ujar Antonius di Kantor ORI, kemarin.
Menurut dia, dengan dilakukan pengecekan langsung dapat diketahui sejauh mana perkembangan kasus. “Dengan demikian tidak saling menunggu, apalagi kasus sudah terlalu lama,” jelasnya. Antonius mengungkapkan, ORI akan melakukan klarifikasi untuk melengkapi kronologis perjalan kasus perusakan kasus perusakan kantor LOS ini, terutama untuk surat izin presiden yang tidak juga turun.
“Tujuannya agar tidak ada lagi mengalami penundaan dan dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi ORI kepada Mabes Polri,” kata Antonius.
Sementara itu, Irsyad Thamrin, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta selaku kuasa hukum Budi Wahyuni, Ketua LOS saat perusakan terjadi menyatakan kasus ini berpotensi terjadi exception of justice karena kasus berlangsung sangat lambat.
“Jika memang ada indikasi menggantung kasus, maka kami akan melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)” jelas Irsyad. Upaya penundaan itu terlihat saat penyidik menggunakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan kepada tiga tersangka, Sukardiyono, Kandiawan, dan Sulistyo.
Menurut Irsyad, pembuktian kasus perusakan ini akan lebih mudah jika menggunakan pasal 170 mengenai usaha bersama melakukan perusakan. “Ini sangat psikologis karena menyudutkan pelapor Budi Wahyuni secara individu,” tutur Irsyad.
Terpisah, Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta, Kompol. Syaiful Anwar mengatakan terus berusaha untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. “Petunjuk untuk mendatangkan saksi ahli dari luar UGM telah dipenuhi,” ungkapnya tanpa merinci identitas saksi yang telah dipanggil.
Untuk surat izin presiden sendiri, imbuh Syaiful, Poltabes akan melakukan komunikasi dengan Kejari Yogyakarta. “Ada kesepakatan antara Bareskrim Mabes Polri dengan Kejagung, bahwa untuk memeriksa Bupati Bantul tidak memerlukan surat izin,” ungkapnya. Namun, dia mengaku sedang menyusun konsep tersebut untuk memenuhi petunjuk dari Kejari.

Kamis, Mei 14, 2009

Berita : 14 Mei 2009

*Kasus mantan Kades Sinduadi
Kejati mulai panggil saksi

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Setelah menetapkan Kusumastono, mantan Kepala Desa Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) langsung memanggil saksi-saksi untuk mengumpulkan informasi.
Kemarin giliran Damanhuri, Kepala Desa Sinduadi, yang mendatangi Kejati DIY. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Yusrin Nicoriawan, status Damanhuri adalah sebagai saksi. “Dia hanya dimintai keterangan mengenai kewenangan kepala desa,” ujar Yusrin, diruang kerjanya, kemarin.
“Selain itu, juga memberi informasi mengenai aset dan kekayaan Desa Sinduadi,” jelas Yusrin. Dia menambahkan, kejaksaan juga bertanya mengenai 'warisan' persoalan yang dimulai sejak dari pemerintahan Kusumastono.
Menurut Yusrin, langkah ini adalah untuk mengurasi persoalan yang terjadi. “Ketika terjadi pergantian pimpinan, apa saja masalah yang belum selesai atau perjanjian apa yang terjadi antara desa dengan pihak ketiga,” tandas Yusrin.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kajati DIY, Dadang Darussalam mengatakan, pemanggilan kepada saksi dilakukan bertahap. “Pemanggilan saksi dimulai minggu ini,” ujar Dadang. Saksi yang telah dipanggil adalah Sugandhi, Kasubag Pendapatan dan Kekayaan Desa serta Agus Sudarmana sebagai Bendahara Desa Sinduadi.
“Untuk semua yang telah dipanggil, materi pemeriksaan adalah seputar proses perjanjian yang terjadi dan aliran dana dari perjanjian yang terjadi,” ungkap Dadang. Kusumastono sendiri, imbuh Dadang, akan dipanggil setelah Kejati mendapatkan keterangan dari para saksi yang telah dipanggil sebelumnya.
Seperti diketahui, Kususmastana menjadi tersangka karena melakukan perjanjian dengan pihak ketiga tanpa bukti-bukti yang memiliki kekuatan hukum. Modus yang digunakannya adalah dengan menyuruh orang untuk menyewa tanah kas desa.
Setelah ada pengusaha yang menyewa tanah, uang hasil persewaan tidak dimasukkan kedalam kas desa. Perjanjian sewa tanah kas desa Sinduadi yang dilakukan oleh Kusumastono dengan pengusaha dilaksanakan dalam jangka waktu 20 tahun.

Rabu, Mei 13, 2009

Berita : 13 Mei 2009


Dipukul Sat Pol PP, anjal mengadu ke LBH

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Puluhan anak jalanan yang biasa mangkal di Perempatan Jombor mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, kemarin. Mereka mengadukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sleman yang menganiaya dua orang diantaranya kala menjalankan razia pada Jumat (8/5) lalu.
Menurut Santoso, salah seorang korban pemukulan, pada saat razia ada sembilan orang dari komunitas Jombor yang terjaring. “Didalam truk sudah ada puluhan orang lain, sekitar 40an,” ujarnya di kantor LBH Yogyakarta, kemarin.
Setelah dimasukkan kedalam truk, puluhan anak yang terjaring razia itu dibawa ke kantor Sat Pol PP Kabupaten Sleman. “Semua dipisahkan, yang laki-laki dan perempuan, serta anak-anak kecil,” kata Santoso.
Dia beserta rekannya, Dwi Purwanto dimasukkan dalam ruangan kecil yang gelap. “Kami dipukuli, dada saya ditendang hingga ada tulang yang mlengse,” tandas Santoso. Dia juga mengaku dimaki serta mendapat hantaman dengan kayu.
Sementara Dwi Purwanto dipukul berulangkali dengan tangan kosong. “Wajah saya lebam-lebam dan pelipis berdarah,” terangnya sambil menunjukkan baju biru yang terdapat bekas darah kering. Karena kesakitan, Dwi pun terpaksa berobat di RSU PKU Muhammadiyah.
Setelah dipukul, semua yang terjaring razia diharuskan untuk berjalan jongkok dan push up. “Kami diancam untuk tidak melapor ke polisi,” tegas Dwi. Menurut Dwi, mereka dianggap oleh Sat Pol PP sebagai pemimpin anjal di Jombor. Karena paling tua, maka anak-anak dibawah umur diminta untuk menyetorkan uang hasil mengamen. Ini adalah kali ketiga mereka terkena razia. Namun, karena disertai penganaiyaan, maka mengadu ke LBH.
“Kami bekerja sendiri-sendiri, tidak ada setoran,” jelas Dwi. Dia mengatakan, tidak masalah Sat Pol melakukan razia selam untuk pembinaan. Tapi karena disertai kekerasan, anak jalanan tidak terima.
Syamsudin Nurseha, Ketua Divisi Ekosob LBH Yogyakarta mengatakan akan mengirim surat protes keras kepada Pemerintah Kabupaten Sleman dan Sat Pol PP Kabupaten Sleman. “Surat protes akan kami kirimkan, karena langkah Sat Pol PP sungguh diluar batas,” terangnya.
“Setiap warga negara punya hak untuk bekerja, ini mesti dilindungi dan dibina, bukan malah dipukuli,” kata Syamsudin. Selain mengirim protes keras, LBH akan mendampingi anak jalanan melaporkan perbuatan anggota Sat Pol PP Kabupaten Sleman ke Polda DIY.
Terpisah, Kasi Operasional Sat Pol PP Kabupaten Sleman, Yohanes Parningotan Marbun membantah ada anggotanya yang melakukan penganiayaan. “Tidak ada pemukulan, cuma disuruh push up dan jalan bebek,” kata Marbun.
“Bisa saja mereka terjatuh karena situasinya gelap,” jelas Marbun. Dia mengatakan akan melakukan koordinasi dengan LBH Yogyakarta dalam penanganan anak jalanan ini.

Selasa, Mei 12, 2009

Berita : 12 Mei 2009


Buruh CV. Magetan Putra menangi gugatan

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


JETIS : Perjuangan buruh CV. Magetan Putra (MP), Kabupaten Bantul untuk mendapatkan haknya membuahkan hasil. Dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kemarin, pengusaha CV. MP diharuskan membayarkan gaji dan pesangon untuk ke-20 buruh.
Dalam persidangan dengan majelis hakim Subur, Hono Sejati, dan Muslimin terungkap bahwa upaya mediasi antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. Meski tidak dihadiri oleh tergugat, hakim tetap membacakan putusannya.
“CV. Magetan Putra diharuskan membayarkan uang gaji buruh mulai Oktober 2008 hingga April 2009,” ujar Subur, di Kantor PHI. Besaran gaji untuk 20 buruh tersebut bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, tergantung masa kerja dan bagian penempatan buruh.
Sementara untuk uang pesangon, besar uang yang diterima antara Rp2 juta hingga Rp40 juta.Setelah dipastikan menerima uang pesangon, buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Independen Magetan Putra (SPI MP) tersebut resmi di-PHK mulai 12 Mei 2009.
Menurut hakim, CV. MP tidak dalam posisi pailit, seperti alasan saat merumahkan buruh. “Perusahaan tetap beroperasi meski dengan jumlah pegawai yang sedikit, ini efisiensi,” tandas Subur.
Sementara itu, Halimah Ginting, penasehat buruh CV. MP dari Lembaga Advokasi HAM dan Bantuan Hukum (LABH) mengaku senang dengan keputusan hakim. “Hakim mengambil keputusan sesuai dengan fakta-fakta dan memeprtimbangkan hak buruh yang memang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Menurut Halimah, dirinya menanti langkah dari CV. Magetan Putra. “Kita lihat saja nanti, namun kami minta secepatnya hak buruh dibayarkan,” tandasnya.
Herry Darmayanto, Humas SPI MP mengatakan, buruh mensyukuri keputusan hakim. “Buruh bukan kaum lemah yang bisa ditindas, selama bersatu, maka kekuatan buruh bisa menandingi pengusaha yang sewenang-wenang,” tegasnya.
“Kami juga sudah mengajukan sita jaminan aset Magetan Putra, karena ketika diajak berdiskusi pimpinan [Magetan Putra] tidak pernah mau ketemu,” ujar pria yang telah mengabdi selama 14 tahun ini.
Tak ayal, keputusan ini disambut buruh dengan gegap gempita. Untuk merayakan kemenangan, mereka melakukan longmarch ke Kantor Pos Besar dengan mengusung berbagai poster dan spanduk.

Sabtu, Mei 09, 2009

Berita : 9 Mei 2009


*Sri Bintang Pamungkas sempat ditahan
Dibubarkan, Kongres Golput jalan terus


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Meski Kongres Golput yang digelar Jumat (8/5) di Hotel Satya Graha dibubarkan oleh aparat Poltabes Yogyakarta, tapi Sri Bintang Pamungkas selaku pemrakarsa tetap bersikukuh mengadakannya kembali.
“Tadi [kemarin] pagi kita mengadakan dengan nuansa lesehan, tapi juga dibubarkan, nanti kita bikin di Jakarta,” ujar Sri Bintang, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, kemarin. Menurutnya, pembubaran kongres ini tidak menjadikannya takut akan aksi pembungkaman yang dilakukan oleh kepolisian.
Bintang mengatakan, setelah kongres dibubarkan dan 20 orang peserta kongres dibawa ke Mapoltabes Yogyakarta, dirinya diinterogasi empat pertanyaan. “Mengenai kondisi kesehatan, kesediaan diperiksa, konsep Indonesi Baru, dan Pemilu Alternatif,” ungkapnya. Tapi, dari keempat pertanyaan itu, hanya pertanyaan mengenai kondisi kesehatan yang dijawabnya.
Dia menilai tindakan kepolisian adalah langkah menteror kebebasan berpendapat. “Polisi Jogja merupakan kolonialis feodal,” sengitnya. Karena selain membubarkan kongres, kamar hotel tempat menginap peserta juga digeledah dengan menggunakan kunci master.
“Kegiatan ini tidak perlu surat izin, namun hanya pemberitahuan, dan itu sudah kami dapatkan dari Mabes Polri, itu juga saya tunjukkan kepada Poltabes, namun tetap dibawa ke Poltabes,” papar Bintang. Dia mengatakan, diperiksa oleh anggota Poltabes hingga pukul 23.00 WIB. Setelah, dilepaskan, dengan peserta yang tersisa, kongres dilaksanakan disalah satu kamar hotel.
“Ini [pembubaran paksa] kembali ke zaman Soeharto, lihat saja, nanti waktu Pilpres, golput akan naik menjadi 60%,” tandas Bintang. Untuk menunjukkan ketidakgentarannya, Bintang menyatakan akan bertahan hingga Minggu (10/5) sesuai jadwal kongres.
Sementara itu, Direktur LBH Yogyakarta, Irsyad Thamrin mengecam keras aksi pembubaran paksa Kongres Golput tersebut. “LBH akan mengirim surat protes keras kepada Kapoltabes Yogyakarta, Kapolda DIY dan Kapolri,” ungkapnya.
“Data-data awal yang kami kumpulkan akan segera dikirim ke Komnas HAM dan Kompolnas untuk bahan investigasi karena telah terjadi pembungkaman terhadap hak kebebasan berpendapa,” tutur Irsyad.
Terpisah, Kombes. Pol. Agus Sukamso, Kapoltabes Yogyakarta mengatakan, bahwa kongres dibubarkan karena tidak memiliki izin. “Sri Bintang telah dilepaskan [Jumat] 23.00 WIB setelah dimintai keterangan,” ujarnya.
“Dia tidak ditahan, hanya dimintai keterangan,” jelas Agus. Menurutnya, Sri Bintang hanya diminta menjelaskan mengenai kegiatan yang dilakukan oleh Persaudaraan Golput Indonesia di Hotel Setya Graha.

Jumat (8/5)
1.Sehabis Shalat Jumat, peserta Kongres Golput mulai berdatangan dan mengisi daftar hadir
2.Kongres dimulai
3.16.00 WIB, Sri Bintang menyampaikan sambutan, aparat kepolisian masuk ke ruangan dan minta peserta membubarkan diri
4.Sri Bintang dan peserta kongres diangkut ke truk polisi
5.Sri Bintang diperiksa, 23.00 WIB dilepaskan
Sabtu (9/5)
6.Kembali ke hotel Asri Graha, tempat menginap, kongres dilanjutkan dengan peserta tersisa hingga 03.00 WIB
7.07.00 WIB, melanjutkan kongres di aula Asri Graha dicegah oleh kepolisian
8.13.00 WIB jumpa press di LBH Yogyakarta

Kamis, Mei 07, 2009

Berita : 7 Mei 2009

*Kasus perusakan Kantor LOS
ORI : Kejari berlebihan

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JETIS : Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) dalam mengawasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta untuk penanganan kasus perusakan kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) telah keluar.
Menurut Asisten ORI Wilayah Jateng dan DIY, Muhajirin, Kejari telah melaksanakan tugasnya. “Namun karena substansi yang disangkakan kepada tiga tersangka adalah perbuatan tidak menyenangkan, bukan perusakan, maka permintaan kejaksaan berlebihan,” ujar Muhajirin, dikantornya, kemarin.
Dia mengatakan, prasyarat yang mengharuskan adanya pemeriksaan Bupati Bantul, Idham Samawi berpotensi menyebabkan penundaan berlarut. Meski demikian, karena Bupati Bantul telah diperiksa maka tetap harus dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Untuk petunjuk terbaru yang meminta surat izin presiden sebagai syarat sah pemeriksaan kepada daerah, menurut Muhajirin tetap harus dipenuhi oleh kepolisian. “Petunjuk dalam P19 kan tidak mungkin dicabut, kami berharap dipenuhi Poltabes Yogyakarta untuk waktu yang tidak terlalu lam,” kata Muhajirin.
“ORI memberi rekomendasi kepada Kajati DIY untuk melakukan penelitian dan pengawasan secara sungguh-sungguh terhadap perkara ini,” tandas Muhajirin. Kasus perusakan Kantor LOS telah menjadi perhatian publik, jika tidak segera dituntaskan, dia khawatir akan mempengeruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Bagi Muhajirin, penyelesaian perkara ini terlalu lama karena masih ada petunjuk dari kejaksaan yang belum dipenuhi penyidik.
Terpisah, Kasi Penkum Kajati DIY, Fora Noenoehitoe mengatakan akan mempelajari rekomendasi dari ORI. “Kita akan mempelajari dan mengkaji rekomendasi tersebut,” kata Fora. Setelah ada pengkajian mendalam, langkah Kejati adalah akan memanggil jaksa yang menangani kasus perusakan Kantor LOS.
“Nanti kita minta ekspose dan meminta keterangan dari jaksa tersebut,” jelas Fora. Dalam ekspose tersebut, akan melibatkan beberapa orang jaksa yang berkompeten guna mengurasi permasalahan yang terjadi. Untuk waktu mengundang jaksa yang menangani kasus LOS, Fora belum bisa memastikan karena masih menunggu pengkajian terhadap rekomendasi yang diturunkan ORI.

Selasa, Mei 05, 2009

Berita : 5 Mei 2009

Rendak Ibnu molor

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Penyusunan rencana dakwaan (rendak) Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto yang terjerat kasus dugaan korupsi buku ajar, molor dari yang direncanakan semula. Kala menerima pelimpahan berkas Ibnu pada 14 April 2009, Yusrin Nicoriawan, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, mentargetkan dalam waktu tiga minggu telah selesai.
Namun hingga kini rendak belum juga selesai. Menurut Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY, Dadang Darussalam, penyusunan rendak tidak molor. “Kemarin itu kan waktu yang ditargetkan, jika memang masih ada kekurangan, tidak bisa dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan,” ujar Dadang di kantornya, kemarin.
Menurut Dadang, kejaksaan berusaha untuk menyempurnakan rendak untuk Ibnu Subiyanto. “Kita terus mengerjakan rendak, minggu-minggu ini kita harapkan selesai,” tandasnya. Koordinasi antara Kejaksaan Negeri Sleman dan Kejati DIY, imbuh Dadang, terus dilakukan untuk menyelesaikan rendak.
“Kita akan ekspose lagi dalam waktu dekat, yang pasti kejaksaan tidak menunda kasus ini,” jelas Dadang. Dengan belum selesainya rendak, dia tidak bisa memperkirakan sidang perdana yang akan digelar untuk Ibnu Subiyanto.
Dihubungi terpisah, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Muchtar mengatakan, jika memang perbaikan rendak masih diperlukan untuk penyempurnaan, maka itu merupakan alasan yang dapat diterima.
“Namun, tiga minggu adalah waktu yang terlalu lama, apalagi ini sudah melewati target,” ungkapnya. Menurut Zainal, dalam perbaikan itu penyempurnaan rendak harus optimal, karena memakan waktu yang cukup lama untuk penyusunannya.
Dia menambahkan, kasus buku telah memiliki tersangka lain yang telah diproses hingga pengadilan dan divonis. “Jaksa seharusnya sudah bisa mulai melakukan penyusunan dakwaan setelah berkas perkara dari penyidik dinyatakan lengkap atau P 21,” pungkasnya.

Senin, Mei 04, 2009

Berita : 4 Mei 2009

*Kasus perusakan Kantor LOS
ORI : Kejaksaan menghambat penyelesaian kasus


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


JETIS : Kepala Perwakilan Ombusdman Republik Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI Jateng DIY), Sukarjono menganggap Kejaksaan Negeri Yogyakarta menghambat penyelesaian kasus perusakan kantor Lembaga Ombusdman Swasta karena petunjuk untuk Poltabes Yogyakarta sudah melebar dari substansi permasalahan.
Sukarjono mengatakan, pasal yang didakwakan untuk ketiga tersangka adalah 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. “Tidak ada korelasi yang signifikan antara pemanggilan Bupati Bantul dengan pasal untuk tersangka,” ujarnya, di Kantor ORI, kemarin.
“Izin dari presiden pasti akan lama dan sangat birokratis, kenapa itu harus dipaksakan ketika Bupati sudah datang atas inisiatif sendiri,” heran Sukarjono. Mustinya, imbuh mantan hakim ini, kejaksaan fokus dengan pasal yang didakwakan, bukan malah melebarkan permasalahan.
Mengenai petunjuk yang kedua, mengenai saksi ahli selain dari Universitas Gajah Mada (UGM), menurut Sukarjono, tidak ada jaminan saksi ahli yang didatangkan oleh Poltabes Yogyakarta dari luar UGM akan independen.
“Alasan untuk memanggil dari luar UGM karena saksi korban [Budi Wahyuni-mantan Ketua LOS] adalah dosen UGM,” jelas Sukarjono. Padahal, saksi ahli didatangkan untuk menambah keyakinan dari bukti yang telah terkumpul. Selain itu, dalam memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas keilmuan yang dimiliki.
Ditegaskannya, rekomendasi dari ORI untuk kejaksaan akan turun minggu ini. “Satu dua hari kedepan akan ada rekomendasi atas kinerja kejaksaan,” jelas Sukarjono.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Kekerasan Yogyakarta, Tri Wahyu KH, mengaku kecewa dengan berlarutnya kasus ini. “Kejaksaan tidak konsisten, pada petunjuk yang pertama tidak ada mengenai saksi ahli, kenapa sekarang dimunculkan,” tanya Tri Wahyu. Bagi dia, upaya penundaan akan terus dilakukan dengan menambah petunjuk-petunjuk yang tidak masuk akal.
“Ini menguatkan unsur politis bermain dalam penyelesaian kasus ini,” tandas Tri Wahyu. Makaryo sendiri akan menunggu hasil rekomendasim ORI untuk kejaksaan.
Seperti diketahui, Kejari Yogyakarta mengembalikan berkas Berita Acara Pemeriksaan kasus LOS ke Poltabes Yogyakarta karena dianggap belum lengkap. Petunjuk dari kejaksaan adalah belum adanya surat izin presiden untuk memeriksa Bupati Bantul, Idham Samawi dan meminta didatangkan saksi ahli selain dari UGM.

Berita : 3 Mei 2009

*Kasus perusakan Kantor LOS
Tidak perlu surat Presiden

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Menanggapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengenai kekuranglengkapan berkas dalam kasus perusakan Kantor Lembaga Ombusdman Swasta, Kapoltabes Yogyakarta, Kombes. Pol. Agus Sukamso mengatakan telah berkomunikasi dengan Mabes Polri.
Komunikasi dilakukan karena dalam petunjuk tersebut dikatakan masih belum dilengkapi dengan surat izin dari presiden untuk pemanggilan Bupati Bantul, Idham Samawi. “Kita sudah menghubungi Mabes Polri untuk menanyakan surat izin presiden untuk memeriksa Bupati Bantul,” terang Agus, dikantornya, pekan lalu.
“Dari hasil pembicaraan antara Mabes Polri dengan Sekretaris Negara, dikatakan surat izin tidak diperlukan,” tegas Agus Sukamso. Karena sudah mendapat jawaban bahwa surat izin presideng tidak diperlukan, langkah Poltabes selanjutnya adalah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengenai hal ini.
Agus mengakui bahwa kendala kepolisian dalam merampungkan kasus ini adalah tidak turunnya izin dari presiden. “Namun kita telah mendapat paparan bahwa izin sudah didrop, jadi tidak diperlukan,” ungkapnya.
Untuk petunjuk yang kedua, mengenai perlu didatangkannya saksi ahli yang bukan dari Universitas Gajah Mada, Agus menyatakan kesiapannya. “Akan kita undang secepatnya, nanti kita panggil,” ungkapnya.
Terpisah, Loeke Larasati, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta mengatakan bahwa surat izin dari presiden untuk memeriksa dan meminta keterangan dari kepala daerah adalah mutlak. “Itu sesuai undang-undang,” jelasnya.
“Didalam ketentuan tidak disebutkan status [kepala daerah] sebagai apa, jadi harus ada surat izin, itu pemahaman kami,” tegas Loeke. Selain surat izin presiden, imbuhnya, ada beberapa sisi formil dan materiil yang belum dipenuhi sebagai syarat lengkap sebuah berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Disinggung mengenai permintaan untuk memanggil saksi ahli yang tidak berasal dari UGM, menurut Loeke, adalah sebagai pembanding. “Itu hanya sebagai pembanding untuk lebih menguatkan argumentasi,” pungkasnya

Jumat, Mei 01, 2009

Berita : 1 Mei 2009


*Sewakan tanah kas desa tanpa perjanjian
Mantan Lurah Sinduadi jadi tersangka

Oleh Dian Ade Permana
HarianJogja

UMBULHARJO : Kusumastono, Kepala Desa Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman periode 1996 hingga 2004 resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta karena menyewakan tanah kas desa tanpa perjanjian jelas.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY, Dadang Darussalam mengatakan, Kusumastono didiuga kuat terlibat dalam penyimpangan atas hasil kekayaan kas desa. “Modusnya dengan cara menyuruh orang untuk menyewa tanah kas desa,” ujar Dadang, diruang kerjanya, kemarin.
Setelah bekerjasama dengan pengusaha yang menyewa tanah, uang hasil persewaan tidak dimasukkan kedalam kas desa, namun ke rekening pribadi. “Padahal dalam pernjanjian tersebut, sewa tanah dilaksanakan untuk jangka waktu 20 tahun,” tandas Dadang.
“Perjanjian yang dilakukan tidak ada kejelasan dan bukti hitam diatas putih maupun yang memiliki kekuatan hukum,” jelas Dadang. Karena tidak ada perjanjian yang sah menurut hukum, maka Kusmastono diindikasikan menguntungkan diri sendiri dengan memanfaatkan kekuasaannya.
Menurut Dadang, jumlah kerugian yang ditanggung oleh Desa Sinduadi belum bisa dihitung secara pasti. “Jumlah kerugian yang pasti sedang dihitung, kita masih menunggu hasil audit,” tuturnya.
Langkah Kejati sendiri dalam waktu dekat akan memanggil saksi-saksi yang diperlukan guna memperoleh informasi mengenai kasus ini. “Minggu depan kita akan memanggil saksi untuk dimintai keterangan,” paparnya.
Terpisah, Syarifudin M. Kasim, Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung penuh kejaksaan yang “turun” hingga ke desa-desa untuk mengungkap kasus korupsi. “Korupsi dilakukan ketika ada kesempatan berkuasa,” ujarnya.
“Namun selama ini yang terjadi adalah setelah kasus diumumkan, malah mengendap tidak jelas dan tanpa penyelesaian kasus,” tegas Syarifudin. Lebih lanjut, selain penyalahgunaan tanah kas desa, aparatur desa juga sering “bermain-main” dengan anggaran. Dia berharap, dengan adanya Kajati baru di DIY dapat memberi semangat dalam pemberantasan korupsi

Kamis, April 30, 2009

Berita : 30 April 2009

*M. Socheh, Kajati DIY yang baru
Prioritaskan kasus korupsi

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Mohammad Socheh resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kajati DIY) menggantikan Ibnu Haryadi, kemarin. Meski upacara protokoler telah dilakukan pekan lalu di Jakarta, namun serah terima jabatan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Kamis (30/4).
Mantan Wakil Kajati Jawa Barat ini memprioritaskan kasus korupsi sebagai persoalan yang harus ditangani dengan serius. “Korupsi tetap memperoleh perhatian, itu akan kita cermati,” ujarnya. Socheh mengatakan, meski belum mengetahui persis kondisi permasalahan yang saat ini ditangani oleh Kejati, namun dia menyatakan akan adaptasi dan melakukan orientasi secepatnya.
“Saya akan pelajari dulu peta DIY, untuk kasus Bupati Sleman sudah P21, kita proses itu,” terangnya. Disinggung mengenai adanya menumpuknya kasus korupsi yang ditangani jajaran kejaksaan, Socheh mengatakan belum mengetahui persis.
Tapi bagi Socheh, jika memang unsur-unsur hukum telah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda penyelesaian kasus korupsi. “Selama unsur hukum terpenuhi, maka kasus korupsi harus diselesaikan,” tandas Socheh.
“Kita seleksi dulu kasus itu, ada alat bukti dan unsurnya gak, ada mekanismenya, setelah terbukti ada indikasinya, kita tingkatkan ke penyelidikan,” papar Socheh. Dia menekankan, bahwa pencegahan korupsi itu lebih baik dilakukan dari pada memproses diperadilan.
Terpisah, Koordinator Forum Rakyat Jogja Anti Korupsi, Unang Shio Peking menanggap pernyataan dari Mohammad Socheh yang akan memperioritaskan penanganan korupsi sebagai retorikas belaka. “Itu statemen standar yang selalu keluar setiap ada rolling pejabat,” tegas Unang.
Menurutnya, selama tidak ada kerja nyata dari kejaksaan untuk memberantas korupsi, maka tidak ada yang perlu diapresiasi. “Buktikan bahwa kejaksaan bekerja dalam menangani korupsi,” tandasnya. Bagi Unang, karena masih banyak tunggakan kasus korupsi di kejaksaan, maka Kajati baru musti memperbaiki kinerja penyidik.
“Perbaiki kinerja penyidik dalam mengungkap kasus, itu yang harus dievaluasi terlebih dahulu,” pungkasnya.

Berita : 30 April 2009

*Kasus dugaan korupsi UPN Veteran
Hari ini Rektor UPN diperiksa

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Setelah dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN), Didit Welly Udjianto dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), sebanyak lima orang telah dimintai keterangan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIY, Fora Noenoehitu, Jumat (1/5) ini, Rektor UPN Didit Welly Udjianto dijadwalkan untuk dimintai keterangan mengenai kasus yang diduga merugikan yayasan sebesar Rp2,4 miliar tersebut.
“Sudah ada lima orang yang dimintai keterangan terkait kasus ini, jika besok [hari ini] Rektor UPN jadi datang, maka total enam orang yang telah datang ke Kejati,” ujar Fora diruang kerjanya, kemarin. Dia mengatakan, tidak ada alasan bagi Kejati untuk menunda maupun menghambat penyelesaian kasus korupsi yang telah didaftarkan sejak Maret 2009 ini.
Lebih lanjut dikatakan, sebenarnya ada tujuh orang yang dipanggil, namun baru ada lima orang yang memenuhi panggilan dari Kejati. “Dua orang yang tidak datang, namun alasan mereka dapat diterima,” jelas Fora tanpa merinci lebih lanjut alasan dan identitas yang telah dipanggil oleh Kejati untuk dimintai keterangan. Menurutnya, kendala dalam mengurai kasus ini adalah tidak datangnya saksi yang dimintai keterangan untuk informasi awal.
Fora menjelaskan, dalam Undang-undang Korupsi, subyek hukum adalah orang sebagai individu dan badan hukum. “UPN kan memiliki badan hukum, jadi kita tetap menindaklanjuti kasus ini,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Jogja Corruption Watch (JCW), Yusuf Effendi mengatakan bahwa dirinya sampai saat ini masih percaya kepada Kejati untuk menangani kasus ini. “Saya percaya Kejati mampu menyelesaikan kasus ini,” jelasnya.
Mengenai tidak hadirnya beberapa orang yang dimintai keterangan, menurut Yusuf hal tersebut harus dihormati. Bagi dia, yang terpenting adalah hasil akhir dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati. “Kami tidak ingin berspekulasi dalam kasus korupsi Rektor UPN ini, namun saya harap Kejati dapat bersikap objektif dalam menangani kasus korupsi,” pungkasnya.

Rabu, April 29, 2009

Berita : 29 April 2009

3 Bulan, Direskrim tangani 97 kasus

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

DEPOK : Selama tiga bulan diawal 2009, Januari hingga Maret, jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang berjumlah 201 personel menangani 97 kasus. Kasus tersebut terbagi dalam tiga unit, yakni unit I (pidana umum) sebanyak 52 kasus, unit II (pidana tertentu) 20 kasus dan unit III (tindak pidana korupsi) ada enam kasus.
Direskrim Polda DIY, AKBP. Napoleon Bonaparte mengatakan, sebanyak 19 kasus lainnya ditangani oleh reskrim disatuan wilayah yang ada di Polda DIY. “Ada beberapa kasus yang menonjol dan memperoleh perhatian dari masyarakat,” ujarnya, dalam acara pengarahan anggota reskrim oleh Kapolda, di Mapolda DIY, kemarin.
Dia mencontohkan kasus yang memperoleh perhatian di unit I adalah terbunuhnya Brigardir Apries, perusakan kantor Komisi Pemilihan Umum DIY, dan kepemilikan senjata ilegal. “Kasus itu saat ini masih dalam penyelidikan, untuk kasus Apries belum ada tersangka,” terang Napoleon.
“Sementara untuk unit II, ada kasus ancaman teror melalui SMS,” kata Napoleon. Untuk unit III, yang dicermati oleh masyarakat adalah kasus korupsi Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto dalam pengadaan buku ajar. Kasus korupsi ini telah dinyatakan P21 alias lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Napoleon mengatakan, bahwa pihak pelapor kasus berhak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan kasus yang sedang dalam proses dikepolisian. “Kasus yang telah diinformasikan kepada pelapor ada 95 kasus, untuk dua kasus lain sedang dalam proses pemeriksaan,” terangnya.
Mendapat laporan tersebut, Kapolda DIY, Brigjen Pol. Sunaryono mengharapkan agar anggota reskrim menerapkan quick respon dalam menangani kasus. “Lakukan penyidikan dengan intensif dan cepat, ciptakan rasa aman dimasyarakat,” pesannya.
“Anggota reskim juga harus terus meingkatkan kemampuan untuk menyelesaikan sebuah kasus, dengan demikian harapannya kasus cepat terungkap,” papar Sunaryono. Dia juga berharap agar anggota bertindak tegas kepada setiap pelanggar hukum dan tidak diskriminatif.

Selasa, April 28, 2009

Berita : 28 April 2009

*LBH desak Kejati tuntaskan kasus
Rektor UPN dilaporkan ke Kejati

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta Didit Willy Ujianto diadukan Koko Sujatmiko ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan Jogja Corruption Watch (JPW) karena diduga mengkorupsi uang yayasan sebesar Rp2,4 miliar.
Koko yang menjabat sebagai Sekretaris Badang Pengurus Harian Yayasan Panglima Besar Jenderal Sudirman tersebut mengatakan, temuan terjadinya dugaan korupsi di tubuh UPN Veteran Yogyakarta ini berdasarkan adanya temuan Surat Keputusan Nomor: SKEP/165/IX/2006.
“Modusnya menyalahgunakan kewenangan untuk memungut uang dari para calon mahasiswa yang kemudian dibagi-bagikan kepada dosen dan karyawan,” ujarnya dikantor LBH kemarin. Kejadian ini terjadi pada 2006 dan 2007.
Isi Skep itu sendiri berisi mengenai pemberian donasi kesejahteraan untuk karyawan dan dosen UPN Veteran dengan memanfaatkan dana pendaftaran, sumbangan khusus dan penarikan DPP mahasiswa baru.
Koko mengatakan untuk 2006, besaran uang Rp1,253 miliar. “Untuk 2007, ada Rp1,676 miliar,” jelasnya. Sebelum mengadukan kasus ini ke LBH dan JCW, Koko telah melaporkan kepada Yayasan UPN Veteran di Jakarta.
Hasilnya, Rektor UPN Veteran Yogyakarta mendapatkan teguran. “Untuk ranah hukumnya, kita juga sudah laporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan saat ini tengah di proses. Kita harapkan prosesnya bisa secepatnya,” akunya.
Dalam kesempatan tersebut Direktur LBH Yogyakarta Irsyad Thamrin mengaku, mengingat kasus ini saat ini tengah ditangani Kejati DIY, pihaknya hanya mendorong Kajati untuk secepatnya menyelesaikan dugaan korupsi ini. “Kita masih percaya dengan Kejati, tapi jika tidak jalan, kita akan coba laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, mengingat besaran kerugian negaranya cukup besar,” terang dia.
Terpisah, Asisten Intelijen (Assintel) Kejati DIY Erbagtyo Rohan membenarkan adanya laporan kasus dugaan korupsi di tubuh UPN Veteran yang dilakukan Didit Willy Ujianto selaku rektor. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan masih kita dalami. Kita harapkan secepatnya bisa selesai dan kita tidak akan tutup-tutupi,” akunya.
Kejati sendiri telah meminta keterangan dari para saksi yang diduga tahu mengenai aliran dana sebesar Rp2,4 miliar yang disoal. “Sebagian besar berasal dari kalangan akademisi dan pengelola UPN Veteran Yogyakarta. Namun mereka masih sebatas kita mintai keterangan saja. Bahkan kemarin terlapor (rektor) juga kita panggil tapi belum hadir,” imbuhnya.
Sementara itu saat dihubung, Didit Willy Ujianto membantah seluruh aduan Koko Sujatmiko terkait dugaan korupsi yang dilakukannya. Dia mengaku, seluruh dana yang dikeluarkan guna operasional universitas selalu melalui mekanisme rapat senat yayasan. “Itu jelas tidak benar dan fitnah,” tegasnya.

Senin, April 27, 2009

Berita : 27 April 2009

*Kasus perusakan kantor LOS
Berkas belum lengkap

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus perusakan kantor Lembaga Ombusdman Swasta (LOS) dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta dan dikembalikan lagi ke Poltabes Yogyakarta.
Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta, Kompol. Syaiful Anwar mengatakan bahwa berkas dikembalikan pekan lalu. “Berkas dikembalikan lagi karena masih ada kekurangan,” ujar Syaiful, diruang kerjanya, kemarin.
Dia mengungkapkan, berdasar petunjuk dari kejaksaan ada dua hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik Poltabes. Petunjuk pertama yang harus dipenuhi adalah surat izin pemeriksaan dari presiden untuk memanggil Bupati Bantul, Idham Samawi, selaku saksi bagi ketiga tersangka, Sukardiyono (Assek I Pemkab Bantul), Kandiawan (Komandan Sat Pol PP Pemkab Bantul) dan Sulistyo (Ketua Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul).
“Meski beberapa waktu lalu Bupati Bantul telah mendatangi Poltabes, namun itu tidak ada izin dari presiden,” terang Syaiful. Sementara petunjuk yang kedua adalah meminta pendapat dari saksi ahli namun yang bukan berasal dari Universitas Gajah Mada (UGM).
Berdasar pada petunjuk kejaksaan tersebut, Poltabes Yogyakarta menyatakan akan menindaklanjuti dengan segera. “Kita akan meresponnya, ini agar BAP dapat dinyatakan lengkap,” jelas Syaiful.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Kekerasan Yogyakarta (Makaryo), Tri Wahyu KH mengatakan bahwa izin presiden merupakan syarat mutlak untuk memeriksa kepala daerah. “Hukum formal memang mengatur itu, untuk memeriksa kepala daerah memang harus ada surat presiden,” terang Tri Wahyu.
“Surat permohonan izin itu dulu sudah diajukan, sekarang sudah di Mabes Polri, tinggal didorong agar segera di Sekretaris Negara dan izin cepat turun,” harap Tri Wahyu.
Untuk petunjuk kedua yang meminta saksi ahli selain dari UGM menurut Tri Wahyu adalah sebuah permintaan yang 'aneh' dan tidak objektif dari kejaksaan. “Ada apa dengan UGM, ini indikasi kejaksaan menunda penyelesaian kasus LOS karena permintaan yang aneh,” tandasnya.
Tri Wahyu menegaskan bahwa Makaryo akan bertanya kepada kejaksaan mengenai proses penyelesaian kasus ini. “Kami akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan, ini adalah langkah agar kasus tetap terkatung-katung, ada masalah di kejaksaan,” pungkas Tri Wahyu.

Sabtu, April 25, 2009

Berita : 26 April 2009

ORI cermati kasus perusakan LOS


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan akan mencermati Kejaksaan Negeri Yogyakarta pasca pengembalian berkas pemeriksaan kasus perusakan kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) ke Poltabes Yogyakarta.
Asisten ORI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhajirin mengatakan, pencermatan akan difokuskan pada keterangan dari kejaksaan seputar alasan pengembalian berkas. “Kita akan menanyakan kepada kejaksaaan, apa saja yang belum dipenuhi oleh kepolisian,” ujar Muhajirin, kemarin.
Dia mengatakan, jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa kasus perusakan kantor LOS terhambat di kejaksaan, karena kepolisian sudah mengirimkan berkas. “Pengembalian berkas ini disertai alasan wajar atau tidak, kita akan menanyakan,” jelas Muhajirin. Namun dia belum bisa memperkirakan waktu untuk mencari kejelasan mengenai kekuranglengkapan berkas ini.
“Petunjuk-petunjuk apa yang masih kurang lengkap dan kelengkapan formil atau material yang harus dipenuhi,” ungkap Muhajirin soal materi pertanyaan yang akan diajukan ke kejaksaan. Menurut dia, harus ada transparansi yang nyata dari kepolisian dan kejaksaan serta upaya serius untuk menyelesaikan kasus ini.
Muhajirin menegaskan, harus ada koordinasi dari penegak hukum agar kasus dengan tiga orang tersangka, Sukardiyono(Assek I Pemda Kabupaten BAntul), Kandiawan (Komandan Sat Pol PP Kabupaten BAntul), dan Sulistyo (Ketua Paguyuban Dukuh Kabupaten Bantul) ini segera tuntas. “Komitmennya harus sama,” tandasnya.
Terpisah, Koordinator Makaryo, Tri Wahyu KH mengatakan pengembalian berkas ini jangan sampai dijadikan alasan untuk menunda keberlanjutan proses hukum yang telah berlangsung. “Mengembalikan berkas adalah hal yang wajar, namun harus disertai keseriusan untuk menuntaskan kasus,” harapnya.
“Apa subtansinya hingga berkas harus dikembalikan,” tanya Tri Wahyu. Dia memastikan, dalam waktu dekat akan meminta audensi dengan Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk mempertanyakan masalah pengembalian berkas ini.
Dia berharap, dengan adanya pengembalian berkas ini kepolisian dapat bekerja lebih optimal untuk melengkapi kekurangan berkas. “Semoga tidak ada celah yang menyebabkan berkas dapat dimentahkan, kejaksaan dan kepolisian harus maksimal,” pungkas Tri Wahyu.

Kamis, April 23, 2009

Berita : 23 April 2009


38 Truk terjebak di Kali Gendol

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


CANGKRINGAN : 38 Truk pengangkut pasir terjebak di Kali Gendol, kemarin. Truk-truk terbagi dalam tiga kelompok, delapan buah di Jambu, 21 truk di Kepuhharjo, dan 10 truk di Glagahrejo. Tiwul, salah seorang warga mengatakan, tertutupnya jalan keluar dimulai sekitar pukul 11.00 WIB ketika hujan deras turun.
“Hujan sudah turun berhari-hari, jadi aliran air mulai muncul,” ujarnya. Sebelum truk terjebak, imbuh Tiwul, dia mengaku sudah memperingatkan beberapa truk yang akan masuk ke Sungai Gendol, namun para supir tetap nekat, meski cuaca buruk membayangi.
Tiwul mengungkapkan, pagi hari sebelum jalan tertutup, hujan turun dengan deras. “Akibatnya, ada dua truk yang bak bagian belakangnya terbenam air,” jelas Tiwul. Ratusan penambang pasir yang ada di Kali Gendol terjebak dan mengeluarkan pasir yang telah diangkut untuk meringkan beban truk.
Walidi, warga lain menjelaskan sebenarnya kejadian ini tidak terlalu besar, karena aliran sungai tidak terlalu lebar. “Tidak besar, biasa saja, namun memang kebetulan truk yang terjebak cukup banyak dan terbagi dibeberapa titik,” jelasnya.
Menurut Walidi, kejadian ini terjadi mendadak. “Tidak terdengar suara sirene, tahu-tahu dikabari adanya truk terjebak,” terangnya. Dia menambahkan, dari faktor kebiasaan, melihat kecenderungan hujan yang turun, akan reda dalam waktu dekat dan truk segera bisa dievakuasi.
Sementara itu, Kapolsek Cangkringan, AKP. Sumantoro yang meninjau langsung terjebaknya 38 truk mengatakan, hujan turun sekitar satu jam. “Tidak ada korban jiwa, hanya truk yang terjebak di Kali Gendol dan tidak bisa keluar,” tandasnya.
“Untuk evakuasi sendiri masih menunggu cuaca mereda dan aliran air tidak ada lagi, hujan menyebabkan jalan tergerus,” ungkap Sumantoro. Dia berharap agar penambang pasir waspada di lokasi yang rawan serta memperhatikan keselamatan jiwa.

Selasa, April 21, 2009

Berita : 21 April 2009

*Kasus korupsi buku ajar Kabupaten Sleman
Kejaksaan ekspose rendak Ibnu Subiyanto


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

UMBULHARJO : Tim gabungan kejaksaan yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman melakukan ekspose terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto, kemarin.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY, Dadang Darussalam mengatakan, ekspose yang digelar di Kejaksaan Sleman materinya adalah pendalaman terhadap rencana dakwaan yang disusun oleh tim gabungan.
“Tadi [kemarin] hanyalah pendalam materi, kita perlu memantapkan lagi,” ujar Dadang diruang kerjanya, kemarin. Dia mengatakan ada petunjuk-petunjuk teknis mengenai surat dakwaan untuk perkara tersangka Ibnu Subiyanto.
Meski demikian, Dadang enggan mengungkapkan petunjuk teknis yang tersebut. “Masih ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perbaikan dalam berkas rendak tersangka tersebut,” ungkapnya. Tapi dia menyakini, perbaikan tersebut tidak akan berpengaruh pada rencana awal pelimpahan berkas BAP tersangka yang rencananya akan dilakukan akhir April ini
Menurut Dadang, kejaksaan akan bergerak cepat untuk segera merampungkan kasus korupsi buku ajar yang telah berlangsung sekitar empat tahun dan merugikan negara sebesar Rp12 miliar ini. “Kami ingin segera menyelesaikan semua perkara korupsi, jadi surat dakwaan juga kita garap serius,” terangnya.
Lebih lanjut, jika memang ditemukan adanya kekurangan dalam rencana dakawaan yang disusun, kejaksaan akan segera memperbaiki. “Ini kita gelar pemantapan, untuk mencari kekurangan dan segera memperbaikinya,” tandas Dadang.
“Jaksa harus cermat sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan,” kata Dadang. Menurut dia, jika berkas perkara sudah dipastikan sempurna, kasus akan secepatnya dikirim ke pengadilan.
Terpisah, Unang Shio Peking, Koordinator Forum Rakyat Jogja Anti Korupsi mendukung langkah kejaksaan yang cepat menggelar ekspose kasus korupsi Ibnu Subiyanto. “Kepercayaan sudah mulai tumbuh kepada kejaksaan, namun ini harus dibarengi dengan penahanan Ibnu,” tandas Unang.
Menurut dia, Ibnu Subiyanto tidak berbeda dengan Bupati Purworejo, Kelik Sumrahadi yang telah ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. “Ekspose harus dilakukan demi menguatkan dugaan korupsi yang telah dilakukan,” pungkas Unang.

Senin, April 20, 2009

Berita : 20 April 2009

Perkara korupsi bergeser jadi soal administratif

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


DEPOK : Perkara korupsi saat ini cenderung bergeser dari masalah pidana menjadi administratif semata. Menurut Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (PuKAT UGM) Zainal Arifin Mochtar, hal ini karena korupsi cenderung dilakukan oleh pejabat publik.
Menurut dia, persoalan korupsi di Indonesia tidak ubahnya seperti pemadam kebakaran yang memadamkan api. “Api yang membesarkan beramai-ramai, tanpa upaya solutif untuk menangkalnya,” ujar Zaenal dalam seminar Mendorong RUU Tipikor yang Ideal di Ruang Multimedia Fakultas Hukum UGM, kemarin.
Menurut Zaenal, kewenangan dari undang-undang dan penegak hukum saling tumpang tindih, sehingga tidak bisa bekerja secara maksimal. “Tidak rapinya aturan hukum menyertai keputusan hukum yang dikeluarkan, ini menjadi celah,” tandasnya. Selain itu, ketidakjelasan pengelolaan aset hasil korupsi juga menimbulkan masalah yang tidak tuntas. Jika ini terus berlanjut, maka akan tercipta kewenangan yang tidak baik.
“Di era Presiden SBY ini, ada satu capaian yang bagus dengan dikeluarkannya Inpres No.5 tahun 2004 tentang pemberantasan korupsi, namun hasilnya tidak maksimal, karena tidak ada pengawasan yang mumpuni,” papar Zaenal. Dia berharap, keseriusan pemberantasan korupsi dibarengi dengan kerja nyata dan pengawasan yang ketat, tidak asal mengeluarkan produk hukum.
Sementara menurut Tri Wahyu KH, Direktur Indonesian Court Monitoring mendesak untuk dilakukan perlindungan terhadap saksi dan korban korupsi. “Selama ini yang terjadi, perlindungan hanya diberikan di kota-kota besar, padahal korupsi udah menyebar di daerah, bahkan lebih parah,” tegasnya.
“Cabut UU Pemda pasal 36 UU 32/2004 karena melawan semangat pemberantasan korupsi,” ujar Tri Wahyu. Menurut dia, UU tersebut berpotensi menyebabkan politisasi penegakan hukum. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dioptimalkan dalam pemberantasan korupsi didaerah, karena kebutuhan penyidik anti korupsi didaerah sangat diperlukan.
Selain keduanya, pembicara lain adalah Marwan Mas, Dosen Fakultas Hukum Universitas 45 Makasar dan Syahlan Said yang mencermati kelemahan UU Tipikor.

Jumat, April 17, 2009

Pemimpin menggandeng pendamping

Hasil pemilu legislatif telah terbaca dengan menempatkan Partai Demokrat sebagai partai politik yang terbanyak dipilih oleh rakyat Indonesia. Namun, masih ada agenda besar lain yang harus dihadapi; pemilihan presiden 8 Juli 2009. Menilik hasil perolehan suara dipemilu legislatif, partai politik dan semua yang berhasrat menjadi RI 1 nampaknya mulai berhitung ulang dan bersikap realistis...
SBY dengan Partai Demokrat adalah satu-satunya yang bisa tersenyum lega. Dengan suara 20%, mereka dipastikan akan melenggang sukses. Masalah kemudian, siapa yang terpilih menjadi pendampingnya...
Melihat peta, dia akan memilih pendamping dari partai yang saat ini telah menjadi bagian dari pemerintahannya. Tujuannya jelas demi kesinambungan program yang telah dilakoninya. Kader PKS adalah yang sangat mungkin menjadi RI 2, mendampingi SBY.
Pertimbangannya, melihat gaya kepimimpinan SBY yang mengutamakan kestabilan, PKS adalah partai yang paling tidak terdengar gejolak internalnya. Kombinasi Demokrat-PKS, SBY-Hidayat Nur Wahid, adalah tokoh yang elektabilitasnya cukup mumpuni. Kedua partai juga memiliki komitmen seimbang dalam memberantas korupsi...
Bagaimana dengan Jusuf Kalla sebagai incumbent RI 2? Pasca desakan dari para petinggi Golkar yang mendesak agar partai pohon beringin ini mengirim wakil untuk bertarung dalam pilpres, adalah pertimbangan tersendiri bagi SBY untuk tetap menggandeng JK.. hasrat sebagai penguasa masih tertanam di benak elite Golkar. Saling klaim keberhasilan pembangunan di momen kampanye adalah pembelajaran untuk menggandengnya kembali..
Pun ketika Golkar memilih untuk kembali mengincar kedudukan Wapres dengan mengirim lima nama, Surya Paloh, Akbar Tanjung, Jusuf Kalla, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Agung Laksono adalah sebuah pragmatisme untuk tetap berada dijalur kekuasaan. Meski mencoba berpikir riil, namun sikap reaktif Golkar adalah langkah mundur bagi partai penguasa orde baru ini.
Akbar pernah terjerat Buloggate, yang bisa jadi mencederai semangat memberantas korupsi SBY, Sultan bersikeras bertarung untuk RI 1, tentu SBY tidak mau orang kedua menjadi 'musuh dalam selimutnya', Surya Paloh dan Agung namanya belum membumi. Terlalu riskan jika memaksakan tetap bersama Golkar...
Diseberang, Megawati Sukarnoputri sedang usreg dengan persoalan pemilu dan terus menggalang kekuatan dengan partai senasib. Ada energi terbuang, karena menerima kekalahan dan menyusun strategi nyata dan berhitung dengan partai lain harus segera dilakukan...
Dengan dua jenderal, Prabowo dan Wiranto yang mendekat kepadanya, harus ada kompromi politik yang nyata dan jelas. Mega dikelilingi orang yang “sederajat” dengannya.. memimpin partai yang kalah namun berhasrat menjadi RI 1.. jika tidak ada kejelasan pembagian porsi memimpin, maka bergerak dengan gaya sendiri adalah kejadian yang terlihat didepan pemerintahan [jika menang] dan menjadi duet...terlalu bahaya untuk sebuah investasi politik.
Dari partai lain, tampaknya hanya akan menjadi pelengkap cerita di pagelaran 2009. jika memang tidak ada langkah ekstrem dan mencerdaskan dari partai, maka orang yang 'itu-itu saja' yang akan kembali berada di pucuk kepemimpinan RI. Berhitung untuk menciptakan duet tak terduga nampaknya perlu dicoba...

Rabu, April 15, 2009

Setarakan

Rayakan semua situasi dengan sama.
Jangan arogan atau pilih kasih terhadap situasi yang berbeda.
Perlakukan semua dengan sama.
Nilai keadaan yang terjadi adalah setara.
Tidak ada yang lebih. Satu terjadi, sama dengan dua yang terjadi
Meski juga berlangsung bertubi-tubi, itu sama...

jika memang dibutuhkan menangis, menangislah..
kalau memang ingin tertawa, tertawalah..

ada batas yang tidak bisa dilawan...
pemberontakan tidak harus berhasil..

Kalla Demokrat tinggalkan Mega

Pagelaran Pemilu legislatif telah usai. Partai Demokrat menunjukkan tajinya dengan memperoleh suara dikisaran 20%. Meski diwarnai dengan berbagai kegagapan dari penyelenggara Pemilu, namun itulah hasil terbaik yang bisa dicapai dari pagelaran lima tahunan ini.
Kemenangan Demokrat menunjukkan para pemilih mulai menempatkan rasionalitas diatas fanatisme. Dua partai yang lebih senior dan memiliki basis massa yang terikat secara emosional, Partai Golkar (PG) dan PDIP, hanya mampu meraih suara diangka 14%.
Keberhasilan Demokrat dikarenakan “kerja nyata,” sesuatu yang hampir tidak pernah dilakukan oleh PG dan PDIP kala berkuasa. Dari PDIP yang menyebut dirinya sebagai partai wong cilik, perhatian kepada rakyat tidak pernah didaratkan dalam bentuk nyata dan riil.
Demokrat dengan SBY-nya menyambut tantangan ini dengan menggelontorkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sesuatu yang dikritik Megawati. Namun ini adalah sebuah langkah blunder, apalagi dimasa jelang 9 April 2009, PDIP menyatakan akan mengawal pembagian BLT. Tindakan yang terlambat, karena rakyat sudah memiliki pikiran, Rp300 ribu adalah jumlah uang yang cukup besar untuk kebutuhan sehari-hari dan jumlah yang sangat kecil bagi Mega...
Dari PG yang dipenuhi basis pengusaha, Demokrat menciptakan langkah kenyamanan bagi para pengusaha dengan ketegasan memberantas korupsi. Meski kasus korupsi tidak sepenuhnya tuntas, namun, keberanian memeriksa Aulia Pohan, sang besan, menunjukkan bahwa SBY tidak segan lagi menunjukkan tidak ada kekebalan hukum.
Sekarang, Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono adalah magnet untuk pemilihan presiden. Jusuf Kalla dan Golkar kebingungan menentukan arah. Selain ada desakan evaluasi untuk Ketua Umum karena hasil yang jeblok, Akbar Tanjung dan Sri Sultan Hamengku Buwono X, masih mengintip peluang melalui penjaringan...
Megawati dan partai medioker lainnya kalang kabut. Kala Jusuf Kalla mengunjungi SBY, Mega menggalang pertemuan dengan 10 tokoh untuk menggugat pelaksanaan pemilu. Tidak ada arah pasti yang akan dituju. Dia seolah ditinggal oleh JK yang telah lebih dahulu menentukan piagam bersama sebelum pemilu legislatif lalu, yang tampak seperti koalisi prematur.
Ada situasi panik. Mega mulai menggaet petinggi partai lain untuk menghadang SBY. Upayanya untuk mecegah kongsi SBY-JK nampaknya tidak berjalan mulus. Yang ditempuhnya, mendekat pada “kader” PG yang tidak searah dengan JK; Sultan, Wiranto, dan Prabowo
Memang diakui, KPU terlihat sangat tidak siap dengan even besar menjadi tanggung jawabnya. Mulai dari masalah DPT hingga kertas suara dan pembagian logistik. Tapi, rakyat butuh tindakan dari para pemimpin yang mampu mengayomi. Dan ini yang dengan cerdas dilakukan oleh SBY. Nada bicara yang tenang, santun, dan wibawa serta kharismanya, mampu membius masyarakat hingga mendongkrak suara Partai Demokrat hingga 300%.
Sekarang, intropeksi dan bersiap untuk pemilihan presiden adalah langkah bijak. Otak-atik demi mencari pasangan terbaik boleh dilakukan demi sebuah perhitungan matang. Lakukan semuanya untuk Indonesia...

Berita : 15 April 2009

*Kasus korupsi buku ajar Kabupaten Sleman
PuKAT nilai Kejati tidak serius

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

DEPOK : Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKat) Universitas Gajah Mada (UGM) menilai Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) tidak serius dalam menangani kasus korupsi buku ajar dengan tersangka Ibnu Subiyanto, Bupati Sleman.
Pasalnya, Ibnu tidak ditahan oleh kejaksaan. Menurut Direktur PuKAT, Zainal Arifin Mochtar, alasan ketiadaan surat izin dari presiden untuk melakukan penahanan adalah mengada-ada. “Itu langkah yang tidak masuk akal dan aneh,” ujar Zaenal, kemarin.
Dia mengatakan, izin presiden untuk pemeriksaan dan penahanan itu satu paket. “Dalam artian, jika sudah ada izin pemeriksaan, maka dapat pula digunakan untuk melakukan penahanan,” terang Zaenal. Menurutnya, dengan sudah adanya surat izin, maka bisa ditentunkan statusnya, hanya sebagai saksi atau tersangka.
“Jika memang tidak ditahan, nonaktifkan Ibnu Subiyanti sebagai Bupati,” desak Zainal. Bagi dia, dengan semakin melajunya kasus korupsi buku ajar ini, Ibnu harus menanggung konsekuensi moral sebagai seorang pemimpin.
Zainal menilai, pemimpin daerah musti menegakkan keadilan dan mencontohkan kebaikan, bukan malah menjadi tersangka kasus korupsi yang merugikan rakyat. Bagi dia, masyarakat sudah kehilangan kepercayaan kepada Ibnu meski kasus belum diputuskan.
“Bagaimana dia akan memimpin rakyatnya, terus kita sebagai rakyat tentu tidak akan mau dipimpin seorang tersangka korupsi,” tegasnya. Dia membandingkan penanganan kasus Sleman dengan Temanggung dan Kabupaten Semarang. Dimana Bupati Kabupaten Semarang, Bambang Guritno dan Bupati Temanggung, Totok Ari Wibowo, yang langsung ditahan.
Terpisah, nada kekecewaan juga diungkapkan Syarifudin M. Kasim, Kabid Investigasi Jogja Corruption Watch (JCW). “Keputusan tersebut jelas memperlihatkan sikap Kejati DIY yang kurang serius dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat di DIY,” tegasnya.
“Kejaksaan memberlakukan sistem tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, Ibnu harus ditahan paksa,” desak Syarifudin. Menurut dia, kejaksaan hanya berani menahan dan mengungkap kasus-kasus dengan tersangka yang tak berpengaruh.
Menurut Syarifudin, kejaksaan sangat lunak dalam menangani kasus Ibnu Subiyanto. “Ketika berhadapan dengan pejabat, kejaksaan tidak tegas,” pungkasnya.

Selasa, April 14, 2009

malas..

lama tak mengudara..karena ada kemalasan yang masuk kategori akut..
sekian..

Berita : 14 April 2009


*Kasus korupsi buku ajar Kabupaten Sleman
Ibnu dilimpahkan ke kejaksaan

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


SLEMAN : Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto yang menjadi tersangka kasus korupsi buku ajar telah dilimpahkan dari Polda DIY ke Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), kemarin. Meski begitu, dia tidak ditahan karena surat izin penahanan dari presiden belum turun hingga saat ini.
Yusrin Nicoriawan, Asisten Pidana Khusus Kejati DIY mengatakan, Ibnu tidak ditahan karena surat penahanan belum dipegang oleh Kejati DIY. “Kita tetap menunggu surat izin tersebut,” jelas Yusrin di Kejaksaan Negeri Sleman, usai menyerahkan berkas Ibnu Subiyanto.
Dia menegaskan, selain Ibnu, penyidik Polda DIY juga menyertakan barang bukti yang akan dibawa dalam persidangan. “Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh Polda DIY, ini sebagai respon atas BAP yang telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Yusrin. Barang bukti yang diserahkan antara lain rekening tabungan Bank Mandiri, kuitansi, dan beberapa surat.
“Langkah kami selanjutnya adalah menyusun rencana dakwaan, jika selesai cepat, maka dalam waktu tiga minggu kedepan sudah selesai,” janji Yusrin. Setelah rencana dakwaan selesai, maka persidangan perdana akan digelar.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ibnu Haryadi menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi buku ajar ini memperoleh perhatian khusus. “Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus ini, ini sangat kami seriusi,” papar Ibnu, diruang kerjanya.
Disinggung soal penahanan Ibnu Subiyanto yang terhambat surat izin dari Presiden, Kajati mengatakan tidak akan mengirim surat permohonan lagi. “Polda kan sudah mengajukan surat permohonan itu, meski saat ini belum juga turun,” jelasnya.
Kejaksaan sendiri khawatir jika mengirim surat permohonan malah akan memperlambat proses hukum yang sudah berlangsung. “Nanti malah lambat, karena yang dari Polda saja belum turun,” tandasnya.
Ibnu Subiyanto datang ke Kejaksaan Tinggi DIY dengan didampingi oleh penasehat hukumnya, Setyoharjo. Dia lewat pintu samping hingga mengecoh wartawan yang sudah menunggu di pintu utama. Selain itu, dia menggunakan mobil Toyota Starlet warna merah dengan plat nomor B 660 XR, tidak menggunakan Toyota Fortuner yang biasa dia gunakan. Menggunakan baju batik warna coklat, Ibnu terus berjalan dan tidak menghiraukan wartawan yang meminta komentarnya.
Terpisah, Andi Rais, penasehat hukum Ibnu Subiyanto menyampaikan proses pelimpahan berkas P21 dari penyidik ke penuntut umum berjalan lancar sesuai dengan KUHAP. Dan dalam rangka menghadapi proses lebih lanjut dimuka persidangan, tim penasehat hukum Ibnu Subiyanto akan mempersiapkan pembelaan.
“Nanti kita sama-sama buktikan dimuka pengadilan, apakah Bupati bersalah atau tidak,” ujarnya. Dia memiliki keyakinan, dalam proses pengadaan buku, proses penunjukan langsung bukanlah perbuatan melawan hukum.
Andi Rais mengatakan, kliennya sangat kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan. “Kami menjamin beliau [Ibnu Subiyanto] akan hadir setiap saat dalam proses penyelesaian kasus ini,” pungkasnya.

Kamis, April 02, 2009

Berita : 2 April 2009

*Kasus korupsi buku ajar Kabupaten Sleman
BAP Ibnu lengkap


Oleh Dian Ade Permana
HARIAN JOGJA


UMBULHARJO : Setelah diteliti selama 14 hari oleh tim Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus korupsi buku ajar yang juga Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto, dinyatakan P21 alias lengkap.
Yusrin Nicoriawan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, mengatakan bahwa hasil penelitian, BAP yang menyatakan sudah lengkap, telah diteken oleh Ibnu Haryadi, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY. “Sudah ditandangani pada 30 Maret 2009,” ujarnya didampingi Kasi Penyidikan Pidana Khusus, Dadang Darussalam, dan Jaksa Andri Kurniawan, diruang kerjanya, kemarin.
“Semua permintaan dari Kejati sudah dipenuhi oleh penyidik Polda DIY,” kata Yusrin. Dengan demikian, imbuh Yusrin, berkas tidak perlu lagi dikembalikan ke Polda DIY untuk keperluan melengkapi kekurang berkas dan bukti.
Dia mengatakan, berkas BAP langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Polda DIY, yang dipimpin langsung oleh AKBP. Supono, Kasat III Tipikor Direskrim Polda DIY. “Tadi [kemarin] sudah kesini, Polda jemput bola dan mengatakan akan segera merespon [setelah BAP dinyatakan lengkap]” terang Yusrin.
Disinggung mengenai penyerahan tersangka dan barang bukti, Yusrin menyerahkan sepenuhnya kepada Polda DIY. “Kejati selalu siap menerima tersangka dan barang bukti, besok jika sudah lengkap juga tidak masalah,” tegas Yusrin.
Yusrin menjelaskan, bahwa Kejati selanjutnya akan menyusun dan melengkapi rencana dakwaan (rendak). Meski tidak ada batas waktu dalam menyusun rendak, namun dia berjanji akan menyelesaikan dalam waktu yang singkat.
“Rendak disusun, lalu masuk wilayah penuntutan, dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” kata Yusrin menyebut tahapan selanjutnya dalam kasus ini. Setelah hakim ditetapkan, maka pelaksanaan sidang perdana tinggal menunggu waktu.
Ibnu Subiyanto sendiri tidak dicekal oleh Kejaksaan Tinggi karena saat ini masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Sleman. “Tidak dicekal, tersangka kan masih memimpin wilayah,” ungkap Yusrin.
Sementara Dadang Darussalam mengatakan, bahwa sesuai dengan penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancamannya seumur hidup,” pungkasnya.

Senin, Maret 30, 2009

Berita : 30 Maret 2009

*Kasus korupsi buku ajar Kabupaten Sleman
Ibnu tinggal tunggu waktu

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


UMBULHARJO : Nasib Bupati Kabupaten Sleman, Ibnu Subiyanto yang menjadi tersangka kasus korupsi buku ajar dan merugikan negara hingg Rp12 miliar, akan ditentukan pada Kamis (2/4) mendatang. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta, hari itu adalah saat terakhir 14 hari proses penelitian Berita Acara Pemeriksaan.
“Kamis besok adalah penentuannya, saat ini tim Kejati masih terus melakukan rapat meneliti BAP,” ujar Yusrin, di ruang kerjanya, kemarin. Dia mengatakan, proses penelitian masih terus dikerjakan oleh tim jaksa untuk mengejar target waktu 14 hari.
Yusrin menyatakan, bahwa tim selain melakukan penelitian juga mengadakan diskusi untuk mencari kekurangan dari BAP. “Namun secara prinsip, hingga saat ini tidak ada kekurangan yang ditemukan,” jelasnya.
Menurut dia, beberapa poin arahan Kejati berhasil dipenuhi oleh penyidik Polda DIY. “Tidak ada kendala, alat bukti yang diminta juga sudah dilengkapi,” kata Yusrin. Namun meski sudah terpenuhi, untuk kelanjutan dari hasil pembahasan BAP Ibnu Subiyanto baru akan diungkap setelah seluruh tim melakukan diskusi dan hasil diumumkan pada akhir 14 hari penelitian.
“Ya akan dikembalikan lagi atau diteruskan masih menunggu hasil rapat besok,” tandas Yusrin. Jika memang dianggap belum lengkap, imbuhnya, maka akan dikembalikan ke penyidik Polda DIY. Namun, jika ternyata sudah lengkap dan P21, maka BAP akan segera ditingkatkan statusnya.
Ketika didesak untuk membuka hasil diskusi yang sudah dilakukan tim kejaksaan terhadap BAP Ibnu, Yusrin meminta untuk bersabar. “Tunggu Kamis, kami tidak mau melakukan kesalahan dalam meneliti berkas,” elaknya.

Kamis, Maret 26, 2009

Berita : 26 Maret 2009

*Penanganan kasus perusakan Kantor LOS
Kapolda mesti supervisi Kapoltabes

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja

JOGJA : Berlarut-larutnya penanganan kasus perusakan Kantor Lembaga Ombusdman Swasta, meski telah terjadi pergantian Kapolda, mendapat perhatian dari Masyarakat Anti Kekerasaan Yogyakarta (Makaryo). Menurut Tri Wahyu KH, Koordinator Makaryo, tidak ada upaya serius dari kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini meski sudah sekitar satu tahun berlangsung.
“Kapolda baru, Brigjen. Pol Sunaryono mesti melakukan pengawasan dan supervisi kepada Kapoltabes Jogja karena tidak ada upaya nyata menyelesaikan kasus ini,” ujar Tri Wahyu, kepada Harian Jogja, kemarin.
Menurutnya, Kapoltabes mesti diberi arahan langsung dari Kapolda untuk menuntaskan kasus yang dimulai dari hasil penelitian LOS terhadap ketepatan pemberian bantuan korban gempa bumi di Kabupaten Bantul ini. “Pak Untung S. Radjab [Kapolda sebelumnya] telah memulai kasus ini, sekarang tugas Sunaryono untuk menyelesaikan,” jelasnya.
Tri Wahyu mengharapkan agar kepolisian juga terbuka terhadap publik sampai sejauh mana kasus inin digarap oleh penyelidik. “Kepolisian selalu tertutup dan tidak pernah menyampaikan hasil penyelidikan kepada masyarakat, ini menjadi preseden buruk,” tegasnya.
Ketika disinggung bahwa Idham Samawi, Bupati Bantul, yang beberapa waktu lalu telah mendatangi Poltabes Yogyakarta, Tri Wahyu menyatakan hal itu juga salah satu ketidakjelasan dari penyelesaian kasus ini. “Idham datang dalam rangka apa dan kapasitas sebagai apa, tidak diungkapkan,” sesal Tri Wahyu. Karena tanpa ada surat resmi, dia khawatir kedatangan General Manager Persiba Bantul itu untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan perusakan Kantor LOS.
“Kapolda baru sudah menjabat selama dua bulan, tentu harus ada perkembangan dari pengungkapan kasus,” pinta Tri Wahyu. Dia menegaskan, selesainya kasus LOS adalah salah satu indikator dari keberhasilan Brigjen. Pol Sunaryono dalam memimpin Polda DIY.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP. Anny Pudjiastuti mengatakan, kasus perusakan LOS tetap menjadi perhatian dari kepolisian. “Tidak ada yang berhenti, kasus tetap berjalan,” ujarnya. Menurut Anny, ada proses yang harus dilalui dan tidak bisa serta merta sebuah kasus selesai karena adanya pergantian pimpinan.
“Pimpinan tetap mengawasi dan memberi arahan kepada bawahan, perusakan kantor LOS tetap menjadi perhatian,” pungkasnya.

Selasa, Maret 24, 2009

Berita : 24 Maret 2009

Kejati mulai susun Rendak Ibnu Subiyanto

Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


UMBULHARJO : Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) terus mempelajarai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ibnu Subiyanto, Bupati Sleman yang menjadi tersangka kasus korupsi buku ajar.
Menurut Dadang Darussalam, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY, hingga saat ini tidak ada kekurangan berarti dari penyidikan yang dilakukan oleh Polda DIY. “Hingga saat ini tidak ada kekurangan,” ujar Dadang di ruang kerjanya, kemarin. Dia mengatakan, BAP dibaca secara bergiliran oleh tim Kejati, sehingga setiap kekurangan akan selalu dikomunikasikan dan segera dapat diketahui.
“Sembari memeriksa BAP, Kejati juga sudah menyusun rencana dakwaan untuk tersangka,” buka Dadang. Menurutnya, dengan dikerjakan bersama-sama, antara mempelajari BAP dan membuat Rendak, maka kekurangan dari BAP akan segera diketahui. Jika pun selesai, maka bisa berbarengan dan kasus segera disidangkan.
Dia menambahkan, paling lambat akhir Maret 2009, status dari BAP bisa diputuskan. “Apakah sudah P21 [lengkap] atau masih P19 [dikembalikan] akan diketahui maksimal tanggal 30,” jelasnya. Dadang menyatakan, pihaknya akan mentaati peraturan yang menyatakan Kejati harus mempelajari BAP maksimal 14 hari setelah pelimpahan. BAP sendiri dilimpahkan pada Senin (16/3), maka hari terakhir bagi Kejati menetapkan status BAP itu adalah Senin (30/3) mendatang.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP. Anny Pudjiastuti mengatakan kepolisian terus mengusahakan turunnya surat penahanan untuk Ibnu Subiyanto. “Kita terus berusaha agar surat izin presiden segera turun,” ujarnya. Menurut Anny, untuk memperoleh surat izin penahanan dari presiden untuk kepala daerah membutuhkan waktu dan proses.
Disinggung mengenai masih di pelajarinya BAP Ibnu Subiyanto oleh Kejati, Polda DIY, imbuh Anny, juga masih menunggu keputusan dari hasil pendalaman yang dilakukan. “Jika memang masih ada kekurangan, kami akan kembali berusaha melengkapi,” jelasnya.

Berita : 24 Maret 2009

*Penolakan tambang pasir besi Kulonprogo
PPLP kirim surat ke Menteri Lingkugan Hidup


Oleh Dian Ade Permana
Harian Jogja


JOGJA : Usaha para petani Kulonprogo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) untuk menolak penambangan pasir besi terus berlanjut. Sutar, wakil ketua PPLP menegaskan, perjuangan petani pesisir pantai selatan ini tidak akan berhenti sebelum ada jaminan bahwa proyek yang melibatkan PT. Jogja Magasa Iron ini berhenti.
Dikatakan oleh Sutar, petani telah mengirim surat penolakan yang ditujukan pada Kementerian Lingkungan Hidup. “Isi surat berisi data-data menyangkut penduduk,” ujarnya, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, kemarin.
Warga berharap, dengan adanya surat tersebut dapat menjadi pertimbangan dan pengawasan dari kementerian dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Warga tidak menolak AMDAL dari pemerintah, namun berharap isinya tidak meloloskan penambangan di Kulonprogo,” tandas Sutar.
“Selain data penduduk, surat juga berisi paparan dampak negatif jika tambang pasir besi beroperasi,” jelasnya. Dampak tersebut antara lain abrasi semakin parah, penghilangan fungsi gumuk pasir, mengganggu keseimbangan ekonomi warga, dan penggusuran serta alih fungsi lahan berskala besar.
Menurut Sutar, hal yang disebutkannya itu hanyalah gambaran kecil jika penambangan pasir besi dipaksakan di Kulonprogo. “Dalam sebulan, petani bisa memperoleh penghasilan sebesar Rp4 juta untuk lahan seluas 2000 meter persegi,” jelasnya. Petani khawatir jika tambang berdiri, kehilangan mata pencaharian yang berakibat menyengsarakan kehidupan.
Widodo, seorang warga lain menegaskan, warga yang terkena dampak langsung dari pendirian penambangan pasir besi selalu ditinggalkan dalam proses diskusi. “Terakhir, kemarin di Hotel Saphire, pada saat sosialisasi warga tidak diundang dan tidak diperbolehkan masuk ketika datang,” papar pria berambut gondrong ini.
Sementara itu, Syamsudin Nurseha dari LBH Yogyakarta selaku kuasa hukum PPLP mengatakan, segala bentuk penambangan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan. “Oleh karenanya, dalam penyusunan AMDAL harus objektif,” harapnya.
Untuk penambangan pasir besi Kulonprogo sendiri, dikatakan oleh Syamsudin, saat ini telah terbentuk Komisi AMDAL yang terdiri dari Bapedal, tiga perguruan tinggi (UGM, UPN, dan UNY) ,dan perusahaan swasta.
“Penyusunan AMDAL harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, jangan hanya menjadi legitimasi formil untuk melegalkan kegiatan penambangan,” pungkasnya.